[ppi] [ppiindia] Kapan hukum berpihak pada rakyat?
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Wed, 26 Jul 2006 04:59:33 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.indomedia.com/poskup/2006/07/26/edisi26/opini.htm
Kapan hukum berpihak pada rakyat?
Oleh Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,Ph.D *
TULISAN ini dipersiapkan ketika penulis melakukan "bedah artikel" dan
merenungkan judul dan isi tiga artikel yang berkaitan langsung dengan penerapan
hukum di Indonesia yang terbit beruntun di media ini dalam seminggu yang lalu.
Ketiga artikel dimaksud ditulis oleh tiga penulis yang tidak memiliki latar
belakang ilmu hukum sama sekali, sehingga judul artikel yang dipilih oleh
mereka dalam bentuk pertanyaan. Artikel pertama ditulis oleh seorang akademisi
senior dari Universitas Nusa Cendana (Undana) yang berlatar-belakang ilmu
"kebinatangan" (peternakan), tetapi memiliki nurani kemanusiaan, sehingga tidak
rela hukuman mati peninggalan penjajah Belanda diberlakukan kepada rakyat kecil
seperti Amrozi Cs dan Tibo Cs (Yusuf Leonard Henuk: "Kapan hukuman mati lenyap
dari Indonesia?" Pos Kupang, Selasa 11 Juli 2006: 11 & 15).
Sedangkan, artikel kedua dan ketiga ditulis oleh dua rakyat kecil yang berupaya
membela rakyat kecil yang meninggal dalam "Tragedi Ruteng 2004" (Yeremias Kurni
Lalong: "Ko bisa bebas? (secuil gugatan putusan bebas Boni Tampoi)" (Pos
Kupang, Kamis 13 Juli 2006: 11 & 15) dan (Dams Badur: "Keadilan hukum masih
jauh dari impian (refleksi atas keputusan bebas Boni Tampoi)" (Pos Kupang,
Jumat 14 Juli 2006: 11).
Kini judul artikel ini diangkat lagi dalam bentuk pertanyaan untuk dicari
jawabannya bersama oleh setiap warga negara pemerhati masalah hukum di
Indonesia. Pokok pemikiran diangkatnya judul tulisan ini berdasarkan pada
pendapat umum bahwa mengusahakan dan mendukung reformasi hukum di Indonesia
demi pengembangan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan rakyat, adalah tugas
panggilan setiap warga yang mendiami Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai
dengan kemampuan pribadi masing-masing. Pendapat umum ini tentu mematahkan
anggapan umum juga bahwa hanya mereka yang pernah mengikuti kuliah ilmu hukum
di perguruan tinggi saja yang harus bersikap kritis dan reformatif terhadap
hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi, kini banyak pakar hukum yang
bertebaran di berbagai PTN/PTS di Indonesia, termasuk Undana diam saja,
seolah-olah mereka mengamini banyak kenyataan yang terjadi di sekitar bidang
tugas mereka yang tidak berpihak sama sekali kepada rakyat kecil.
Menurut salah seorang Doktor Ilmu Hukum Indonesia, penerapan hukum tertulis dan
tidak tertulis dapat menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial pada
orang, sehingga lahirlah mereka yang disebut korban penerapan hukum yang
menderita lemah mental, fisik, dan sosial (korban viktimasi struktural).
Olehkarena itu perlu adanya pemenuhan persyaratan minimal bagi eksistensinya
suatu peraturan perundang-undangan yang berpihak pada rakyat dan keadilan
sebagai perwujudan reformasi hukum yang rasional positif, dapat
dipertanggungjawabkan dan bermanfaat (Gosita, 2004: 89).
Sistem peradilan pidana
Dalam bukunya: "Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana", Reksodiputro
(1994: 84) mengartikan peradilan sebagai tiang teras dan landasan negara hukum.
Sistem peradilan pidana (criminal justice system) merupakan sistem
penanggulangan kejahatan, yang berarti usaha untuk mengendalikan kejahatan agar
berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Selanjutnya, dalam buku: "Kapita
Selekta Sistem Peradilan Pidana", terbaca dengan jelas bahwa sistem peradilan
pidana merupakan suatu jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum
pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana materiil, hukum pidana formil
maupun hukum pelaksanaan pidana (Muladi, 1995: 4).
Pada umumnya, penerapan kebijakan/kewenangan penjatuhan pidana (yang pada
hakikatnya juga berarti penerapan kebijakan/kewenangan penegakan hukum pidana)
sesuai sumber bacaan: "Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan
Hukum Pidana", dilakukan melalui empat tahap/proses sebagai berikut: (1)
penerapan kebijakan/kewenangan penyidikan; (2) penerapan kebijakan/kewenangan
penuntutan; (3) penerapan kebijakan/kewenangan pemidanaan; dan (4) penerapan
kebijakan/kewenangan pelaksanaan/eksekusi pidana. Keempat tahap/proses ini
merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral.
Keseluruhan sistem/proses/kewenangan penegakan hukum pidana itu pun harus
terwujud dalam satu kesatuan kebijakan legislatif yang integral (Nawawi, 1998:
31).
Kenyataannya, peradilan pidana sebagai suatu sistem, terdapat juga empat
komponen yang telah diketahui umum bekerja sama satu sama lain, yaitu
kepolisian-kejaksaan-pengadilan dan (lembaga) pemasyarakatan. Keempat komponen
ini diharapkan bekerja sama membentuk suatu "integrated criminal justice
administration" (Reksodiputro, 1994: 85). Sedangkan, ciri-ciri peradilan pidana
sebagai suatu sistem terbaca dengan jelas dalam buku: "Problema Kenakalan
Anak-anak dan Remaja", sebagai berikut: (1) titik berat pada koordinasi dan
sinkronisasi komponen peradilan pidana (kepolisian, kejaksanaan, pengadilan dan
lembaga pemasyarakatan); (2) pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan
oleh komponen peradilan pidana; (3) efektivitas sistem penanggulangan kejahatan
lebih utama dari efisiensi penyelenggaraan perkara; dan (4) penggunaan hukum
sebagai instrumen untuk menerapkan "the administration of justice"
(Atmasasmita, 1984: 9-10).
Penegakan keadilan
Ketika melakukan pembelaan hanya dalam satu alinea menggunakan dua bahasa,
yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia di Pengadilan Negeri Kupang, 18 Maret
2006, terkait kasus pencemaran nama baik mantan Rektor Undana, Prof. August
Benu, penulis sebagai terdakwa telah mengartikan keadilan sebagai kebenaran
dalam tindakan di pengadilan (justice is the truth in action in the court)
(Timor Express, Senin 20 Maret 2006: 9-10). Selanjutnya, dalam tulisan :
"Perlindungan hukum terhadap anak dan sistem peradilan pidana anak di
Indonesia", keadilan diartikan sebagai suatu kondisi di mana setiap orang dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya secara rasional, bertanggung jawab dan
bermanfaat. Konsepsi keadilan berakar dari kondisi masyarakat yang diinginkan.
Secara analitis, keadilan dapat dibagi dalam komponen proseduril dan
substantif, atau keadilan formil dan keadilan materiil. Komponen prosedural
atau keadilan formil, berhubungan dengan gaya sistem hukum, seperti "rule of
law" dan ne
gara hukum (rechtsstaat), sedangkan komponen substantif atau keadaan materiil
menyangkut hak-hak sosial dan menandai penataan politik, ekonomi di dalam
masyarakat (Gultom, 2003: 31).
Dalam sumber bacaan terkait, yaitu: "Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia Suatu
Pemahaman Kritis", tertulis bahwa hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan tertib
masyarakat yang damai dan adil. Jika ketertiban umum harus merupakan ketertiban
hukum, maka ketertiban umum itu haruslah merupakan suatu keadaan tertib yang
adil, sesuai pengertian keadilan sebagai substansi dari tertib hukum dan
ketertiban hukum, sehingga fungsi utama dari hukum pada akhirnya adalah untuk
menegakkan keadilan. Adil tidak adilnya hukum ditentukan oleh sikap yang
diambil terhadap hubungan antara hukum dan keadilan. Pelaksanaan hukum dan
penerapan hukum yang adil mengandung arti yang sama bagi setiap orang dan yang
berjalan sesuai dengan peraturan dan asas-asas hukum, ini tergantung pada
struktur sosial yang adil, yaitu masyarakat yang ciri khasnya tidak terdapat
perbedaan kekuasaan yang besar dan yang tidak diatur oleh hukum, dalam aneka
ragam bentuk dan variasinya (Kusumah, 1981: 126 & 26).
Berkaitan dengan rangkuman ketiga artikel yang terbit di media ini tersebut di
atas, ketiga penulis yang tidak berlatar-belakang ilmu hukum ini sebenarnya
menghendaki adanya suatu penegakan hukum di Indonesia yang betul-betul berpihak
kepada rakyat kecil. Namun, sebagai seorang akademis, penulis artikel pertama
dan artikel ini telah mengetahui bahwa penerapan hukum di mana pun di dunia ini
selalu tidak berpihak pada rakyat kecil yang miskin, seperti terbaca dalam
kedua kutipan asing berikut: (1) "Laws grind the poor, and rich men rule the
law" - Hukum melindas yang miskin, sementara yang kaya mengatur hukum (Oliver
Goldsmith, 1728 - 1774), dan (2) "Laws like spider's web; if some poor weak
creature come up against them, it is caught; but a bigger one can breakthrough
and get away" - Hukum seperti sarang laba-laba; bila yang miskin dan lemah
datang melawan, maka akan terjaring; tetapi yang besar dapat menerobos dan
lolos (Solon, 600 SM). Bahkan di Indonesia telah lama terdenga
r plesetan KUHP sebagai "Kasih Uang Habis Perkara".
Akhirnya, jawaban untuk judul artikel ini terjawab kapan saja bila ketiga
komponen peradilan pidana di Indonesia (kepolisian, kejaksanaan, pengadilan)
tersebut di atas, membaca dan membedah kembali isi buku: "Beberapa Tinjauan
Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa". Dalam penggalan isi dua
halaman dalam buku ini terbaca bahwa penegak hukum diharapkan oleh masyarakat
mampu menjembatani idealisme equality before the law menjadi terwujud dalam
realitas, artinya suatu kaidah normatif yang menjadi muatan dalam
perundang-undangan dan diandalkan menjadi kekuatan perekayasa di tengah
masyarakat menuntut kompetensi penegak hukum yang melaksanakannya secara jujur
dan terbuka (trial and fair). Penegakan hukum yang benar dan adil harus
bertitik tolak dari postulat peradilan, kemasyarakatan, kepatutan. Hanya
penegakan hukum yang mengandung nilai-nilai peradaban dan kemanusiaan dan
kepatutan yang dapat mencapai kebenaran (truth) dan keadilan (justice).
Penegakan hukum bukan s
emata-mata menegakkan peraturan perundang-undangan dan hukum saja, tetapi
harus ditujukan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth
and justice), alasannya adalah sesuatu yang wetmatig (legal) belum tentu
rechvaardig (justice); sesuatu yang rechmatig (lawful) belum tentu rechvaardig
(justice). Akan tetapi sesuatu yang sesuai dengan nilai-nilai peradaban dan
kemanusiaan dan kepatutan, pasti mengandung nilai-nilai kebenaran dan keadilan
(Harahap, 1997: 421-422). *
* Penulis, staf pengajar Fapet &
Faperta Undana, Kepala PPLHSA Undana
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/3EuRwD/bOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Kapan hukum berpihak pada rakyat?