[ppi] [ppiindia] Beda Pendapat soal Syariat di Aceh

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://kompas.com/kompas-cetak/0604/26/Politikhukum/2608929.htm

 
Beda Pendapat soal Syariat di Aceh 
Perbedaan Pandangan soal Mahkamah Syariah Lebar





Jakarta, Kompas - Perbedaan pandangan dalam pembahasan Rancangan Undang- Undang 
mengenai Pemerintahan Aceh pada materi soal kewenangan Mahkamah Syariah 
terentang sangat lebar. 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera secara tegas meminta agar kewenangan Mahkamah 
Syariah diberlakukan bagi seluruh orang/ badan yang berada dan bertempat 
tinggal di Aceh. 

Di "kubu berseberangan", Fraksi Partai Damai Sejahtera justru mengusulkan agar 
kewenangan itu terbatas hanya berlaku bagi orang Islam dan tidak berlaku secara 
keseluruhan. 

Perbedaan pandangan antara F-PKS dan F-PDS terjadi juga dalam ketentuan 
mengenai pelaksanaan syariat Islam. Juru bicara F-PKS Nasir Djamil meminta ada 
ketentuan bahwa setiap warga negara Indonesia atau siapa pun yang bertempat 
tinggal atau singgah di Aceh wajib tunduk dan menghormati pelaksanaan syariat 
Islam. 

Rufinus Sianturi dari F-PDS menilai, rumusan yang diajukan F-PKS tersebut 
berlebihan. Bahkan, untuk rumusan RUU yang menyatakan siapa pun wajib 
menghormati pelaksanaan syariat Islam pun sudah dipertanyakan tentang rumusan 
penghormatan itu. 

Persoalan dua pandangan soal pemberlakuan syariat Islam itu terlihat saat Rapat 
Kerja Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh di Gedung DPR, Selasa (25/4). 

Di luar perbedaan pandangan antara F-PKS dan F-PDS, pendapat fraksi lain pun 
beragam. Ada yang berpendapat bahwa kewenangan itu hanya untuk pemeluk agama 
Islam, seperti F-PDIP dan F-PD. Namun, ada pula fraksi yang mengusulkan agar 
kewenangan Mahkamah Syariah juga diberlakukan bagi warga non-Muslim yang 
melakukan tindak pidana atau sengketa perdata bersama warga Muslim, seperti 
F-KB. 

Selain itu, misalnya, F-PG, F-PAN, ataupun F-BPD menawarkan agar kewenangan 
Mahkamah Syariah juga dapat diberlakukan bagi warga non-Muslim atas dasar 
kesukarelaan. 

Sementara Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan tidak ada 
pilihan hukum menyangkut hukum publik. Pilihan itu hanya ada untuk hukum 
privat. Secara sosiologis, pemerintah mengintrodusir pemberlakuan syariat Islam 
di Aceh karena memang hukum itu hidup dalam kesadaran hukum masyarakat Aceh. 
"Ketentuan hukum materiil dan beracara dapat diserahkan pada qanun Aceh," 
katanya. 

Anggota pansus Permadi (F-PDIP, Jawa Timur IX) mengingatkan, jika ketentuan 
syariat Islam diberlakukan di Aceh, penerapannya harus dihormati dan tanpa 
pandang bulu. 

Di luar Gedung DPR, secara terpisah anggota pansus Marzuki Darusman menilai 
keberatan yang dilontarkan F-PDIP dan F-PDS itu sekadar bentuk tawar- menawar 
politik. 

Tolak RUU 

Sementara elemen masyarakat Aceh pendukung pembentukan Provinsi Aceh Leuser 
Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas) menyatakan penolakan mereka atas RUU 
Pemerintahan Aceh yang tidak aspiratif. Pasalnya, kehendak masyarakat di 11 
kabupaten di Aceh untuk membentuk dua provinsi baru itu tak dimuatkan secara 
jelas dan tegas dalam RUU Pemerintahan Aceh. 

Kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan anggota Pansus RUU 
Pemerintahan Aceh Permadi, mereka mengancam mogok massal, memboikot pelaksanaan 
pemilihan kepala daerah, dan bahkan "berontak" lepas dari Aceh jika klausul itu 
tidak termuat dalam RUU. 

Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf yang ditemui secara terpisah menyebutkan, ide 
pembentukan daerah otonom baru tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang 
Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang berlaku umum. (dik/DWA) 



-- 
----------------------------------------
I am using the free version of SPAMfighter for private users.
It has removed 490 spam emails to date.
Paying users do not have this message in their emails.
Try www.SPAMfighter.com for free now!


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: