[ppi] [ppiindia] Ketika KKN Kian Menggurita

** ppi-india **
http://www.suaramerdeka.com/harian/0403/05/kha2.htm

      Ketika KKN Kian Menggurita
      Oleh: HM Harminto AP

      SAAT reformasi digulirkan pada tahun 1999, salah satu agenda besar
yang akan dilaksanakan ialah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN), yang saat itu sudah sangat menggurita. Sebab, kalau dibiarkan dapat
menggoyahkan dan mengancam sendi-sendi kehidupan ekonomi, moneter, dan
meluas pada kehidupan politik serta moral bangsa.

      Bagaimana setelah era reformasi berjalan lima tahun? Tampaknya belum
menunjukkan hasil-hasil signifikan, bahkan makin berkembang dan meluas.
Bukan lagi menggurita, melainkan sudah seperti kanker yang akar sebarnya
sudah ke mana-mana. Kalau pada era Orde Baru, KKN berkembang hanya di pusat
pemerintahan, tapi sekarang sudah merambah ke daerah-daerah

      Korupsi, kolusi, dan nepotisme sudah merambah di semua departemen.
Departemen Kehutanan, misalnya, dengan penjarahan hutan-hutan produktif dan
legalisasi hak pengelolaan hutan (HPH ), meskipun para pemegang HPH tidak
memiliki kemampuan finansial maupun teknis untuk mengelola hutan. Mereka
dapat memperjualbelikan HPH-nya kepada pihak lain yang dianggap mampu
mengelola. Mereka memperoleh HPH, karena dekat dengan penguasa. Jadi, pada
hakikatnya mereka bertindak sebagai calo.

      Depertemen Keuangan dan Bappenas dengan mudahnya meloloskan anggaran
pemerintah provinsi, meski anggaran yang diajukan tidak sesuai dengan
peraturan perundangan yang mengatur persyaratan anggaran daerah atau
proyek-proyeknya tidak menyentuh kepentingan masyarakat. Tentu kalau ada
uang pelicinnya. Lebih mengerikan lagi korupsi di Dirjen Pajak dan Bea
cukai. Bukan rahasia lagi, para pengusaha kelas kakap merayu petugas pajak
untuk menurunkan pajak yang dibebankan kepadanya. Bea Cukai memberikan
keringanan illegal terhadap barang-barang impor dan meloloskan barang-barang
impor yang tidak didukung dokumen-dokumen resmi yang legal.

      Ironisnya, Departemen Agama, departemen yang diharapkan dapat menjadi
benteng moral dan akhlak bangsa, tidak terhindarkan dari praktik KKN.
Penyunatan-penyunatan anggaran proyek yang ditangani departemen ini sudah
menjadi buah bibir masyarakat luas. Demikian juga Departemen Kehakiman,
terkenal dengan praktik mafia pengadilan. Maklumlah jika pelesetan "Karena
Uang, Habis Perkara" (KUHP) masih tetap berlaku. Kepolisian demikian juga,
sehingga timbul pameo kalau anda kehilangan kambing jangan lapor polisi,
sebab nanti ya akan kehilangan kerbau. Demikian citra buruk aparat
pemerintah dan aparat hukum kita.

      Semua itu adalah modus KKN pada zaman Orde Baru. Pada pemerintahan
sekarang hal itu justru makin berkembang. KKN dilakukan dengan transparan
dan jumlahnya membengkak. Penetapan anggaran untuk anggota DPR/DPRD tidak
terkontrol lagi, karena penetapan anggaran sepenuhnya ada di tangan
DPR/DPRD. Demikian juga dana taktis gubernur/bupati/wali kota, tidak
dibatasi jumlahnya. Padahal, untuk anggaran ini tidak diperlukan
pertanggungjawaban secara terperinci seperti anggaran proyek. Pembobolan
dana perbankan dengan kerugian yang besar juga sedang menjadi modus. BNI
Kebayoran dan BRI harus menanggung kerugian miliaran, sampai triliunan
rupiah.

      Antisipasi

      Pada pemerintahan Presiden BJ Habibie, telah disadari bahwa KKN sudah
begitu membahayakan kehidupan negara. Karena itu, dipandang perlu adanya
perangkat lunak yang dapat dijadikan landasan hukum untuk memberantasnya.
Pemerintah pun bersama DPR menyusun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN). Selain itu, UU ini disusun untuk memenuhi amanat MPR
Nomor XI/MPR/1998.

      Dalam undang-undang ini diatur pembentukan Komisi Pemeriksa yang
bersifat independen yang bertanggung jawab kepada presiden selaku kepala
negara. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan
dengan keputusan presiden setelah mendapat persetujuan DPR.

      Fungsi komisi ini mencegah prektik KKN dalam penyelenggaraan negara.
Untuk melaksanakan fungsinya, komisi dapat melakukan kerja sama dengan
lembaga-lembaga terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Jadi,
pada hakikatnya, lembaga ini berfungsi sebagai lembaga preventif pencegahan
KKN.

      Koalisi NU-Muhammadiyah

      NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang bergerak dalam
bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan yang terbesar di Indonesia memiliki
jaringan organisasi yang luas, dari yang paling bawah, ranting di tingkat
desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional. Jumlah
anggotanya pun berjuta-juta. Di antara anggotanya banyak yang menjabat
sebagai penyelenggara negara, di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

      Menyadari KKN makin berkembang, meski sudah ada perangkat hukum untuk
mencegah dan memberantasnya, dua tokoh tertinggi NU dan Muhammadiyah, KH
Hasyim Muzadi dan Prof Dr Syafii Maarif, saat bertemu di Pondok Pesantren NU
di Jawa Timur membuat pernyataan bersama, NU dan Muhammadiyah akan bekerja
sama untuk membantu pemerintah memberantas KKN.

      Pernyataan bersama yang disebarluaskan media cetak dan eleketronik
mendapat sambutan antusias baik oleh anggota dua organisasi itu maupun
masyarakat luas. Baik anggota maupun masyarakat sangat yakin, NU dan
Muhammadiyah mampu melakukan aksi-aksi pemberantasan KKN. Keyakinan tersebut
didasari bahwa dua organisasi dapat memanfaatkan jaringan organisasi di
samping memanfaatkan angota-anggota yang duduk sebagai penyelenggara negara,
dengan catatan para pejabat di pemerintahan tersebut belum terkontaminasi
KKN.

      Sudah hampir tiga bulan pernyataan bersama tersebut dilontarkan, tapi
belum ada tindakan konkret. Karena itu, timbul pertanyaan, apakah pernyataan
bersama itu sekadar kejutan yang bermakna move politik, sebagai shock
therapy saja. Kalau hanya itu, sungguh sangat disayangkan, kedua organisasi
Islam yang besar ini hanya akan menuai tertawaan dan cibiran dari
masyarakat, terutama mereka yang tidak senang pada kedua organisasi
tersebut.

      Seharusnya, setelah pernyataan bersama itu dideklarasikan, kedua
organisasi menindaklanjuti dengan membuat nota kesepahaman yang memuat
langkah-langkah positif yang akan dilakukan. Kemudian hal itu
disosialisasikan dan diinstruksikan kepada pemimpin organisasi di tingkat
provinsi sampai kepada pemimpin organisasi di tingkat kabupaten/kota.
Pemimpin organisasi di tingkat bawah inilah yang melaksanakan pengawasan dan
pemantauan terhadap kemungkinan terjadinya KKN dan melaporkannya ke pimpinan
pusat. Kemudian oleh pimpinan pusat, temuan yang cukup akurat dan valid
diteruskan kepada Komite Pengawas. Kalau temuan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum, bisa juga langsung dilaporkan ke aparat
hukum, kepolisian, atau kejaksaan.

      Apa yang akan dilakukan oleh NU dan Muhammadiyah sebenarnya dijamin
oleh undang-undang. Dalam Pasal 8 Undang-Undang no 28/Tahun 1999 disebutkan,
"Masyarakat berhak dan ikut bertanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggara
negara yang bersih."

      Belum dibuatnya nota kesepahaman NU-Muhammadiyah, apakah keduanya
gamang, bahwa apa yang akan dilakukan tidak ada jaminan hukum yang
melindungi, ataukah karena ragu-ragu apa yang akan dilakukan menemui
kegagalan, seperti halnya LSM-LSM yang bergerak di bidang pemberantasan KKN
yang saat ini tumbuh seperti jamur di musim hujan? Banyak LSM yang dengan
susah payah menginvestigasi kemungkinan terjadinya korupsi, kemudian
diajukan ke penegak hukum, tapi tidak ditindaklanjuti. Alasannya cukup
klasik, kurang bukti, sehingga tidak bisa diajukan ke pengadilan. Tentu
kecemasan seperti itu tidak perlu membayang-bayangi kerja yang mulia ini.

      Hasil nyata dari kedua organisasi ini memang telah banyak dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam pengertian amar ma'ruf', mengajak
kepada kebaikan. Akan tetapi, karya nyata, dalam pengertian nahi munkar ,
mencegah kemungkaran, belum begitu banyak dan belum begitu dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat. Memberantas KKN tentu masuk katagori nahi
munkar, dan pada umumnya nahi munkar banyak mengundang risiko. (29c)


      -HM Harminto AP, mantan anggota DPR RI, Wakil Ketua Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kota Semarang





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Other related posts: