[ppi] [ppiindia] Kegalauan Hati Buruh, Revisi UU No 13/2003
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sat, 27 May 2006 08:47:25 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=16075
Kegalauan Hati Buruh, Revisi UU No 13/2003
Oleh Bgd Joni
Sabtu, 27-Mei-2006, 02:19:46
Penggeseran aturan kerja bidang tertentu melalui perubahan Undang-undang
melemahkan kesejahteraan dan jaminan sosial kaum buruh, memuluskan investor,
penanam modal perusahaan mendapatkan kekuatan serta terus meningkatkan laba,
memeras kaum buruh, itu tercermin sebagaimana ketidak senangan kaum buruh
terhadap revisi Undang - Undang nomor 13 tahun 2003.
Ratusan ribu kaum buruh turun kejalan sambil mendengar orasi, bertekad membela
kepentingan bersama, hanya dalam bentuk kesetiakawanan itu baru dilakukan
dengan menggalang solidaritas. Gaung kesakitan didengar setelah perwakilan
buruh diterima oleh angota DPR, dan anggota DPR bersedia menolak, mungkinkah
ucapan anggota DPR baru pendapat pribadi.
Secara normatif orang tak mungkin bertindak anarkis, untuk pengrusakan, karena
itu kurang baik, kita juga sependapat menolak, tetapi manusia untuk hidup harus
bekerja, berusaha mencukupi kebutuhan primer, jaminan social. Sedangkan orang
yang lemah susah untuk hidup. Demi mempertahankan masa depan, perlu berjuang
jangan sampai dirugikan. Didorong oleh hal ini, menolak revisi Undang-undang
No. 13 tahun 2003 tentang kontrak dan bagian tertentu. Perlu juga kita ingat,
bangsa ini barn melangkah untuk berdemokrasi secara lansung, seperti pemlihan
Presiden dan kepala-kepala daerah oleh rakyat dan juga mempunyai perobahan
social lainnya ditengah masyarakat.
Secara mikro, kebutuhan rill seharusnya sebanding dengan pendapatan dapat
memenuhi kebutuhan rumah tangga atau kebutuhan primer, bag] pekerja
rnengharapkan tidak mendapat gangguan. Karena penrevisian Undang-undang dengan
system kontrak kebutuhan atau penerimaan nantinya akan goyah atau terrganggu
perusahaanlah yang diuntungkan. Marxian law of capitalist accumulation
dikemukakan oleh Karl Marx 1818-1883 (Winardi 1986). Penggunaan tenaga kerja
dengan system kontrak diasumsikan ikatan kerja hanya bersifat sementara.
kemudian ikatan itu dapat dilepaskan apabila perusahaan telah kuat dan tidak
membutuhkan tag] mendorong kesenja ngan sosial ditengah masyarakat dan
pengangguran akan bertambah. Kegelisahan hati buruh, pekerja menggahadapi masa
depan akan suram dan mempunyai efek kepada anak, dan istri dalam rumah tangga
juga kegelisahan hati rakyat.
Kekhawatiran kaum buruh ini sebagai manusia normal cukup beralasan karena
sambil menunggu kepastian dari pemerintah. Semua orang berpendapat ingin
bercita-cita masa depan yang cerah dan tidak ingin dihantui bayang - bayang
yang kelabu terhadap keadaan mi, mereka cukup resah bahwa gaji tidak sesuai
dengan pengorbanan atau memanfaatkan tenaganya dalam jangka waktu pendek.
Kemudian buruh membicarakan keadaan mereka sendiri dengan panjang lebar dan
mendalain bahwa mereka bekerja keras dibutuhkan sesaat saja. Hal seperti ini
perlu direspon lebih cepat oleh manager, penguasa. Karena kekuatan yang
dikendalikan dengan suatu gagasan, dimana jumlah buruh dalam perusahaan besar
anggotanya cukup banyak dan kalau tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan
mencari jalan keluar akan menimbulkan mogok masal, berimbas kepada kerugian.
Bilamana kita potensial disalurkan sesuai kapasitas masing - masing untuk
melakukan peran aktif bagaimana terserap angkatan kerja melalui usaha mandiri,
tanpa ketergantungan pada pihak lain.
Kekhawatiran kaum buruh ini sebagai manusia normal cukup beralasan karena
sambil menunggu kepastian dari pemerintah. Semua orang berpendapat ingin
bercita-cita masa depan yang cerah dan tidak ingin dihantui bayang-bayang yang
kelabu terhadap keadaan ini,mereka cukup resah bahwa gaji tidak sesuai dengan
pengorbanan atau memanfaatkan tenaganya dalam jangka waktu pendek. Hal seperti
ini perlu direspon lebih cepat oleh manager, penguasa. Karena kekuatan yang
dikendalikan dengan suatu gagasan, dimana jumlah buruh dalam perusahaan besar
anggotanya cukup banyak dan kalau tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan
mencari jalan keluar akan menimbulkan mogok masal, berimbas kepada kerugian.
Dua kekuatan besar bertemu, kaum buruh tidak dapat berbuat banyak dengan
demikian, kekuatan masyarakat menjadi kekuatan pribadi dari orang perorang
kapitalis. Dan disini kembali berhadapan seperti, capital dan tenaga kerja
diarena politik dalam sejarah berhadapan borjuis dengan proletariat. Dalam
dunia kehidupan mempunyai mata rantai kegiatan, pekerja menentukan roda mesin
produksi, memerlukan pekerja untuk menghasilkan laba. Bila buruh diabaikan atau
ditindas dengan mengecilkan ruang pendek waktu, bekerja ini merupakan
kekecewaan tidak mendapat harapan masa depan ini menjadi suram dalam prinsip
utama diatas buruhlah yang menghidupkan perusahaan dan memakmurkan kaum
kapitalis dan buruh mendapat upah sebatas penggorbanan jasa. Negara tidak
memberi jaminan rakyat untuk makan tetapi banyak tenaga yang aktif maka
pekerjalah yang menyumbang pada negara sehingga roda pemerintah menuju negara
kuat dibidang perekonomian.
Kaum buruh yang kuat merupakan kekuatan modal yang besar melebihi kekuatan
kapitalis, karena kaum kapitalis akan mengemis dengan pertimbangan, bahwa bila
kaum buruh bekerja mesin uang mengalir kepundi-pundi kaum kapitalis. Dalam
perjalanan waktu dan sejarah, buruh yang selalu distempel kan dengan kesalahan,
seperti alasan para buruh yang kurang produktif atau kuranng kereatif.
Tetapi sebagaimana perkembangan zaman membuat persainggan keras, yang teriadi
adalah sesama jenis barang produksi. Alternatif menentukan memproduksi barang
dart kaun pemodal, investor, kapitalis, terjadi jenis produksi yang sama, maka
tingkat persaingan berada dalam lingkaran kaum kapitalis itu sendiri, mulai
dari perang tarif, model, Man. kualitas dan meningkatkan pengeluaran yang lebih
tinggi selain dari pajak, apabila ada yang kalah atau rugi janganlah
menumbalkan pekerja.
Mati-matian pernerintah membela investor, pemodal, kaum kapitalis, berasumsi
pajak akan meningkat tents ke kas negara, dapat menyerap tenaga kerja,
rnenambah devisa tetapi apbila perusahaan bangkrut dapat mengoyahkan keuangan
Negara seperti kredit macet, tetapi kemacetan itu tak mungkin bersingungan
dengan pengeluaran gaji buruh. Episode yang ditayangkan pernerintah sekarang,
menumbalkan kaum buruh, kalau kita lihat secara holistic adilkah hal ini.
*Penulis adalah pemerhati perubahan sosial tinggal di Jawi-jawi 11 Pariaman.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Kegalauan Hati Buruh, Revisi UU No 13/2003