[ppi] [ppiindia] Hukuman Khusus Untuk Koruptor?
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Tue, 30 Aug 2005 22:19:27 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.indomedia.com/bpost/082005/31/opini/opini1.htm
Hukuman Khusus Untuk Koruptor?
Oleh : Supiani el-Ali SPdl
Setelah Midpai Yabani (mantan walikota Banjarmasin) beserta teman-temannya
terkait dana siluman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam
Banjarmasin, sebelumnya di Tabalong tersangka kasus korupsi juga tidak luput
dari jeratan hukum, kini Kotabaru merupakan salah satu kabupaten yang menjadi
sorotan publik dan media masa terkait Kasus dugaan mark up APBD oleh pimpinan
dewan periode 1999 - 2004 (Iwan Mahmud, Syairani Yusran, Usman D Pahero dan
Sikun).
Hal ini dapat penulis maklumi, karena pada 4 Agustus 2005 PN Kotabaru
melaksanakan sidang perdana kasus tersebut yang dipimpin Eko Supriyono sebagai
ketua majelis hakim (BPost, edisi Senin 1 Agustus 2005). Ini merupakan langkah
maju dari aparat yang menangani kasus tersebut. Kasus yang melanda Kotabaru,
sebenarnya lebih dulu terungkap jika dibandingkan dengan kedua kasus di Kota
Banjarmasin dan Tabalong. Tapi karena rumitnya persoalan, banyak yang angkat
tangan untuk menangani kasus tersebut sehingga berlarut-larut tanpa adanya
kejelasan. Belum lagi terkait masalah politik.
Ketika berbincang di sebuah 'warung tegal' di pinggir Kota Kotabaru, penulis
sempat melontarkan satu pertanyaan kepada penduduk yang berada di sekitar
warung tersebut. Pertanyaan yang penulis lontarkan di tengah diskusi pinggiran
itu adalah: "Hukuman apa yang paling tepat untuk pengemplang uang negara?". Ada
beragam jawaban dari masyarakat pada saat itu. Dari bernada sinis semisal
dibuang ke laut beserta seluruh keluarganya; dibakar di pinggir Siring Laut
Kotabaru; diarak telanjang keliling Kotabaru; dikerangkeng di Pulau Sembilan,
sebuah daerah terpencil di Kabupaten Kotabaru; dagingnya dicincang untuk
makanan anjing, sampai bernada gurau seperti diajak bermain dalam sinetron
tobat atau istighfar.
Mendengar beragam jawaban itu, nun jauh di lubuk hati, penulis bertanya pada
diri sendiri: "Benarkah hukuman seperti itu yang diinginkan masyarakat kita
terhadap koruptor? Lalu apa gunanya penjara? Bukankah penjara adalah tempat
khusus terpidana yang di dalamnya orang dibatasi dengan berbagai macam
kebebasan? Namun jika ditelisik lebih jauh, setidaknya ada dua hal yang
mendorong masyarakat berpendapat demikian.
Pertama, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak
hukum. Alih-alih menghukum koruptor, untuk membuktikan keterlibatan seseorang
dalam penggelapan uang negara saja, aparat penegak hukum kita masih belum
mampu. Bebasnya Nurdin Halid, tersangka penyimpangan dana Bulog sebesar
Rp169,71 miliar misalnya, adalah bukti ketidakmampuan mereka mengungkap
penyelewengan uang negara. Bagaimana mungkin uang negara hilang sebegitu
banyak, tetapi tidak ada orang yang mencurinya? Kemudian berlarut-larutnya
penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pimpinan dewan Kotabaru periode
1999-2004 yang sampai tulisan ini dibuat belum menemukan kejelasan, apakah akan
ditutup secara damai ataukah akan mampu menyeret pelaku untuk mendapatkan
hukuman seberatnya. Jangan-jangan nanti seperti jawaban masyarakat, yaitu lebih
baik diajak ikut main sinetron tobat atau istighfar.
Kedua, hilangnya hak dan kesempatan masyarakat untuk hidup layak. Kasus busung
lapar yang melanda sejumlah daerah beberapa waktu lalu misalnya, adalah bukti
ketidakmampuan mereka menghadapi beratnya tekanan hidup. Mereka yang terkena
busung lapar itu bukan lantaran salah mengonsumsi makanan, seperti yang diduga
pejabat kita, tetapi lebih karena mereka memang tidak memiliki cukup kemampuan
untuk berobat dan membeli makanan bergizi.
Bayangkan, seandainya uang dan kekayaan negara yang begitu melimpah ini tidak
dikorupsi, juga pegawai yang digaji untuk melayani keperluan masyarakat bisa
bekerja normal sebagaimana mestinya, niscaya jarak antara si kaya dan si miskin
pasti tidak begitu jauh. Karena, yang miskin menjadi fakus perhatian, bukan
seperti yang sekarang terjadi: yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin
miskin.
Kondisi ini yang kemudian membuat penulis maklum pada berbagai macam jawaban
masyarakat di atas. Supremasi hukum yang mestinya bisa menjamin rasa adil bagi
distribusi kekayaan negara, ternyata hanya berpihak pada pejabat dan orang
kaya. Sementara pemerintah beserta seluruh aparaturnya, sama sekali tidak bisa
memprotek hak yang seharusnya diperoleh masyarakat.
Demikian, korupsi yang terbukti membawa kerusakan di segala bidang, tidak saja
mengancam eksistensi bangsa, tetapi juga masa depan seluruh masyarakat (kecil).
Bayangkan, seandainya korupsi tidak bisa kita hilangkan dari negeri ini, apa
yang bisa kita banggakan dari negeri ini? Masihkah kita optimis pada masa depan
Indonesia? Tidakkah kita akan terpuruk, anak cucu kita yang belum lahir saja
sudah dibebani setumpuk utang karena uangnya dikorup pendahulunya (kita-kita
ini)?
Perasaan frustasi menghadapi masa depan ini yang membuat masyarakat apatis.
Mereka sudah tidak percaya lagi dengan proses penegakan hukum. Maka tidak
heran, hukuman bagi koruptor yang diinginkan masyarakat kita bukan penjara
konvensional seperti yang ada sekarang, tetapi lebih berupa sanksi moral dan
sosial. Penjara di mata mereka, bukan tempat yang sepadan dibandingkan dengan
kejahatan yang dilakukan koruptor. Terlebih melihat kondisi penjara yang (kata
sebagian orang) lebih mirip rumah sendiri atau hotel, tersedia kasur empuk,
kulkas, AC, TV berwarna dan berbagai macam perabotan lainnya.
Sanksi sosial ini terasa penting, setidaknya karena dua hal. Pertama, sanksi
yang sekarang diberikan kepada koruptor tidak bisa memberikan efek jera
terhadap pelaku. Kedua, kalaupun ada yang dihukum karena korupsi, hukuman yang
diberikan terlalu ringan sehingga orang yang belum korupsi pun tidak takut
melakukannya.
Bandingkan, orang yang menggelapkan uang negara miliaran rupiah, paling hanya
dihukum lima atau sepuluh tahun penjara. Sementara orang yang bekerja dengan
jujur selama lima tahun, dengan gaji per bulan sekitar Rp28 juta (sama dengan
gaji anggota DPR sekarang), paling hanya dapat Rp1,7 miliar. Maka tidak heran,
jika pejabat kita pun berpikiran 'gila', lebih baik mencuri uang negara
sebanyaknyanya ketimbang harus bekerja keras membanting tulang. Kekayaan dari
korupsi jauh lebih banyak ketimbang bekerja.
Di sinilah keseriusan Presiden SBY untuk membersihkan negeri ini dari tangan
koruptor, dipertaruhkan. Keberaniannya menonaktifkan (sementara) gubernur,
bupati dan walikota yang terlibat korupsi, memang sebuah langkah maju. Tetapi
membiarkan proses hukum berjalan apa adanya, dengan membiarkan aparat penegak
hukum tetap loyo seperti sekarang, maka tak ubahnya dengan membodohi rakyat
yang memilihnya. Karena, koruptor akhirnya tetap akan bebas.
Ironis bukan. Elitnya menggembar-gemborkan supremasi hukum, tetapi rakyatnya
justru menginginkan hukuman di luar ketentuan hukum yang berlaku. Inilah
ketidaktegasan yang harus segera dijawab SBY dan aparat penegak hukum, dengan
menghukum koruptor seberat-beratnya. Karena jika tidak, jawaban seperti di atas
yang akan diterapkan masyarakat.
Tidakkah tebersit di pikiran kita, jika negara ini bebas dari cengkeraman
koruptor maka kekayaan negara bisa dinikmati seluruh rakyat. Rakyat merasakan
pendidikan dan layanan kesehatan murah. Lebih penting lagi, masa depan anak
cucu kita tidak terancam? Mungkinkah setelah sidang perdana 4 Agustus 2005,
kasus korupsi di Kotabaru akan mampu menyeret mereka seperti yang dialami
Midpai Yabani dkk? Mari kita tunggu jawabannya.
Ketua Komunitas Masyarakat Pinggiran Sa-ijaan (Kommpas), tinggal di Kotabaru
e-mail: kommpas@xxxxxxxxxx
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Hukuman Khusus Untuk Koruptor?