[ppi] [ppiindia] GAM WNA Harus Ikrar Kesetiaan
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Wed, 31 Aug 2005 11:26:19 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/31/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY
GAM WNA Harus Ikrar Kesetiaan
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) No 22 tahun 2005 tentang pemberian
amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM resmi
diterbitkan pemerintah semalam dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara
Yusril Ihza Mahendra di kantor presiden Selasa malam.
Dalam Keppres itu disebutkan pernyataan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila, dan
UUD 1945 hanya dilakukan oleh anggota GAM yang berkewarganegaraan asing yang
berhak memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (WNI).
Demikian disebutkan dalam poin ketiga Keppres nomor 22 tahun 2005 yang juga
menyebutkan anggota GAM yang WNA berhak memperoleh kembali status WNI-nya jika
dalam waktu enam bulan sejak berlakunya Keppres ini menanggalkan
kewarganegaraan asingnya atau menanggalkan status tanpa kewarganegaraan
(stateless) dan memilih kewarganegaraan Indonesia.
Dalam Keppres itu juga disebutkan Keppres ini tidak berlaku bagi setiap orang
yang melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan sebab akibat atau tidak
terkait langsung dengan GAM atau terlibat dalam GAM dengan menggunakan senjata
setelah tanggal berlakunya Keppres ini.
Dalam poin kelima disebutkan pem- berian amnesti dan abolisi gugur apabila
orang yang memperoleh amnesti dan abolisi melakukan tindak pidana makar
terhadap pemerintah RI setelah berlakunya Keppres ini.
Dalam poin pertama memang disebutkan amnesti diberikan kepada setiap orang yang
terlibat dalam GAM baik yang berada di dalam maupun di luar negeri. Yang belum
atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib.
Juga kepada mereka yang sedang atau selesai menjalani pembinaan oleh yang
berwajib, sedang diperiksa, atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan,
atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan ; telah dijatuhi pidana baik yang
belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sedang atau sudah
selesai menjalani pidana di dalam LP.
Dengan pemberian amnesti umum ini semua akibat hukum pidana terhadap setiap
anggota GAM dihapuskan.
Begitu juga dengan pemberian abolisi tuntutan terhadap setiap orang ditiadakan.
(Y-3)
Last modified: 31/8/05
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] GAM WNA Harus Ikrar Kesetiaan