[ppi] [ppiindia] Kebebasan Pers Makin Dibatasi
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 23 Sep 2005 23:17:25 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.kompas.com/kompas-cetak/0509/24/utama/2073783.htm
Kebebasan Pers Makin Dibatasi
Tak Perlu Lakukan Pembredelan
Jakarta, Kompas - Politik hukum pers di Indonesia saat ini belum berpihak pada
pers. Buktinya, pasal- pasal yang terkait dengan kriminalisasi terhadap pers
dalam draf RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan diajukan pemerintah
ke DPR bukannya berkurang, tetapi justru semakin dipertajam.
Jika dalam KUHP yang digunakan selama ini pasal yang mengatur kriminalisasi
pers hanya berjumlah 35 pasal, dalam draf RUU KUHP justru bertambah menjadi
sekitar 50 pasal. Ancaman hukuman penjara berlipat ganda, ada yang sampai 20
tahun lamanya.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam Diskusi â??Politik Hukum Pers di
Indonesiaâ?? yang digelar Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo), Jumat
(23/9) di Bentara Budaya Jakarta. Selain staf ahli bidang hukum Kementerian
Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli, tampil berbicara tokoh pers Parni
Hadi dan Atmakusumah Astraatmadja, serta praktisi media Arswendo Atmowilito.
Ahmad Ramli menyatakan, Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
memberikan perhatian yang serius terhadap draf RUU KUHP, terutama terhadap
puluhan pasal yang dinilai mengganggu kebebasan pers. Kami terus mengkaji dan
akan memberikan masukan saat RUU KUHP ini akan dibahas di DPR. Pada prinsipnya
kami tidak akan mundur, meniru sikap-sikap represif seperti dulu, tetapi kami
juga tidak mau pers tidak profesional, kata Ahmad.
Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah menyatakan, kekhawatiran RUU KUHP saat ini
akan salah arah seperti yang banyak disuarakan sejumlah kalangan. Apalagi
ketentuan dalam draf RUU KUHP ini masih tetap mengenakan sanksi pidana penjara
bagi kegiatan yang berhubungan dengan kebebasan pers serta kebebasan
berekspresi dan menyatakan pendapat.
Padahal, kata Atmakusumah, akhir-akhir ini semakin banyak negara menghapus
beberapa pasal hukum mengenai pencemaran nama baik, penghinaan, dan berita
tidak pasti dari aturan perundang-undangan karena pasal seperti itu dianggap
tidak jelas, kabur, dan perbuatan terkait tidak dapat dibuktikan. Negara yang
menghapus pasal-pasal seperti itu, antara lain Republik Afrika Tengah, Amerika
Serikat, Jepang, Sri Lanka, Kroasia, Uganda, dan Timor Timur.
Ada juga negara yang tidak menghapus sama sekali, tetapi memindahkan pasal
tersebut dari KUHP ke KUH Perdata sehingga tidak ada pemenjaraan bagi pelanggar
pasal hukum tersebut hanya dikenai denda proporsional yang disesuaikan dengan
kemampuan perusahaan agar jangan sampai mengalami kebangkrutan.
Parni Hadi menyatakan, kebebasan pers tergantung pada lima faktor, yakni
pemilik perusahaan, pemimpin redaksi, pemasang iklan, reaksi publik, dan
ideologi negara.
Arswendo menilai, selain dipengaruhi masalah hukum dan politik, kebebasan pers
juga tidak terlepas dari faktor ekonomi.
Saat ini, katanya, Departemen Kominfo tidak perlu melakukan pembredelan karena
dengan sendirinya pers yang tidak diterima pasar akan hancur. (SON)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Kebebasan Pers Makin Dibatasi