[ppi] [ppiindia] Kerancuan Metodologi Draft Kompilasi Hukum Islam''

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **

      Hidayatullah.com 
      Sabtu, 23 Oktober 2004 

      "Kerancuan Metodologi Draft Kompilasi Hukum Islam''
     
      Draf Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disusun oleh Tim Pengarusutamaan 
Gender (PUG) bentukan Departemen Agama pantas disebut "Komunis" (Kompilasi 
Hukum Non-Islam) 

      Draf Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disusun oleh Tim Pengarusutamaan 
Gender (PUG) bentukan Departemen Agama telah memicu kontroversi besar di 
kalangan umat Islam Indonesia. Bagi banyak kaum Muslim, belum terbayangkan, 
dari perut Departemen Agama, akan keluar satu rancangan keputusan penting yang 
membongkar sejumlah aspek hukum Islam yang 'mapan' dan telah disepakati 
keabsahannya sejak zaman Nabi Muhammad saw. 

      Padahal, jika kita cermati, munculnya draft KHI versi baru ini adalah 
konsekuensi logis dari meruyaknya paham liberalisme dan pluralisme agama di 
Indonesia, yang sudah ditanamkan dan disebarkan selama puluhan tahun. Banyak 
kalangan Muslim yang masih tidak menyadari, bahwa mereka sedang menghadapi 
zaman baru, tantangan baru, dalam bidang keilmuan khususnya, yang sangat 
berbeda dengan beberapa puluh tahun lalu. 

      Sejumlah pasal dalam draft KHI kali ini memang ganjil. Poligami dilarang. 
Perkawinan antar-agama disahkan. Kawin kontrak diizinkan. Batas minimal 
perkawinan adalah 19 tahun. Laki-laki - sebagaimana wanita -- juga memiliki 
iddah. Rumusan draft KHI itu didasarkan atas empat pendekatan utama, yakni 
gender, pluralisme, hak asasi manusia, dan demokrasi. 

      Jadi, menyimak dasar pijakan penyusunan draft KHI, sebenarnya pola pikir 
yang mendasari tim penyusunnya bukanlah pola pikir yang berkembang dalam 
tradisi Islam. Epistemologi atau metodologi penafsiran al-Quran dan Sunnah yang 
digunakan bukanlah metodologi yang digunakan kaum Muslim selama ini. Mereka 
lebih suka meminjam metodologi hermeneutis. Mereka lebih percaya kepada Paul 
Ricour, Ferdinand de Saussure, Emilio Betti, Michel Foucault, Antonio Gramsci, 
John Hick, Wilfred Cantwell Smith, dan teman-temannya, ketimbang percaya kepada 
al-Imam al-Syafii atau al-Ghazali. Seolah-olah, bagi mereka, para orientalis 
dan filosof Barat itu adalah penunjuk jalan ke sorga. 

      Hingga kini, para pengguna hermeneutika (filsafat) belum menunjukkan satu 
metodologi dan karya yang utuh dan menyeluruh. Fazlur Rahman, misalnya, dengan 
menggunakan metode Betti, baru mendekonstruksi sejumlah aspek hukum Islam. Nasr 
Hamid Abu Zayd, dengan meminjam metode de Saussure dan lain-lain, baru 
menyentuh sejumlah aspek hukum Islam, seperti haramnya poligami, persamaan hak 
waris laki-laki-wanita, dan justifikasi terhadap bunga perbankan modern. Mereka 
tidak mau atau tidak berani menyusun satu 'Kitab Fiqih' yang komprehensif, yang 
berisi misalnya, bagaimana dengan metode hermeneutis, mereka sampai pada 
kesimpulan hukum tentang salat lima waktu, zakat, haji, puasa Ramadhan, cara 
mengurus mayat, aqiqah, dan sebagainya. Mereka hanya mengambil metode Barat 
untuk mendekonstruksi sejumlah aspek hukum Islam yang sesuai dengan pola pikir 
atau 'pesanan' sponsor. Orang-orang ini masih bermimpi membuat ushul fiqih 
alternatif. Ada yang bermimpi membuat fiqih 'Mazhab Yogya'. K
 etika mereka tidak berdaya, yang dilakukan sementara adalah klaim bahwa yang 
namanya Hukum Islam itu tidak ada. 

      Semua hukum sama saja, baik hukum Islam atau hukum Barat, yang penting 
tujuannya untuk kemaslahatan manusia. Semuanya juga hasil pikiran manusia. 
Untuk menjebol dan membongkar tradisi keilmuan Islam yang agung, kelompok jenis 
ini biasanya melakukan penghujatan terlebih dahulu kepada para Imam besar. 

      Dalam buku Fiqih Lintas Agama, misalnya, dikatakan, "Kaum Muslim lebih 
suka terbuai dengan kerangkeng dan belenggu fiqih yang dibuat imam Syafii. Kita 
lupa, Imam Syafii memang arsitek ushul fiqih yang paling brilian, tetapi juga 
karena Syafiilah pemikiran-pemikiran fiqih tidak berkembang selama kurang lebih 
dua belas abad." 

      Syahdan, dalam sebuah forum, seorang menghujat para Imam mazhab, dengan 
mengatakan, bahwa merekalah yang menyebabkan Islam tidak berkembang dan 
berpecah belah. 

      Ketika itu, Prof. Naquib al-Attas, penulis buku Islam and Secularism, 
membuat sindiran: "Kotoran para imam itu - andaikan boleh - masih layak untuk 
bersuci kamu." 

      Untuk bidang gender, mereka membuat klaim general, bahwa tradisi fiqih 
Islam didominasi laki-laki. Tafsir yang ada adalah bias gender. Bahkan, seorang 
tokohnya menyatakan, semua kitab suci bias gender. Fenomena ini sebenarnya 
mengikuti jejak kaum Kristen. Kaum feminis Kristen, sejak lama berusaha keras 
bagaimana agar gerakan mereka mendapatkan legitimasi dari Bible. 

      Mereka tidak lagi menulis God, tetapi juga Goddes. Sebab, gambaran Tuhan 
dalam agama mereka adalah Tuhan maskulin. Mereka ingin adanya Tuhan yang 
(bersifat) perempuan. Tuhan yang bukan "huwa" tetapi "hiya". Dalam buku 
"Feminist Aproaches to The Bible" (Washington: Biblical Archeology Society, 
1995), seorang aktivis perempuan, Tivka Frymer-Kensky, menulis makalah dengan 
judul: "Goddesses: Biblical Echoes". Aktivis lain, Pamela J. Milne, mencatat, 
bahwa dalam tradisi Barat, Bible manjadi sumber terpenting bagi penindasan 
terhadap perempuan. Tahun 1895, Elizabeth Cady Stanton menerbitkan buku The 
Women's Bible, dimana ia mengkaji seluruh teks Bible yang berkaitan dengan 
perempuan. Kesimpulannya, Bible mengandung ajaran yang menghinakan perempuan, 
dan dari ajaran inilah terbentuk dasar-dasar pandangan Kristen terhadap 
perempuan. 

      Berikutnya, Stanton berusaha meyakinkan, bahwa Bible bukanlah kata-kata 
Tuhan, tetapi sekedar koleksi tentang sejarah dan mitologi yang ditulis oleh 
kaum laki-laki. Sebab itu, perempuan tidak memiliki kewajiban moral untuk 
mengikuti ajaran Bible. Kaum feminis Kristen tidak berani membuang Bible, 
tetapi melakukan perombakan terhadap metode interpretasinya. Problema dalam 
tradisi Kristen ini kemudian diimpor ke dalam Islam. Dengan menjadikan "gender 
equality" dalam konsep Barat sebagai basis berpikir, mereka kemudian 
mengotak-atik al-Quran, dan menyatakan, al-Quran juga bias gender, kecuali jika 
ditafsir ulang sesuai pola pikir dan selera mereka. 

      Problema praktis dan partikular yang dihadapi kaum wanita --memang banyak 
diantara mereka yang tertindas-- ditarik ke akar ideologis dan epistemologis. 
Seolah-olah, semua itu adalah karena kesalahan ulama Islam masa lalu, yang 
merumuskan fiqih yang berpihak pada laki-laki. 

      Tradisi keilmuan Islam yang sangat agung dipenuhi dengan sikap tawadhu 
dan penghormatan kepada para ilmuwan. Imam al-Ghazali, yang dijuluki sebagai 
"Hujjatul Islam" dan menulis ratusan kitab dalam berbagai bidang --termasuk 
dalam bidang ushul fiqih-- tetap mengaku bermazhab Syafii. Bahkan, Qadhi Abdul 
Jabbar, seorang tokoh Mu'tazilah, juga berpegang pada mazhab Syafii. Maka, 
sungguh sulit dipahami, ketika sekelompok orang --yang belum menghasilkan karya 
berkualitas ilmiah apa pun dalam bidang ushul fiqih-- berani menghujat Imam 
Syafii dan menyatakan, fiqih Islam tidak berkembang selama sekitar 12 abad 
gara-gara Syafii. Padahal, selama ratusan tahun, kaum Muslim mengalami kejayaan 
di berbagai bidang keilmuan, termasuk dalam kajian hukum dan hadith yang 
diletakkan pondasinya oleh Imam Syafii. 

      Maka, persoalan draft KHI sebenarnya lebih merupakan soal cara berpikir 
dan metodologi. Jika disodorkan dalil-dalil al-Quran, Sunnah, Ijma', atau 
qiyas, mereka akan menyatakan, jangan membaca dalil-dalil itu secara literal. 
Tetapi, lihat juga konteksnya. Metode hermeneutis yang memasukkan unsur 
historisitas dan sosio-budaya ini sangat fleksibel. Khamr bisa halal, jika 
udara dingin. Daging babi bisa halal, jika harganya murah. Sebab, ayat itu 
diturunkan di Jazirah Arab yang jarang terdapat babi. Muslimah dilarang kawin 
dengan laki-laki kafir karena laki-laki yang dominan dalam keluarga. Jika 
wanita turut berperan dalam keluarga, maka larangan itu tidak ada lagi. 

      Namun, metode literal yang dituduhkan kepada pengritik draft KHI juga 
diterapkan oleh penyusun draft KHI sendiri. Mereka juga ingin agar draft KHI 
itu dipahami secara literal. Bayangkan, jika kita tidak memahami draft KHI 
secara literal. Larangan poligami dalam draft itu bisa dipahami bersifat 
personal atau kiasan, hanya untuk laki-laki penyusun draft KHI itu, dan berlaku 
kondisional, tergantung waktu dan tempat. 

      Batasan umur 19 tahun adalah simbolik dan kiasan, bukan diartikan secara 
literal. Jika teks-teks hukum tidak diartikan secara literal, maka akan berlaku 
kekacauan. Perintah potong tangan bisa diartikan sebagai 'potong leher'. 
Perintah 'cambuklah' bisa diartikan dengan 'tusuklah'. Logika-logika semacam 
ini mestinya dipikirkan secara mendasar oleh Tim PUG. 

      Maka, simaklah, misalnya, logika Ketua Tim PUG Dr. Siti Musdah Mulia soal 
poligami. Dalam wawancara dengan satu Harian di Jakarta, ia menyatakan, 
"Polygamy is for prophets and those who have the same level as prophets, not 
for common human beings like us." 

      Metode apa yang digunakan oleh Siti sehingga ia sampai pada kesimpulan 
bahwa poligami hanya untuk para Rasul dan orang-orang yang selevel dengan 
Rasul? Apakah ada manusia yang selevel dengan Rasul? Jika begitu, mengapa Rasul 
membiarkan para sahabatnya melakukan poligami? Faktanya, hingga kini, di 
berbagai belahan dunia, banyak wanita yang rela dan bangga dipoligami. Keluarga 
Soekarno, dari istri mana saja, tidak mengujat bapaknya karena melakukan 
poligami. Jika Presiden SBY dan Menteri Agama membuka lowongan untuk istri 
kedua, ketiga, dan keempat, mungkin, ribuan wanita akan mendaftar untuk menjadi 
istri SBY dan Menteri Agama yang tampan dan kaya raya. Maka, bukankah larangan 
poligami akan menyusahkan dan menzalimi begitu banyak wanita yang ingin menjadi 
istri kedua, ketiga, atau keempat? 

      Logika bahwa asas perkawinan adalah monogami (ps 3 ayat 1), sehingga 
perkawinan di luar ayat 1 harus dinyatakan batal secara hukum (ps.3 ayat 2), 
juga amburadul dan tidak berdasar. Poligami tidaklah mesti dipandang sebagai 
rahmat bagi laki-laki dan bencana bagi wanita. Dari kacamata pertanggungjawaban 
di akhirat, beban laki-laki berpoligami jauh lebih berat. 

      Tapi, jangan salah duga. Poligami saat ini, memang bukan urusan 
sembarangan. Masalah yang satu ini masuk dalam tinjauan kebijakan luar negeri 
AS. Dalam "RAND Corporation report on Civil Democratic Islam" yang ditulis 
Sheryl Bernard sebagai bahan masukan penyusunan strategi politik AS terhadap 
Islam, disebutkan bahwa kaum fundamentalis Islam menerapkan poligami. Dalam 
kebijakan luar negeri AS saat ini, Islam fundamentalis atau Islam militan 
ditetapkan sebagai musuh utama. Jika logika ini diterapkan, maka Soekarno, 
Masdar F. Masudi, dan Parto Patrio, masuk daftar Islam fundamentalis. 

      Soal perkawinan antar agama juga masalah serius. Khususnya perkawinan 
antara Muslimah dengan laki-laki non-Muslim. Al-Quran (60:10), dengan tegas 
mengharamkan perkawinan Muslimah dan laki-laki non-Muslim. Belum pernah ada 
ulama - sejati - yang menghalalkan Muslimah menikah dengan laki-laki 
non-Muslim. Namun, uniknya, hanya dengan satu dalil "pluralisme agama", semua 
yang haram dapat menjadi halal. Padahal, paham yang memberi keabsahan pada 
semua agama ini sangat bermasalah. 

      Dalam wawancara dengan Harian yang sama, Siti Musdah mengatakan: "What is 
the actual danger of interfaith marriage? Corruption is more dangerous than 
interfaith marriage, as the former harms the nation. Actually, Islam provides 
many opinions on interfaith marriage. I just cannot understand why it must be 
banned. You cannot agree with interfaith marriage, but you cannot order others 
to follow your belief." 

      Simaklah logika Siti! Menurutnya, korupsi lebih berbahaya dari perkawinan 
antar agama. Ini logika yang amburadul. Korupsi adalah jahat. Perkawinan yang 
tidak sah juga jahat, sebab sama saja dengan perzinahan. Pezina patut dijatuhi 
hukum cambuk atau rajam, yang bisa jauh lebih berat ketimbang hukuman bagi 
koruptor. Benar, banyak perbedaan pendapat dalam hal pernikahan laki-laki 
Muslim dengan wanita Ahlul Kitab. 

      Tetapi, tidak ada perbedaan dalam soal haramnya Muslimah menikah dengan 
laki-laki non-Muslim. Lalu, simaklah kata-kata Siti: "Anda boleh tidak setuju 
dengan perkawinan antar agama, tetapi Anda tidak dapat memaksa orang lain untuk 
mengikuti keyakinan anda." 

      Maka, patut dikatakan padanya, "Anda boleh tidak setuju dengan poligami, 
tetapi mengapa anda paksakan sikap anda kepada orang lain melalui KHI?" 
Walhasil, persoalan draft KHI sebenarnya soal simptomatis, dari sebuah gunung 
es yang sudah berurat berakar di tengah sebagian cendekiawan Muslim. Kebanggaan 
memeluk dan mengimani paham gender, pluralisme, demokrasi, dan hak asasi 
manusia, menjadikan mereka minder dengan khazanah keilmuan Islam dan merasa 
rendah diri berhadapan dengan peradaban Barat. Ini bisa terjadi karena 
kebodohan dan sikap a priori, dan besarnya kucuran dana untuk proyek 
penguatkuasaan gender dan pluralisme agama. 

      Jika demikian, lebih tepat dan tidak perlu malu-malu, untuk menyatakan, 
bahwa draft KHI rumusan Tim PUG adalah sebuah "Komunis" (Kompilasi Hukum 
Non-Islam). Bukankah sesuai paham pluralisme agama, Islam disamakan dengan 
non-Islam (kafir)? Terlalu gegabah jika Tim PUG menyatakan, draftnya sebagai 
"KHI" (Kompilasi Hukum Islam), sebab itu sama saja memposisikan mereka sebagai 
mujtahid dan mujaddid agung di abad ini. 

      Setiap Muslim wajib berdakwah, melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar; 
menjelaskan yang haq dan bathil, kepada siapa pun, termasuk kepada para 
cendekiawan yang berpikir keliru. Kaum Musim, terutama para cendekiawan dan 
ulama, perlu mengingatkan Tim PUG, bahwa jalan yang mereka tempuh saat ini 
sangat berbahaya. Jika mereka berani mencopot satu organ vital (hati, misalnya) 
dari tubuh Islam -epistemologi Islam-- lalu mencangkoknya dengan hati komunis 
atau hati sekular dari 'Beijing' atau dari 'Cicago', hasilnya bisa di luar 
dugaan mereka sendiri. Kaum Muslim akan menyaksikan satu kerusakan fatal dalam 
tubuh Islam. Mati tidak, hidup pun enggan. Atau, muncul seekor 'monster' yang 
tetap menggunakan nama Islam dan disebut Islam, tetapi sama sekali berbeda 
spesies atau genus dengan Islam yang dikenal sebelumnya. Adalah menarik ajakan 
bermubahalah dari kelompok Majelis Mujahidin terhadap Tim PUG. Jika mereka 
yakin dengan konsepnya, ada baiknya ajakan mubahalah itu dipenuhi, agar 
 tampak siapa yang taat dan siapa yang jahat dan mendapat laknat. 

      Tugas kita adalah memberi peringatan dan nasehat. Tanggung jawab 
masing-masing kita di hadapan Allah SWT. Kita juga wajib mengingatkan dan 
mencegah kaum laki-laki yang menzalimi wanita, baik yang bermonogami atau yang 
berpoligami. Allah mengizinkan poligami, tetapi perlu diingat tanggung jawab 
dan beban di hadapan Allah SWT kelak, juga tidak ringan. Yang merasa mampu 
berbuat adil, dipersilakan menjalankan. Yang tidak mau dipoligami biar saja, 
tidak usah dipaksa. Masih banyak wanita yang mau dipoligami. Akhirul kalam, 
Allah mengingatkan Rasul-Nya dan kepada kita semua: "Dan janganlah merisaukan 
kamu orang-orang yang berlomba-lomba menuju kekufuran." (3:176). (Wallahu 
a'lam). (KL, 1 Ramadhan 1425/15 Oktober 2004/Hidayatullah). 
     



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: