[ppi] [ppiindia] Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Thu, 2 Mar 2006 00:58:03 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm
Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap...
SOELASTRI SOEKIRNO
Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman dengan lawan
jenis di jalan, Anda bisa ditangkap!
Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di Kota Tangerang,
Provinsi Banten.
Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan Perda Nomor
7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, dan
Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran tanpa pandang bulu.
Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, lalu diadili.
Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada di Kota Tangerang,
jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada sendirian di jalan, di atas
pukul 19.00, terutama di jalan yang disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks
komersial (PSK) biasa mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut.
Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa (28/2) lalu.
Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta ulang tahun Kota
Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap, ditahan, lalu diadili adalah
PSK.
Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat penangkapan itu
kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan sebelum melanjutkan perjalanan
ke rumahnya.
Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel karena
menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu rekanan bisnis
jual-beli mobil.
Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang hendak
mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya.
Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat bertransaksi
dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja sampai, belum dapat tamu
karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu ditangkap," katanya.
Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh hakim tunggal
Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 Ayat 1 Perda
No 8/2005.
Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan,
sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur, dilarang berada di
jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel,
asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung
tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat
lain di Daerah".
Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan mereka
kepada keluarga masing-masing untuk dibina.
Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000 atau
kurungan tiga sampai delapan hari.
Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang mengancam
pelanggarnya paling lama tiga bulan kurungan atau denda setinggi-tingginya Rp
15 juta.
Istri guru
Yang menarik adalah pengadilan atas Ny Lilis Lindawati (36), istri seorang guru
SD Negeri V di Gerendeng, Tangerang. Terhadap istri guru ini Sinurat tetap
menyatakan dia sebagai PSK sekalipun Lilis menolak keras dakwaan itu karena dia
adalah pekerja yang saat itu hendak pulang ke rumah.
Nasib sial menambah penderitaan Lilis. Sampai sidang usai digelar, Lilis yang
tengah hamil dua bulan itu tak bisa menghadirkan saksi yang menerangkan bahwa
dirinya bukan pelacur. "Tolong jemput suami saya. Saya ini bukan pelacur
seperti yang dikatakan tadi," pinta Lilis sembari menangis.
Hakim menghukum Lilis membayar denda Rp 300.000 atau kurungan delapan hari.
Namun, Lilis menolak membayar denda karena ia merasa bukan pelacur sebagaimana
yang didakwakan.
Sejak ditahan, Lilis bukan tak berusaha menghubungi suami dan keluarganya.
Namun, upaya meminjam telepon kepada petugas atau pergi ke warung
telekomunikasi untuk menghubungi saudara atau rekannya pun ia tidak mendapat
izin. "Suami saya tak punya telepon," papar Lilis.
Ketika selesai sidang dia mendapatkan pinjaman telepon, Lilis buru-buru
menelepon salah seorang teman suaminya. Namun, sang suami yang hari Selasa
menderita tekanan darah tinggi ternyata tidak muncul di sidang pengadilan
sehingga ia dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita.
Tak pulangnya Lilis ke rumah membuat suaminya, Kustoyo (42), bertanya-tanya.
Namun, karena ia sedang sakit dan sama sekali tak punya uang, Kustoyo memilih
menunggu sang istri pulang. Selasa malam seorang rekannya yang mendapat telepon
dari Lilis baru sempat memberi kabar bahwa istrinya ditahan karena kena razia.
Malam itu juga Kustoyo datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Tangerang sambil membawa kartu tanda penduduk, surat nikah, dan kartu keluarga.
Petugas menyarankan, guru yang sudah mengabdi selama 20 tahun dengan golongan
3C tersebut datang keesokan harinya (Rabu).
"Saya tak punya uang sama sekali, untung sama teman saya dikasih Rp 5.000. Tapi
malam itu saya tak berani pulang, takut tak punya ongkos buat besoknya," tutur
tamatan sekolah pendidikan guru agama itu.
Malam itu ia nekat minta izin seorang yang bekerja di warteg (warung tegal)
kenalannya untuk menginap di bangku belakang warung. "Semalaman itu saya tak
bisa tidur, bingung harus bagaimana," katanya.
Ia mengatakan, Lilis dua bulan terakhir bekerja di sebuah rumah makan di
Tangerang. Sang istri biasa berangkat kerja siang hari dan sampai di rumah
sekitar pukul 23.00 dengan naik angkutan kota yang berganti beberapa kali.
Rabu pagi Kustoyo datang ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Karawaci
untuk melapor kepada Ius, atasannya. Atas saran Ius, Kustoyo membuat surat
klarifikasi bersegel yang menyatakan bahwa Lilis adalah istrinya dan bekerja di
sebuah restoran di Tangerang.
Surat klarifikasi itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penertiban dan Ketertiban
Kota Tangerang. Ketika ia membawa surat ke kantor tersebut, petugas di sana
meminta dia pergi ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang untuk bertemu
dengan petugas bernama Lubis.
"Uang di kantong tinggal dua ribuan. Supaya cukup untuk ongkos pulang, saya
jalan kaki ke Puspem. Tapi, di kantor itu saya diminta membayar Rp 300.000 jika
ingin membebaskan istri saya," tuturnya lirih.
Ia sempat agak marah ketika beberapa petugas di Puspem menyatakan istrinya
mengaku sebagai pelacur. Atas petunjuk pegawai di Puspem, Kustoyo pergi ke
Kejaksaan Negeri Tangerang dengan berjalan kaki untuk menemui seorang jaksa
yang menangani perkara istrinya itu.
Sampai di kejaksaan, petugas menyatakan jaksa yang ia cari tidak ada di kantor
karena sedang sidang. "Mereka minta saya membayar denda untuk istri saya, tapi
dalam hati saya menolak karena istri saya bukan pelacur," katanya saat ditemui
Kompas, Rabu sore.
Hingga kemarin Kustoyo belum berhasil membebaskan istrinya yang ia nikahi tahun
2001. "Ia sedang hamil. Saya takut ia keguguran lagi," tuturnya.
Lilis ditangkap hari Senin lalu sekitar pukul 19.00-22.00 ketika petugas
melakukan razia di jalan-jalan utama dalam kota itu. Saat itu juga 27 perempuan
dan seorang waria yang sedang berada di tepi jalan dan di dalam kamar hotel
ditangkap.
Tak peduli saat itu mereka sedang berdiri menunggu angkutan kota, tengah minum
teh botol, makan di warung sendirian, atau berada di dalam kamar hotel.
Pokoknya, dalam keberadaan seperti itu, mereka langsung diangkut ke kendaraan
menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang. Di sanalah mereka
diproses berdasarkan perda kota tersebut
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap