[ppi] [ppiindia] Berdamai dengan Mantan PKI?

** ppi-india **
      Media Indonesia
      Senin, 01 Maret 2004

      OPINI

      Berdamai dengan Mantan PKI?

      Denny JA PhD, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia

      SUDAH sekitar enam tahun Indonesia dalam transisi menuju demokrasi.
Namun, Freedom House tak kunjung memberikan skor kebebasan yang tinggi untuk
Indonesia. Dalam laporannya yang terakhir di tahun 2003, Indonesia masih
menempati papan tengah dengan status partly free.

      Istilah ini merujuk kepada sistem politik yang sudah melaksanakan
pemilu, tetapi belum sepenuhnya bebas. Skor kebebasan Indonesia masih di
bawah Thailand, Filipina, Korea Selatan, apalagi Afrika Selatan. Empat
negara terakhir itu sudah berstatus free. Mereka sepenuhnya sudah masuk
dalam keluarga pemerintahan demokratis yang sesungguhnya.

      Apa yang membuat Indonesia masih dinilai partly free? Salah satu
penyebabnya adalah praktik diskriminasi dalam politik. Memang kebebasan
sejak reformasi sudah dialami masyarakat luas. Namun, kebebasan itu belum
dirasakan oleh komunitas politik lain, yang sejak lama terkucil. Mereka
adalah keluarga besar dan mantan PKI.

      Mahkamah Konstitusi lalu membuat langkah yang sangat fenomenal.
Konstitusi kita sendiri, UUD 45, juga tidak mengizinkan adanya diskriminasi
hak sosial politik hanya karena persoalan keyakinan politik.

      Maka dibuatlah sebuah keputusan yang kelak akan dikenang sebagai momen
emas dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Para mantan PKI dibolehkan
menjadi calon anggota legislatif (caleg). UU Pemilu yang melarang hak mantan
PKI itu gugur demi hukum. Dengan bahasa yang tegas, Mahkamah Konstitusi
meminta aneka lembaga negara menjalankan keputusan yang sudah bersifat final
itu. Jika ada pembahasan, biarlah pembahasan itu dilakukan oleh akademisi
dalam jurnal ilmiah, bukan politikus di ruang publik.

      -o0o-

      Langkah berani Mahkamah Konstitusi ini akan membuat preseden sangat
baik bagi masa depan konstitusi. Lembaga negara akan semakin dipaksa
menghormati paham konstitusionalisme. Baik lembaga DPR ataupun presiden akan
lebih berhati-hati membuat undang-undang. Jangan pergunakan kekuasaan besar
yang diberikan rakyat banyak untuk mengkhianati prinsip konstitusi itu
sendiri. Jika sekali lagi DPR dan presiden asal-asalan dalam membuat
undang-undang, produk itu akan kembali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

      Hanya membatasi kajian pada undang-undang pemilu saja, banyak pasal
lain yang juga potensial melanggar konstitusi. Paham konstitusionalisme pada
dasarnya meletakkan konstitusi sebagai pembatas kekuasaan negara dan penjaga
hak masyarakat. Hanya konstitusi yang boleh membatasi hak masyarakat. Untuk
hak masyarakat yang tidak dibatasi konstitusi, hak itu tak boleh dibatasi
oleh DPR dan presiden dalam undang-undang negara.

      Dapat diambil satu contoh pasal lainnya dari undang-undang pemilu kita
yang potensial dibatalkan Mahkamah Konstitusi, yaitu syarat mengajukan calon
presiden. Konstitusi menyatakan bahwa partai peserta pemilu dapat mengajukan
calon presiden dan wakil presiden. Setelah sah sebagai peserta pemilu,
partai itu dapat bersama-sama dengan partai lain atau sendiri-sendiri saja,
mengajukan paket calon presiden dan wakil presiden.

      Namun, undang-undang sudah membatasi apa yang tidak dibatasi oleh
konstitusi. Undang-undang mesyaratkan bahwa hanya partai atau gabungan
partai yang memperoleh tiga persen kursi DPR atau lima persen suara saja
yang berhak. Partai atau gabungan partai di bawah persentase itu tidak
diberikan hak. Dengan ketentuan tambahan itu, undang-undang telah merampas
hak partai peserta pemilu yang perolehannya di bawah tiga persen.

      Ketentuan undang-undang ini memiliki komplikasinya sendiri. Karena ada
kriteria minimal tiga persen, berarti calon presiden baru dapat diajukan
setelah hasil pemilu legislatif diketahui. Padahal, konstitusi mengatur
bahwa calon presiden harus diajukan sebelum pemilu, sedangkan pemilu
legislatif dapat dikategorikan sebagai pemilu yang dimaksud oleh UUD 45.
Calon presiden sebenarnya harus diajukan sebelum pemilu legislatif jika saja
tak ada tambahan undang-undang soal tiga persen itu.

      -o0o-

      Secara legal formal, semua lembaga negara menghormati keputusan
Mahkamah Konstitusi. Namun secara politik, banyak pihak yang khawatir. Jika
mantan PKI dibebaskan kembali berpolitik, bagaimana dengan masa depan negara
kita? Bukankah berkali-kali pimpinan dan aktivis komunis memberontak dan
membahayakan negara?

      Di tahun enam puluhan larangan atas mantan PKI mungkin masih punya
signifikansi politik. Walau larangan itu dapat ditafsir melanggar HAM,
secara politik larangan itu sangat efektif sebagai langkah pencegahan. Saat
itu, gerakan komunisme internasional masih sangat kuat. Dunia terbagi dua,
antara blok barat dan blok komunis. Sebagai gagasan, komunisme juga masih
bersinar untuk menjadi ideologi alternatif pembangunan. Peluru yang
digunakan untuk melarang mantan PKI masih punya efek politik.

      Tapi di abad ke-21 seperti sekarang, situasi sudah berubah. Tak ada
gunanya lagi melarang mantan PKI. Surga bagi pemimpin dan aktivis komunis
ada di Uni Soviet dan China. Bahkan di kandangnya sendiri, para pemimpin
komunis itu sudah tidak lagi menjajakan komunisme.

      Soviet sudah hilang dalam peta dunia dan menjadi lima belas negara
bagian. Sebagian besar sudah bertransisi ke demokrasi. Rusia yang terbesar,
kini sedang pula pelan-pelan mengusung kapitalisme. Sementara di RRC,
berbagai eksperimen pasar bebas mulai diterapkan. Eropa Timur sudah pula
bergerak menyerupai negara Eropa Barat yang mengawinkan demokrasi dan
kapitalisme.

      Keputusan Mahkamah Konstitusi secara politik tidak akan berarti banyak
bagi bangkitnya komunisme di Indonesia. Justru di sini letak penting
keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Secara hukum, keputusan itu menjadi
jendela bagi penghapusan praktik diskrimasi lainnya bagi warga negara.
Secara sosial, ia juga membuka rekonsiliasi dengan sejumlah warga Indonesia
yang sejak lama dijadikan warga kelas dua.

      Secara politik, PKI juga sudah mustahil dapat bangkit kembali walau
mereka diberikan kebebasan. Tak perlu tentara, banyak kalangan sipil saat
ini sudah terlalu pintar untuk dikelabui oleh ideologi komunisme. Pada
waktunya larangan bagi ideologi komunisme itu juga dapat dicabut. Jika
secara politik pencabutan itu tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat,
minimal dapat dilakukan dalam tempo pemilu berikutnya. Melarang komunisme
itu seperti membuang 'peluru kendali' secara percuma. Buat apa melarang
ajaran yang sudah tidak lagi laku?***




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at MyInks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada.
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511
http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Other related posts: