[ppi] [ppiindia] KOMITE AUDIT KORPORASI DI iNDONESIA

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=3863

     
     

      Komite Audit Korporasi di Indonesia
      Oleh Henri Agustin SE Akt 
      Oleh admin padek 1 
            Senin, 01-Agustus-2005, 09:54:59    
     
     
            Penerapan prinsip Good Corporate Governance (Independency, 
transparancy and disclosure, accountability and resposibility, and fairness) 
pada seluruh aspek penyelenggaraan negara merupakan salah satu isu yang gencar 
dikemukakan pada era reformasi ini.  
     
     
      Sektor korporasi (BUMN dan swasta) merupakan sektor yang sering disebut 
belum seluruhnya menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). 
Prinsip-prinsip GCG ditengarai belum menjadi landasan utama tata kelola 
perusahaan. 

      Salah satu cara yang dapat ditempuh dalam mewujutkan GCG dalam 
pengelolaan korporasi adalah dengan membentuk komite audit (KA) pada setiap 
korporasi tersebut, terutama pada perusahaan publik (public listing company). 
KA ini diharapkan bisa mendorong penerapan prinsip-prinsip GCG (Independency, 
transparancy and disclosure, accountability and resposibility, and fairness) 
pada korporasi tempat mereka bertugas 

      Prinsip Independency berarti anggota KA tidak memiliki hubungan bisnis 
dan hubungan kekeluargaan dengan perusahaan. Prinsip transparancy berarti 
anggota KA harus melaksanakan rapat KA yang teratur dan selalu menghasilkan 
risalah rapat tertulis, dan menyiapkan laporan tertulis kepada komisaris 
tentang kinerja mereka. Prinsip accountability berarti setiap anggota KA mesti 
memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup untuk mendukung tugas dan 
tanggung jawab mereka. Prinsip fairness berarti dalam pengambilan keputusan 
anggota KA harus bersikap adil pada semua pihak. 

      Di Amerika Serikat sejak tahun 1940 seluruh perusahaan yang tercatat 
dibursa diharuskan memiliki KA berdasarkan ketentuan dari Accounting Series 
Release (ASR) nomor 19/1940, sedangkan di Indonesia landasan hukum KA terdapat 
dalam ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) nomor SE-03/PM/2000. KA 
beranggotakan auditor independen yang bertangung jawab dan diketuai oleh 
komisaris independen. KA bertanggung jawab kepada dewan komisaris dan bertugas 
untuk memberikan pendapat profesional yang independen tentang telaah atas 
informasi keuangan yang dikeluarkan perusahaan, telaah atas ketaatan perusahaan 
pada peraturan perundang-undangan pasar modal serta peraturan 
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, dan telaah atas 
kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua 
resiko telah dipertimbangkan. Selain itu KA juga bertangung jawab untuk 
mendorong terbentuknya struktur pengawasan internal yang memadai, meningkatkan 
kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan, mengkaji ruang lingkup dan 
ketepatan eksternal audit, biaya eksternal audit, dan kemandirian serta 
objektifitas eksternal auditor. 

      Namun seiring perjalanan waktu, kita bisa melihat bahwasanya memang tidak 
mudah menciptakan iklim GCG pada korporasi. KA seringkali mendapat banyak 
hambatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk mendorong iklim 
GCG di korporasi tempat mereka bertugas. Hal tersebut terungkap pada seminar 
"Peranan Komite Audit Dalam Membangun Good Corporate Governance di Korporasi 
(BUMN dan Swasta)" di Jakarta. Sekretaris Menteri Negara BUMN Bacelius Ruru 
mengungkapkan anggota KA yang bukan berasal dari eksekutif perusahaan belum 
cukup diberi keleluasaan dalam tugasnya. KA kadang masih tunduk dibawah 
pengaruh dewan komisaris. 

      Komisaris Independen PT. Indofood Sukses Makmur Wahjudi Prakarsa 
menyatakan ada kesan KA hanya menerima saja laporan keuangan yang disodorkan 
perusahaan. Kalupun memberikan masukan/kritik hanyalah atas apa yang 
direferensikan dalam laporan, bukan atas penyelidikan sendiri. KA PT. PLN 
(Persero) Ronny Kusuma Muntoro mengakui terkadang audit pada tingkat pusat 
(upper/top management) tidak sedetail dan secermat audit pada cabang 
perusahaan, dan ada kesan pengaruh kekuasaan eksekutif lebih besar daripada KA. 
Lebih lanjut Kepala Pusat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen keuangan 
RI Hekinus Manao mengungkapkan fakta ketidak efektifan KA di indonesia terlihat 
dari gagalnya peran KA pada bank swasta dan BUMN yang disebabkan oleh 
legitimasi, kualitas anggota, tugas dan tanggung jawab KA yang belum jelas, 
tidak lancarnya aliran komunikasi antara dewan komisaris, dewan direksi, dan 
KA, peran komisaris yang oportunis, pemahaman fungsi KA yang rendah, dan 
kendala implementasi GCG berkaitan fungsi RUPS yang masih kabur. 

      Salah satu resiko yang timbul seandainya keluhan maupun pernyataan 
pihak-pihak terkait di atas tidak segera diantisipasi adalah tingginya potensi 
terjadinya kasus-kasus kejahatan pasar modal. Salah satu kasus yang terkait 
dengan KA di Indonesia adalah pada kasus laporan keuangan PT. Telkom Indonesia 
Tbk tahun 2002. Pada saat itu baik Bapepam dan Bursa Efek Jakarta (JSE) sudah 
bulat-bulat menerima laporan keuangan PT. Telkom, namun tidak bagi Stock 
Exchange Comission (SEC)-Bapepamnya AS. SEC melakukan review atas laporan 
keuangan PT. Telkom Indonesia Tbk tahun 2002, dan melakukan klarifikasi atas 
beberapa pos dalam laporan keuangan tersebut. SEC juga mempertanyakan tidak 
adanya consent letter dari auditor Telkomsel (anak perusahaan PT Telkom) yang 
tahun lalu diaudit oleh auditor lain, serta penunjukan auditor yang dianggap 
tidak memenuhi kualifikasi SEC. Hal tersebut merupakan sesuatu yang signifikan 
perlu diketahui oleh KA PT Telkom Indonesia Tbk. 

      Bapepam dan BEJ telah menunjukan keinginan yang kuat untuk menegakan 
prinsip-prinsip GCG di pasar modal melalui regulasi yang mensyaratkan setiap 
perusahaan yang telah listing di bursa saham (BEJ dan BES) harus membentuk 
komite audit (KA). Faktanya adalah berdasarkan data per juni 2003 dari 331 
emiten yang listing di BEJ, baru 85% (280 emiten) yang telah membentuk KA. 
Publik menunggu sikap tegas Bapepam dan BEJ terhadap 15% emiten belum memiliki 
emiten ini, apakah akan diberi sanksi administratif atau hanya sekedar himbauan 
semata. Selain itu Departemen Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, dan Bapepam 
perlu duduk bersama untuk memperjelas status, tugas dan tanggung jawab, dan 
kualifikasi menjadi anggota KA. Jangan sampai keharusan pembentukan KA ini 
dianggap oleh korporasi tidak lebih sebagai "aksesoris" atau sekedar pemenuhan 
persyaratan dari Bapepam dan BEJ/BES. 

      Salah satu masukan dari hasil seminar "Peranan Komite Audit Dalam 
Membangun Good Corporate Governance di Korporasi (BUMN dan Swasta)" adalah 
mempertegas wewenang KA dalam suatu perjanjian antara dewan komisaris dan 
direksi, serta memperjelas kriteria seleksi anggota KA. Anggota KA mestilah 
orang-orang yang kompeten, profesional, dan punya komitmen kuat untuk menegakan 
prinsip GCG (Independency, transparancy and disclosure, accountability and 
resposibility, and fairness) pada korporasi Indonesia. 

      Antonius Alijoyo dari Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) 
memberikan masukan bahwa seorang anggota KA haruslah memiliki pengalaman yang 
sangat cukup dalam bidang: (a). Audit, akuntansi, dan keuangan. Anggota KA 
memiliki pemahaman yang mendalam tentang konsep dan praktek tentang financial 
engineering, corporate finance, auditing (audit keuangan, audit operasional, 
dan audit khusus), dan fraud examination 

      (b). Peraturan perundangan. Anggota KA memiliki pemahaman yang mendalam 
tentang konsep dan praktek peraturan dan perundangan tentang pasar modal, pasar 
uang, pasar komoditas berjangka, bursa saham, UU perseroan terbatas, dan GCG. 
(c). Proses bisnis industri terkait. Anggota KA memiliki pemahaman mendalam 
tentang konsep dan praktek industri, seperti industri perbankan, pertambangan, 
dan lain-lain Semoga diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate Governance 
(Independency, transparancy and disclosure, accountability and resposibility, 
and fairness ) dalam tata kelola korporasi Indonesia melalui pembentukan komite 
audit (KA) jadi kenyataan. 

      *Penulis adalah staf Pengajar Fakultas Ekonomi UNP 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hpujfi5/M=320369.6903865.7846595.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122854545/A=2896112/R=0/SIG=1107idj9u/*http://www.thanksandgiving.com
">Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children¿s Research 
Hospital</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: