[ppi] [ppiindia] Korupsi Mempercepat Kematian
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 30 Dec 2005 03:11:11 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
Refleksi: Silahkan menteri Depag dan konco-konconya serta para koruptor
lain atau mereka yang akan melakukan korupsi di berbagai instansi membaca dan
merengungkan artikel ini.
Riau Pos
Korupsi Mempercepat Kematian
Jumat, 30 Desember 2005
Meski Indonesia merupakan negara namun pelanggaran terhadap norma-norma
hukum dalam bentuk korupsi tidak pernah berhenti. Korupsi telah menjadi masalah
"budaya" yang artinya telah membudaya di kalangan bangsa Indonesia. Korupsi
sebagai penyakit sosial masyarakat yang kompleks tentu menuntut pemecahan yang
kompleks pula.
Prof Dr Hamka dalam Kitab Tafsir yang monumental, Al-Azhar, menulis judul
khusus "Korupsi" dalam menafsirkan Surat Ali Imran: 161 yang artinya:. "Tidak
ada seorang nabi pun yang berlaku curang. Dan siapa saja yang berlaku curang,
maka di hari kiamat kelak ia akan menghadap Allah dengan membawa barang yang
diperolehnya secara curang. Kemudian setiap pribadi akan diberi balasan atas
semua perbuatannya...''
Kata yaghulla atau yaghlul diterjemahkan dengan kata curang atau
perbuatan korupsi. Dalam kamus Arab, kata ghalla-yaghullu-ghallan wa ghuluulan
berarti seseorang mengambil suatu barang yang bukan haknya, lalu memasukkannya
secara sembunyi ke dalam kumpulan barang-barangnya yang lain.
Perbuatan yang termasuk dalam kategori korupsi, antara lain adalah
memakan barang yang tidak halal dan cara mendapatkannya pun tidak thayyibah.
(Abd Rohim Ghazali, 2004 : 5 - 8). Sebagai contoh kasus suap menyuap. Bentuk
lain korupsi adalah pengurangan timbangan dan takaran yang juga terjadi di
pasar-pasar tradisional oleh para pedagang kecil. Padahal sebagai Muslim kita
sudah sering membaca peringatan Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Hakim : "Allah melaknat orang yang menyuap dan
menerima suap".
Nabi Muhammad SAWsebagai utusan Allah SWT yang terakhir, memberikan
penegasan kepada umatnya bahwa mencari barang yang halal itu hukumnya adalah
wajib, sebagaimana disebutkan dalam Haditsnya: "Mencari (rizki) yang halal itu
wajib" (HR. Dailami)
Sementara itu, hikmah dari perintah memakan makanan yang halal, antara
lain yakni akan memudahkan seseorang tersebut agar dikabulkan doanya.
Hal ini didasarkan kepada Hadits yang diriwayatkan oleh at-Thabarani dari
Ibnu Abbas. Ia berkata, ketika dibaca QS al-Baqarah 168 "Wahai manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi". Sa'ad bin Abi
Waqash memohon kepada Nabi untuk didoakan agar ia termasuk orang yang doanya
dikabulkan. Maka Nabi pun bersabda: "Wahai Sa'ad, baikkanlah makananmu (halal
thayyiban), maka engkau akan menjadi orang yang doanya mudah dikabulkan." (HR.
Thabrani)
Hadits ini secara tegas mengajarkan bahwa makanan yang kita makan
sehari-hari haruslah makanan yang didapat dengan cara yang halal, bukan hasil
korupsi, mencuri, menipu, ataupun merampas hak orang lain. Karena, dengan
memakan makanan yang halal, maka doa kita akan mudah dikabulkan oleh Allah SWT.
Betapa ironisnya hidup ini, jika kita hidup bergelimang harta korupsi, tetapi
sebenarnya kita tidak memperoleh rahmat dan ridha dari Allah berupa pengabulan
doa.
Bahaya Korupsi
Ada satu hal yang mungkin selama ini tidak disadari oleh para pelaku
tindak korupsi, bahwa tindak korupsi ternyata dapat membawa pelakunya untuk
cepat menemui kematian. Mengapa demikian? Karena, akibat buruk bagi orang yang
banyak melakukan tindak korupsi adalah akan mempercepat terpenuhinya nafkah
yang telah 'dijatahkan' oleh Allah kepadanya. Dan jika telah terpenuhi alokasi
rizkinya, maka hal itu akan mendekatkannya kepada waktu kematian.
Hal ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Hakim
dari Jabir, Nabi Saw bersabda: "Hai segenap manusia, bertaqwalah kamu kepada
Allah dan berusalah mencari rizki dengan baik, karena sesungguhnya seseorang
belum akan mati, sampai terpenuhi jatah rizkinya sekalipun lamban
mendapatkannya. Maka taqwalah kepada Allah dan berusahalah dengan baik dalam
mencari rizki, ambil yang halal dan tinggalkan yang haram". (HR. Ibnu Majah dan
al-Hakim dari Jabir)
Hadits ini sesuai dengan ayat Alquran yang menyatakan, bahwa semua anak
cucu Adam telah ditetapkan bagian rizkinya. Allah tentu saja tidak akan
mengingkari janjinya untuk menganugerahkan rizki yang telah ditetapkannya itu.
Dan pemenuhan rizki tersebut disesuaikan dengan ketentuan Allah tentang masa
hidup anak cucu Adam di dunia ini. Jika telah terpenuhi ketentuan rizkinya,
maka anak cucu Adam tersebut akan dicabut ruhnya, karena telah habis masa
hidupnya.
Hadits di atas mengisyaratkan, bahwa tindak korupsi, menipu, mencuri, dan
merampas hak orang lain adalah bentuk-bentuk perbuatan yang membuat manusia
lebih cepat terpenuhi ketentuan rizkinya dari yang seharusnya telah ditetapkan
masanya. Dan jika telah terpenuhi ketentuan rizkinya, karena tindakan korupsi,
menipu, mencuri, serta merampas hak orang lain, maka ruh manusia tersebut akan
dicabut, meskipun sebenarnya belum sampai batas usia yang telah ditetapkan oleh
Allah SWT.
Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi telah merusak sistem
perekonomian, merugikan keuangan negara, Indonesia nyaris bahkan bangkrut
karena maraknya perbuatan korupsi (H Darmansyah Asmoerie, 2003 : 97). Korupsi
sangat merugikan masyarakat dan kerusakan moral. Tidak ada lagi rasa percaya
diri bagi masyarakat, bahwa untuk mengurus sesuatu dengan prosedur baku, tetapi
harus dengan suap atau korupsi.
Selanjutnya, biaya produksi menjadi tinggi, seperti terjadi di sektor
perburuhan dan itu harus dibayar oleh masyarakat dan buruh. Akibatnya, upah
buruh menjadi rendah dan harga barang menjadi mahal, biaya administrasi menjadi
tinggi mengakibatkan salah satu sebab rakyat tidak percaya lagi pada pemerintah
dengan labelisasi korup. Selanjutnya keputusan dipengaruhi oleh uang (Darwan
Prinst, 2002 : 12 -13).
Dalam Alquran ditegaskan bahwa orang-orang yang melakukan suatu
kejahatan, kemudian perbuatan kejahatan itu menimbulkan dampak negatif seperti
tersebut di atas, maka sanksi hukumnya adalah dibunuh atau disalib, atau
dipotong tangan dan kakinya, sebagaimana firman Allah dalam surah al-Maidah
ayat 33 : "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah
dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar." (Q.S. 4 : 33). Dengan demikian hukuman mati yang ditetapkan dalam
Undang-undang Nomor 20/2001, sinkron dalam sanksi hukum pidana Islam.***
Drs ASFAWI JA'FAR MH, Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Korupsi Mempercepat Kematian