[ppi] [ppiindia] Ketika Rumah Tuhan Jadi Kontroversi

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**Ketika Rumah Tuhan Jadi Kontroversi
Oleh Tedi Kholiludin
17/10/2005
Polemik yang mengiringi pendirian "Rumah Tuhan" ini, hemat saya memang terlalu 
berkutat pada aras normativitas. Rumah ibadah yang menjadi polemik, selalu 
dimaknai sebagai suatu simbol keagamaan yang eksklusif, haram disentuh oleh 
kelompok agama lain. Yang terjadi kemudian, langkah ini telah mereduksi fungsi 
lain rumah ibadah ini sebagai jembatan perekat persaudaraan antar sesama 
manusia.

Islam dan Kristen merupakan dua agama yang hingga saat ini memiliki karakter 
ekspansionis. Wajar jika dalam banyak hal kedua agama ini seringkali berebut 
umat dan wilayah. Gambaran inilah yang tercermin ketika mereka merespon 
pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam 
Negeri No 01/BER/mdn-mag/1969 yang mengatur tentang pelaksanaan tugas aparatur 
pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan 
dan ibadat agama.
Kontroversi tersebut semakin meruncing karena tidak hanya melibatkan komunitas 
dua agama tersebut. Bahkan dalam intern umat Islam sendiri terjadi silang 
pendapat mengenai SKB ini. Tokoh seperti Gus Dur tentu saja menolak 
pemberlakuan SKB ini. Apalagi yang menyangkut perizinan mendirikan tempat 
ibadah. Menurut Gus Dur dalam sebuah wawancaranya di salah satu televisi 
swasta, Agama Kristen saat ini sudah mengalami banyak denominasi. Catatan yang 
diberikan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PWI), hingga saat ini ada 
sekitar 270 an lebih gereja yang telah mengalami denominasi.

Padahal satu gereja dengan gereja lainnya memiliki karakter yang berbeda. Wajar 
jika dalam prakteknya umat Kristiani akan datang ke gereja yang memiliki 
kesamaan "visi" dengan dirinya. Meski di dekat tempat tinggalnya ada gereja. 
Jadi persoalan pendirian rumah ibadat (gereja) lanjut Gus Dur, akan sangat 
tidak relevan jika dikaitkan dengan persyaratan yang ketat dari pemerintah 
seperti yang tertuang dalam SKB tersebut. Dalam praktiknya, kita bisa melihat 
bahwa ada Gereja yang berlabel Baptis, Bethel, Pantekosta dan ada juga Gereja 
Kristen Jawa (GKJ).

Praktek peribadatan yang mereka lakukan, meski memiliki substansi yang sama, 
tetapi tentu tidak bisa dipukul rata. Ini berbeda dengan agama lain semisal 
Islam. Komunitas muslim dari sekte manapun baik yang mayoritas ataupun 
minoritas bisa beribadah di mesjid tertentu. 

Tetapi lontaran Gus Dur ini memantik reaksi dan mendapat tanggapan balik dari 
Front Pembela Islam dan Hizbut Tahrir (HT). Saking kuatnya tekanan dari ormas 
Islam tersebut agar SKB tetap diberlakukan, Franz Magnis Suseno dan beberapa 
pendeta lainnya terpaksa harus bertemu Ketua Front Pembela Islam, Habib Rizieq. 
Tujuannya, agar umat Katolik dan Kristen bisa melaksanakan ibadah dengan 
mendirikan gereja. Menurut Franz Magnis Suseno, SKB 1969 tidak memadai, 
diberlakukan secara diskriminatif dan tidak adil. Sebab syarat untuk membangun 
rumah ibadah memerlukan 40 keluarga. Karena syarat itu, gereja, khususnya, 
memerlukan waktu 10 hingga 20 tahun untuk dibangun, dan dirasakan sebagai hal 
yang mengada-ada.

Polemik yang mengiringi pendirian "Rumah Tuhan" ini, hemat saya memang terlalu 
berkutat pada aras normativitas. Rumah ibadah yang menjadi polemik, selalu 
dimaknai sebagai suatu simbol keagamaan yang eksklusif, haram disentuh oleh 
kelompok agama lain. Yang terjadi kemudian, langkah ini telah mereduksi fungsi 
lain rumah ibadah ini sebagai jembatan perekat persaudaraan antar sesama 
manusia.

Fungsi Sosial 

Di daerah wisata Kaliurang Yogyakarta, ada sebuah rumah ibadah yang berbeda 
dengan rumah peribadatan lainnya. Jika rumah ibadah yang biasa kita kenal hanya 
diperuntukan untuk salah satu penganut agama, maka rumah ibadah ini bisa 
dipergunakan oleh masyarakat dari berbagai agama. Di daerah lain, tepatnya di 
kota Salatiga, Jawa Tengah, juga terdapat rumah ibadah dengan fungsi serupa. 
Bedanya di Salatiga rumah ibadah tersebut bisa dipakai, namun dengan jalan 
bergantian satu dengan lainnya. Lalu apa sebenarnya makna filosofis yang bisa 
kita tangkap dalam simbol rumah ibadah bersama tersebut?

Timbulnya kontroversi "Rumah Tuhan" menurut saya salah satunya dipicu oleh 
kegagalan pemerintah dalam mendefinisikan dan mencari maksud serta arti dari 
apa yang disebut rumah ibadah tersebut. Apalagi SKB yang dikeluarkan itu, 
miskin referensi dan tanpa pembacaan yang komprehensif terhadap kondisi 
masyarakat yang di daerah tertentu sudah sangat lama bergelut dengan keragaman.

Ide penyempurnaan SKB dengan pembentukan Forum Kerukunan umat beragama (FKUB) 
yang rencananya akan sampai ke tingkat desa, juga bisa menjadi bumerang. 
Menurut Moh Ma'ruf, Menteri Dalam Negeri forum ini nantinya akan membantu 
kepala daerah dalam pendirian tempat ibadah, sekaligus berharap bahwa kerukunan 
antaragama akan tercipta melauli forum ini. 

Kejadian (pendirian FKUB) tersebut mengingatkan kita ketika tahun lalu, 
pemerintah melalui Departemen Agama membuat rancangan Undang-undang Kerukunan 
Umat Beragama. Saya berasumsi bahwa FKUB akan menjadi bumerang bagi pemerintah 
karena akan dianggap akan mengintervensi aturan untuk rukun. Yang terjadi 
nantinya umat beragama bukannya "rukun" tetapi "dirukunkan", bukannya "tentram" 
tetapi "ditentramkan". 

Kerukunan pada nantinya bukan sebuah agenda bersama umat beragama yang 
merupakan internalisasi dari ajaran luhur agama, tetapi lebih sebagai realisasi 
program kerja pemerintah atau negara. Kita bisa melihat bahwa ada dua spirit 
yang berbeda meski sama-sama berlabel kerukunan. 

Padahal, institusi negara adalah institusi yang baru. Sebelum ada negara, agama 
dan manusia sudah ada. Kewajiban negara, adalah melayani hajat keberagamaan 
warga negaranya, seperti ketika negara melayani kebutuhan akan pendidikan, 
transportasi, komunikasi dan lainnya. Dalam kerangka inilah seharusnya kita 
menempatkan negara ketika berurusan dengan wilayah agama. Negara melayani 
agama, bukan mengatur agama. Kalaupun mungkin ada pengaturan maka hal tersebut 
tidak harus mencampuri urusan keagamaan. Dan prinsipnya negara harus memberi 
kebebasan sebebas-bebasnya kepada setiap individu. 

Cermin kerukunan yang hadir sebagai sebuah proses internalisasi adalah apa yang 
dipraktekan oleh masyarakat Cigugur, Kuningan Jawa Barat. Penduduk di daerah 
yang terletak di lereng Gunung Ciremai ini disebut-sebut sebagai protipe 
masyarakat ideal. Mereka bisa hidup berdampingan meski di dalamnya ada banyak 
pemeluk agama. Tak hanya "agama-agama resmi", di Cigugur juga terdapat banyak 
agama lokal. Mereka menjadi masyarakat yang rukun tanpa harus dirukunkan lagi 
oleh siapapun, termasuk pemerintah dan negara. 

Dengan demikian, penanganan pemerintah terhadap persoalan keagamaan yang ada di 
negara kita paling tidak harus ada upaya untuk memilih strategi yang paling 
mendasar. Pertama, mewujudkan komunikasi yang partisipatif antarmasyarakat yang 
terlibat dalam konflik atau ketegangan. Caranya, membangun suasana para pihak 
yang berkepentingan untuk duduk berbicara dan berproses bersama secara bertahap 
satu sama lain agar tetap memegang komitmen dalam proses komunikasi yang 
terbuka. 

Kedua, mengutamakan pihak yang paling dirugikan dalam praktik kehidupan sosial 
politik di masyarakat. Pilihan ini menjadi lebih penting lagi di tingkat 
kepentingannya jika diterapkan di daerah konflik. Ketiga, interaksi antaragama 
yang sudah berlangsung di tingkat lokal, penting untuk dilanjutkan. Tiga point 
itu sangat efektif dilakukan bila tidak ditekan atau diatur oleh negara. []

Tedi Kholiludin, Aktif di Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang

^ Kembali ke atas 
Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=907


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: