[ppi] [ppiindia] Korupsi Mempercepat Kematian

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
      Refleksi:  Silahkan  menteri Depag dan konco-konconya serta para koruptor 
lain  atau mereka yang akan melakukan korupsi di berbagai instansi membaca dan 
merengungkan artikel ini.

      Riau Pos


      Korupsi Mempercepat Kematian        


      Jumat, 30 Desember 2005  
      Meski Indonesia merupakan negara namun pelanggaran terhadap norma-norma 
hukum dalam bentuk korupsi tidak pernah berhenti. Korupsi telah menjadi masalah 
"budaya" yang artinya telah membudaya di kalangan bangsa Indonesia. Korupsi 
sebagai penyakit sosial masyarakat yang kompleks tentu menuntut pemecahan yang 
kompleks pula.


      Prof Dr Hamka dalam Kitab Tafsir yang monumental, Al-Azhar, menulis judul 
khusus "Korupsi" dalam menafsirkan Surat Ali Imran: 161 yang artinya:. "Tidak 
ada seorang nabi pun yang berlaku curang. Dan siapa saja yang berlaku curang, 
maka di hari kiamat kelak ia akan menghadap Allah dengan membawa barang yang 
diperolehnya secara curang. Kemudian setiap pribadi akan diberi balasan atas 
semua perbuatannya...''



      Kata yaghulla atau yaghlul diterjemahkan dengan kata curang atau 
perbuatan korupsi. Dalam kamus Arab, kata ghalla-yaghullu-ghallan wa ghuluulan 
berarti seseorang mengambil suatu barang yang bukan haknya, lalu memasukkannya 
secara sembunyi ke dalam kumpulan barang-barangnya yang lain.


      Perbuatan yang termasuk dalam kategori korupsi, antara lain adalah 
memakan barang yang tidak halal dan cara mendapatkannya pun tidak thayyibah. 
(Abd Rohim Ghazali, 2004 : 5 - 8). Sebagai contoh kasus suap menyuap. Bentuk 
lain korupsi adalah pengurangan timbangan dan takaran yang juga terjadi di 
pasar-pasar tradisional oleh para pedagang kecil. Padahal sebagai Muslim kita 
sudah sering membaca peringatan Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang 
diriwayatkan oleh Ahmad dan Hakim : "Allah melaknat orang yang menyuap dan 
menerima suap".


      Nabi Muhammad SAWsebagai utusan Allah SWT yang terakhir, memberikan 
penegasan kepada umatnya bahwa mencari barang yang halal itu hukumnya adalah 
wajib, sebagaimana disebutkan dalam Haditsnya: "Mencari (rizki) yang halal itu 
wajib" (HR. Dailami)


      Sementara itu, hikmah dari perintah memakan makanan yang halal, antara 
lain yakni akan memudahkan seseorang tersebut agar dikabulkan doanya. 


      Hal ini didasarkan kepada Hadits yang diriwayatkan oleh at-Thabarani dari 
Ibnu Abbas. Ia berkata, ketika dibaca QS al-Baqarah 168 "Wahai manusia, 
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi". Sa'ad bin Abi 
Waqash memohon kepada Nabi untuk didoakan agar ia termasuk orang yang doanya 
dikabulkan. Maka Nabi pun bersabda: "Wahai Sa'ad, baikkanlah makananmu (halal 
thayyiban), maka engkau akan menjadi orang yang doanya mudah dikabulkan." (HR. 
Thabrani)


      Hadits ini secara tegas mengajarkan bahwa makanan yang kita makan 
sehari-hari haruslah makanan yang didapat dengan cara yang halal, bukan hasil 
korupsi, mencuri, menipu, ataupun merampas hak orang lain. Karena, dengan 
memakan makanan yang halal, maka doa kita akan mudah dikabulkan oleh Allah SWT. 
Betapa ironisnya hidup ini, jika kita hidup bergelimang harta korupsi, tetapi 
sebenarnya kita tidak memperoleh rahmat dan ridha dari Allah berupa pengabulan 
doa.


      Bahaya Korupsi


      Ada satu hal yang mungkin selama ini tidak disadari oleh para pelaku 
tindak korupsi, bahwa tindak korupsi ternyata dapat membawa pelakunya untuk 
cepat menemui kematian. Mengapa demikian? Karena, akibat buruk bagi orang yang 
banyak melakukan tindak korupsi adalah akan mempercepat terpenuhinya nafkah 
yang telah 'dijatahkan' oleh Allah kepadanya. Dan jika telah terpenuhi alokasi 
rizkinya, maka hal itu akan mendekatkannya kepada waktu kematian.


      Hal ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Hakim 
dari Jabir, Nabi Saw bersabda: "Hai segenap manusia, bertaqwalah kamu kepada 
Allah dan berusalah mencari rizki dengan baik, karena sesungguhnya seseorang 
belum akan mati, sampai terpenuhi jatah rizkinya sekalipun lamban 
mendapatkannya. Maka taqwalah kepada Allah dan berusahalah dengan baik dalam 
mencari rizki, ambil yang halal dan tinggalkan yang haram". (HR. Ibnu Majah dan 
al-Hakim dari Jabir)


      Hadits ini sesuai dengan ayat Alquran yang menyatakan, bahwa semua anak 
cucu Adam telah ditetapkan bagian rizkinya. Allah tentu saja tidak akan 
mengingkari janjinya untuk menganugerahkan rizki yang telah ditetapkannya itu. 
Dan pemenuhan rizki tersebut disesuaikan dengan ketentuan Allah tentang masa 
hidup anak cucu Adam di dunia ini. Jika telah terpenuhi ketentuan rizkinya, 
maka anak cucu Adam tersebut akan dicabut ruhnya, karena telah habis masa 
hidupnya.


      Hadits di atas mengisyaratkan, bahwa tindak korupsi, menipu, mencuri, dan 
merampas hak orang lain adalah bentuk-bentuk perbuatan yang membuat manusia 
lebih cepat terpenuhi ketentuan rizkinya dari yang seharusnya telah ditetapkan 
masanya. Dan jika telah terpenuhi ketentuan rizkinya, karena tindakan korupsi, 
menipu, mencuri, serta merampas hak orang lain, maka ruh manusia tersebut akan 
dicabut, meskipun sebenarnya belum sampai batas usia yang telah ditetapkan oleh 
Allah SWT. 


      Akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi telah merusak sistem 
perekonomian, merugikan keuangan negara, Indonesia nyaris bahkan bangkrut 
karena maraknya perbuatan korupsi (H Darmansyah Asmoerie, 2003 : 97). Korupsi 
sangat merugikan masyarakat dan kerusakan moral. Tidak ada lagi rasa percaya 
diri bagi masyarakat, bahwa untuk mengurus sesuatu dengan prosedur baku, tetapi 
harus dengan suap atau korupsi. 


      Selanjutnya, biaya produksi menjadi tinggi, seperti terjadi di sektor 
perburuhan dan itu harus dibayar oleh masyarakat dan buruh. Akibatnya, upah 
buruh menjadi rendah dan harga barang menjadi mahal, biaya administrasi menjadi 
tinggi mengakibatkan salah satu sebab rakyat tidak percaya lagi pada pemerintah 
dengan labelisasi korup. Selanjutnya keputusan dipengaruhi oleh uang (Darwan 
Prinst, 2002 : 12 -13). 


      Dalam Alquran ditegaskan bahwa orang-orang yang melakukan suatu 
kejahatan, kemudian perbuatan kejahatan itu menimbulkan dampak negatif seperti 
tersebut di atas, maka sanksi hukumnya adalah dibunuh atau disalib, atau 
dipotong tangan dan kakinya, sebagaimana firman Allah dalam surah al-Maidah 
ayat 33 : "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah 
dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau 
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau 
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu 
penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang 
besar." (Q.S. 4 : 33). Dengan demikian hukuman mati yang ditetapkan dalam 
Undang-undang Nomor 20/2001, sinkron dalam sanksi hukum pidana Islam.***




      Drs ASFAWI JA'FAR MH, Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: