[ppi] [ppiindia] Kebebasan Pers Makin Dibatasi

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.kompas.com/kompas-cetak/0509/24/utama/2073783.htm

 
Kebebasan Pers Makin Dibatasi 
Tak Perlu Lakukan Pembredelan



Jakarta, Kompas - Politik hukum pers di Indonesia saat ini belum berpihak pada 
pers. Buktinya, pasal- pasal yang terkait dengan kriminalisasi terhadap pers 
dalam draf RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan diajukan pemerintah 
ke DPR bukannya berkurang, tetapi justru semakin dipertajam.

Jika dalam KUHP yang digunakan selama ini pasal yang mengatur kriminalisasi 
pers hanya berjumlah 35 pasal, dalam draf RUU KUHP justru bertambah menjadi 
sekitar 50 pasal. Ancaman hukuman penjara berlipat ganda, ada yang sampai 20 
tahun lamanya.

Demikian pendapat yang mengemuka dalam Diskusi â??Politik Hukum Pers di 
Indonesiaâ?? yang digelar Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo), Jumat 
(23/9) di Bentara Budaya Jakarta. Selain staf ahli bidang hukum Kementerian 
Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli, tampil berbicara tokoh pers Parni 
Hadi dan Atmakusumah Astraatmadja, serta praktisi media Arswendo Atmowilito.

Ahmad Ramli menyatakan, Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 
memberikan perhatian yang serius terhadap draf RUU KUHP, terutama terhadap 
puluhan pasal yang dinilai mengganggu kebebasan pers. Kami terus mengkaji dan 
akan memberikan masukan saat RUU KUHP ini akan dibahas di DPR. Pada prinsipnya 
kami tidak akan mundur, meniru sikap-sikap represif seperti dulu, tetapi kami 
juga tidak mau pers tidak profesional, kata Ahmad.

Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah menyatakan, kekhawatiran RUU KUHP saat ini 
akan salah arah seperti yang banyak disuarakan sejumlah kalangan. Apalagi 
ketentuan dalam draf RUU KUHP ini masih tetap mengenakan sanksi pidana penjara 
bagi kegiatan yang berhubungan dengan kebebasan pers serta kebebasan 
berekspresi dan menyatakan pendapat.

Padahal, kata Atmakusumah, akhir-akhir ini semakin banyak negara menghapus 
beberapa pasal hukum mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan berita 
tidak pasti dari aturan perundang-undangan karena pasal seperti itu dianggap 
tidak jelas, kabur, dan perbuatan terkait tidak dapat dibuktikan. Negara yang 
menghapus pasal-pasal seperti itu, antara lain Republik Afrika Tengah, Amerika 
Serikat, Jepang, Sri Lanka, Kroasia, Uganda, dan Timor Timur.

Ada juga negara yang tidak menghapus sama sekali, tetapi memindahkan pasal 
tersebut dari KUHP ke KUH Perdata sehingga tidak ada pemenjaraan bagi pelanggar 
pasal hukum tersebut hanya dikenai denda proporsional yang disesuaikan dengan 
kemampuan perusahaan agar jangan sampai mengalami kebangkrutan.

Parni Hadi menyatakan, kebebasan pers tergantung pada lima faktor, yakni 
pemilik perusahaan, pemimpin redaksi, pemasang iklan, reaksi publik, dan 
ideologi negara.

Arswendo menilai, selain dipengaruhi masalah hukum dan politik, kebebasan pers 
juga tidak terlepas dari faktor ekonomi.

Saat ini, katanya, Departemen Kominfo tidak perlu melakukan pembredelan karena 
dengan sendirinya pers yang tidak diterima pasar akan hancur. (SON)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: