[ppi] [ppiindia] Giliran Ahli Komputer Ditangkap

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/3/7/n2.htm


Giliran Ahli Komputer Ditangkap  
Surabaya (Bali Post) -
Polisi terus memburu Noordin M. Top. Setelah Achmad Basir (36), warga Jalan 
Kalimas Madya III, giliran Arief Hermansyah (28) -- ahli komputer -- ditangkap 
anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang diduga terkait peledakan Kedubes 
Australia di Jakarta, 2004 lalu. Arief ditangkap saat mengendarai sepeda motor 
di kawasan Aloha Sidoarjo, Minggu (5/3) sore.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Widjaja Purba kepada wartawan di Surabaya 
membenarkan adanya penangkapan Arief oleh Densus 88, Senin (6/3) kemarin. Baik 
Achmad Basir maupun Arief Hermansyah ditangkap berdasarkan UU teroris yang 
membenarkan polisi selama 7 x 24 jam untuk melakukan penyelidikan.

''Polisi akan mengembangkan peran apa yang dimainkan kedua tersangka, terutama 
dalam membantu buronan Noordin M. Top dalam melakukan aksi peledakan di 
sejumlah kota di Indonesia,'' katanya sambil menjelaskan rumah Arief Hermansyah 
di Jalan Tuwowo Rejo V Surabaya. 

Meski demikian, berdasarkan informasi di Polda Jatim, Arief Hermansyah diduga 
ikut membantu peristiwa peledakan Kedubes Australia di Jakarta tahun 2004, 
terutama dalam membuat website. Tentang kemungkinan keterlibatan dengan buronan 
polisi nomor wahid di Indonesia, Noordin M. Top, ia menyatakan masih 
dikembangkan Densus 88.

''Penangkapan Achmad Basir dan Arief Hermansyah adalah hasil pengembangan dari 
kasus terorisme sebelumnya. Polisi akan terus mencari keterkaitan kedua 
tersangka ini dengan kelompok lain, termasuk yang masih buron,'' ujarnya. 

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polda Jatim. Sesuai UU Terorisme saat 
ini, keduanya bisa ditahan selama 7 hari dalam proses pengembangan. ''Kami 
bekerja profesional, tidak akan ada penyiksaan selama pengembangan kasus. 
Tentang kesempatan bertemu tersangka, lihat-lihat dulu kondisinya. Prinsipnya, 
boleh-boleh saja. Itu kan dilindungi UU. Lihat saja Amrozy dkk. mereka itu kan 
akhirnya boleh dijenguk keluarganya di Bali. Penahanan ini kami lakukan agar 
tersangka tidak lari atau menghilangkan barang bukti,'' ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Achmad Basir dan Arief Hermansyah, Fahmi Bachmid, 
S.H., M.HUM., didampingi Yulianto, S.H. Senin (6/3) kemarin mendatangi Mapolda 
Jatim. Kedatangan Fachmi dan Yulianto ke Mapolda Jatim ini untuk menemui 
Kadensus 88/Antiteror Kombes Pol. Oerip Subagyo. ''Saya minta kepada polisi 
apabila dalam tujuh hari pemeriksaan terhadap kedua tersangka tidak terbukti 
bersalah, segera membebaskannya karena keluarganya sangat terpukul,'' katanya. 
(059


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: