[ppi] [ppiindia] Hukum Ghulul
- From: syabab muslim <syabab_hizb_islamiy@xxxxxxxxx>
- To: PAN@xxxxxxxxxxxxxxx, islam_liberal@xxxxxxxxxxxxxxx, Kebangkitan_Bangsa@xxxxxxxxxxxxxxx, muhammadiyah2002@xxxxxxxxxxxxxxx, keluarga-islami@xxxxxxxxxxxxxxx, majelismuda@xxxxxxxxxxxxxxx, partai-keadilan-sejahtera@xxxxxxxxxxxxxxx, wanita-muslimah@xxxxxxxxxxxxxxx, ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, Amien-Siswono@xxxxxxxxxxxxxxx, keluarga-sakinah@xxxxxxxxxxxxxxx, PKS-Watch@xxxxxxxxxxxxxxx, ISLAM_IRC@xxxxxxxxxxxxxxx, Chae <chairunisa_mahadewi@xxxxxxxxx>, bang_irfan_gd@xxxxxxxxx
- Date: Sat, 29 Jan 2005 22:46:17 +0000 (GMT)
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
Hukum Ghulul
Oleh: Azhari
Publikasi 27/12/2003
hayatulislam.net =96 Pengertian, kriteria dan hukumnya
Harta Ghulul adalah harta yang diperoleh oleh pejabat (pemerintah atau swas=
ta) melalui kecurangan atau tidak syar=92i, baik yang diambil harta negara =
maupun masyarakat.
Barangsiapa yang berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa ha=
sil kecurangannya (Ali-Imran 161).
Harta ghulul terdiri dari 4 macam:=20
1. Suap (risywah)
Setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal =
semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran.=20
2. Hadiah (hibah)
Hadiah yang diberikan kepada pejabat (mirip suap) agar memperoleh pengharga=
an, penilaian istimewa atau keuntungan dikemudian hari.=20
Rasulullah mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat Bani Sulaim. Setela=
h kembali dan menghadap Rasulullah, Ibnu Utabiyah berkata: =93Ini untuk eng=
kau dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya, lalu Rasulullah=
bersabda:
Ini adalah (harta) untuk anda, dan ini (harta yang) dihadiahkan kepadaku. (=
Jika memang benar itu hadiah) apakah tidak sebaiknya ia duduk saja dirumah =
bapak atau ibunya, lalu (lihat) apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya =
atau tidak?. Demi zat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, tidak akan ia me=
mbawa sesuatu melainkan dihari Kiamat nanti ia akan memikul (kesalahannya) =
diatas pundaknya (HR Bukhari No. 1922). 2)
3. Komisi (=91amulah)
Harta yang diperoleh hasil balas jasa transaksi antara pejabat dengan suppl=
ier pemerintah.
4. Korupsi
Mengambil harta negara yang bukan haknya atau melakukan mark-up suatu proje=
ct pemerintah.
Semua harta ini (4 jenis diatas) haram diambil dan harus dikembalikan kepad=
a pemiliknya, penyuap, penerima suap dan perantaranya harus dihukum. 9)
Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan p=
enyuapan (HR Imam Ahmad).
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang untuk mengerjakan sesua=
tu pekerjaan telah dibayar maka apapun selain itu bukan menjadi haknya dan =
haram mengambilnya. Begitu juga, jika dia memanfaatkan harta perusahaan ata=
u negara untuk kepentingan pribadinya, dalam hal ini ia telah mengambil ses=
uatu yang bukan haknya secara bathil dan haram hukumnya. Misal, seorang kar=
yawan menerima souvenir sebuah pulpen, parcel diakhir tahun, amplop yang be=
risi uang atau uang komisi yang biasanya langsung ditransfer, mengambil har=
ta perusahaan/negara, melakukan mark-up suatu transaksi, dan lain-lain.
Siapa saja yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepadanya t=
elah kami berikan rizki (gaji) maka yang diambil olehnya selain itu adalah =
kecurangan (HR Abu Dawud).
Lantas bagaimana dengan pejabat (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang =
menerima hadiah agar diterimanya laporan pertanggung-jawaban Gubernur, agar=
tidak diusiknya kecurangan pengusaha, agar tidak terlalu kritis kepada pem=
erintah (daerah maupun pusat), agar dipermudahnya membuka usaha, diperlanca=
rnya semua urusan dipemerintahan, dan lain sebagainya. Baik hadiah tersebut=
berupa uang (transfer atau amplop), rumah, kavling tanah, mobil, TV dan ba=
rang lainnya, semua ini harta haram dan keharamannya berlaku bagi penerima =
suap, sipenyuap dan perantaranya.
Sungguh pedih siksa Allah bagi kasus suap ini, jika hasil suap itu untuk me=
menuhi kebutuhan makanan, maka daging yang berasal dari hasil suap akan dib=
akar oleh api neraka. Jika hasil suap itu digunakan untuk membeli harta ben=
da, maka harta itu harus dibopong dipundaknya diakhirat nanti. 8) Jika mere=
ka menerimanya berupa kavling tanah maka sungguh tidak terbayangkan jika ha=
rus membopong kavling tanah dipundak mereka. Na=92udzubillah.
Setiap daging yang tumbuh dari usaha yang haram maka neraka lebih pantas ba=
ginya (HR Ahmad).
Bahwa Rasulullah saw pernah mengangkatnya sebagai petugas pengumpul zakat. =
Beliau bersabda: =91Wahai Abu Mas=92ud, berangkatlah, semoga pada hari kiam=
at kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul=
seekor unta shadaqah yang meringkik-ringkik yang engkau curangi. Aku mejaw=
ab: =91Jika demikian aku tidak jadi berangkat=92. Beliau menjawab: =91Aku t=
idak memaksamu=92 (HR Abu Dawud).
Bagaimana pula, jika harta suap tersebut dinikmati oleh keluarganya. Ia-pun=
tetap harus mempertanggung jawabkan apa yang dimakan dan digunakan oleh ke=
luarganya, keluarganya tidak berdosa jika mereka tidak tahu bahwa itu harta=
haram tetapi ikut berdosa jika tahu bahwa itu harta haram (dosa atas menik=
mati harta haram bukan dosa sebagai penerima suap). 8) Bagaimana pula jika =
harta itu diinfaqkan kepada mesjid, fakir miskin, panti Asuhan, dan lain-la=
in, hal ini tetap harus dipertanggung-jawabkan. Dan Allah tidak menghargai =
bagusnya niat dan mulianya tujuan, jika cara kerjanya diharamkan, menafkahk=
an harta haram tidak sah menurut Islam. 7) Sungguh suatu kedzaliman menafka=
hi anak istri atau memberi infaq kepada fakir miskin dengan harta haram.=20
Dan, sembahlah selain Dia (Allah) sesuka kamu, katakanlah: =91Sesungguhnya =
orang-orang yang rugi adalah mereka yang merugikan dirinya dan keluarganya =
pada hari kiamat. Bukankah yang demikian itu merupakan kerugian yang nyata =
(Az-Zumar 15).
Sesungguhnya Allah itu thayib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali y=
ang baik (halal) (HR Muslim).
Allah melarang kita untuk mencampur-adukkan antara yang haq (memberi nafkah=
atau infaq) dengan yang bathil (menggunakan harta haram).
Dan janganlah kamu campur-adukkan antara yang hak dengan yang bathil dan ja=
nganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui (Al-Baqarah 4=
2).
Walhasil, agar berhati-hati dalam mencari nafkah dan lebih baik berhenti se=
jenak memastikan harta itu halal atau haram sebelum mengambilnya. Dan mulai=
lah dari hal-hal yang kecil dahulu semisal apakah pulpen kantor yang kita p=
akai digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah pulsa HP yang dibaya=
r kantor digunakan juga untuk kepentingan pribadi?, apakah masih menerima s=
ouvenir indah (pulpen, jam meja, kalkulatror, dan lain-lain) dari Supplier =
(klien)?, apakah masih menerima parcel akhir tahun dari supplier?, dan lain=
-lain. Sehingga jika menerima yang lebih besar berupa suap atau komisi akan=
mantap untuk menolaknya. Begitulah orang yang bertaqwa, sangat berhati-hat=
i melangkah bagaikan berjalan diatas batu yang tajam.
Pembuktian dan sanksinya
Hukum pembuktian dalam Islam sama halnya dengan hukum syara=92 yang lain, m=
erupakan hukum yang digali dari dalil yang bersifat rinci. Hukum pembuktian=
kadang-kadang terjadi pada kasus pidana (=91uqubat), kadang terjadi pula p=
ada kasus-kasus perdata (mu=92amalat).=20
Bukti itu ada empat dalam Islam, yakni: pengakuan, sumpah, kesaksian dan do=
kumen-dokumen tertulis. Sedangkan indikasi (qarinah) tidak termasuk bukti.=
=20
Pengakuan
Pengakuan dari pelaku bahwa ia telah mengambil harta ghulul dan seorang Qad=
hi harus meneliti kebenaran pengakuannya itu, seperti halnya Rasulullah men=
eliti pengakuan zina oleh Al-Aslami (apakah engkau menyetubuhinya?, apakah =
seperti anak celak masuk kedalam celak?, apakah seperti timba masuk kedalam=
sumur? - HR Abu Dawud dan Daruquthni). Hal ini untuk memastikan bahwa ia b=
enar-benar telah melakukannya.
Sumpah
Hal ini merupakan kelanjutan dari pengakuan , ia harus bersumpah atas perbu=
atan tersebut benar-benar telah dilakukannya. Sumpah ini atas permintaan Qa=
dhi,
Sumpah itu wajib didasarkan pada niat orang yang meminta (HR Muslim).
Kesaksian
Dalam banyak ayat dan hadits dijelaskan bahwa pada umumnya kasus =91uqubat =
dan mu=92amalat dengan menghadirkan 2 orang saksi laki-laki, seperti: kasus=
jual beli (Al-Baqarah 282), wasiat (Al-Maidah 106), Talak dan rujuk (Ath-T=
halaq 2), temuan luaqathah (HR Imam Ahmad), dan lain-lain, kecuali kasus zi=
na dengan 4 orang saksi. Sedangkan jika tidak ada saksi laki-laki maka dapa=
t diganti dengan 2 orang saksi wanita.
Kesaksian inipun harus disaksikan langsung oleh pemberi saksi (al-mu=92ayan=
ah), melalui panca indranya. Dan dilakukan dihadapan Qadhi pada sidang peng=
adilan, diluar pengadilan tidak syah.
Dokumen
Dokumen-dokumen yang ditanda-tangani oleh pemiliknya sendiri baik dihadapan=
instansi resmi maupun tidak, dokumen ini merupakan pengakuan tertulis dan =
tidak berbeda dengan pengakuan lisan. Begitu juga dokumen-dokumen yang dike=
luarkan oleh Badan resmi dapat dijadikan bukti dipengadilan, salinan (copy)=
dokumen tidak dapat dijadikan bukti selama belum ada pengesahan dari Badan=
yang mengeluarkan. 9)
Hukuman sanksi (=91uqubat) terdiri dari 4 macam: had, qishash, ta=92zir dan=
mukhallafat. Sedangkan sanksi (=91uqubat) bagi pelaku ghulul adalah ta=92z=
ir (bukan had), karena harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (hart=
a negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum, sama halnya anak mencu=
ri harta bapaknya, istri mencuri harta suaminya maka tidak dikenai had teta=
pi ta=92zir. Ta=92zir adalah pelanggaran atas hukum syara=92 (wajib dan har=
am), tetapi belum ditetapkan kadar sanksinya secara syar=92i maka diserahka=
n kepada penguasa (qadhi/khalifah) untuk menetapkan sanksinya.=20
Sanksi ta=92zir bisa berupa hukuman mati, jilid (cambuk), penjara, pengasin=
gan, dan lain-lain. dan sanksi ini merupakan penebus dosa bagi pelakunya, d=
isamping itu sanksi ini sebagai pencegah agar masyarakat tidak melakukan ha=
l yang sama. Tetapi sebelum sanksi ta=92zir dilakukan maka harta ghulul har=
us dikembalikan terlebih dahulu kepada pemiliknya. Jika barangnya telah rus=
ak/cacat/berkurang maka harus dikembalikan dengan barang lain yang senilai =
harganya.=20
Barangsiapa menemukan barangnya terdapat pada seorang laki-laki maka ia yan=
g paling berhak terhadap barang tersebut, dan orang yang menjualnya harus m=
engembalikan barang jualannya itu (HR Abu Dawud).
Dalam hal ini putusan Qadhi tidak mengubah hakikat hukum syari=92at, yakni =
tidak dapat merubah haram menjadi halal atau sebaliknya. Hakim hanya dapat =
menghukumi apa yang dapat dilihat, didengar dan disaksiikan para saksi, dan=
Qadhi manusia biasa yang bisa saja salah.Jika keputusannya salah maka Qadh=
i memperoleh satu pahala, sedangkan dosanya ditanggung oleh penipunya. 1)
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain diantara kal=
ian dengan cara bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu ke=
pada hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda ora=
ng lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui (Al-Baqa=
rah 188).
Wallahua=92lam,
Maraji=92:
1. Tafsir Ibnu Katsir
2. Tafsir Fi zhilalil Quran =96 Sayyid Quthb
3. Shahih Bukhari
4. Hukum pembuktian dalam Islam (Ahkamul bayyinat) =96 Ahmad ad-Da=92ur
5. Sistem sanksi dalam Islam (Nidzamul =91uqubat) =96 Abdurrahman al-Maliki
6. Halal haram dalam Islam =96 DR Yusuf Qaradhawi
7. Anatomi masyarakat Islam =96 DR Yusuf Qaradhawi
8. Halal dan haram =96 Mutawalli Sya=92rawi
9. Sistem keuangan dinegara Khilafah (Al-amwal fi daulah al-Khilafah) =96 A=
bdul Qadim Zallum
http://www.hayatulislam.net/comments.php?id=3D57_0_1_0_C5
=20
---------------------------------
Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! Dow=
nload Messenger Now
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->=20
Give underprivileged students the materials they need to learn.=20
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->=20
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg=
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
=20
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
=20
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Hukum Ghulul