[ppi] [ppiindia] Gaji Gubernur BI dan Independensi
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Thu, 29 Dec 2005 01:12:18 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
REPUBLIKA
Rabu, 28 Desember 2005
Gaji Gubernur BI dan Independensi
Muhammad Joni
Advokat*
Tatkala Presiden SBY mengkritik disparitas gaji pejabat tinggi negara,
terungkap gaji terbesar dinikmati gubernur Bank Indonesia (BI). Jumlahnya
fantastis: Rp 223 juta, jauh di atas gaji Presiden (Republika, 21-12 2005).
Berbagai pandangan dan pendapat bergulir, tapi belum muncul analisis
berdasarkan independensi BI sebagai bank sentral, yang dirumuskan UU Nomor
23/1999 tentang BI.
Di Amerika, banyak orang meyakini Gubernur Federal Reverse, Alan Greenspan,
lebih berpengaruh dibanding Presiden AS dalam kebijakan moneter. Opini
menggambarkan kuatnya The Fed selaku bank sentral di AS yang lepas dari
intervensi Pemerintah.
Di Indonesia, setelah lengsernya Presiden Suharto, gubernur BI tidak lagi
termasuk unsur Pemerintah. Dulu, gubernur BI setara menteri negara dan termasuk
dalam jajaran anggota kabinet sejak 1983. Di masa reformasi, Presiden
Habibie-lah yang merealisasikan reformasi BI. Pada era Habibie pula disahkan UU
BI yang eksplisit memberi status independen BI sebagai lembaga negara (state
institution). Secara kua-normatif, UU BI melarang Pemerintah mencampuri
tugas-tugas BI. Itulah yang membuat penggeseran Syahril Sabirin di era Presiden
Abdurrahman Wahid tidak berhasil.
Steril
Rasionalitas independensi bank sentral, bertumpu pada argumentasi yang
menghendaki bank sentral yang bebas dari politisasi. Dalam menjalankan tugas,
BI harus steril dan imun dari serangan the manipulation of monetary policy for
short-term political ends. Garis politik hukum demikian, dirumuskan ke dalam
norma-norma hukum (legal norm) dalam UU BI. UU BI juga mereformulasi hubungan
BI dengan Pemerintah dan DPR. Karena menurut UU BI, posisi BI mirip Bundesbank,
lembaga negara setara dengan Pemerintah dan DPR.
Kendati independensi telah diberikan, tetap saja pola hubungan BI dengan
Pemerintah dan DPR ditata dengan instrumen dan mekanisme akuntabilitas sebagai
penyeimbang (balance mechanism). Itu dimaksudkan untuk menjaga independensi BI
agar tidak tergelincir ke arah totalitarianisme bank sentral, atau tudingan
''negara dalam negara'' (state within state. Untuk memahami independensi bank
sentral, secara teoretis dapat dilihat dari legal status, kedudukan, dan fungsi
serta kewenangannya mengelola keuangan secara mandiri. Secara teoretis,
manifestasi central bank independence (CBI) meliputi tiga wujud: organik,
fungsional, dan profesional.
Manifestasi CBI secara organik karena memberikan keamanan hukum dari organisasi
bank sentral dalam hubungannya dengan Pemerintah. Secara fungsional, karena
menjamin bank sentral melakukan legislasi dan menggunakan kekuasaannya.
Sedangkan secara profesional karena secara de facto merupakan bagian penting
dari CBI. Dalam bukunya, The Democratic Accountability of Central Banks, Fabian
Amtenbrink mengatakan CBI dapat dinilai dari segi institusi, fungsional,
organisasi, dan keuangan.
Di Jerman, dalam Pasal 13.1 Bundesbank Law, The Bundesbank berwenang memberi
saran dan pendapat kepada Pemerintah Federal dalam masalah kebijakan moneter.
Hal serupa juga berlaku di AS, di mana The Fed secara resmi membuat laporan
kepada Kongres dan juga membuat saran dan memberikan informasi yang dibutuhkan
kepada eksekutif.
Untuk membuat akuntabilitas bank sentral terhadap badan legislatif, dapat
diwujudkan dalam dua bentuk yakni kontrol langsung dari Parlemen dan kewajiban
transparansi serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Parlemen. Selaku
bank sentral Jerman, The Bundesbank mempublikasikan laporan yang
dipresentasikan kepada parlemen.
Hal serupa dilakukan di AS. Dewan Gubernur The Fed menyampaikan laporan tahunan
operasionalisasi The Fed kepada the Speakers of House of Representatives.
Karena, dalam tata pemerintahan di AS, The Fed secara formal merupakan
institusi yang akuntabel kepada Kongres. Maksudnya, dalam sistem perbankan di
AS, The Fed berada di bawah Kongres.
Kita kembali ke Indonesia. Setelah Presiden Habibie mengesahan UU BI yang juga
menggusur legalitas UU No 13/1968, secara kua-normatif tercipta reformasi
sistem perbankan di Indonesia. Di antaranya dengan menegaskan institusi BI yang
independen. Independensi kekuasaan BI merupakan unsur penting demokratisasi.
Apalagi dalam wacana ketatanegaraan, ada atau tidaknya CBI merupakan salah satu
syarat menilai negara demokrasi modern. Sehingga perubahan bank sentral di
Indonesia merupakan kebutuhan institusional yang terkait dengan konteks
kenegaraan.
Dalam konteks hubungan antarlembaga negara, UU BI mengatur hubungan antara BI
dengan Pemerintah. Pemerintah dapat menyampaikan pendapatnya kepada BI melalui
rapat Dewan Gubernur BI yang membahas kebijakan umum dalam bidang moneter.
Sebaliknya, gubernur BI dapat diundang dalam sidang kabinet. Dapat dipahami,
mekanisme hubungan antara Pemerintah dengan BI sedemikian berguna menciptakan
konsistensi kebijakan moneter.
Dalam hal lain, misalnya pembahasan tentang RAPBN, BI diminta memberi pendapat.
Pendapat BI atas RAPBN yang disusun Pemerintah itu hanya atas kebijakan yang
masih berkaitan dengan ruang lingkup tugas BI. Hal lainnya, UU BI menentukan
agar BI terfokus dan efektif mengendalikan moneter dan mencapai single
objective-nya, maka pemberian kredit kepada Pemerintah yang kerap dilakukan
guna mengatasi deficit spending --yang selama ini sah dilakukan BI berdasarkan
UU No 13/1968-- kini tidak boleh lagi dilakukan BI.
Memang, atas dasar UU BI, BI sudah sah menjadi lembaga negara yang independen.
Namun, sebagai lembaga negara dalam konteks NKRI, BI bukan lepas dari
pertanggungjawaban institusional. Karena itulah, akuntabilitas BI merupakan
bagian yang diatur secara khusus dalam UU BI, yang antara lain juga merumuskan
konstruksi hubungan antara BI dengan DPR yang memang merupakan lembaga tinggi
negara yang secara institusional mempunyai fungsi pengawasan.
Penerapan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan melekat bersama dengan
pemberian prinsip CBI kepada BI. Menurut Pasal 58 UU BI, akuntabilitas BI
diwujudkan dengan adanya kewajiban BI menyampaikan laporan kepada masyarakat
luas secara terbuka yang dilakukan dengan menerbitkan laporan melalui media
massa dan menyampaikan laporan periodik tiga bulanan kepada DPR.
Singkatnya, prinsip CBI yang dianut dalam UU BI itu telah merombak pola
hubungan kelembagaan antara BI dengan lembaga-lembaga negara. Antara BI dengan
Pemerintah, dan antara BI dengan DPR. Namun, sayangnya mekanisme baru yang
diatur UU BI itu belum ditemukan, atau sedikitnya diperdebatkan landasan
konstitusionalnya.
Padahal, hubungan BI dengan lembaga Pemerintah dan DPR, menyangkut masalah
negara yang fundamental, yakni single objective BI: menjaga stabilisasi nilai
rupiah. Suatu tugas yang mensyaratkan BI yang kuat, profesional, dan mandiri.
Akan tetapi, kehendak itu perlu didukung mekanisme pertanggungjawaban BI agar
tidak tergelincir menjadi state within state. Harus dipahami, BI adalah agen
yang menjalankan dan patuh pada mandat yang diberikan principal, yakni negara.
Struktur gaji
Kembali ke soal gaji Gubernur BI. Secara kelembagaan, independensi BI
memungkinkan pengaturan sendiri struktur gaji pejabat dan karyawan BI.
Independensi kelembagaan dan keuangan BI menjadi argumen untuk mengatur sendiri
pendapatannya. Masalahnya, akan menjadi berbeda jika dinilai dalam konteks
situasi kekinian dan sensitifitas atas keterpurukan bangsa yang belum lolos
dari berbagai problem ekonomi dan moneter.
Namun, dari sisi BI sebagai agen dari wewenang mengatur kebanksentralan, yang
diamanatkan oleh negara, cukup beralasan jika pembahasan atas gaji pejabat BI
dipertimbangkan dengan DPR dan Presiden sebagai kepala negara. Bukankah dana
yang dikelola Pemerintah maupun BI adalah dana rakyat? Karenanya harus
mempertimbangkan situasi aktual penderitaan rakyat. Dari sisi ini, cukup
rasional jika masalah gaji BI tidak hanya dipandang secara tunggal sebagai
wewenang BI selaku lembaga independen saja. Sangat arif dan elegan jika
membincangkan gaji Gubernur BI menjadi debat yang transparan dan akuntabel.
Bukan justru ditutupi dan tanpa penjelasan berarti, atau hanya sekadar tekanan
dalam nuansa politik praktis dan berjangka pendek.
Dengan demikian rakyat memperoleh pembelajaran yang signifikan betapa penting
dan strategisnya peran dan tugas BI sebagai bank sentral. Tentu saja dengan
independensi dan ketahanannya dari serangan dari luar atau pun serangan dari
dalam: korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang! Wallahu a'lam (* Menulis
Tesis Pergeseran Normatif Independensi Bank Indonesia, Program Magister Hukum,
Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Gaji Gubernur BI dan Independensi