[ppi] [ppiindia] Eksekusi Mati Tibo Cs Ditunda

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.suarapembaruan.com/News/2006/03/31/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Eksekusi Mati Tibo Cs Ditunda

JAKARTA - Kejaksaan menunda eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, 
Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu yang seharusnya dilaksanakan 
hari ini menjadi bulan depan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan menjawab 
Pembaruan, Jumat (31/3), di Jakarta, menampik bahwa penundaan itu karena adanya 
permohonan grasi kedua yang diajukan keluarga terpidana kepada Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono berbarengan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) ke 
Mahkamah Agung (MA) pada Senin lalu. 

"Ada persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi di lapangan. Jadi, eksekusi 
yang memang direncanakan bulan ini belum bisa dilaksanakan, mundur hingga bulan 
depan. Tetapi eksekusi tidak bisa dilaksanakan bukan karena adanya grasi atau 
PK," katanya. 

Dia menolak menjelaskan persyaratan-persyaratan di lapangan tersebut yang 
menjadikan eksekusi ditunda. "Saya belum bisa sampaikan persyaratan yang belum 
terpenuhi dan menjadi hambatan eksekusi itu. Sebab, hal itu sangat sensitif 
kalau saya sampaikan. Akan ada waktunya kami jelaskan semua," ujarnya. 

Dia mengakui, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pernah menyatakan eksekusi 
terhadap Tibo Cs akan dilakukan akhir Maret. Artinya, Jumat ini merupakan hari 
terakhir pelaksanaan eksekusi tersebut. "Memang Pak Jaksa Agung sudah bilang 
akhir bulan ini, berarti memang hingga hari ini. Tetapi itu kan baru rencana, 
bisa saja mundur," tambahnya. 

Masyhudi juga belum bisa menyebutkan kapan tepatnya pelaksanaan eksekusi mati. 
"Belum ada keputusan, apakah awal bulan depan atau kapan. Nanti akan kami 
beritahukan," ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Jumat, meminta Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan eksekusi terpidana mati Fabianus Tibo 
(60), Dominggus da Silva (39), dan Marinus Riwu (48). Sebab, menurut dia, 
banyak masyarakat berkeberatan dengan rencana eksekusi tersebut yang dilandasi 
fakta hukum, para terpidana tidak terbukti bersalah sebagaimana tuduhan jaksa. 

"Eksekusi boleh dilaksanakan kalau tidak adanya keberatan-keberatan yang ada 
dalam masyarakat. Presiden jangan sampai mengabaikan ini semua," kata Muhaimin. 

Dia mengingatkan, jangan sampai kejaksaan mengeksekusi orang yang tidak 
bersalah. Karena itu, dia meminta MA agar kembali menguji keterlibatan tiga 
terpidana dalam kasus Poso itu. "Saya tidak mencampuri masalah hukum kasus ini, 
namun tuntutan masyarakat juga harus diperhatikan," ucapnya. 

Salah seorang penasihat hukum ketiga terpidana, Petrus Selestinus meminta MA 
agar dengan lapang dada memproses kasus ini dari awal. Sedikitnya beberapa 
alasan dianggap sebagai peradilan yang sesat. Pertama, dalam pertimbangan 
majelis hakim disebutkan, ketiga terpidana (waktu itu terdakwa) bukanlah 
sebagai pelaku utama (lapangan). 

Kalau tidak sebagai pelaku utama, berarti mereka sebagai pelaku yang turut 
serta. Itu berarti mereka dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Kalau mereka sebagai 
pelaku yang turut serta, berarti harus disebutkan pelaku utamanya. 



Namun, lanjutnya, dalam putusan hakim tidak disebutkan siapa sebagai pelaku 
utama. Dengan pertimbangan seperti itu, dalam amar putusannya, hakim menghukum 
ketiga terdakwa dengan hukuman mati. "Putusan majelis hakim yang aneh seperti 
ini, tidak dipertimbangkan oleh pengadilan tinggi dan kasasi (MA). Sudah 
benar-benar salah, malah dibenarkan oleh pengadilan di atasnya," kata 
Selestinus. 

Kedua, tuturnya, beberapa kali dalam persidangan, tiga terdakwa ditampar oleh 
saksi (di depan hakim). "Nah, ini kan benar-benar pengadilan yang tidak 
merdeka, dan hal seperti ini jelas bertentangan dengan UU MA sendiri," 
tukasnya. 

Ketiga, hakim membawa barang bukti baru dalam persidangan di luar yang 
didakwakan jaksa, seperti parang dan tombak. "Barang bukti tersebut dibantah 
oleh para saksi dan para terdakwa," katanya. 

Keempat, sambungnya, hampir seluruh saksi (kecuali satu orang saksi) yang 
diperiksa di pengadilan menyatakan, para terdakwa tidak terlibat. Selestinus 
menegaskan, dengan sudah masuk grasi kepada Kepala Negara, maka eksekusi 
ditunda. 

Dia menambahkan, pasal 79 UU Nomor 14 tahun 1985 tentang MA menentukan, "MA 
dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran 
penyelenggaraan peradilan, apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam UU 
ini." Dengan adanya bukti baru oleh tiga terpidana tersebut, menurut dia, MA 
harus dengan lapang dada membatalkan proses hukum selama ini, dengan menerima 
PK baru yang diajukan ketiga terpidana. (Y-4/E-8) 


Last modified: 31/3/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: