[ppi] [ppiindia] Kampanye Buruk UU Pers
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 20 Dec 2004 23:31:34 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=147363
Selasa, 21 Des 2004,
Kampanye Buruk UU Pers
Oleh Ernanto Soedarno*
Ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara satu
tahun terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti karena
terbukti mencemarkan nama baik (defamation) pengusaha Tommy Winata, banyak
pihak yang menyesalkan vonis itu. Terutama kalangan pers.
Mereka menilai, maraknya penggunaan lembaga pengadilan untuk menyelesaikan
kasus pers dengan pihak yang dirugikan oleh pemberitaan merupakan upaya
terselubung untuk memberangus atau paling tidak membatasi kebebasan pers.
Namun, dengan adanya kasus pidana yang menimpa Harian Radar Jogja (Jawa Pos
Group) yang diadukan Pimpinan Umum Harian Kedaulatan Rakyat (KR) Jogjakarta
Soemadi Wonohito, sebagai telah melakukan pencemaran nama baik (koran ini,
16 Desember 2004), membuat masyarakat bingung sendiri. Apakah maunya
kalangan pers sesungguhnya?
Pada saat pers berhadap-hadapan di pengadilan dengan sumber berita (yang
bukan berasal dari kalangan pers), mereka menyarankan, bahkan mendesak, agar
diselesaikan berdasarkan UU Pers melalui mekanisme hak jawab dan hak
koreksi. Tujuannya, wartawan tidak perlu duduk di kursi terdakwa dan diseret
ke penjara, serta kebebasan pers tetap terjaga.
Sementara itu, bila antarlembaga pers bersengketa, mereka malah dibawa ke
pengadilan. Apakah ambivalensi ini terjadi karena persaingan pasar yang
semakin tinggi atau kalangan pers sendiri tidak puas dengan penyelesaian
berdasarkan UU Pers? Wallahua'lam.
Apa pun, melihat realitas itu, publik layak prihatin atau malah kasihan
dengan upaya-upaya para aktivis pers di Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS),
serta yang berada di lembaga-lembaga pers yang memiliki lembaga ombudsman,
seperti Jawa Pos dan Kompas.
Mereka gigih berjuang, melakukan advokasi dan diseminisasi, agar setiap
kasus sengketa pemberitaan pers diselesaikan berdasarkan UU Pers ke
masyarakat nonpers. Namun, di tengah kegigihan itu, mereka ditohok anggota
profesinya sendiri yang ogah menggunakan mekanisme UU Pers.
Memang, tidak ada yang salah atas langkah bos KR tersebut. Pendayagunaan
hukum (pidana dan perdata) untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan pers
memang sah-sah saja. Hukum merupakan salah satu pranata untuk mengontrol
agar kebebasan pers tidak disalahgunakan secara anarki, sehingga merugikan
pihak lain.
Pasal 19 ayat 3 Konvensi Hak-Hak Sipil menyebutkan, pelaksanaan kebebasan
itu disertai kewajiban dan tanggung jawab khusus. Karena itu, dapat
dikenakan pembatasan tertentu, tetapi hal demikian hanya boleh ditetapkan
dengan undang-undang dan sepanjang diperlukan untuk: a. menghormati hak atau
nama baik orang lain; b. menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum
(public order) atau kesehatan atau kesusilaan umum.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita juga mengatur perihal tersebut,
di antaranya larangan pers menyebarkan pornografi (282 KUHP), penghinaan
agama, penyerangan kehormatan seseorang (310 KUHP), fitnah (314 KUHP),
penghasutan (160 KUHP), dan sebagainya.
Tanpa pengaturan represif seperti itu, bukan preventif, kebebasan pers
potensial menjadi anarki. Apalagi, perubahan yang paling nyata, sejak rezim
Soeharto tumbang, adalah pers Indonesia yang semula terpenjara dalam
pemberitaan satu nada (monotony) kini menjadi liputan yang penuh hiruk-pikuk
isu atau sas-sus (cachopony).
Kebebasan pers telah menghadirkan secara telanjang segala keruwetan dan
kekacauan. Krisis dan konflik menjadi lebih tajam dan semakin dramatis
melalui liputan pers. Publik bisa leluasa membaca dan menyaksikan tingkah
polah para figur publik. Hampir tidak ada lagi rahasia atau privasi.
Akibatnya, ada sebagian penerbitan pers terjebak dalam atribusi pers kuning
(yellow press) atau pers pop (popular press). Di sisi lain, dalam upaya
meraih pembaca, banyak penerbitan pers yang menerapkan teknik penyajian
judul berita sensasional, menggemparkan, dan bahkan menakutkan, yang lazim
dikenal dengan sebutan scare headline. Judul berita tersebut banyak berdasar
opini wartawan, sehingga cenderung evaluatif, subjektif, konklusif, dan
tidak faktual.
Namun jangan lupa, bila berita-berita itu menjadi sumber sengketa, fungsi
hukum pidana merupakan senjata pamungkas (ultimum remidium). Artinya,
setelah mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa lain, seperti negosiasi
atau mediasi dan sebagainya, gagal mendamaikan para pihak, barulah hukum
pidana digunakan. Hal itu juga berlaku untuk sengketa pemberitaan pers,
sebagaimana yang ditekankan oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen), agar
proses hukum digunakan sebagai proses terakhir.
Kalangan pers bukan tak menyadari terjadinya dampak buruk kebebasan pers
yang cenderung liberal saat ini. Karena itu, mereka yang tidak ingin
kebebasan pers -yang sudah diidamkan selama ini- menjadi anarkis atau
otoritarian terhadap khalayak. Mereka mendirikan berbagai lembaga untuk
mengontrol profesionalisme kinerja mereka.
Kompas dan Jawa Pos mendirikan lembaga ombudsman. Lembaga tersebut
mengontrol kinerja jurnalisme para awak redaksinya, memberikan tuntunan, dan
menjatuhkan sanksi profesi. Lembaga itu, bersama-sama Dewan Pers, gigih
berjuang agar kasus-kasus pemberitaan pers diselesaikan berdasarkan UU Pers.
Sudah banyak kasus sengketa pemberitaan pers berskala besar bisa selesai
tanpa lewat proses hukum (nonlitigasi). Seperti, kasus mantan Meneg BUMN
Laksamana Sukardi dengan beberapa media, termasuk Jawa Pos, Indo Pos, dan
Rakyat Merdeka, selesai dengan elegan dan menguntungkan kedua belah pihak
melalui mediasi Dewan Pers. Juga, kasus mantan Danseskoad Letjen TNI Djaja
Suparman dengan Jawa Pos beberapa saat lalu dan banyak lagi.
Dalam sistem hukum yang demokratis, kemerdekaan pers adalah keharusan.
Dengan demikian, hukum yang berlaku seharusnya menjamin kemerdekaan pers,
sekaligus dapat menyelesaikan masalah defamation secara tepat. Pilihannya
(seharusnya) adalah UU Pers sebagai UU khusus (lex specialis).
Sayang, kasus Radar Jogja dan KR itu membuktikan, masih ada konflik internal
di kalangan pers sendiri yang tidak seluruhnya menginginkan keterwujudan UU
Pers sebagai lex specialis. Ada sebagian yang rela mempertaruhkan kebebasan
pers di bawah kewenangan palu hakim. Tentu saja, itu adalah kampanye buruk
yang kontraproduktif dengan apa yang selama ini diperjuangkan sebagaian
besar warga profesi pers sendiri. Quo Vadis?
* Ernanto Soedarno, advokat senior di Surabaya
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Kampanye Buruk UU Pers