[ppi] [ppiindia] KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK [ditandatangi pada 2005]
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sun, 30 Apr 2006 08:13:31 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
KOVENAN INTERNASIONAL
HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK
Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI)
Tertanggal 16 Desember 1966, Terbuka untuk penandatanganan
Ratifikasi dan Aksesi
MUKADIMAH
Negara-negara pihak pada kovenan ini,
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak
yang sama tak terpisahkan dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan
dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang
melekat pada setiap manusia.
Mengakui, bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia, cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan
politik dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, hanya dapat dicapai
apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil
dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara-negara
wajib untuk memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan
kebebasan manusia.
Menyadari, bahwa setiap manusia yang mempunyai kewajiban pada manusia lainnya
dan terhadap masyarakat dimana ia menjadi bagian, bertanggung jawab untuk
memajukan dan mematuhi hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.
Menyepakati, pasal-pasal berikut ini:
BAGIAN I
Pasal 1
1. Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak
tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk
mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
2. Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola
kekayaan dan sumberdaya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang
timbul dari kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip saling
menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk
merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.
3. Negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Wilayah Tanpa Pemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian,
harus memajukan perwujudan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan harus
menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
BAGIAN II
Pasal 2
1. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan
menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada
dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa perbedaan apapun
seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
lain, asalu-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status sosial
lainnya.
2. Apabila belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau kebijakan
lainnya yang ada, setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan proses konstitusinya
dan dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini, untuk menetapkan ketentuan
perundang-undangan atau kebijakan lain yang diperlukan untuk memberlakukan
hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.
3. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji;
a) Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam
Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun
pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas
resmi;
b) Menjamin, bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut
harus harus ditentukan hak-haknya itu oleh lembaga peradilan, administratif,
atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur
oleh sistem hukum Negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan
upaya penyelesaian peradilan;
c) Menjamin, bahwa lembaga yang berwenang tersebut akan melaksanakan
penyelesaian demikian apabila dikabulkan.
Pasal 3
Negara Pihak Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak-hak yang sederajat dari
laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur
dalam Kovenan ini.
Pasal 4
1. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan
keberadaannya, yang telah diumumkan secara resmi, Negara-negara Pihak Kovenan
ini dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka
berdasarkan Kovenan ini, sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat
tersebut, sepanjang langkah-langkah tersebut tidak bertentangan dengan
kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak
mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama atau asal usul sosial.
2. Pengurangan kewajiban atas pasal-pasal 6,7,8 (ayat 1 dan 2), 11, 15,
16, dan 18 sama sekali tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan ini.
3. Setiap Negara Pihak Kovenan ini yang menggunakan hak untuk melakukan
pengurangan tersebut harus segera memberitahukannya kepada Negara-negara pihak
lainnya melalui perantaraan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa,
mengenai alasan-alasan pemberlakuannya. Pemberitahuan lebih lanjut, harus
dilakukan melalui perantara yang sama pada saat berakhirnya pengurangan
tersebut.
Pasal 5
1. Tidak satupun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi
hak pada suatu Negara, kelompok atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang
ditujukan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam
Kovenan ini, atau untuk membatasinya lebih daripada yang telah ditetapkan dalam
Kovenan ini.
2. Tidak diperkenankan adanya suatu pembatasan atau pengurangan hak-hak
asasi manusia yang mendasar diakui atau yang ada di suatu Negara yang menjadi
pihak dalam Kovenan ini menurut hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan,
dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak-hak tersebut, atau
mengakuinya sebagai hak yang lebih rendah sifatnya.
BAGIAN III
Pasal 6
1. Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya.
Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat dirampas hak
hidupnya secara sewenang-wenang.
2. Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman
mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius
sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan
tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang pencegahan dan
Hukum Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar
keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang.
3. Apabila suatu perampasan kehidupan merupakan kejahatan Genosida, harus
difahami, bahwa tidak satupun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan pada
Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini, untuk mengurangi kewajiban apapun
yang telah dibebankan oleh ketentuan dalam Konvensi tentang Pencegahan dan
Hukuman bagi Kejahatan Genosida.
4. Setiap orang yang telah dijatuhi hukuman mati berhak untuk memohon
pengampunan atau penggantian hukuman. Amnesti, pengampunan atau penggantian
hukuman. Amnesti, pengampunan atau penggantian hukuman mati dapat diberikan
dalam semua kasus.
5. Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh
seseorang dibawah usia 18 tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan
yang tengah mengandung. Tidak satupun dalam pasal ini yang boleh dipakai untuk
menunda atau mencegah penghapusan hukuman mati oleh Negara yang menjadi Pihak
dlaam Kovenan ini.
6. Tidak ada satupun dalam Pasal ini yang boleh dipakai untuk menunda atau
mencegah penghapusan hukuman mati oleh Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan
ini.
Pasal 7
Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman
lain yang keji, tidak manusiawi atau meredakan martabat. Pada khususnya, tidak
seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa
persetujuan yang diberikan secara bebas.
Pasal 8
1. Tidak seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak
dalam segala bentuknya harus dilarang;
2. Tidak seorang pun dapat diperhambakan.
3.
a) Tidak seorang pun dapat diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau
kerja wajib;
b) Ayat 3 (a) tidak boleh menghalangi pelaksanaan kerja paksa sebagai
akibat hukuman yang dijatuhkan suatu pengadilan yang berwenang, di
negara-negara dimana hukuman dengan kerja paksa dapat dijatuhkan sebagai
hukuman terhadap kejahatan;
c) Bagi keperluan ayat ini, pengertian "kerja paksa atau kerja wajib"
tidak boleh mencakup :
i) Setiap pekerjaan atau jasa tidak disebutkan dalam sub ayat (b), yang
biasanya diwajibkan pada orang yang ditahan atas perintah yang sah dari
pengadilan, atau pada orang yang tengah menjalani pembebasan bersyarat dari
penahanan tersebut ;
ii) Setiap tugas yang dituntut untuk dilakukan dalam keadaan darurat atau
bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat;
iii) Setiap tugas yang dituntut untuk dilakukan dalam keadaan darurat atau
bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat;
iv) Setiap pekerjaan atau jasa merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban
umum warga negara.
Pasal 9
1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang
pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun
dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
2. Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya
dan harus sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan
terhadapnya.
3. Setiap orang yang ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera
dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh
hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam
jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum,
bahwa orang yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat
diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap
pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
4. Setiap orang yang telah menjadi korban penagkapan atau penahanan yang
tidak sah, berhak untuk mendapat ganti kerugian yang harus dilaksanakan.
Pasal 10
1. Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara
manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.
2. Tersangka, kecuali dalam keadaan-keadaan sangat khusus, harus
dipisahkan dari orang yang telah dipidana, dan diperlakukan secara berbeda
sesuai dengan statusnya sebagai orang yang belum dipidana;
3. Terdakwa di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan secepat
mungkin segera dihadapkan kesidang pengadilan.
4. Sistem pemasyarakatan harus memiliki tujuan utama memperbaiki dan
melakukan rehabilitasi dalam memperlakukan narapidana. Terpidana di bawah umur
harus dipisahkan dari orang dewasa dan diperlakukan sesuai dengan usia dan
status hukum mereka.
Pasal 11
Tidak seorangpun dapat dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuannya untuk
memenuhi suatu kewajiban yang muncul dari perjanjian.
Pasal 12
1. Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara, berhak
atas kebebasan untuk bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya
dalam wilayah tersebut.
2. Setiap orang bebas untuk meninggalkan negara manapun, termasuk
negaranya sendiri.
3. Hak-hak diatas tidak boleh dikenai pembatasan apapun kecuali pembatasan
yang ditentukan oleh hukum guna melindungi keamanan nasional dan ketertiban
umum, kesehatan atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dari orang
lain, dan yang sesuai dengan hak-hak lain yang diakui dalam Kovenan ini.
4. Tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dirampas haknya untuk
memasuki negaranya sendiri.
Pasal 13
Seorang asing yang secara sah berada dalam wilayah suatu negara Pihak dalam
Kovenan ini, hanya dapat diusir dari wilayah tersebut sebagai akibat keputusan
yang diambil berdasarkan hukum, dan kecuali ada alasan-alasan kuat mengenai
keamanan nasional, harus diberikan kesempatan untuk mengajukan alasan untuk
menolak pengusiran tersebut, dan berhak meminta agar kasusnya ditinjau kembali
dan diwakili untuk tujuan ini oleh badan yang berwenang atau orang atau
orang-orang yang secara khusus ditunjuk oleh badan yang berwenang.
Pasal 14
1. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan
badan peradilan. Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam
menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak
atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan
yang berwenang, bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. Media dan
masyarakat dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena
alasan moral, ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat
yang demokratis atau apabila benar-benar diperlukan menurut pendapat pengadilan
dalam keadaan khusus, dimana publikasi justru akan merugikan kepentingan
keadilan sendiri; namun setiap keputusan yang diambil dalam perkara pidana
maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang terbuka, kecuali bilamana
kepentingan anak-anak menentukan sebaliknya, atau apabila persidangan tersebut
berkenaan denga perselisihan perkawinan atau perwalian anak-anak.
2. Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak
bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum.
3. Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang
berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut ini, dalam persamaan penuh:
a. untuk diberitahukan secepatnya dengan secara rinci dalam bahasa yang
dapat dimengertinya, tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan
terhadapnya;
b. untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan
pembelaan dan berhubungan dengan pengacara yang dipilihnya sendiri;
c. untuk diadili tanpa penundaan yang semestinya;
d. untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara
langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahukan
tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela; dan untuk mendapatkan bantuan
hukum demi kepentingan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak mempunyai
dana yang cukup untuk membayarnya;
e. untuk memeriksa atau meminta diperiksanya saksi-saksi yang
memberatkannya dan meminta dihadirkan dan diperiksanya saksi-saksi yang
meringankannya, dengan syarat-syarat yang sama dengan saksi-saksi yang
memberatkannya.
f. Untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma dari penerjemah apabila ia tidak
mengerti atau tidak dapat berbicara dalam bahasa yang digunakan di pengadilan;
g. Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau
dipaksa mengaku bersalah.
4. Dalam kasus dibawah umur, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan
usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka.
5. Setiap orang yang dijatuhi hukuman berhak atas peninjauan kembali
terhadap keputusannya atau hukumannya oleh pengadilan yang lebih tinggi sesuai
dengan hukum.
6. Apabila seseorang telah dijatuhi hukuman dengan keputusan hukum yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan apabila kemudian ternyata
diputuskan sebaliknya atau diampuni berdasarkan suatu fakta baru, atau fakta
yang baru saja ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi
kesalahan dalam penegakan keadilan. Maka orang yang telah menderita hukuman
sebagai akibat dari keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum,
kecuali jika dibuktikan bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak diketahui
itu, sepenuhnya atau untuk sebagian disebabkan karena dirinya sendiri.
7. Tidak seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali untuk tindak
pindana yang pernah dilakukan, untuk mana ia telah dihukum atau
dibebaskan,sesuai dengan hukum dan hukum acara pidana di masing- masing negara.
Pasal 15
1. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana
karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindakan
pidana pada saat dilakukannya, baik berdasarkan hukum nasional maupun
internasional. Tidak pula diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih
berat daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan.
Apabila setelah dilakukannya suatu tindak pidana muncul ketentuan yang lebih
ringan hukumnya, maka pelaku harus mendapatkan keuntungan dari ketentuan
tersebut.
2. Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang dapat merugikan persidangan
dan penghukuman terhadap seseorang atas tindakan yang dilakukan atau yang tidak
dilakukan, yang pada saat hal itu terjadi masih merupakan suatu kejahatan
menurut asas-asas hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dimanapun ia
berada.
Pasal 17
1. Tidak boleh seorang pun yang secara sewenang-wenang atau secara tidak
sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumaha tau hubungan
surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.
2. Setiap orang berhakatas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau
serangan seperti tersebut diatas.
Pasal 18
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, keyakinan dan beragama.
Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas
pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik di tempat umum atau tertutup, untuk
menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan,
pengalaman, dan pengajaran.
2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk
menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan
memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan
secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui
media lain sesuai dengan pilihannya.
3. Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam 2 ayat pasal ini menimbulkan
kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan
tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan
sepanjang diperluka untuk;
a. Menghormati hak atau nama baik orang lain;
b. Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau
moral umum.
Pasal 20
1. Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum.
2. Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras
atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau
kekerasan harus dilarang oleh hukum.
Pasal 21
Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat
dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuia dengan
hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan
keamanan nasional keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan
terhadap kesehatan atau moral umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral
hukum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.
Pasal 22
1. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dengan orang lain,
termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk
melindungi kepentingannya.
2. Tidak diperkenankan untuk membatasi pelaksanaan hak ini, kecuali yang
telah diatur oleh hukum, dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk
kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum,
perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan
dari orang lain. Pasal ini tidak boleh mencegah diberikannya pembatasan yang
sah bagi anggota angkatan bersenjata dan kepolisisan dalam melaksanakan hak ini.
3. Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan
kepada Negara Pihak Konvensi Organisasi Buruh Internasional tahun 1948 tentang
Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berserikat untuk mengambil
tindakan legislatif atau menerapkan hukum sedemikian rupa, sehingga dapat
mengurangi jaminan-jaminan yang diberikan dalam Konvensi tersebut.
Pasal 23
1. Keluarga adalah kesatuan kelompok yang alamiah serta mendasar dan
berhak dilindungi oleh masyarakat dan Negara.
2. Hak laki-laki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan
membentuk keluarga harus diakui.
3. Tidak ada satu pun perkawinan yang dapat dilakukan tanpa persetujuan
yang bebas dan penuh dari pada pihak yang hendak menikah.
4. Negara Pihak dalam Kovenan ini harus mengambil langkah-langkah yang
memadai untuk menjamin persamaan hak dan tanggung jawab pasangan suami istri
tentang perkawinan, dalam halnya berakhirnya perkawinan harus dibuat ketentuan
yang diperlukan untuk melindungi anak-anak.
Pasal 24
1. Setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan
karena statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakat dan
Negara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama,
asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran.
2. Setiap anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan harus
memperoleh suatu nama.
3. Setiap anak berhak untuk memperoleh kewarganegaraan.
Pasal 25
Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak layak,
untuk :
a. Ikut serta dalam urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun
melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b. Memlilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan
hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara
secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih.
c. Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan
dalam arti umum.
Pasal 26
Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang
diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun,
dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap
diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan,
kelahiran atau status lain.
Pasal 27
Di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku bangsa,
agama atau bahasa, orang-orang yang tergolong minoritas tersebut tidak boleh
diingkari haknya dalam masyarakat, bersama anggota kelompoknya yang lain, untuk
menikmati budaya mereka sendiri, untuk mejalankan dan mengamalkan agamanya
sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri.
BAGIAN IV
Pasal 28
1. Harus dibentuk Komite Hak Asasi Manusia (dalam Kovenan ini selanjutnya
akan disebut sebagai Komite). Komite harus terdiri dari delapan belas anggota
dan bertugas melaksanakan fungsi-fungsi yang diatur di bawah ini.
2. Komite terdiri dari warga negara dari Negara Pihak dalam Kovenan ini
yang harus bermoral tinggi dan diakui keahliannya di bidang hak-hak asasi
manusia, dengan mempertimbangkan manfaat dari keikutsertaan sejumlah orang yang
berpengalaman di bidang hukum.
3. Para anggota Komite harus dipilih dan bertugas dalam kapasitas pribadi
mereka.
Pasal 29
1. Anggota Komite harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia
dari daftar orang-orang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pasal
28, dan dicalonkan untuk tujuan itu oleh Negara Pihak dalam Kovenan ini.
2. Setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat mencalonkan tidak lebih
dari dua orang. Orang-orang ini merupakan warga negara dari negara yang
mencalonkan.
3. Seseorang dapat dicalonkan kembali.
Pasal 30
1. Pemilihan pertama akan diselenggarakan paling lambat dari enam bulan
setelah tangga berlakunya Kovenan ini.
2. Sekurang-kurangnya empat bulan sebelum tanggal setiap pemililhan
Komite, selain dari pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan telah dinyatakan
sesuai dengan Pasal 34, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan
mengirimkan undangan tertulis kepada Negara-negara pihak dalam Kovenan ini
untuk menyampaikan calon mereka bagi Komite, dalam waktu tiga bulan.
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar
nama semua orang yang dicalonkan berdasarkan abjad, dengan menyebutkan Negara
Pihak yang mencalonkan mereka, dan menyampaikan daftar tersebut pada
Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini, tidak kurang dari satu bulan sebelum
tanggal pemilihan.
4. Pemilihan anggota Komite harus diselenggarakan pada sidang
Negara-negara Pihak dalam Kovenan ini yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada persidangan tersebut, yangs etidaknya dihadiri
oleh dua pertiga Negara-Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan untuk mencapai
kuorum, orang yang dipilih untuk menjadi anggota Komite haruslah calon-calon
yang memperoleh suara terbanyak dan merupakan mayoritas mutlak dari wakil-wakil
Negara Pihak yang hadir dan memberikan suara.
Pasal 31
1. Komite tidak beranggotakan lebih dari satu warga negaradari Negara yang
sama.
2. Dalam pemilihan Komite, harus dipertimbangkan pembagian geografis yang
merata dalam keanggotaannya dan perwakilan dari berbagai bentuk kebudayaan dan
sistem-sistem hukum yang utama.
Pasal 32
1. Anggota Komite akan dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka
dapat dipilih kembali apabila dicalonkan lagi. Namun demikian, masa jabatan
untuk sembilan anggota-anggota yang segera setelah pemilihan pertama, nama-nama
kesembilan anggota ini akan dipilih melalui undian oleh Ketua persidangan
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30, ayat 4.
2. Pemilihan pada akhir masa jabatan akan diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan Pasal-Pasal sebelumnya dalam bagian ini dari Kovenan.
Pasal 33
1. Apabila berdasarkan pendapat bulat dari para anggota seorang anggota
Komite telah berhenti melaksanakan fungsi-fungsinya berdasarkan suatu sebab
yang daripada ketidakhadiran yang bersifat sementara, Ketua Komite akan
memberitahukannya pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang
kemudian akan menyatakan bahwa jabatan anggota tersebut kosong.
2. Dalam hal seorang anggota Komite meninggal dunia atau mengundurkan
diri, maka Ketua harus segera memberitahukannya kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kemudian harus menyatakan bahwa jabatan
tersebut kosong sejak tanggal meninggalnya atau pada tanggal pengunduran diri
berlaku efektif.
Pasal 34
1. Apabila sesuatu kekosongan jabatan telah dinyatakan sesuai dengan Pasal
33, dan apabila masa jabatan anggota yang digantikan tidak akan berakhir dalam
jangka waktu enam bulan sejak dinyatakannya kekosongan tersebut, Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberitahukannya kepada setiap
Negara Pihak dalam Kovenan ini yang dalam jangka waaktu dua bulan dapat
menyampaikan calon sesuai dengan Pasal 29 untuk mengisi kekosongan tersebut.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar
menurut abjad yang memuat nama orang-orang yang dicalonkan dan akan
menyampaikannya kepada Negara Pihak dalam Kovenan ini. Pemilihan untuk mengisi
kekosongan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait dalam bagian ini
dari Kovenan ini.
3. Seorang anggota Komite yang telah dipilih untuk mengisi kekosongan yang
telah dinyatakan sesuai dengan Pasal 33 akan menduduki jabatan itu selama sisa
masa jabatan anggota yang telah mengosongkan kursi pada Komite sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal tersebut.
Pasal 35
Para anggota Komite, dengan persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
akan menerima honorarium dari sumber-sumber Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diputuskan oleh Majelis Umum, dengan
mempertimbangkan tanggungjawab Komite.
Pasal 36
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyediakan staf dan
fasilitas yang dibutuhkan agar Komite dapat melaksanakan fungsinya secara
efektif.
Pasal 37
1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyelenggarakan
persidangan pertama Komite di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Setelah persidangan pertama, Komite akan mengadakan pertemua pada
waktu-waktu yang ditentukan dalam peraturan tata kerjannya.
3. Komite umumnya akan mengadakan pertemuan di Markas Besar Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK [ditandatangi pada 2005]