[ppi] [ppiindia] Kenaikan gaji, kesejahteraan dan pelayanan PNS
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Tue, 29 Aug 2006 11:37:42 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.indomedia.com/poskup/2006/08/28/edisi28/opini.htm
Kenaikan gaji, kesejahteraan dan pelayanan PNS
Oleh Petrus Kase *
RENCANA kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2007 yang
disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraan di
depan rapat paripurna DPR RI tanggal 16 Agustus 2006 merupakan suatu berita
gembira bagi para PNS di seluruh Indonesia. Walaupun Presiden Susilo tidak
menyebutkan berapa besar kenaikan gaji PNS tahun 2007, namun menurut Wakil
Ketua Panitia Anggaran DPR RI, Hafiz Zawawi, pemerintah dan panitia anggaran
telah sepakat menaikkan gaji pokok PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan sebesar
15%. Para PNS di seluruh Indonesia tentu bergembira karena kenaikan gaji bukan
hanya akan menambah besarnya gaji yang selama ini diterima, tetapi juga akan
menambah daya beli dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Kenaikan gaji PNS bukan hal baru karena pernah dilaksanakan oleh pemerintahan
sebelumnya. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), gaji
pokok PNS dinaikkan sebesar Rp 150.000,00 merata untuk seluruh PNS.
Selanjutnya, pada masa pemerintahan Presiden Susilo, gaji PNS sudah dinaikkan
sebesar 15% pada tahun 2006 dan akan dinaikkan lagi sebesar 15% pada tahun
2007. Ini berarti selama dua tahun berturut-turut yakni 2006 dan 2007 dalam
masa pemerintahan Presiden Susilo kenaikan gaji PNS mencapai 30%.
Tak dapat disangkal bahwa baik pemerintahan sebelumnya maupun pemerintahan
Presiden Susilo mempunyai dalih atau alasan yang sama dalam menaikkan gaji PNS.
Paling tidak ada dua dalih atau alasan mengapa pemerintah menaikkan gaji PNS.
Alasannya adalah meningkatkan kesejahteraan PNS dan pelayanan kepada
masyarakat. Diharapkan, dengan kenaikan gaji PNS, kesejahteraan PNS akan
meningkat. Begitu pula, dengan meningkatnya kesejahteraan PNS akan meningkat
pula pelayanan PNS kepada masyarakat. Akan tetapi, pertanyaannya apakah kedua
dalih ini dapat terwujud secara baik?
Walaupun gaji PNS dinaikkan, masih ada keraguan dari kalangan PNS akan naiknya
kesejahteraan mereka. Keraguan tersebut muncul berdasarkan pengalaman
sebelumnya bahwa rencana kenaikan gaji PNS selalu diikuti oleh lonjakan harga
bahan kebutuhan pokok, barang-barang dan jasa lainnya. Fenomena yang terjadi
sebelumnya, manakala pemerintah mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS, maka
harga barang-barang dan jasa-jasa di pasaran sudah naik mendahului realiasi
kenaikan gaji tersebut. Dengan kata lain, sebelum kenaikan gaji diterima, harga
barang-barang di pasaran sudah naik.
Selain itu, kenaikan sebesar 15% akan menambah kurang lebih Rp 225.000,00 kalau
gaji pokok sebesar Rp 1.500.000,00 per bulan. Sementara itu, kebutuhanjuga
meningkat baik jenis maupun jumlahnya. Dari fenomena ini, kebanyakan PNS
berangapan bahwa dampak dari kenaikan gaji terhadap kesejahteraan PNS belum
terlalu signifikan. Dalam kenyataannya, kenaikan gaji belum mencukupi kebutuhan
keluarga yang beragam.
Anggapan semacam ini didasarkan pada upaya untuk menghubungan ada tidaknya
pengaruh kenaikan gaji dengan kenaikan harga barang-barang termasuk sembilan
bahan kebutuhan pokok. Coki Ahmad Syahwier (18 Agustus 2006), pengamat ekonomi
dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bandung (Jabar)
mengemukakan bahwa dalam konteks sekarang, fenomena itu tidak ada lagi karena
harga kebutuhan pokok di pasaran sudah pada naik sebelum diumumkan kenaikan
gaji PNS. Kenaikan itu tidak disebabkan oleh kenaikan gaji PNS tetapi oleh
sebab lain seperti faktor musim. Musim kemarau mempengaruhi harga sektor
pertanian seperti sayur-sayur dan sebagainya karena permintaan di pasaran lebih
tinggi dibandingkan dengan suplai. Faktor lainnya adalah hari raya keagamaan
misalnya menjelang bulan puasa dan lebaran mempengaruhi kenaikan harga bahan
kebutuhan pokok. Jadi, kenaikan harga bahan kebutuhan pokok sebenarnya tidak
disebabkan oleh kenaikan gaji tetapi oleh faktor musim dan hari raya keagamaan
.
Pertanyaan berikutnya, apakah kenaikan gaji PNS akan meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat? Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang
sesuai dengan kriteria-kriteria pelayanan publik. Zeithami (1990) mengemukakan
tolok ukur kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari sepuluh dimensi antara
lain : a) tangible (terjamah) terdiri atas fasilitas fisik, peralatan, personil
dan komunikasi; b) realibale (handal), kemampuan unit pelayanan dalam
menciptakan pelayanan yang dijanjikan dengan tepat waktu; c) responsiveness
(pertanggungjawaban), kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab
terhadap mutu pelayanan yang diberikan; d) competence, tuntutan yang
dimilikinya, pengetahuan dan keterampilan yang baik oleh aparatur dalam
memberikan layanan; e) courtesey, sikap atau perilaku ramah, bersahabat,
tanggap terhadap keinginan konsumen serta mau melakukan kontak atau hubungan
pribadi; f) credibility, sikap jujur dalam setiap upaya untuk menarik
kepercayaan masyarak
at; g) security, jasa pelayanan yang diberikan harus dijamin bebas dari
berbagai bahaya dan resiko; h) access, terdapat kemudahan untuk mengadakan
kontak dan pendekatan; i) communication, kemauan pemberi layanan untuk
mendengarkan suara, keinginan atau aspirasi pelanggan, sekaligus kesediaan
untuk selalu menyampaikan informasi baru kepada masyarakat; j) understanding
the customer (memahami pelanggan), melakukan segala usaha untuk mengetahui
kebutuhan pelanggan.
Pelayanan yang mengabaikan kriteria-kriteria pelayanan publik tersebut hanya
akan mengurangi atau malah menghilangkan kualitas pelayanan itu sendiri.
Pelayanan PNS kepada masyarakat diharapkan berdasarkan tolok ukur
ataukriteria-kriteria pelayanan publik tersebut. Hal ini terutama karena para
PNS yang diangkat dan dipekerjakan oleh pemerintah sebagai abdi negara dan abdi
masyarakat berperan dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat sehingga mensejahterakan masyarakat melalui pelayanan yang
diberikan. Mereka diangkat bukan untuk melayani dirinya sendiri tetapi untuk
melayani masyarakat. Mereka adalah instrumen pemerintah dalam melayani
kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Kenyataan yang selama ini dijumpai adalah pelayanan publik belum memuaskan,
malah jauh dari prinsip-prinsip pelayanan publik. Dalam hasil penelitiannya
tentang Governance and Decentralization Survey (GDS) 2003, Agus Dwiyanto dkk
(2003) mengemukakan beberapa indikasi adanya pelayanan pemerintah kabupaten dan
kota yang masih jauh dari prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik antara
lain : a) belum adanya prinsip keadilan dan persamaan dalam praktek pelayanan
publik yang ditandai oleh masih adanya diskriminasi menurut hubungan
pertemanan, afiliasi politik, kesamaan etnis dan agama dalam praktek pelayanan
publik; b) rendahnya responsivitas pemerintah kabupaten dan kota dalam
menanggapi keluhan dan kebutuhan masyarakat. Frekuensi keluhan masyarakat yang
paling banyak adalah masalah sertifikat tanah dan yang terendah adalah masalah
KTP; c) rendahnya efisiensi dan efektivitas pelayanan yang ditandai oleh adanya
pelayanan yang lambat, tidak cepat dan tepat waktu dan masih adanya b
iaya tambahan di luar biaya yang seharusnya; d) masih adanya budaya rente
birokrasi di mana sering terjadi praktek suap dan potongan yang kadang-kadang
melebihi keuntungan dalam mengerjakan proyek-proyek pemerintah.
Menurut pengamat sosial dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Budi
Radjab, jika memakai akal sehat, seharusnya ada korelasi kenaikan gaji PNS
dengan pelayanan, tetapi kenyataannya tidak ada. Dalam kenyataannya, orang
dengan mudah berceritera tentang bagaimana mengurus KTP; bagaimana bingungnya
mengurus sertifikat tanah, berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk
mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), izin perusahaan dan sebagainya. Malah
masyarakat sudah dibuat biasa dan dipaksa mengikuti kebiasaan yang dibangun
selama ini. Kalau ingin mengurus sesuatu dengan lancar dan cepat, berikanlah
sesuatu.
Tampaknya telah tertanam suatu pandangan, sikap dan perilaku birokrasi yang
belum berorientasi kepada kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan.
Inu Kencana (1999) mengemukakan bahwa sebabnya adalah masih adanya
kecenderungan para pelayan publik (biroktrat) yang memosisikan masyarakat
sebagai pihak yang "melayani", bukan yang "dilayani". Akibatnya, pelayanan yang
seharusnya ditujukan kepada masyarakat umum kadang dibalik menjadi pelayanan
masyarakat kepada pelayan publik (birokrat). Budi Radjab juga mengemukakan
bahwa dalam pandangan PNS, tidak ada kaitan antara gaji yang diterima
denganpelayanan. Pelayanan sudah diartikan selama ini sebagai extra money atau
jalan lain untuk mendapatkan uang tambahan di luar gaji. Dan itulah persoalan
terbesar birokrasi Indonesia.
Ketika rencana kenaikan gaji diumumkan oleh pemerintah muncul pula berbagai
tanggapan dan harapan dari masyarakat akan pelayanan PNS. Salah satu tanggapan
adalah "dari dulu gaji dinaikkan terus-menerus tetapi pelayanan tetap saja
seperti itu. Korupsi dari pegawai kecil sampai pegawai tingkat atas tetap
terjadi. Kayaknya nggak ada jaminan gaji naik maka korupsi hilang dan kinerja
PNS semakin baik. Harusnya yang gajinya naik itu yang kerjanya rajin dan
konditenya bagus. Bukan yang suka korupsi waktu, apalagi korupsi uang".
Tanggapan lainnya adalah "kalau gajinya sudah naik, saya harap kerjanya yang
benar. Jangan masuk pagi terus siang-siang sudah pulang. Saya berharap PNS
lebih kreatif dan mudah-mudahan motivasi kerjanya lebih ditingkatkan untuk
melayani masyarakat. Tanggapan lainnya adalah "kalau gaji naik, saya harap
kinerjanya naik, jangan kurang inisiatif, pekerjaan yang menyangkut pelayanan
masyarakat juga dipercepat dan jangan terbiasa memperlambat proses pelayanan
kepada publik".
Tanggapan dan harapan ini bermakna bahwa memang kenaikan gaji selama ini belum
mampu meningkatkan disiplin, sikap mental dan kinerja PNS dalam melayani
kepentingan masyarakat, dan belum juga mampu menghapus praktek korupsi di
kalangan birokrasi.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa tidak ada jaminan yang pasti bahwa kenaikan
gaji dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pelayanan PNS kepada
masyarakat. Dalam kenyataannya, kenaikan gaji selalu diikuti oleh lonjakan
harga barang-barang dan persentase kenaikan pun belum mampu mengimbangi dan
memenuhi keanekaragaman kebutuhan PNS mulai dari kebutuhan bahan-bahan pokok,
kesehatan, pendidikan dan sebagainya.
Sementara itu, kenyataan menunjukkan bahwa kenaikan gaji selama ini tidak mampu
mengubah sikap dan perilaku birokrasi untuk menjadi lebih disiplin, kreatif,
bermotivasi, efisien, efektif, responsif, transparan, akuntabel dan adil dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, kenaikan gaji harus
pula disertai dengan pembinaan sikap dan perilaku PNS agar mereka semakin lebih
sadar akan tugas dan tanggung jawabnya untuk melayani masyarakat, bukan
sebaliknya sebagai yang dilayani oleh masyarakat.
* Penulis, dosen FISIP Undana,
mahasiswa Pascasarjana Unpad Bandung
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Kenaikan gaji, kesejahteraan dan pelayanan PNS