[ppi] [ppiindia] Konvensi Hak Anak dan Bangsa yang Beradab
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 24 Feb 2006 03:17:14 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/24/opini/2462735.htm
Konvensi Hak Anak dan Bangsa yang Beradab
Lingga Setiawan
Membaca "Raju Masih Kecil Kok Sudah Dipenjara..." (Kompas, 22/2/2006), muncul
pertanyaan, dalam sistem peradilan pidana, bagaimana penegak hukum harus
bertindak dan memahami "falsafah perlindungan anak".
Dengan demikian, penyelesaian perkara-perkara pidana anak dapat diselesaikan
dalam perspektif "perlindungan terhadap anak". Di sisi lain, proses penegakan
hukum pidana tak mencederai rasa keadilan.
Falsafah yang paling nyata dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Peradilan Anak dan UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak adalah kewajiban
semua pihak memberikan perlindungan terhadap anak. Ini merupakan bagian
apresiasi penegakan HAM.
Inilah dasar undang-undang yang harus dipahami tiap aparat penegak hukum
terkait dengan proses peradilan pidana anak, yaitu penyidik anak, petugas Balai
Pemasyarakatan, jaksa penuntut umum anak, hakim anak, hingga petugas LP Anak.
Penegakan hak kesejahteraan anak dan perlindungan terhadap anak sebagai bagian
natural law (yang berasal dari Tuhan, tidak berubah dan berganti), sama di
semua tempat, waktu, dan berlaku universal di muka bumi. Tiap orang menyandang
hak apalagi ia seorang anak karena manusia membutuhkan hak sejak dilahirkan
sebagaimana ia membutuhkan makan, minum, tempat, dan kehidupan sebagai makhluk
hidup (John O'Manique, Human Rights and Development ).
Konvensi Hak Anak
Guna melindungi anak, dunia internasional telah memiliki Konvensi Hak Anak
(KHA) yang disahkan Majelis Umum PBB 20 November 1989. Indonesia telah
meratifikasi KHA itu melalui Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990, tanggal 25
Agustus 1990.
Dengan meratifikasi, Indonesia terikat KHA berikut konsekuensinya. Tiap produk
dan keputusan hukum yang menyangkut kehidupan anak harus berpedoman pada KHA.
Maka, jika Indonesia ingin dipandang beradab oleh dunia internasional, tak ada
pilihan lain kecuali menghormati dan melaksanakan KHA, terutama dalam membuat
produk dan keputusan hukum yang terkait dengan anak.
Maka, dalam sistem peradilan pidana, para penegak hukum harus berpegang pada
tujuan dan falsafah dasar KHA dan diterapkan secara dinamis dengan memerhatikan
dampak buruk pemidanaan yang represif bagi seorang anak.
Namun, yang sering menjadi keprihatinan kita justru rendahnya pemahaman
aparatur penegak hukum tentang KHA sebagai pedoman. Memang, sosialisasinya
kurang, hak anak-anak pun sering dilupakan karena kita yang dewasa lebih
disibukkan oleh isu-isu lain, seperti pemberantasan korupsi, dan terorisme.
Akan menjadi ironi jika penegakan hukum tidak mengindahkan hak-hak anak.
"Ultimatum Remidium"
UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak telah mengakomodasi perlindungan
anak dan memberikan ruang bagi hakim untuk menerapkannya dalam menjatuhkan
putusan atas pidana yang dilakukan anak, peran hakim begitu dominan.
Ada baiknya hakim Indonesia menyimak pendapat sosiolog hukum Prof Dr Satjipto
Rahardjo SH. Dalam diskusi panel, dikemukakan, " .hakim tidak boleh hanya
berlindung di belakang undang-undang, ia harus tampil dalam totalitas termasuk
dengan nurani... Hukum, undang-undang hanya kertas dengan tulisan umum dan
abstrak. Di tangan para hakim, ia menjadi keadilan yang hidup."
Pasal 3 Konvensi Hak Anak menyebutkan, "Dalam semua tindakan yang menyangkut
anak- anak, baik yang dilakukan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah
atau swasta, pengadilan, para penguasa pemerintahan atau badan legislatif,
kepentingan terbaik harus menjadi pertimbangan utama."
Artinya, pertimbangan utama hakim mengadili dan menjatuhkan putusan terhadap
anak adalah kepentingan terbaik bagi anak yang berorientasi kepada keadilan,
bukan atas kekakuan hukum pidana atau hukum acara.
Terhadap anak yang terbukti melakukan kejahatan, hakim harus mengambil
keputusan bijak dengan memerhatikan latar belakang kehidupan anak, latar
belakang kehidupan keluarga anak, faktor-faktor pencetus terjadinya kejahatan,
dan yang terpenting, kemampuan mental dan kesehatan fisik seorang anak yang
akan menanggung beban pemidanaan (jika dijatuhi pidana).
Juga harus diingat, kekakuan dan formalitas proses peradilan pidana merupakan
beban tersendiri bagi seorang anak yang harus diperhatikan dalam penjatuhan
putusan.
Anak pelaku kejahatan dapat saja tidak dijatuhi pidana, yaitu dikenai tindakan
sebagaimana dimaksud Pasal 22 dan 24 UU 3 Tahun 1997. Penjatuhan pidana
perampasan kemerdekaan terhadap seorang anak pelaku kejahatan harus dilakukan
oleh hakim sebagai hal ultimum remedium, pilihan terakhir, dan hanya untuk
kepentingan anak. Bagaimanapun penjara bukan tempat yang baik bagi anak. Di
sisi lain hakim harus memerhatikan keseimbangan dan tuntutan keadilan dari
masyarakat yang terkena dampak kejahatan. Upaya paksa (penahanan, perampasan
hak-hak tertentu) jika tidak mengganggu proses peradilan pidana selayaknya
tidak dilakukan.
Lingga Setiawan
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Konvensi Hak Anak dan Bangsa yang Beradab