[ppi] [ppiindia] Kenaikan gaji, kesejahteraan dan pelayanan PNS

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.indomedia.com/poskup/2006/08/28/edisi28/opini.htm


Kenaikan gaji, kesejahteraan dan pelayanan PNS

Oleh Petrus Kase *

RENCANA kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2007 yang 
disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraan di 
depan rapat paripurna DPR RI tanggal 16 Agustus 2006 merupakan suatu berita 
gembira bagi para PNS di seluruh Indonesia. Walaupun Presiden Susilo tidak 
menyebutkan berapa besar kenaikan gaji PNS tahun 2007, namun menurut Wakil 
Ketua Panitia Anggaran DPR RI, Hafiz Zawawi, pemerintah dan panitia anggaran 
telah sepakat menaikkan gaji pokok PNS, anggota TNI/Polri dan pensiunan sebesar 
15%. Para PNS di seluruh Indonesia tentu bergembira karena kenaikan gaji bukan 
hanya akan menambah besarnya gaji yang selama ini diterima, tetapi juga akan 
menambah daya beli dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan lainnya.

Kenaikan gaji PNS bukan hal baru karena pernah dilaksanakan oleh pemerintahan 
sebelumnya. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), gaji 
pokok PNS dinaikkan sebesar Rp 150.000,00 merata untuk seluruh PNS. 
Selanjutnya, pada masa pemerintahan Presiden Susilo, gaji PNS sudah dinaikkan 
sebesar 15% pada tahun 2006 dan akan dinaikkan lagi sebesar 15% pada tahun 
2007. Ini berarti selama dua tahun berturut-turut yakni 2006 dan 2007 dalam 
masa pemerintahan Presiden Susilo kenaikan gaji PNS mencapai 30%.

Tak dapat disangkal bahwa baik pemerintahan sebelumnya maupun pemerintahan 
Presiden Susilo mempunyai dalih atau alasan yang sama dalam menaikkan gaji PNS. 
Paling tidak ada dua dalih atau alasan mengapa pemerintah menaikkan gaji PNS. 
Alasannya adalah meningkatkan kesejahteraan PNS dan pelayanan kepada 
masyarakat. Diharapkan, dengan kenaikan gaji PNS, kesejahteraan PNS akan 
meningkat. Begitu pula, dengan meningkatnya kesejahteraan PNS akan meningkat 
pula pelayanan PNS kepada masyarakat. Akan tetapi, pertanyaannya apakah kedua 
dalih ini dapat terwujud secara baik?

Walaupun gaji PNS dinaikkan, masih ada keraguan dari kalangan PNS akan naiknya 
kesejahteraan mereka. Keraguan tersebut muncul berdasarkan pengalaman 
sebelumnya bahwa rencana kenaikan gaji PNS selalu diikuti oleh lonjakan harga 
bahan kebutuhan pokok, barang-barang dan jasa lainnya. Fenomena yang terjadi 
sebelumnya, manakala pemerintah mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS, maka 
harga barang-barang dan jasa-jasa di pasaran sudah naik mendahului realiasi 
kenaikan gaji tersebut. Dengan kata lain, sebelum kenaikan gaji diterima, harga 
barang-barang di pasaran sudah naik.

Selain itu, kenaikan sebesar 15% akan menambah kurang lebih Rp 225.000,00 kalau 
gaji pokok sebesar Rp 1.500.000,00 per bulan. Sementara itu, kebutuhanjuga 
meningkat baik jenis maupun jumlahnya. Dari fenomena ini, kebanyakan PNS 
berangapan bahwa dampak dari kenaikan gaji terhadap kesejahteraan PNS belum 
terlalu signifikan. Dalam kenyataannya, kenaikan gaji belum mencukupi kebutuhan 
keluarga yang beragam.

Anggapan semacam ini didasarkan pada upaya untuk menghubungan ada tidaknya 
pengaruh kenaikan gaji dengan kenaikan harga barang-barang termasuk sembilan 
bahan kebutuhan pokok. Coki Ahmad Syahwier (18 Agustus 2006), pengamat ekonomi 
dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bandung (Jabar) 
mengemukakan bahwa dalam konteks sekarang, fenomena itu tidak ada lagi karena 
harga kebutuhan pokok di pasaran sudah pada naik sebelum diumumkan kenaikan 
gaji PNS. Kenaikan itu tidak disebabkan oleh kenaikan gaji PNS tetapi oleh 
sebab lain seperti faktor musim. Musim kemarau mempengaruhi harga sektor 
pertanian seperti sayur-sayur dan sebagainya karena permintaan di pasaran lebih 
tinggi dibandingkan dengan suplai. Faktor lainnya adalah hari raya keagamaan 
misalnya menjelang bulan puasa dan lebaran mempengaruhi kenaikan harga bahan 
kebutuhan pokok. Jadi, kenaikan harga bahan kebutuhan pokok sebenarnya tidak 
disebabkan oleh kenaikan gaji tetapi oleh faktor musim dan hari raya keagamaan
 .

Pertanyaan berikutnya, apakah kenaikan gaji PNS akan meningkatkan kualitas 
pelayanan kepada masyarakat? Pelayanan yang berkualitas adalah pelayanan yang 
sesuai dengan kriteria-kriteria pelayanan publik. Zeithami (1990) mengemukakan 
tolok ukur kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari sepuluh dimensi antara 
lain : a) tangible (terjamah) terdiri atas fasilitas fisik, peralatan, personil 
dan komunikasi; b) realibale (handal), kemampuan unit pelayanan dalam 
menciptakan pelayanan yang dijanjikan dengan tepat waktu; c) responsiveness 
(pertanggungjawaban), kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab 
terhadap mutu pelayanan yang diberikan; d) competence, tuntutan yang 
dimilikinya, pengetahuan dan keterampilan yang baik oleh aparatur dalam 
memberikan layanan; e) courtesey, sikap atau perilaku ramah, bersahabat, 
tanggap terhadap keinginan konsumen serta mau melakukan kontak atau hubungan 
pribadi; f) credibility, sikap jujur dalam setiap upaya untuk menarik 
kepercayaan masyarak
 at; g) security, jasa pelayanan yang diberikan harus dijamin bebas dari 
berbagai bahaya dan resiko; h) access, terdapat kemudahan untuk mengadakan 
kontak dan pendekatan; i) communication, kemauan pemberi layanan untuk 
mendengarkan suara, keinginan atau aspirasi pelanggan, sekaligus kesediaan 
untuk selalu menyampaikan informasi baru kepada masyarakat; j) understanding 
the customer (memahami pelanggan), melakukan segala usaha untuk mengetahui 
kebutuhan pelanggan.

Pelayanan yang mengabaikan kriteria-kriteria pelayanan publik tersebut hanya 
akan mengurangi atau malah menghilangkan kualitas pelayanan itu sendiri. 
Pelayanan PNS kepada masyarakat diharapkan berdasarkan tolok ukur 
ataukriteria-kriteria pelayanan publik tersebut. Hal ini terutama karena para 
PNS yang diangkat dan dipekerjakan oleh pemerintah sebagai abdi negara dan abdi 
masyarakat berperan dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik 
kepada masyarakat sehingga mensejahterakan masyarakat melalui pelayanan yang 
diberikan. Mereka diangkat bukan untuk melayani dirinya sendiri tetapi untuk 
melayani masyarakat. Mereka adalah instrumen pemerintah dalam melayani 
kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Kenyataan yang selama ini dijumpai adalah pelayanan publik belum memuaskan, 
malah jauh dari prinsip-prinsip pelayanan publik. Dalam hasil penelitiannya 
tentang Governance and Decentralization Survey (GDS) 2003, Agus Dwiyanto dkk 
(2003) mengemukakan beberapa indikasi adanya pelayanan pemerintah kabupaten dan 
kota yang masih jauh dari prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik antara 
lain : a) belum adanya prinsip keadilan dan persamaan dalam praktek pelayanan 
publik yang ditandai oleh masih adanya diskriminasi menurut hubungan 
pertemanan, afiliasi politik, kesamaan etnis dan agama dalam praktek pelayanan 
publik; b) rendahnya responsivitas pemerintah kabupaten dan kota dalam 
menanggapi keluhan dan kebutuhan masyarakat. Frekuensi keluhan masyarakat yang 
paling banyak adalah masalah sertifikat tanah dan yang terendah adalah masalah 
KTP; c) rendahnya efisiensi dan efektivitas pelayanan yang ditandai oleh adanya 
pelayanan yang lambat, tidak cepat dan tepat waktu dan masih adanya b
 iaya tambahan di luar biaya yang seharusnya; d) masih adanya budaya rente 
birokrasi di mana sering terjadi praktek suap dan potongan yang kadang-kadang 
melebihi keuntungan dalam mengerjakan proyek-proyek pemerintah.

Menurut pengamat sosial dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Budi 
Radjab, jika memakai akal sehat, seharusnya ada korelasi kenaikan gaji PNS 
dengan pelayanan, tetapi kenyataannya tidak ada. Dalam kenyataannya, orang 
dengan mudah berceritera tentang bagaimana mengurus KTP; bagaimana bingungnya 
mengurus sertifikat tanah, berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk 
mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), izin perusahaan dan sebagainya. Malah 
masyarakat sudah dibuat biasa dan dipaksa mengikuti kebiasaan yang dibangun 
selama ini. Kalau ingin mengurus sesuatu dengan lancar dan cepat, berikanlah 
sesuatu.

Tampaknya telah tertanam suatu pandangan, sikap dan perilaku birokrasi yang 
belum berorientasi kepada kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan. 
Inu Kencana (1999) mengemukakan bahwa sebabnya adalah masih adanya 
kecenderungan para pelayan publik (biroktrat) yang memosisikan masyarakat 
sebagai pihak yang "melayani", bukan yang "dilayani". Akibatnya, pelayanan yang 
seharusnya ditujukan kepada masyarakat umum kadang dibalik menjadi pelayanan 
masyarakat kepada pelayan publik (birokrat). Budi Radjab juga mengemukakan 
bahwa dalam pandangan PNS, tidak ada kaitan antara gaji yang diterima 
denganpelayanan. Pelayanan sudah diartikan selama ini sebagai extra money atau 
jalan lain untuk mendapatkan uang tambahan di luar gaji. Dan itulah persoalan 
terbesar birokrasi Indonesia.

Ketika rencana kenaikan gaji diumumkan oleh pemerintah muncul pula berbagai 
tanggapan dan harapan dari masyarakat akan pelayanan PNS. Salah satu tanggapan 
adalah "dari dulu gaji dinaikkan terus-menerus tetapi pelayanan tetap saja 
seperti itu. Korupsi dari pegawai kecil sampai pegawai tingkat atas tetap 
terjadi. Kayaknya nggak ada jaminan gaji naik maka korupsi hilang dan kinerja 
PNS semakin baik. Harusnya yang gajinya naik itu yang kerjanya rajin dan 
konditenya bagus. Bukan yang suka korupsi waktu, apalagi korupsi uang".

Tanggapan lainnya adalah "kalau gajinya sudah naik, saya harap kerjanya yang 
benar. Jangan masuk pagi terus siang-siang sudah pulang. Saya berharap PNS 
lebih kreatif dan mudah-mudahan motivasi kerjanya lebih ditingkatkan untuk 
melayani masyarakat. Tanggapan lainnya adalah "kalau gaji naik, saya harap 
kinerjanya naik, jangan kurang inisiatif, pekerjaan yang menyangkut pelayanan 
masyarakat juga dipercepat dan jangan terbiasa memperlambat proses pelayanan 
kepada publik".

Tanggapan dan harapan ini bermakna bahwa memang kenaikan gaji selama ini belum 
mampu meningkatkan disiplin, sikap mental dan kinerja PNS dalam melayani 
kepentingan masyarakat, dan belum juga mampu menghapus praktek korupsi di 
kalangan birokrasi.

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa tidak ada jaminan yang pasti bahwa kenaikan 
gaji dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pelayanan PNS kepada 
masyarakat. Dalam kenyataannya, kenaikan gaji selalu diikuti oleh lonjakan 
harga barang-barang dan persentase kenaikan pun belum mampu mengimbangi dan 
memenuhi keanekaragaman kebutuhan PNS mulai dari kebutuhan bahan-bahan pokok, 
kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

Sementara itu, kenyataan menunjukkan bahwa kenaikan gaji selama ini tidak mampu 
mengubah sikap dan perilaku birokrasi untuk menjadi lebih disiplin, kreatif, 
bermotivasi, efisien, efektif, responsif, transparan, akuntabel dan adil dalam 
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, kenaikan gaji harus 
pula disertai dengan pembinaan sikap dan perilaku PNS agar mereka semakin lebih 
sadar akan tugas dan tanggung jawabnya untuk melayani masyarakat, bukan 
sebaliknya sebagai yang dilayani oleh masyarakat.

* Penulis, dosen FISIP Undana,

mahasiswa Pascasarjana Unpad Bandung


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: