[ppi] [ppiindia] Kemiskinan dan Eksploitasi Buruh Anak
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Wed, 27 Jul 2005 19:32:51 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/27/opi02.html
Kemiskinan dan Eksploitasi Buruh Anak
Oleh
Martaja
Dalam buku "Laporan Global Masa Depan tanpa Pekerja Anak", Organisasi Buruh
Internasional (In-ternational Labor Organization/ILO) memperkirakan dari
sekitar 246 juta anak usia 5-17 tahun yang terlibat dalam perburuhan di seluruh
dunia, sebanyak 178,9 juta anak bekerja di tempat yang membahayakan nyawa
mereka. Data Badan Pusat Statistik menyatakan 3,8 juta anak usia 5-18 tahun di
Indonesia bekerja membantu orang tua mereka yang miskin.
Idealnya, anak-anak tidak dilibatkan dalam pekerjaan yang membahayakan
keselamatan, kesehatan dan perkembangan moral serta mentalnya. Tetapi, di
tengah kuatnya tekanan kemiskinan, sulit menarik mereka keluar begitu saja
tanpa menimbulkan masalah baru.
Dalam kondisi darurat, keterlibatan anak dalam pekerjaan yang rawan kecelakaan,
bisa ditoleransi asalkan tidak mengganggu proses tumbuh-kembang anak secara
wajar.
Laporan ke-12 Human Right Watch tentang Buruh Anak berjudul "Always on call:
abuse and exploitation of child domestic workers in Indonesia" merupakan hasil
investigasi, menyusul berbagai penyelidikan tentang penggunaan buruh anak
secara eksploitatif pada berbagai sektor kegiatan. Sementara survei Universitas
Indonesia bersama Program Penghapusan Buruh Anak ILO memperkirakan 2,6 juta PRT
di Indonesia, dan sedikitnya 34,83% (688.132) tergolong usia di bawah 18 tahun.
Sekitar 93 % dari jumlah tersebut anak perempuan.
Masalah yang dihadapi PRT anak di Indonesia, terutama modus penipuan, ingkar
janji dari majikan, minimnya upah, waktu kerja terlalu lama, tidak ada hari
libur, kurangnya waktu istirahat, kekerasan psikologis/ fisik, juga ancaman
kekerasan yang dialami PRT anak di tempat kerjanya. Guna melindungi PRT anak,
perhatian dan pengawasan perlu diarahkan kepada para penyalur PRT, khususnya
yang berbadan hukum yayasan karena sering muncul kasus percaloan yang merugikan
PRT anak maupun majikannya.
Dalam UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
pada Pasal (2) disebutkan ruang lingkup rumah tangga meliputi: (1) Suami,
istri, dan anak; (2) Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga karena
pertalian hubungan darah, pengasuhan, perwalian, atau terkait perkawinan yang
menetap dalam rumah tangga itu. UU KDRT ini lemah karena tidak memasukkan
masalah PRT di dalamnya. Jika dimasukkan cukup proporsional mengingat PRT
tenaga vital dalam kegiatan rumah tangga dan karenanya harus dilindungi
hak-haknya.
Buruh Perkebunan
Dalam Pasal 29 (1) UU itu disebutkan, pelaku kekerasan fisik diancam pidana
hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta. Pada Pasal (2)
dinyatakan, jika kekerasan mengakibatkan korban jatuh sakit /luka berat, pelaku
bisa dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta.
Pasal 29 (3) menyebutkan, jika kekerasan berakibat kematian korban, pelaku
dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta.
Pada sektor perkebunan tembakau di Jawa Timur, fasilitas yang disediakan
perusahaan bagi buruh anak umumnya jauh dari memadai. Kendati kebanyakan buruh
anak (69%) mengaku menikmati waktu istirahat yang cukup ketika masuk kerja,
namun 27% responden mengaku tidak pernah mendapat istirahat yang cukup. Masalah
lainnya adalah fasilitas makan, pakaian kerja, uang lembur, jaminan kesehatan.
Dari 100 buruh anak yang diteliti Bagong Suyanto dkk, hanya 22% yang memperoleh
fasilitas makan siang dari perusahaan. Sementara itu, 71% responden menyatakan
tak pernah mendapat fasilitas makan.
Jaminan kesehatan juga belum memasyarakat di kalangan buruh anak. Dari 100
buruh anak, hanya 26% mengaku diberi fasilitas kesehatan oleh perusahaan, yakni
bantuan uang obat jika sakit. Sebanyak 52% responden menyatakan tidak pernah
diberi bantuan uang kesehatan.
Untuk uang lembur, separuh buruh anak menyatakan selalu menerimanya, jika
majikan/perusahaan menyuruh mereka bekerja ekstra, sementara 43% responden yang
lain menyatakan tak pernah menerima uang lembur. Buruh anak yang melakukan
pekerjaan dengan sistem borongan, tak mengenal uang lembur. Upah mereka
ditentukan oleh banyaknya pekerjaan yang diselesaikan.
Buruh anak di sektor industri kecil dan perkebunan tembakau, kebanyakan tidak
pernah cuti mingguan dan tunjangan hari raya (THR). Di sektor perkebunan
tembakau, THR tak dikenal karena mereka bukan bekerja atas dasar sistem kontrak
yang jelas seperti buruh pabrik, tetapi bersifat kerja borongan dengan ikatan
kerja yang sangat longgar. Hanya 36% responden yang mengaku selalu menerima
THR, sementara 49% menyatakan tidak pernah mendapat THR.
Intervensi yang bisa diberikan pemerintah adalah membuat rambu-rambu hukum bagi
perusahaan agar tidak mengeksploitasi anak. Keluhan buruh anak sehubungan
sempitnya peluang mengikuti program pendidikan perlu direspons dengan baik oleh
pemilik perusahaan maupun pemerintah, mengingat terdapat korelasi positif
antara variabel tingkat pendidikan dan akses individu terhadap distribusi
pendapatan.
World Bank menganjurkan transfer langsung dari pemerintah kepada para buruh
anak untuk mengganti sebagian/seluruh pendapatan yang hilang karena waktu
bekerja mereka banyak direduksi untuk belajar di SD dan SMP.
Penulis pemerhati masalah sosial-ekonomi, tinggal berdomisili
di Depok.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Kemiskinan dan Eksploitasi Buruh Anak