[ppi] [ppiindia] Koruptor Rp1,3 Triliun Disidang Hakim Tunggal
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 29 Aug 2005 22:33:20 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.indomedia.com/bpost/082005/30/nusantara/nusa1.htm
Koruptor Rp1,3 Triliun Disidang Hakim Tunggal
Jakarta, BPost
Untuk ketiga kalinya persidangan korupsi di Bank Dagang Bali (BDB) dengan
terdakwa I Gusti Ngurah Oka Budiana (44) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan (Jaksel), hanya dipimpin oleh hakim tunggal. Padahal, jaksa
mengancam Oka dengan pidana penjara seumur hidup karena telah merugikan negara
sebesar Rp1,3 triliun.
Pada persidangan Senin (29/8) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim
penasihat hukum terdakwa, sidang hanya dipimpin I Ketut Manika, yang menjadi
hakim tunggal.
Ketika wartawan menanyakan hal itu kepada Ketut, ia mengatakan dua hakim
lainnya yaitu Efran Basuning dan Edi Gunarso berhalangan. Efran berhalangan
karena sedang mengikuti pelatihan dan Edi sedang tugas di luar kota. "Setiap
hari banyak perkara yang disidangkan di sini, sedangkan jumlah hakimnya
terbatas," kata Manika.
Dalam catatan wartawan, sudah tiga kali persidangan perkara korupsi oleh Oka di
BDB hanya dipimpin oleh seorang hakim. Sidang pertama pada Senin (15/8) dengan
agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa, persidangan hanya dipimpin oleh hakim
Efran Basuning. Pada sidang kedua (22/8) dengan agenda pembacaan eksepsi,
persidangan juga dipimpin oleh seorang hakim yaitu Efran Basuning. Namun
persidangan ditunda karena tim penasihat hukum terdakwa belum selesai menyusun
eksepsi.
Oleh jaksa, Oka yang mantan pemegang saham BDB dan juga menantu pemegang saham
pengendali Bank Asiatic, didakwa dengan dakwaan primer dan diancam pidana
sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU)
Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo
pasal 64 ayat (1) KUHP.
Modus yang dipakai Oka melakukan pembobolan di BDB dengan mengajukan permohonan
kredit dengan memakai 31 perusahaan fiktif. Selanjutnya, terdakwa memerintahkan
manajemen BDB memproses permohonan tersebut walaupun tidak memenuhi syarat
karena tidak dilampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan
publik. Selain itu, permohonan tersebut juga tidak dilampirkan oleh rencana
penggunaan kredit seperti yang disyaratkan dalam petunjuk pemberian kredit BDB.
Selain mengajukan permohonan kredit dengan menggunakan 31 perusahaan fiktif
tersebut, Oka juga menggunakan dana BDB yang ditempatkan pada bank lain dengan
cara mengajukan kredit dengan menggunakan 40 perusahaan fiktif kepada Bank
Asiatic. Dana yang dibobol tersebut adalah dana BDB yang ditempatkan pada Bank
Asiatic dalam bentuk negotiable certificate deposite (NCD) dan inter bank call
money (IBCM).mi
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Koruptor Rp1,3 Triliun Disidang Hakim Tunggal