[ppi] [ppiindia] Fiksi Hukum Abubakar Ba'asyir
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Thu, 28 Jul 2005 00:34:36 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **MEDIA INDONESIA
Rabu, 27 Juli 2005
Fiksi Hukum Abubakar Ba'asyir
auzan Al-Anshari
Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia
Di tengah hiruk pikuk dunia yang kian tak menentu, sepenggal harapan masih
tersisa dari seorang yang telah sekian lama dizalimi atas nama memerangi
terorisme. Dia adalah seorang mujahid tua yang hampir seluruh hidupnya tak
pernah sepi dari penzaliman oleh kekuatan konspiratif lokal maupun mondial.
Dialah pendiri pesantren Al-Mukmin Ngruki, Al-Ustad Abubakar Ba'asyir yang
lahir pada 17 Agustus 1938. Adakah perubahan nasibnya pada 17 Agustus 2005
mendatang? Mari kita coba membuat prediksi sewajarnya.
Pada 3 Maret 2005 beliau dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara potong tahanan oleh
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) No 1783/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel
dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI No 46/PID/2005/PT.DKI tanggal 11
Mei 2005 atas tuduhan ''permufakatan jahat'' (pasal 187 ke-3 KUHP). Vonis itu
didasarkan pada dialog fiktif antara beliau dengan Amrozi yang konon disaksikan
Utomo Pamungkas sekitar bulan Juli-Agustus 2002 yang isinya kurang lebih
demikian: Amrozi bertanya: ''Bagaimana kalau kawan-kawan mengadakan acara di
Bali?'' Ustad menjawab: ''Terserah pada kalian, karena kalian yang tahu situasi
di lapangan.''
Dalil Akal
Mari kita gunakan akal sehat untuk membantah 'akal bulus' kedua putusan
pengadilan rekayasa tersebut. Pertama, benarkah dialog itu terjadi antara Ustad
dan Amrozi? Jawabannya: sama sekali tidak pernah terjadi! Buktinya, Amrozi yang
tidak dihadirkan di persidangan itu telah memberikan surat pernyataan
bermaterai yang pada pokoknya menyatakan tidak pernah ada pembicaraan antara
dirinya dengan Ustad dan disaksikan oleh Utomo Pamungkas dengan kalimat seperti
itu. Anehnya surat pernyataan Amrozi itu diabaikan oleh majelis hakim tingkat
banding dengan alasan bahwa surat pernyataan itu bukan keterangan yang
diberikan di bawah sumpah.
Kedua, mengapa Amrozi tidak dihadirkan sebagai saksi, sementara Utomo Pamungkas
bisa? Permohonan Tim Pengacara Ustad agar Amrozi dihadirkan sebagai saksi tidak
dipenuhi kedua pengadilan 'orderan' ini dengan alasan kesalahan terdakwa telah
cukup terbukti dan untuk menghadirkan Amrozi membutuhkan pengamanan dan biaya
yang besar. Astaghfirullah! Sungguh suatu alasan yang merendahkan akal sehat.
Tolong dijawab pak Hakim: bagaimana dapat dikatakan adil kalau saksi kunci
seperti Amrozi tidak dihadirkan dalam persidangan untuk membuktikan bahwa benar
Amrozi pernah berkata seperti itu? Pantaskah alasan tentang biaya dan keamanan
lebih diutamakan daripada alasan untuk menerapkan keadilan bagi terdakwa?
Dengan kata lain, apakah lebih baik menghukum terdakwa secara zalim daripada
menanggung biaya dan keamanan? Bagaimana jika hal itu terjadi pada Anda atau
keluarga Anda? Mengapa saksi Utomo Pamungkas dan Ali Imron yang juga sedang
ditahan di Bali bersama Amrozi bisa dihadirkan di muka persidangan?
Ketiga, soal penahanan beliau yang tanpa surat. Sebagaimana diketahui penahanan
yang dilakukan PT DKI Jakarta di LP Cipinang atas terdakwa Ustad Abubakar
Ba'asyir No 127/Pen.Pid/2005/PT.DKI habis masa berlakunya pada 4 Juni 2005.
Pada 5 Juni 2005 Tim Pengacara meminta Kalapas Cipinang Dedi Sutardi untuk
melepaskan terdakwa dari tahanan karena tidak ada surat perintah penahanan yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini MA).
Sulit dimengerti, Kalapas maupun instansinya yang tidak berhak menahan orang
tanpa perintah dari instansi yang berwenang itu ternyata tetap nekat menahan
Ustad dengan alasan bunyi putusan banding PT DKI. Bukan berdasarkan surat
perintah penahanan maupun perpanjangan penahanan dari pengadilan maupun
instansi yang berwenang. Dengan kata lain, putusan PT DKI yang bukan merupakan
perintah kepada Kalapas untuk terus menahan terdakwa, dijadikan alas hak untuk
menahan terdakwa. Alasan ini melukai akal manusia yang masih waras.
Coba bandingkan ketika yang menjadi terdakwa adalah tokoh separatis RMS Alex
Manuputty yang telah mengobarkan perang dan menumpahkan darah segar di Ambon
dan Maluku, bisa bebas saat menanti putusan kasasi karena habis masa
penahanannya oleh PT DKI dan langsung kabur ke negara teroris AS. Sehingga saat
putusan kasasi MA turun, terdakwa tak bisa dieksekusi. Wahai para hakim, jaksa,
dan polisi: Adakah diskriminasi hukum yang lebih menyakitkan daripada kasus ini?
Dalil hukum
Mari kita cermati dalil hukum untuk membantah dakwaan andaikata dialog itu ada.
Pertama, menurut pasal 88 KUHP yang disebut permufakatan jahat itu adalah
''permufakatan untuk berbuat kejahatan'' (Soesilo, R, 1996:97). Permufakatan
itu baru dikatakan ada apabila ''dua orang atau lebih bersepakat untuk
melakukan tindak pidana yang bersangkutan'' (Prodjodikoro, Wirjono, 2003:135).
Oleh sebab itu, kalimat dialog fiktif yang disangkal secara sah dan meyakinkan
baik oleh terdakwa maupun Amrozi dan tidak ada penjelasan apa pun dari Utomo
Pamungkas itu sama sekali tidak dapat dikatakan sebagai permufakatan jahat
ditinjau dari sudut manapun. Bahkan bukan pula suatu percakapan tentang suatu
perbuatan pidana, karena kata-kata ''acara di Bali'' bukanlah suatu delict.
Kedua, berkaitan dengan unsur ''dengan sengaja'', putusan PN Jaksel yang
dibenarkan oleh PT DKI menyebutkan bahwa: ''_dengan kata-katanya tersebut
(tentang acara di Bali) semestinya terdakwa menyadari kemungkinan yang akan
terjadi serta akibatnya karena sebagai ustad''Putusan tersebut jelas
bertentangan dengan doktrin hukum (Jan Remmelink) mengenai ''tindakan dengan
sengaja.'' Sebab, kesengajaan itu selalu harus willens (dikehendaki) dan wetens
(disadari atau diketahui), tidak bisa masih berupa kemungkinan. Penggunaan
''kemungkinan'' pada kata-kata ''kesengajaan dengan menyadari kemungkinan''
adalah dimaksudkan pada ''akibat'' dari suatu perbuatan, bukan ''perbuatannya''
itu sendiri.
Ketiga, soal penerapan unsur ''menimbulkan kebakaran'', ''ledakan atau
banjir'', ''membahayakan nyawa orang lain'', dan ''mengakibatkan orang mati.''
Semua unsur itu tidak ada satu pun yang dikaitkan atau dibuktikan terkait
secara langsung maupun tidak dengan perbuatan terdakwa, melainkan dikaitkan
dengan peledakan bom Bali yang notabene tidak ada urusannya dengan terdakwa,
tetapi urusan dan tanggungjawab Ali Imron cs sesuai pengakuan dan kesaksiannya
di depan sidang pengadilan.
Legal fiction
Tuduhan jaksa ini tidak lebih dari sebuah legal fiction, yakni fakta yang tidak
jelas namun oleh pengadilan fakta tersebut diterima sebagai fakta yang jelas.
Hal seperti ini dilakukan untuk menghindari proses dan prosedur hukum yang
ketat atau untuk maksud tertentu agar kasusnya dapat disidangkan oleh
pengadilan dengan tujuan yang khusus pula. Namun, tindakan ini bertentangan
dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tak diragukan lagi, sejak penangkapan paksa terhadap Ustad Abu (28/10/2002)
yang mengucurkan darah para santri dan sejumlah aktivis Islam, lalu terulang
lagi pada 30 April 2004 di depan LP Salemba, sampai penahanannya saat ini
adalah seratus persen order asing (baca: AS dan sekutunya). Bukti order AS ini
secara sah dan meyakinkan telah dibuktikan oleh kesaksian Fred Burks, mantan
penerjemah Deplu AS, dan Prof.Dr. Syafii Maarif, mantan ketua umum PP
Muhammadiyah, serta sejumlah kesaksian lainnya yang tidak sempat ditampilkan di
depan sidang.
Menarik sekali peringatan dari Prof Daniel S Lev, seorang warga AS dan pengamat
senior dari Universitas Washington yang juga pemerhati hukum dan politik di
Indonesia yang mengatakan kepada bangsa Indonesia: ''Gerakan antiterorisme di
Indonesia merupakan desakan negara-negara barat termasuk AS dan Australia.
Namun, pemerintah Indonesia hendaknya tidak begitu saja menuruti desakan itu.
Pemerintah Indonesia jangan mengorbankan kepentingan nasional jangka panjang
dalam berbagai program pembangunannya demi kepentingan jangka pendek AS.''
(Republika, 11/11/02).Mungkinkah para hakim agung yang bernaung di gedung megah
milik rakyat Indonesia itu masih mempunyai 'nyali' untuk menampilkan akal sehat
di tengah-tengah hiruk pikuk pergulatan kepentingan dunia nan tak kunjung usai
itu?
Wallahu a'lam.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Fiksi Hukum Abubakar Ba'asyir