[ppi] [ppiindia] Fatwa MUI Jangan Diadopsi Jadi Perda
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sat, 30 Jul 2005 12:31:49 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **KERUKUNAN BERAGAMA
Fatwa MUI Jangan Diadopsi Jadi Perda
Oleh
Web Warouw/Mega Christina
Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra
mengkuatirkan pemerintah daerah akan mengadopsi fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) ke dalam peraturan daerah. Untuk itu pemerintah harus bersikap tegas
terhadap fatwa tersebut demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
"Sekarang saja begitu banyak perda yang bertentangan dengan kepentingan
nasional. Kalau fatwa ini dibiarkan akan semakin mempersulit kerukunan umat
beragama di tingkatan daerah," kata Azyumardi kepada SH, Sabtu (30/7).
Ia menegaskan 11 Butir fatwa MUI yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional ke-7
yang ditutup Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (29/7) tidak mengikat umat Islam
sehingga tidak wajib dilaksanakan.
"Jika mau mengikuti silakan, jika tidak juga tidak apa-apa. Kecuali negara
mengesahkan menjadi hukum negara, tapi negara tidak punya kepentingan untuk
mengadopsi fatwa tersebut menjadi hukum formal," tegas Azyumardi.
Hanya saja ia mengkuatirkan jika dalam era otonomi daerah penguasa-penguasa
daerah punya kepentingan untuk mengadopsi fatwa tersebut sebagai peraturan
setempat.
Sebab jika hal itu terjadi, akan timbul konsekuensi yang cukup serius dan
besar. Untuk itu pemerintah harus tegas memandang fatwa MUI tersebut, demi
kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya demi sebagian besar umat.
Ia juga berpendapat fatwa tersebut potensial bagi Islam "garis keras" untuk
menjalankan hukumnya sendiri, seperti pada penyerbuan Ahmadiyah.
Azyumardi menegaskan Indonesia bukan negara Islam, sehingga tidak bisa begitu
saja mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara
secara keseluruhan.
Aliansi Masyarakat Madani untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jumat
(29/7) langsung merespon fatwa MUI dalam jumpa pers di Gedung Pengurus Besar
Nadlatul Ulama (PBNU). "Saya menyesalkan pelarangan itu. Kita punya
Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin dan melindungi warga negara
berkeyakinan. Fatwa itu gak punya kekuatan hukum. Pemerintah mesti berdasarkan
konstitusi," ujar mantan Presiden Abdurrahman Wahid.
DPR Sesalkan
Anggota Komisi VIII DPR, Badriyah Fayumi menyesalkan fatwa MUI. Menurutnya,
fatwa ini langkah mundur dan seperti mengulang situasi politik masa lalu.
"Ini seperti mengulang rezim masa lalu dimana kekuatan agama berkolaborasi
dengan kekuatan politik yang kemudian memunculkan otoritarianisme kehidupan
beragama, dimana yang punya otoritaslah yang menjadi pemilik kebenaran,"
katanya kepada SH, Sabtu (30/7).
Menurutnya, fatwa MUI lebih dipengaruhi pemahaman tekstual dan mengabaikan
konteks masyarakat sekarang. Hal ini berpotensi memicu ketegangan
muslim-nonmuslim.
Padahal dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII dengan Departemen Agama, Rabu
(27/7) telah disepakati untuk membangun dialog antarumat beragama dalam format
yang lebih menyeluruh guna membangun toleransi antarumat.
Selain itu, pemerintah dan DPR menyepakati pembaruan kurikulum pendidikan untuk
melaksanakan pendidikan agama secara lebih mendalam, tapi sekaligus meluas,
dimana masing-masing umat beragama bisa menghargai eksistensi agama di luar
dirinya.
Badriyah menambahkan, sebagai kader Nahdlatul Ulama, dirinya gak dibuat bingung
dengan sikap para pimpinan NU dan Muhammadiyah yang masuk dalam kepengurusan
MUI. Jika di luar MUI, mereka bisa bicara dalam konteks yang menyejukkan dan
penuh toleransi, namun saat menggunakan baju MUI, pernyataan yang keluar sama
sekali berbeda.
Tidak Direvisi
Sementara, Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Makruf Amien menegaskan 11 fatwa yang
dikeluarkan MUI tidak akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan negara.
Fatwa itu sebagai pegangan bagi umat Islam dan tidak berlaku bagi umat yang
lain. "Mungkin ada pihak yang tidak memahami dengan benar, sehingga fatwa itu
dianggap kontroversi," kata Makruf Amien ketika dihubungi SH, Sabtu (30/7) pagi.
Menurut dia, fatwa MUI tetap akan berlaku dan tidak akan ada revisi meskipun
dinilai kontroversial oleh berbagai kalangan, termasuk di kalangan umat Islam
sendiri. Fatwa itu dikeluarkan berdasarkan pengkajian dan diputuskan lebih dari
300 ulama di seluruh Indonesia.
Makruf Amien juga mengatakan, fatwa pluralisme haram harus dipahami secara
benar. Yang dimaksud haram di sini adalah pluralisme agama yang menganggap
semua agama itu sama. Dalam konteks itu, MUI menilai tidak bisa dibenarkan.
(jal/kbn/san)
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/30/sh06.html
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
<font face=arial size=-1><a
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h8aj2gq/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122726712/A=2896125/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">Take
a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who
cares about public education</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Fatwa MUI Jangan Diadopsi Jadi Perda