[ppi] [ppiindia] Fiskal Luar Negeri Bertentangan Dengan UUD 45
- From: "Khoirur Rozi" <rozie@xxxxxxxxx>
- To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
- Date: Mon, 10 May 2004 18:27:55 +0800
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
saya setuju dg ide penghapusan fiskal pergi ke luar negeri. bagaimana dg anda?
Rozie
10 Mei 04 07:57 WIB
Fiskal Luar Negeri Bertentangan Dengan UUD 45
WASPADA Online
Oleh Moenaf H. Regar
Para penumpang ke Kuala Lumpur sempat menjadi panik karena terpaksa membayar
fiskal luar negeri Rp1 juta tanpa ada pemberitahuan, padahal sejak awal April
2004 sudah bebas pembayaran fiskal, yang selama ini memang dikenakan terhadap
setiap penumpang menuju ke Kuala Lumpur.
Seperti diketahui bebas fiskal selama ini hanya berlaku untuk tujuan tertentu
di daerah Malaysia dan Thailand sebagai bagian dari konsep IMT-GT. Pajak atas
orang yang bertolak ke luar negeri tidak banyak dikenal di negara lain. Untuk
orang Indonesia pajak seperti ini tidak banyak dipersoalkan karena masih banyak
pajak lain yang lebih ngeri dari pajak ini. Sukar untuk diikuti cara berpikir
para penguasa di bidang fiskal seperti ini, yaitu Departemen Keuangan dan
jajarannya Direktorat Jenderal Pajak yang lebih mengutamakan peningkatan pajak
ketimbang keadilan termasuk wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak
menghayati masalah pajak secara mendalam.
Sebetulnya tidak begitu mengherankan, karena selama ini banyak kebijakan yang
seperti itu seperti perundang-undangan yang hanya berlaku untuk suatu periode
tertentu yang sangat singkat. Mungkin masyarakat harus lebih toleran terhadap
kebijakan yang seperti ini karena tidak dapat berbuat banyak. Reaksi melalui
berbagai cara pun seperti unjuk rasa secara legal maupun secara fisik tidak
banyak manfaatnya seperti kata pepatah "anjing menggonggong kafilah berlalu.
"Reaksi mengenai pemberlakuan fiskal ini di Sumatera Utara dan beberapa
provinsi tetangga lebih banyak mempersoalkan letak lapangan terbang Kuala
Lumpur ketimbang esensi dari pajak tersebut. Tulisan ini membahas aspek
legalitas pajak tersebut termasuk aspek keadilan yang tidak mudah untuk dinilai
tetapi menjadi dasar dari pengenaan pajak.
Kekuasaan menetapkan pajak
Siapakah yang berwenang untuk menetapkan pajak? Pajak adalah suatu kewajiban
warga masyarakat untuk turut bertanggung-jawab untuk menjalankan pemerintahan
dan turut mengambil bagian dalam pembangunan. Pemerintah bertanggungjawab
kepada warganya bahwa pajak yang dibayar itu dimanfaatkan untuk kepentingan
masyarakat banyak. Ditinjau dari masyarakat yang membayar pajak pembayaran
pajak adalah beban karena akan mengurangi penghasilannya. Oleh karena itu maka
setiap peraturan yang mengenakan pajak harus mendapat persetujuan dari
masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945. Ketentuan ini
dengan tegas disebutkan dalam Pasal 23A yang mengatakan "Pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Tafsiran dari pasal ini lebih tegas disebut pada Penjelasan Undang-undang PPh
1983 yang mengatakan bahwa (1) subjek pajak yaitu siapa yang dikenakan, (2)
objek pajak, penyebab pengenaan pajak dan (3) tarif pajak atau cara menghitung
pajak diatur dalam undang-undang pajak penghasilan. Ketentuan ini adalah suatu
dasar pengenaan pajak yang berlaku universal di negara demokrasi. Dengan lain
perkataan dasar yang tiga disebut harus diatur melalui undang-undang dan bukan
dengan peraturan yang lebih rendah seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan
Menteri Keuangan apalagi dengan Surat Keputusan Dirjen Pajak.
Pembayaran fiskal luar negeri ditetapkan berdasarkan Undang-undang Pajak
Penghasilan pada Pasal 25 (8) yang bunyinya seperti berikut : "Bagi wajib pajak
orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang
ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah." Ini berarti pajak ini diatur
oleh pemerintah tanpa persetujuan dari wakil rakyat, khusus mengenai subjek dan
tarifnya. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa pajak yang dibayar
merupakan angsuran pajak yang dapat dikreditkan dengan hutang pajak pada akhir
tahun.
Ketentuan undang-undang yang disebut dalam pasal ini tidak sesuai dengan
prinsip yang disebutkan dasar pengenaan pajak yang mengatakan bahwa subjek
pajak, objek pajak, tarif pajak atau jumlah pajak harus ditetapkan dengan
undang-undang dan bukan dengan peraturan yang lebih rendah. Ternyata peraturan
pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan menetapkan 'subjek pajak' yaitu
siapa yang dikenakan pajak; demikian juga ada berbagai tarif pajak yang
berbeda. Semua ini ditentukan oleh kekuasaan pemerintah melalui berbagai
peraturan dan bukan undang-undang yang merupakan suara dari rakyat.
Pajak fiskal dikenakan terhadap semua orang tanpa membedakan penghasilannya,
baik yang tidak memperoleh penghasilan maupun orang kaya dengan beberapa
pengecualian. Orang yang berpergian ke luar negeri 'dianggap' (deemed) orang
yang berada dan kaya oleh sebab itu dikenakan pajak, walaupun pajak ini
diperlakukan sebagai angsuran pajak, walaupun pembayar pajak tersebut belum
tentu 'wajib pajak'. Anggapan bahwa orang yang berpergian ke luar negeri adalah
"orang yang mampu" dan mempunyai penghasilan yang patut dikenakan pajak tidak
selalu benar. Banyak orang berpergian ke luar negeri berpergian baik sebagai
pedagang kecil, mengunjungi keluarga atas undangan atau berobat bukan karena
memperoleh penghasilan tetap mereka harus membayar 'angsuran pajak' yang belum
tentu dapat dimintai pengembaliannya.
Teorinya apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar
fiskal tersebut dapat mengajukan pengembalian. Dalam kenyataannya sebagian
masyarakat tidak mengetahui dan sebagian rela untuk tidak memintanya karena
prosedur untnuk meminta pengembalian tidak mudah dan sering harus mengeluarkan
uang. Dengan demikian masyarakat yang tidak mengetahui peraturan akhirnya
menjadi korban karena tidak mengetahui haknya untuk meminta kembali. Sebaliknya
bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan pengusaha, pembayaran pajak tersebut
merupakan kredit yang dapat diperhitungkan hutan pajaknya, sehingga tidak
merasa dirugikan.
Berpihak kepada pengusaha besar
Tetapi bagi sebagian masyarakat pembayaran fiskal adalah satu pajak yang tidak
ada dasar hukumnya, karena harus membayar pajak tanpa ada penghasilan. Bukankah
mengenakan pajak, walaupuun sebagai angsuran pajak, terhadap orang yang tidak
mempunyai penghasilan bertentangan dengan undang-undang pajak penghasilan?
Memang dalam praktek banyak wajib pajak yang seharusnya memiliki NPWP dan harus
mengisi SPT memperoleh penghasilan yang cukup tetapi tidak membayar pajak, dan
terhadap mereka seharusnya dikenakan pajak yang jauh besar dengan denda; mereka
termasuk penyelundup pajak. Ternyata fiskus tidak mampu mengenakannya karena
mereka tidak terdaftar walaupun seharusnya dikenakan pajak. Kenapa karena
ketidak-mampuan aparat pajak mengenakan pajak terhadap "penyelundup pajak" ini,
pajak fiskal dikenakan terhadap semua orang yang berpergian tanpa memperhatikan
penghasilannya? Mereka yang mempunyai penghasilan kecil dikorbankan demi
peningkatan penerimaan pajak.
Salah satu cara yang paling mudah untuk meningkatkan penerimaan pajak yang
ditempuh pemerintah adalah mengenakan fiskal luar negeri terhadap semua orang
yang berpergian ke luar negeri. Dengan lain perkataan pajak fiskal mengabaikan
prinsip keadilan dan merugiakan kepada sebagian masyarakat yang tidak
seharusnya membayar pajak dan sebaliknya tidak merugikan wajib pajak yang
"kaya" dan pengusaha karena pembayaran tersebut adalah angsuran. Sedangkan
penyelundup pajak, pembayaran fiskal luar negeri dianggap sebagai pembayaran
pajak yang tidak ada artinya dan tidak merugikan mereka. Bagi pembayaran pajak
yang tergolong "tidak mampu" pembayaran pajak fiskal yang tidak dapat
dimintakan kembali adalah suatu pemerasan karena tidak sesuai dengan prinsip
perpajakan yang universal dan Undang-undang Dasar 1945.
Mungkin akan lebih adil bila pajak seperti ini dikenakan terhadap pembelian
barang dan jasa yang mewah seperti mobil mewah, menginap di hotel berbintang,
termasuk pajak tambahan (surtax) untuk penghasilan yang melebihi jumlah
tertentu misalnya gaji di atas Rp50 juta sebulan. Dan barangkali dapat
dipikirkan untuk mengenakan "pajak pejabat, pengusaha dan anggota legislatif,"
di luar pajak penghasilan yang biasa yang sering tidak membayar pajak yang
sesuai dengan penghasilannya. Dalam kenyataannya mereka ini juga membayar
"pajak" yang disetorkan kepada atasan atau kepada partainya.
Diskriminatif
Seperti dijelaskan sebelumnya fiskal luar negeri didasarkan atas suatu anggapan
(deemed) bahwa yang berpergian ke luar negeri adalah orang yang kaya atau
berada. Anggapan ini tidak selalu benar dan dasar pengenakan pajak seperti ini
tidak sehat. Undang-undang jelas mengatakan bahwa pajak dikenakan terhadap ojak
yang disebut "penghasilan." Tetapi pajak fiskal melanggar ketentuan ini,
walaupun dijelaskan bahwa pajak fiskal ini adalah angsuran. Angsuran pajak
seharusnya didasarkan atas saat dimana wajib pajak mempunyai likuiditas atau
kemampuan membayar pajak yang tepat, seperti pada saat menerima uang dan bukan
pada saat orang harus mengeluarkan uang. Angsuran pajak pada dasarnya dikenakan
terhadap wajib pajak yang pada akhir tahun terutang pajak, oleh sebab itu sudah
diduga memperoleh penghasilan yang kena pajak, dan bukan kepada setiap orang
yang berpergian ke luar negeri.
Jauh sebelumnya fiskal luar negeri dikenakan terhadap orang berpergian ke luar
negeri kemana saja tujuannya dengan beberapa pengecualian. Tetapi sekarang ini
ada penduduk yang tinggal di daerah tertentu bebas dari pajak fiskal apabila
berpergian dengan tujuan tempat tertentu. Misalnya orang yang bertempat tinggal
di Sumatera Utara bila berpergian ke Penang tidak perlu membayar fiskal. Tetapi
bila paspor orang tersebut dikeluarkan di Jakarta misalnya, maka tidak
diberikan pembebasan pajak. Semua ketentuan ini ditetapkan bukan dengan
undang-undang sehingga patut dipertanyakan legalitas dari peraturan, karena
tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 yang disebut di atas.
Yang lebih tidak sesuai dengan prinsip negara kesatuan yang tidak dapat
menerima perbedaan perlakuan warga negara dalam wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia seperti perlakuan pajak fiskal yang diskriminatif dimana ada
yang bebas dan ada yang harus membayar pajak fiskal. Sama-sama warga negara,
tetapi bila tinggal di suatu wilayah perlakuan pajaknya tidak sama. Alasan
pembebasan karena ada kerja sama antar negara seperti IMT-GT tidak seharusnya
membedakan kewajiban pajak antara sesama warga negara. Perlakuan pengenaan
pajak yang berbeda memacu kepada disintegrasi bangsa karena melahirkan
diskrimasi berdasarkan wilayah. Fiskal luar negeri adalah bertentangan dengan
Undang-undang Dasar 1945 yang menetapkan prinsip perpajakan yang demokratis
berdasarkan persetujuan warga yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
tidak sesuai dengan Undang-undang pajak Penghasilan karena mengenakan pajak
terhadap penduduk yang belum tentu memperoleh penghasilan yang berarti suatu
pemera
san. Oleh sebab itu, pajak fiskal seharusnya dihapuskan. Taxation without
representation is robbery, pengenaan pajak tanpa persetujuan rakyat adalah
perampokan. Sayangnya, wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR atau DPRD tidak
mempunyai kemampuan untuk menilai kelemahan perundang-undangan mereka sendiri
menyetujuinya.
Meningkatkan pendapatan negara
Sejak lama pemerintah berusaha bagaimana pendapatan pajak dapat ditingkatkan.
Beberapa upaya telah dilaksanakan seperti merevisi perundang-undangan. Alasan
yang sering dikemukakan adalah keadilan, kesederhanaan dan kepastian pajak yang
menjadi prinsip umum pengenaan pajak. Dalam kenyataan ketiga prinsip ini lebih
sering tidak sejalan. Contoh yang paling jelas adalah pajak atas bunga deposito
yang dikenakan secara final adalah mudah tetapi tidak memperlihatkan keadilan.
Orang kaya dan orang yang mempunyai penghasilan kecil diperlakukan sama dengan
tarif pajak yang sama yaitu 20%. Walaupun diakui oleh beberapa aparat pajak
sendiri tentang ketidakadilan pajak ini, tetapi karena pengenaannya sangat
mudah, cara pengenaan pajak ini tetap dipertahankan.
Upaya yang sejak dulu telah dilaksanakan untuk menaikkan pendapat dari pajak
adalah dengan cara "intensifikasi" dan "ekstensifikasi." Cara ini adalah yang
paling tepat untuk meningkatkan pendapat pajak penghasilan tanpa perlu
melakukan revisi undang-undang, kecuali mengenai pendapatan tidak kena pajak
yang perlu dinaikkan. Undang-undang yang berlaku sekarang masih banyak
kekurangannya ditinjau dari sudut perundang-undangan, keadilan, saling
bertentangan atau tidak konsisten. Namun, dengan beberapa kekurangannya
seharusnya masih memadai bila aparat pajak mampu melakukan intensifikasi dan
ekstensifikasi. Sayangnya usaha ini belum memberikan pengaruh yang berarti. Hal
ini dapat dibuktikan dengan jumlah wajib pajak yang dapat dijaring sangat
rendah. Betapa banyaknya orang kaya yang tidak mau membayar pajak yang dapat
dijaring sangat rendah. Betapa banyaknya orang kaya tidak mau membayar pajak
yang dapat diketahui dari kasat mata seperti orang yang memiliki rumah dan
mobil mewah,
pengusaha pemilik toko di plaza, orang yang berpergian ke luar negeri tamasya.
Bila dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia dimana jumlah pembayar pajak
penghasilan telah mencapai 4,2 juta atau kira-kira 18% dari seluruh penduduk,
bila dibandingkan dengan Indonesia angka ini tidak lebih dari 3% dari seluruh
penduduk Indonesia.
Fiskal luar negeri agar dicabut
Meningkatkan pendapatan pajak tidak terlalu sukar, tetapi meningkatkan pajak
dengan cara yang adil tidak mudah. Mengenakan fiskal luar negeri sangat mudah,
tetapi tidak adil, tidak ada kepastian hukum, diskriminatif, bertentangan
dengan Undang-undang Dasar 1945, oleh sebab itu peraturan tentang pengenaan
pajak kepada orang yagn bertolak ke luar negeri harus dicabut. Yang pasti
fiskal luar negeri tidak adil karena mengenakan pajak atas orang yang tidak
mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan yang kecil dan tidak merugikan
orang kaya dan pengusaha karena pajak tersebut adalah angsuran pajak.
Masih banyak penyelundup pajak yang tidak dapat dijaring oleh aparat pajak
karena berbagai alasan seperti kelihayan mengelabui aparat pajak melali
manipulasi pembukuan, tidak pernah melapor, aparat pajak yang bekerjasama
dengan penyelundup pajak, wajib pajak yang merasa memiliki kekebalan karena
kekuasaan. Dan yang paling menentukan adalah ketidakmampuan aparat pajak untuk
melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, dll.
Khususnya kebijakan yang tidak matang seperti membebaskan fiskal dan kemudian
memberlakukannya kembali membuktikan bagaimana mudahnya aparat pajak mengambil
kesimpulan yang menyangkut beban masyarakat banyak tanpa didasarkan atas
undang-undang atau persetujuan dari wakil rakyat. Kita masih jauh dari suatu
pemerintahan yang sekarang dikenal dengan good public governance. Konsep ini
baru merupakan penghias yang menutupi kekurangan dari sistem pengaturan.
Pemilihan umum yang baru berlangsung tidak banyak dapat diharapkan membawa
perubahan, karena pemilihan hanya pergantian dan kekuasaan dan pergantian
kesempatan. Dan peringkat Indonesia menurut versi International Transparancy
masih tidak akan berubah termasuk lima negara yang paling korup di antara 120
negara di dunia ini.
* Penulis adalah Guru Besar FE-USU (am)
Mahasiswa Aligarh Muslim University
Aligarh, India
--
India.com free e-mail - www.india.com.
Check out our value-added Premium features, such as an extra 20MB for mail
storage, POP3, e-mail forwarding, and ads-free mailboxes!
Powered by Outblaze
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Fiskal Luar Negeri Bertentangan Dengan UUD 45