[ppi] [ppiindia] Khairiansyah dan Pemberantasan Korupsi
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 28 Nov 2005 00:44:20 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=199525
Senin, 28 Nov 2005,
Khairiansyah dan Pemberantasan Korupsi
Emerson Yuntho *
Perjalanan hidup Khairiansyah Salman, mantan auditor BPK yang bersama KPK
membongkar kasus suap dan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada November
2005, tidak ubahnya seperti kincir angin. Itu terjadi setelah dia terpilih
sebagai penerima Integrity Award 2005 dari Transparency International, sebuah
organisasi gerakan antikorupsi dunia yang bermarkas di Berlin, Jerman, pada 11
November 2005.
Namun, selang sepuluh hari kemudian pada 21 November 2005, masyarakat kembali
dikagetkan berita Khairiansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap
Dana Abadi Umat (DAU) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam salinan surat tanda terima barang bukti Badan Reserse Kriminal Polri
Direktorat III disebutkan, saat memeriksa kasus DAU, Khairiansyah menerima uang
Rp 39.842.500. Dana itu diterima 22 Oktober 2002-26 April 2004 dalam bentuk
uang Lebaran, transpor, dan uang saku. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
selanjutnya menetapkan Khairiansyah sebagai tersangka bersama beberapa auditor
BPK yang lain. Yakni, Tohari, Hariyanto, dan Mukrom As'ad. Kejaksaan Agung juga
mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah-tangkal
(cekal) Khairiansyah.
Bagi upaya pemberantasan korupsi, penetapan Khairiansyah sebagai tersangka
kasus korupsi oleh kejakasan dapat menjadi berita baik sekaligus berita buruk.
Berita baik adalah adanya kesamaan di hadapan hukum (equaty before the law)
dalam penanganan kasus korupsi. Hal itu dapat diartikan bahwa setiap orang
-tanpa memperhatikan tingkatan, kedudukan, ataupun jasa yang telah diberikan-
harus patuh dan menjalani proses hukum apabila diduga terlibat dalam kasus
korupsi. Idealnya, tidak ada kekebalan hukum bagi seseorang yang terbukti
melakukan korupsi.
Dalam kasus Khairiansyah, meski dinilai telah memiliki jasa yang luar biasa
dalam upaya membongkar suap dan korupsi di KPU, bukan berarti dia kebal atas
dosa-dosanya di masa lalu atau dugaan korupsi yang dilakukan sebelumnya. Proses
hukum tetap harus dijalani Khairiansyah. Proses hukum itu akan menunjukkan
apakah Khairiansyah terbukti terlibat ataukah tidak dalam kasus korupsi suap
DAU.
Berita buruknya adalah tidak adanya perlindungan hukum bagi seorang saksi atau
pelapor kasus korupsi. Status tersangka yang diterima Khairiansyah sebagai
pengungkap kasus suap dan korupsi di KPU pada akhirnya membuat orang berpikir
ulang untuk menjadi saksi/pelapor kasus korupsi. Tidak dapat dimungkiri, upaya
kejaksaan menetapkan Khairiansyah sebagai tersangka kasus korupsi dapat menjadi
preseden buruk bagi upaya membongkar praktik korupsi di Indonesia.
Justru tindakan itu menjadi shock therapy bagi calon pelapor atau saksi dalam
kasus korupsi. Tanpa adanya jaminan status hukum, dalam arti tidak akan
dituntut dalam kasus yang sama maupun kasus yang lain, sangat sulit membongkar
tuntas suatu praktik kasus korupsi. Biasanya, pelapor yang memberikan informasi
atau kesaksian juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Tidak adanya jaminan perlindungan bagi seorang saksi atau pelapor kasus korupsi
sering terjadi di Indonesia. Praktik pengungkapan kasus biasanya mendapatkan
perlawanan yang cukup sengit dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam
praktik korupsi. Selama ini, pihak-pihak yang merasa dirugikan karena kasus
korupsinya terungkap menggunakan ancaman kekerasan, intimidasi, atau mengadukan
pencemaran nama baik ke kepolisian untuk membuat jera saksi atau pelapor kasus
korupsi.
Ada beberapa hal yang penting untuk disikapi dari kasus yang saat ini tengah
dialami Khairiansyah. Pertama, pentingnya suatu perlindungan bagi saksi dan
atau pelapor kasus korupsi. Saat ini, belum ada undang-undang yang secara
khusus mengatur perlindungan saksi.
Pengaturan tentang perlindungan terhadap saksi masih terpisah-pisah dalam
beberapa peraturan perundang-undangan sesuai dengan masalah masing-masing. UU
Pemberantasan Korupsi dan UU KPK masih sangat minim mengatur mengenai
perlindungan saksi.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga mengatur tentang saksi
-termasuk saksi korban - tidak cukup memberikan perlindungan jika dibandingkan
dengan perlindungan terhadap hak-hak tersangka ataupun terdakwa. KUHAP lebih
melihat bahwa saksi hanya sebagai bagian dari alat bukti dan kurang mengatur
tentang saksi sebagai pihak yang perlu dilindungi dan terutama korban
dipulihkan hak-haknya.
Lemahnya pengaturan dan perlindungan tentang saksi dan korban secara yuridis
tersebut menjadikan saksi enggan untuk bersaksi.
Persoalan utama banyaknya saksi yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun tidak
berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya disebabkan tidak ada jaminan
yang memadai, terutama jaminan atas perlindungan tertentu ataupun mekanisme
tertentu untuk bersaksi. Saksi -termasuk pelapor- bahkan sering mengalami
kriminalisasi atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang
diberikannya. Saksi akhirnya menjadi tersangka atau bahkan terpidana.
Selama tidak adanya aturan hukum yang memberikan jaminan bagi saksi atau
pelapor, suatu kasus korupsi sangat sulit terungkap. Sayang, RUU Perlindungan
Saksi sejak 2002 hingga saat ini belum juga dibahas DPR RI.
Dalam kasus korupsi, dalam catatan ICW, sedikitnya 12 orang saksi pelapor kasus
korupsi justru diadukan pencemaran nama baik oleh pihak terlapor.
Kedua, pembenahan di tubuh BPK. Bukan rahasia umum dan merupakan praktik yang
selama ini terjadi bahwa apabila BPK akan mengaudit suatu instansi atau proyek,
segala kebutuhan dan transpor ditanggung pihak yang akan diaudit. Pola itu
telah berjalan selama bertahun-tahun di BPK yang pada akhirnya membuka peluang
adanya upaya kolusi antara auditor BPK dan pihak yang diperiksa.
Dampak negatif yang ditimbulkan dari upaya kolusi adalah hasil pemeriksaan
menjadi sangat tidak objektif dan cenderung mengikuti kemauan si penyuap.
Yaitu, jika ditemukan kejanggalan, hal itu dianggap sebagai suatu kesalahan
administrasi. Seharusnya, kasus Khairinasyah dan korupsi DAU di Departemen
Agama oleh pimpinan BPK dijadikan momentum untuk pembenahan sistem dan
pembersihan oknum BPK yang dapat meminimalisasi korupsi dan kolusi oleh jajaran
di bawahnya.
* Emerson Yuntho , anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/cRr2eB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Khairiansyah dan Pemberantasan Korupsi