[ppi] [ppiindia] Kompetensi Badan POM Melindungi Masyarakat
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Tue, 30 May 2006 20:16:57 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0605/30/opi01.html
Kompetensi Badan POM Melindungi Masyarakat
Oleh
Slamet Soesilo
Cikal bakal Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) adalah Direktorat Jenderal
(Dirjen) Farmasi yang lingkup tugasnya semula adalah pengelolaan suplai
kefarmasian untuk kesehatan sektor publik. Lingkup tugas tersebut pada tahun
70-an mulai bergeser ke pengawasan dan pengendalian obat.
Lalu lingkup itu ditambah dengan tugas pengawasan dan pengendalian makanan dan
kosmetika. Namanya pun diubah menjadi Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
Obat memegang peran yang penting dalam menyelamatkan jiwa manusia. Namun,
sebagian besar masyarakat tidak mempunyai akses terhadap obat yang sangat
dibutuhkan yang oleh WHO disebut obat esensial. WHO memperkirakan sepertiga
dari penduduk dunia tidak memiliki akses terhadap obat esensial; di Asia-Afrika
bahkan diperkirakan setengah dari penduduk. Setiap tahun jutaan anak maupun
dewasa meninggal karena penyakit yang seharusnya dapat dicegah dengan obat
esensial yang harganya relatif terjangkau.
Sementara itu di banyak negara, terutama negara berkembang, tidak terdapat
sistem quality assurance (penjaminan mutu) karena legislasi yang tidak memadai
maupun tidak ada atau tidak berfungsinya badan pengendali dan pengawas obat
yang oleh WHO disebut "Drug Regulatory Authority" (DRA). Akibatnya, masyarakat
menggunakan obat yang bermutu rendah yang di farmasi dikenal sebagai obat
substandar maupun obat palsu.
Masyarakat tidak mampu menilai mutu obat dan oleh karena itu perlu ada DRA yang
berfungsi dengan baik. Penduduk yang memiliki akses terhadap obat seringkali
juga menerima obat yang tidak tepat atau dalam dosis yang tidak tepat, yang
dikenal dengan penggunaan obat yang irasional.
Banyak yang menerima resep atau membeli obat yang tidak tepat; menggunakan
beberapa obat sekaligus yang seharusnya cukup dengan satu jenis atau
menggunakan obat yang mengandung risiko sementara terdapat alternatif yang
aman.
Konas
Pada tahun 1983 diterbitkan Kebijaksanaan Obat Nasional (Konas). Indonesia
termasuk yang pertama merumuskan kebijaksanaan tersebut, sedangkan WHO baru
menerbitkan pedoman "drug strategy" pada 1988. Konas 1983 menjadi pedoman untuk
penetapan kebijaksanaan, perumusan legislasi dan regulasi, serta penyusan
rencana strategis jangka panjang.
Konas menjadi pedoman penerapan pemantapan registrasi obat, Daftar Obat
Esensial Nasional (DOEN), pengembangan penggunaan obat generik, pengembangan
fungsi pengawasasan dan pengendalian obat antara lain melalui penerapan sistem
quality assurance, serta pengembangan jaringan laboratorium pemeriksaan mutu.
Berdasarkan Konas, penggunaan obat yang irasional diatasi baik melalui
regulasi, manajerial, maupun komunikasi-informasi-edukasi (KIE). Pendekatan
regulasi antara lain dilaksanakan dengan peningkatan registrasi obat.
Obat yang telah terdaftar dievaluasi sesuai kriteria yang ditetapkan
berdasarkan Konas. Sebagai hasil evaluasi kembali obat yang beredar, dilakukan
penarikan beberapa obat dari peredaran pada 1984, dilanjutkan penarikan 283
merek obat pada November 1991.
Penarikan obat pada 1991 mendapat tentangan yang dahsyat dari segala pihak,
termasuk anggota PPOJ (Panitia Penilai Obat Jadi) sendiri yang dibentuk Dirjen
POM untuk evaluasi obat, padahal pendaftaran obat yang sama telah ditolak PPOJ.
Bukankah kalau obat tersebut tidak ditarik dari peredaran berarti memberikan
perlindungan pasar karena pendaftaran obat saingannya ditolak? Pendekatan
manajerial ditempuh dengan penggunaan obat DOEN dan obat generik dalam suplai
obat sektor publik.
Kebijaksanaan ini telah diterapkan 100% dalam suplai obat Inpres waktu itu, dan
sebagai hasilnya survei WHO menunjukkan bahwa anggaran pemerintah untuk obat
yang hanya 20% dari seluruh belanja obat nasional telah mampu meliput sekitar
70% dari penduduk. Di sini, efisiensi anggaran pemerintah tampak nyata. Sarana
kesehatan sektor publik waktu itu diharuskan menggunakan obat DOEN dan obat
generik.
Pendekatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) ditempuh dengan beberapa
kegiatan di Puskesmas dan tingkat kabupaten dan sebagai hasilnya survei WHO
menunjukkan banyak perbaikan dalam penulisan resep di Puskesmas antara tahun
1997 hingga 2002. Sayangnya, penulisan resep secara rasional yang dikembangkan
di Puskesmas tidak diikuti oleh pelayanan kesehatan sektor swasta. Di sini,
faktor pendidikan tenaga kesehatan merupakan salah satu faktor yang menentukan.
Untuk meningkatkan aksesibilitas obat oleh masyarakat telah dilakukan
pengendalian harga pada tahun 1984, yang menurut KONAS merupakan rasionalisasi.
Pekerjaan ini banyak memakan tenaga dan mengalami kegagalan terutama karena
faktor inflasi sehingga dari waktu ke waktu produsen harus menyesuaikan harga.
Akibatnya dalam waktu satu tahun, registrasi obat telah meningkat dua kali
lipat karena produsen terdorong untuk mengajukan pendaftaran dulu obat yang
belum tentu akan diproduksinya.
Kelemahan Undang-undang
Karena pendekatan dari segi suplai mengalami kegagalan, pendekatan dari segi
demand ditempuh dengan penerapan penggunaan obat generik yang dicanangkan pada
tahun 1989. Kebijaksanaan ini dimulai dengan persiapan yang matang untuk
menjamin mutu obat generik. Ternyata kebijaksanaan ini telah berhasil dengan
baik yang ditunjukkan dengan meningkatnya penggunaan obat generik.
Hambatan utama dalam penerapan Konas adalah keterbatasan sumber daya dan
infrastruktur. Inilah rupanya yang mendorong perubahan dari Direktorat Jendral
POM menjadi Badan POM.
Hambatan besar lainnya adalah penegakan hukum. Seringkali pemalsu obat yang
telah ditangkap keesokan harinya sudah melenggang bahkan mengancam produsen
obat yang dipalsunya. Di samping itu juga, ada kelemahan dalam peraturan
perundang-undangan karena sanksinya tidak memberi efek jera.
Dalam penggunaan obat yang rasional, hambatan utama adalah dalam pendidikan
tenaga kesehatan yang tidak pernah mengajarkan pengetahuan mengenai obat
esensial serta penerapan standar pengobatan yang didasarkan evidence based.
Faktor yang sangat menentukan juga promosi obat yang tidak etis.
WHO memakai istilah Drug Regulatory Authority (DRA), karena organisasi dan
kedudukan pengawasan pengendalian obat di setiap negara berbeda-beda. Ada
badan, ada dirjen, dan lain-lainnya.
Penetapan kepalanya bermacam-macam, ada yang merupakan political appointment
sehingga ada nonprofesi dari partai yang memegang kedudukan ini, dan profesi
pemangku jabatan ini pun bermacam-macam.
Dalam International Conference Among Drug Regulatory Authorities (ICDRA) yang
saya ikuti sejak yang pertama pada 1980 di Anapolis, Amerika Serikat, hingga
yang ketujuh di Orlando pada 1994, saya berjumpa dengan sejawat, seperti Prof.
Shirota dari Jepang yang seorang pharmacist. Kepala DRA Jepang yang sekarang
pun masih seorang pharmacist, yaitu T. Kurokawa. Di Asean, para kepala DRA
seperti Yeap Boon Chai dari Malaysia, Tan Kiok K'ng dari Singapura, Pakdee
Pothisiri dari Thailand serta dari Filipina (saya lupa namanya) adalah
pharmacist.
Perlu dikemukakan bahwa bidang farmakalogi juga merupakan bidang pendalaman
dari pharmacist seperti yang tampak pada para sejawat yang bekerja untuk INRUD
(International Network on Rational Use of Drug).
Dalam hal ini boleh dikatakan bahwa ketepatan menduduki jabatan Kepala Badan
POM tidak tergantung dari profesinya, tapi yang perlu adalah wawasan yang harus
mencakup berbagai aspek bidang farmasi baik aspek sosial, teknologi, maupun
ekonomi.
Penulis adalah mantan Dirjen POM dan anggota WHO Expert Committee on National
Drug Policies
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Kompetensi Badan POM Melindungi Masyarakat