[ppi] [ppiindia] Kenapa Bali Menolak RUU APP
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 6 Mar 2006 23:34:34 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/3/7/o2.htm
Adat dan hukum adat Bali membedakan antara perkataan, sikap dan perbuatan yang
''dilarang'' (ada ancaman sanksi) dengan perkataan, sikap dan perbuatan yang
''tidak dikehendaki'' (umumnya tanpa ancaman sanksi).
-----------------------
Kenapa Bali Menolak RUU APP
Oleh Wayan P. Windia
KALAU Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) disahkan
menjadi undang-undang dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, maka setiap
perbuatan yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, akan dilarang dan
diancam hukuman berdasarkan undang-undang tersebut. Contoh soal sebagai
berikut. ''Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang
mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak,
media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media'' (pasal 13).
-------------------------------
Tidak kurang dari 30 pasal serupa yang terdapat dalam RUAPP. Dapat dibaca mulai
pasal 4 sampai pasal 33, sehingga secara teoretis hampir semua perbuatan yang
diduga atau patut diduga mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, sulit lolos
dari jeratan hukum. Kalau larangan itu dilanggar, hukumannya lumayan berat.
Besarnya bervariasi mulai sanksi administratif, denda Rp 100.000.000 (seratus
juta) sampai Rp 3.000.000.000 (tiga meliyar rupiah), seperti tertuang dalam
pasal 57 sampai pasal 90.
Adat dan hukum adat Bali sebenarnya juga mengenal perkataan, sikap dan
perbuatan yang dalam bahasa RUU APP dikategorikan sebagai pornografi dan
pornoaksi. Sebutannya, jaruh dan blaki. Cuma saja, parameter yang digunakan
sebagai alat ukur dalam menanganinya, berbeda. Kalau larangan dan ancaman
hukuman terhadap pornografi dan pornoaksi menurut RUU APP menggunakan parameter
berupa 'jurus sapu bersih', sedangkan adat dan hukum adat Bali yang dijiwai
agama Hindu, menggunakan parameter khas Bali, berupa konsep 'ruang' dan
'waktu', kasucian dan kacuntakan, serta keseimbangan sekala dan niskala, dalam
menangani jaruh dan blaki.
Dalam hubungan dengan konsep ruang, dikenal adanya tri angga yang terdiri dari
utamangga (ruang utama atau jeroan), madyangga (ruang tengah atau jaba tengah)
dan nistangga (ruang luar atau jaba sisi). Pembagian ruang semacam ini tampak
dalam tata letak tempat pemukiman tradisional Bali (desa pakraman), rumah
tinggal orang Bali (karang paumahan) dan tempat suci (pura).
Dalam hubungan dengan waktu dikenal desa, kala, patra (tempat, situasi dan
kondisi).
Kasucian atau suci dalam hal ini berarti sukla, yaitu suatu keadaan yang
bersih, sehat dan aman, serta diyakini dapat menciptakan keseimbangan atau
keharmonisan alam semesta (buana agung) serta jiwa dan raga manusia (buana
alit), baik dalam alam kenyataan (sekala) maupun alam gaib (niskala).
Kacuntakan atau cuntaka mengandung pengertian yang sebaliknya, yaitu suatu
keadaan yang tidak bersih, tidak sehat dan tidak aman, serta diyakini dapat
mengganggu keseimbangan atau keharmonisan alam semesta (buana agung) serta jiwa
dan raga manusia (buana alit), baik dalam alam nyata (sekala) maupun alam gaib
(niskala).
Tempat Suci - Kawasan Suci
Masih dalam huhungan dengan kesucian, orang Bali-Hindu membedakan antara tempat
suci (pura) dan kawasan suci.
Kawasan suci adalah areal penyangga kesucian tempat suci. Oleh karena itu,
kawasan suci biasanya membentang di sekitar tempat suci atau tempat lain yang
dianggap suci. Daerah di luar tempat suci dan kawasan suci disebut kawasan
tidak suci (campah atau tember).
Perlu juga diketahui bahwa adat dan hukum adat Bali membedakan antara
perkataan, sikap dan perbuatan yang 'dilarang' (ada ancaman sanksi) dengan
perkataan, sikap dan perbuatan yang 'tidak dikehendaki' (umumnya tanpa ancaman
sanksi). Perkataan, sikap dan perbuatan dengan kualitas dan kuantitas 100 %
sama, baik gayanya maupun orang yang melakukannya, akan membawa konsekuensi
sosial dan hukum yang berbeda, apabila dilakukan atau terjadi pada ruang dan
waktu berbeda.
Parameter terakhir yang biasanya digunakan untuk menetapkan apakah suatu
perkataan, sikap, perbuatan dan keadaan akan dilarang ataukah sekadar tidak
dikehendaki, adalah pengaruh yang diyakini muncul di kemudian hari. Apabila hal
tersebut diyakini dapat menimbulkan gangguan keseimbangan terhadap jiwa dan
raga manusia (buana alit) maupun alam semesta (buana agung), secara nyata
(sekala) dan gaib (niskala), maka perkataan, sikap, perbuatan dan keadaan
tersebut akan dilarang. Kalau dilanggar, pelakunya dapat dikenakan sanksi yang
berat (tri danda), yang terdiri dari sanksi terhadap jiwa (jiwa danda), sanksi
yang berupa materi dalam jumlah tertentu (arta danda) dan sanksi dalam bentuk
pelaksanaan upacara tertentu (sangaskara danda).
Sebaliknya apabila hal tersebut diyakini hanya menyebabkan terganggunya
keseimbangan alam nyata (sekala) terhadap jiwa dan raga seseorang atau beberapa
orang (buana alit) saja, dia hanya merupakan sesuatu yang tidak dikehendaki.
Lebih dari itu apabila diyakini hal itu tidak menimbulkan konsekuensi apa pun
terhadap buana alit dan buana agung, maka perkataan, sikap, perbuatan dan
keadaan tersebut akan dianggap biasa saja, tanpa sanksi apa pun.
Parameter ini juga berlaku terhadap jaruh dan blaki. Perkataan, sikap,
perbuatan serta keadaan jaruh dan blaki akan dilarang dan diancam sanksi
(danda), apabila terjadi di tempat suci (apalagi di utamangga atau jeroan
sebuah pura), kawasan suci, dan diyakini membawa kacuntakan dan gangguan
keseimbangan buana agung dan buana alit, baik sekala maupun niskala.
Tidak ada masalah dan tidak ada sanksi apa pun kalau jaruh dan blaki terjadi
pada tempat, situasi dan kondisi campah atau tember, karena diyakini hal itu
tidak membawa kacuntakan dan gangguan keseimbangan buana agung dan buana alit,
baik sekala maupun niskala.
Inilah salah satu perbedaan adat dan hukum adat Bali dengan RUU APP. Adat dan
hukum adat Bali menggunakan parameter ruang dan waktu, kasucian dan kacuntakan,
serta keseimbangan sekala dan niskala dalam memandang jaruh dan blaki.
Sementara itu, RUU APP menggunakan jurus sapu bersih terhadap sikap dan
perbuatan yang dianggap mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
Itu sebabnya kenapa adat dan hukum adat Bali (orang Bali-Hindu) nyaris tidak
pernah mempersoalkan foto, gambar, barang cetakan atau lukisan dan patung
telanjang yang dipamerkan di ruang museum atau toko kesenian atau di tempat
umum mana pun, karena tempat itu bukan tempat suci atau kawasan suci.
Tidak ada masalah bagi penduduk Bali, wisatawan asing atau domestik, mandi
telanjang di sungai atau di pantai, karena tempat itu termasuk campah atau
tember. Di samping juga karena hal itu diyakini tidak menyebabkan kacuntakaan
dan tidak menimbulkan gangguan keseimbangan buana agung dan buana alit, baik
sekala dan niskala.
Itu pulalah sebabnya kenapa orang Bali-Hindu terperangah dan menolak RUU APP.
Jurus sapu bersih yang digunakan RAUPP dalam menentukan sikap dan perbuatan
yang dikategorikan mengandung unsur pronoaksi dan pornografi serta layak
dihukum, dianggap mengabaikan adat dan hukum adat Bali sebagai salah satu
kasanah budaya bangsa.
Penulis, dosen Hukum Adat Fakultas Hukum Unuversitas Udayana Denpasar
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Kenapa Bali Menolak RUU APP