[ppi] [ppiindia] Fiskal Luar Negeri Bertentangan Dengan UUD 45

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
saya setuju dg ide penghapusan fiskal pergi ke luar negeri. bagaimana dg anda?
Rozie


10 Mei 04 07:57 WIB
Fiskal Luar Negeri Bertentangan Dengan UUD 45
WASPADA Online

 
Oleh Moenaf H. Regar 
Para penumpang ke Kuala Lumpur sempat menjadi panik karena terpaksa membayar 
fiskal luar negeri Rp1 juta tanpa ada pemberitahuan, padahal sejak awal April 
2004 sudah bebas pembayaran fiskal, yang selama ini memang dikenakan terhadap 
setiap penumpang menuju ke Kuala Lumpur. 

Seperti diketahui bebas fiskal selama ini hanya berlaku untuk tujuan tertentu 
di daerah Malaysia dan Thailand sebagai bagian dari konsep IMT-GT. Pajak atas 
orang yang bertolak ke luar negeri tidak banyak dikenal di negara lain. Untuk 
orang Indonesia pajak seperti ini tidak banyak dipersoalkan karena masih banyak 
pajak lain yang lebih ngeri dari pajak ini. Sukar untuk diikuti cara berpikir 
para penguasa di bidang fiskal seperti ini, yaitu Departemen Keuangan dan 
jajarannya Direktorat Jenderal Pajak yang lebih mengutamakan peningkatan pajak 
ketimbang keadilan termasuk wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak 
menghayati masalah pajak secara mendalam. 

Sebetulnya tidak begitu mengherankan, karena selama ini banyak kebijakan yang 
seperti itu seperti perundang-undangan yang hanya berlaku untuk suatu periode 
tertentu yang sangat singkat. Mungkin masyarakat harus lebih toleran terhadap 
kebijakan yang seperti ini karena tidak dapat berbuat banyak. Reaksi melalui 
berbagai cara pun seperti unjuk rasa secara legal maupun secara fisik tidak 
banyak manfaatnya seperti kata pepatah "anjing menggonggong kafilah berlalu. 
"Reaksi mengenai pemberlakuan fiskal ini di Sumatera Utara dan beberapa 
provinsi tetangga lebih banyak mempersoalkan letak lapangan terbang Kuala 
Lumpur ketimbang esensi dari pajak tersebut. Tulisan ini membahas aspek 
legalitas pajak tersebut termasuk aspek keadilan yang tidak mudah untuk dinilai 
tetapi menjadi dasar dari pengenaan pajak. 

Kekuasaan menetapkan pajak 
Siapakah yang berwenang untuk menetapkan pajak? Pajak adalah suatu kewajiban 
warga masyarakat untuk turut bertanggung-jawab untuk menjalankan pemerintahan 
dan turut mengambil bagian dalam pembangunan. Pemerintah bertanggungjawab 
kepada warganya bahwa pajak yang dibayar itu dimanfaatkan untuk kepentingan 
masyarakat banyak. Ditinjau dari masyarakat yang membayar pajak pembayaran 
pajak adalah beban karena akan mengurangi penghasilannya. Oleh karena itu maka 
setiap peraturan yang mengenakan pajak harus mendapat persetujuan dari 
masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945. Ketentuan ini 
dengan tegas disebutkan dalam Pasal 23A yang mengatakan "Pajak dan pungutan 
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." 

Tafsiran dari pasal ini lebih tegas disebut pada Penjelasan Undang-undang PPh 
1983 yang mengatakan bahwa (1) subjek pajak yaitu siapa yang dikenakan, (2) 
objek pajak, penyebab pengenaan pajak dan (3) tarif pajak atau cara menghitung 
pajak diatur dalam undang-undang pajak penghasilan. Ketentuan ini adalah suatu 
dasar pengenaan pajak yang berlaku universal di negara demokrasi. Dengan lain 
perkataan dasar yang tiga disebut harus diatur melalui undang-undang dan bukan 
dengan peraturan yang lebih rendah seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan 
Menteri Keuangan apalagi dengan Surat Keputusan Dirjen Pajak. 

Pembayaran fiskal luar negeri ditetapkan berdasarkan Undang-undang Pajak 
Penghasilan pada Pasal 25 (8) yang bunyinya seperti berikut : "Bagi wajib pajak 
orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang 
ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah." Ini berarti pajak ini diatur 
oleh pemerintah tanpa persetujuan dari wakil rakyat, khusus mengenai subjek dan 
tarifnya. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa pajak yang dibayar 
merupakan angsuran pajak yang dapat dikreditkan dengan hutang pajak pada akhir 
tahun. 

Ketentuan undang-undang yang disebut dalam pasal ini tidak sesuai dengan 
prinsip yang disebutkan dasar pengenaan pajak yang mengatakan bahwa subjek 
pajak, objek pajak, tarif pajak atau jumlah pajak harus ditetapkan dengan 
undang-undang dan bukan dengan peraturan yang lebih rendah. Ternyata peraturan 
pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan menetapkan 'subjek pajak' yaitu 
siapa yang dikenakan pajak; demikian juga ada berbagai tarif pajak yang 
berbeda. Semua ini ditentukan oleh kekuasaan pemerintah melalui berbagai 
peraturan dan bukan undang-undang yang merupakan suara dari rakyat. 

Pajak fiskal dikenakan terhadap semua orang tanpa membedakan penghasilannya, 
baik yang tidak memperoleh penghasilan maupun orang kaya dengan beberapa 
pengecualian. Orang yang berpergian ke luar negeri 'dianggap' (deemed) orang 
yang berada dan kaya oleh sebab itu dikenakan pajak, walaupun pajak ini 
diperlakukan sebagai angsuran pajak, walaupun pembayar pajak tersebut belum 
tentu 'wajib pajak'. Anggapan bahwa orang yang berpergian ke luar negeri adalah 
"orang yang mampu" dan mempunyai penghasilan yang patut dikenakan pajak tidak 
selalu benar. Banyak orang berpergian ke luar negeri berpergian baik sebagai 
pedagang kecil, mengunjungi keluarga atas undangan atau berobat bukan karena 
memperoleh penghasilan tetap mereka harus membayar 'angsuran pajak' yang belum 
tentu dapat dimintai pengembaliannya. 

Teorinya apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar 
fiskal tersebut dapat mengajukan pengembalian. Dalam kenyataannya sebagian 
masyarakat tidak mengetahui dan sebagian rela untuk tidak memintanya karena 
prosedur untnuk meminta pengembalian tidak mudah dan sering harus mengeluarkan 
uang. Dengan demikian masyarakat yang tidak mengetahui peraturan akhirnya 
menjadi korban karena tidak mengetahui haknya untuk meminta kembali. Sebaliknya 
bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan pengusaha, pembayaran pajak tersebut 
merupakan kredit yang dapat diperhitungkan hutan pajaknya, sehingga tidak 
merasa dirugikan. 

Berpihak kepada pengusaha besar 
Tetapi bagi sebagian masyarakat pembayaran fiskal adalah satu pajak yang tidak 
ada dasar hukumnya, karena harus membayar pajak tanpa ada penghasilan. Bukankah 
mengenakan pajak, walaupuun sebagai angsuran pajak, terhadap orang yang tidak 
mempunyai penghasilan bertentangan dengan undang-undang pajak penghasilan? 
Memang dalam praktek banyak wajib pajak yang seharusnya memiliki NPWP dan harus 
mengisi SPT memperoleh penghasilan yang cukup tetapi tidak membayar pajak, dan 
terhadap mereka seharusnya dikenakan pajak yang jauh besar dengan denda; mereka 
termasuk penyelundup pajak. Ternyata fiskus tidak mampu mengenakannya karena 
mereka tidak terdaftar walaupun seharusnya dikenakan pajak. Kenapa karena 
ketidak-mampuan aparat pajak mengenakan pajak terhadap "penyelundup pajak" ini, 
pajak fiskal dikenakan terhadap semua orang yang berpergian tanpa memperhatikan 
penghasilannya? Mereka yang mempunyai penghasilan kecil dikorbankan demi 
peningkatan penerimaan pajak. 

Salah satu cara yang paling mudah untuk meningkatkan penerimaan pajak yang 
ditempuh pemerintah adalah mengenakan fiskal luar negeri terhadap semua orang 
yang berpergian ke luar negeri. Dengan lain perkataan pajak fiskal mengabaikan 
prinsip keadilan dan merugiakan kepada sebagian masyarakat yang tidak 
seharusnya membayar pajak dan sebaliknya tidak merugikan wajib pajak yang 
"kaya" dan pengusaha karena pembayaran tersebut adalah angsuran. Sedangkan 
penyelundup pajak, pembayaran fiskal luar negeri dianggap sebagai pembayaran 
pajak yang tidak ada artinya dan tidak merugikan mereka. Bagi pembayaran pajak 
yang tergolong "tidak mampu" pembayaran pajak fiskal yang tidak dapat 
dimintakan kembali adalah suatu pemerasan karena tidak sesuai dengan prinsip 
perpajakan yang universal dan Undang-undang Dasar 1945. 

Mungkin akan lebih adil bila pajak seperti ini dikenakan terhadap pembelian 
barang dan jasa yang mewah seperti mobil mewah, menginap di hotel berbintang, 
termasuk pajak tambahan (surtax) untuk penghasilan yang melebihi jumlah 
tertentu misalnya gaji di atas Rp50 juta sebulan. Dan barangkali dapat 
dipikirkan untuk mengenakan "pajak pejabat, pengusaha dan anggota legislatif," 
di luar pajak penghasilan yang biasa yang sering tidak membayar pajak yang 
sesuai dengan penghasilannya. Dalam kenyataannya mereka ini juga membayar 
"pajak" yang disetorkan kepada atasan atau kepada partainya. 

Diskriminatif 
Seperti dijelaskan sebelumnya fiskal luar negeri didasarkan atas suatu anggapan 
(deemed) bahwa yang berpergian ke luar negeri adalah orang yang kaya atau 
berada. Anggapan ini tidak selalu benar dan dasar pengenakan pajak seperti ini 
tidak sehat. Undang-undang jelas mengatakan bahwa pajak dikenakan terhadap ojak 
yang disebut "penghasilan." Tetapi pajak fiskal melanggar ketentuan ini, 
walaupun dijelaskan bahwa pajak fiskal ini adalah angsuran. Angsuran pajak 
seharusnya didasarkan atas saat dimana wajib pajak mempunyai likuiditas atau 
kemampuan membayar pajak yang tepat, seperti pada saat menerima uang dan bukan 
pada saat orang harus mengeluarkan uang. Angsuran pajak pada dasarnya dikenakan 
terhadap wajib pajak yang pada akhir tahun terutang pajak, oleh sebab itu sudah 
diduga memperoleh penghasilan yang kena pajak, dan bukan kepada setiap orang 
yang berpergian ke luar negeri. 

Jauh sebelumnya fiskal luar negeri dikenakan terhadap orang berpergian ke luar 
negeri kemana saja tujuannya dengan beberapa pengecualian. Tetapi sekarang ini 
ada penduduk yang tinggal di daerah tertentu bebas dari pajak fiskal apabila 
berpergian dengan tujuan tempat tertentu. Misalnya orang yang bertempat tinggal 
di Sumatera Utara bila berpergian ke Penang tidak perlu membayar fiskal. Tetapi 
bila paspor orang tersebut dikeluarkan di Jakarta misalnya, maka tidak 
diberikan pembebasan pajak. Semua ketentuan ini ditetapkan bukan dengan 
undang-undang sehingga patut dipertanyakan legalitas dari peraturan, karena 
tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 yang disebut di atas. 

Yang lebih tidak sesuai dengan prinsip negara kesatuan yang tidak dapat 
menerima perbedaan perlakuan warga negara dalam wilayah negara kesatuan 
Republik Indonesia seperti perlakuan pajak fiskal yang diskriminatif dimana ada 
yang bebas dan ada yang harus membayar pajak fiskal. Sama-sama warga negara, 
tetapi bila tinggal di suatu wilayah perlakuan pajaknya tidak sama. Alasan 
pembebasan karena ada kerja sama antar negara seperti IMT-GT tidak seharusnya 
membedakan kewajiban pajak antara sesama warga negara. Perlakuan pengenaan 
pajak yang berbeda memacu kepada disintegrasi bangsa karena melahirkan 
diskrimasi berdasarkan wilayah. Fiskal luar negeri adalah bertentangan dengan 
Undang-undang Dasar 1945 yang menetapkan prinsip perpajakan yang demokratis 
berdasarkan persetujuan warga yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan 
tidak sesuai dengan Undang-undang pajak Penghasilan karena mengenakan pajak 
terhadap penduduk yang belum tentu memperoleh penghasilan yang berarti suatu 
pemera
 san. Oleh sebab itu, pajak fiskal seharusnya dihapuskan. Taxation without 
representation is robbery, pengenaan pajak tanpa persetujuan rakyat adalah 
perampokan. Sayangnya, wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR atau DPRD tidak 
mempunyai kemampuan untuk menilai kelemahan perundang-undangan mereka sendiri 
menyetujuinya. 

Meningkatkan pendapatan negara 
Sejak lama pemerintah berusaha bagaimana pendapatan pajak dapat ditingkatkan. 
Beberapa upaya telah dilaksanakan seperti merevisi perundang-undangan. Alasan 
yang sering dikemukakan adalah keadilan, kesederhanaan dan kepastian pajak yang 
menjadi prinsip umum pengenaan pajak. Dalam kenyataan ketiga prinsip ini lebih 
sering tidak sejalan. Contoh yang paling jelas adalah pajak atas bunga deposito 
yang dikenakan secara final adalah mudah tetapi tidak memperlihatkan keadilan. 
Orang kaya dan orang yang mempunyai penghasilan kecil diperlakukan sama dengan 
tarif pajak yang sama yaitu 20%. Walaupun diakui oleh beberapa aparat pajak 
sendiri tentang ketidakadilan pajak ini, tetapi karena pengenaannya sangat 
mudah, cara pengenaan pajak ini tetap dipertahankan. 

Upaya yang sejak dulu telah dilaksanakan untuk menaikkan pendapat dari pajak 
adalah dengan cara "intensifikasi" dan "ekstensifikasi." Cara ini adalah yang 
paling tepat untuk meningkatkan pendapat pajak penghasilan tanpa perlu 
melakukan revisi undang-undang, kecuali mengenai pendapatan tidak kena pajak 
yang perlu dinaikkan. Undang-undang yang berlaku sekarang masih banyak 
kekurangannya ditinjau dari sudut perundang-undangan, keadilan, saling 
bertentangan atau tidak konsisten. Namun, dengan beberapa kekurangannya 
seharusnya masih memadai bila aparat pajak mampu melakukan intensifikasi dan 
ekstensifikasi. Sayangnya usaha ini belum memberikan pengaruh yang berarti. Hal 
ini dapat dibuktikan dengan jumlah wajib pajak yang dapat dijaring sangat 
rendah. Betapa banyaknya orang kaya yang tidak mau membayar pajak yang dapat 
dijaring sangat rendah. Betapa banyaknya orang kaya tidak mau membayar pajak 
yang dapat diketahui dari kasat mata seperti orang yang memiliki rumah dan 
mobil mewah, 
 pengusaha pemilik toko di plaza, orang yang berpergian ke luar negeri tamasya. 
Bila dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia dimana jumlah pembayar pajak 
penghasilan telah mencapai 4,2 juta atau kira-kira 18% dari seluruh penduduk, 
bila dibandingkan dengan Indonesia angka ini tidak lebih dari 3% dari seluruh 
penduduk Indonesia. 

Fiskal luar negeri agar dicabut 
Meningkatkan pendapatan pajak tidak terlalu sukar, tetapi meningkatkan pajak 
dengan cara yang adil tidak mudah. Mengenakan fiskal luar negeri sangat mudah, 
tetapi tidak adil, tidak ada kepastian hukum, diskriminatif, bertentangan 
dengan Undang-undang Dasar 1945, oleh sebab itu peraturan tentang pengenaan 
pajak kepada orang yagn bertolak ke luar negeri harus dicabut. Yang pasti 
fiskal luar negeri tidak adil karena mengenakan pajak atas orang yang tidak 
mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan yang kecil dan tidak merugikan 
orang kaya dan pengusaha karena pajak tersebut adalah angsuran pajak. 

Masih banyak penyelundup pajak yang tidak dapat dijaring oleh aparat pajak 
karena berbagai alasan seperti kelihayan mengelabui aparat pajak melali 
manipulasi pembukuan, tidak pernah melapor, aparat pajak yang bekerjasama 
dengan penyelundup pajak, wajib pajak yang merasa memiliki kekebalan karena 
kekuasaan. Dan yang paling menentukan adalah ketidakmampuan aparat pajak untuk 
melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, dll. 

Khususnya kebijakan yang tidak matang seperti membebaskan fiskal dan kemudian 
memberlakukannya kembali membuktikan bagaimana mudahnya aparat pajak mengambil 
kesimpulan yang menyangkut beban masyarakat banyak tanpa didasarkan atas 
undang-undang atau persetujuan dari wakil rakyat. Kita masih jauh dari suatu 
pemerintahan yang sekarang dikenal dengan good public governance. Konsep ini 
baru merupakan penghias yang menutupi kekurangan dari sistem pengaturan. 
Pemilihan umum yang baru berlangsung tidak banyak dapat diharapkan membawa 
perubahan, karena pemilihan hanya pergantian dan kekuasaan dan pergantian 
kesempatan. Dan peringkat Indonesia menurut versi International Transparancy 
masih tidak akan berubah termasuk lima negara yang paling korup di antara 120 
negara di dunia ini. 

* Penulis adalah Guru Besar FE-USU (am) 
 


Mahasiswa Aligarh Muslim University
Aligarh, India

-- 
India.com free e-mail - www.india.com. 
Check out our value-added Premium features, such as an extra 20MB for mail 
storage, POP3, e-mail forwarding, and ads-free mailboxes!

Powered by Outblaze


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: