[ppi] [ppiindia] Beda Pendapat soal Syariat di Aceh
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Wed, 26 Apr 2006 12:58:51 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://kompas.com/kompas-cetak/0604/26/Politikhukum/2608929.htm
Beda Pendapat soal Syariat di Aceh
Perbedaan Pandangan soal Mahkamah Syariah Lebar
Jakarta, Kompas - Perbedaan pandangan dalam pembahasan Rancangan Undang- Undang
mengenai Pemerintahan Aceh pada materi soal kewenangan Mahkamah Syariah
terentang sangat lebar.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera secara tegas meminta agar kewenangan Mahkamah
Syariah diberlakukan bagi seluruh orang/ badan yang berada dan bertempat
tinggal di Aceh.
Di "kubu berseberangan", Fraksi Partai Damai Sejahtera justru mengusulkan agar
kewenangan itu terbatas hanya berlaku bagi orang Islam dan tidak berlaku secara
keseluruhan.
Perbedaan pandangan antara F-PKS dan F-PDS terjadi juga dalam ketentuan
mengenai pelaksanaan syariat Islam. Juru bicara F-PKS Nasir Djamil meminta ada
ketentuan bahwa setiap warga negara Indonesia atau siapa pun yang bertempat
tinggal atau singgah di Aceh wajib tunduk dan menghormati pelaksanaan syariat
Islam.
Rufinus Sianturi dari F-PDS menilai, rumusan yang diajukan F-PKS tersebut
berlebihan. Bahkan, untuk rumusan RUU yang menyatakan siapa pun wajib
menghormati pelaksanaan syariat Islam pun sudah dipertanyakan tentang rumusan
penghormatan itu.
Persoalan dua pandangan soal pemberlakuan syariat Islam itu terlihat saat Rapat
Kerja Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh di Gedung DPR, Selasa (25/4).
Di luar perbedaan pandangan antara F-PKS dan F-PDS, pendapat fraksi lain pun
beragam. Ada yang berpendapat bahwa kewenangan itu hanya untuk pemeluk agama
Islam, seperti F-PDIP dan F-PD. Namun, ada pula fraksi yang mengusulkan agar
kewenangan Mahkamah Syariah juga diberlakukan bagi warga non-Muslim yang
melakukan tindak pidana atau sengketa perdata bersama warga Muslim, seperti
F-KB.
Selain itu, misalnya, F-PG, F-PAN, ataupun F-BPD menawarkan agar kewenangan
Mahkamah Syariah juga dapat diberlakukan bagi warga non-Muslim atas dasar
kesukarelaan.
Sementara Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan tidak ada
pilihan hukum menyangkut hukum publik. Pilihan itu hanya ada untuk hukum
privat. Secara sosiologis, pemerintah mengintrodusir pemberlakuan syariat Islam
di Aceh karena memang hukum itu hidup dalam kesadaran hukum masyarakat Aceh.
"Ketentuan hukum materiil dan beracara dapat diserahkan pada qanun Aceh,"
katanya.
Anggota pansus Permadi (F-PDIP, Jawa Timur IX) mengingatkan, jika ketentuan
syariat Islam diberlakukan di Aceh, penerapannya harus dihormati dan tanpa
pandang bulu.
Di luar Gedung DPR, secara terpisah anggota pansus Marzuki Darusman menilai
keberatan yang dilontarkan F-PDIP dan F-PDS itu sekadar bentuk tawar- menawar
politik.
Tolak RUU
Sementara elemen masyarakat Aceh pendukung pembentukan Provinsi Aceh Leuser
Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas) menyatakan penolakan mereka atas RUU
Pemerintahan Aceh yang tidak aspiratif. Pasalnya, kehendak masyarakat di 11
kabupaten di Aceh untuk membentuk dua provinsi baru itu tak dimuatkan secara
jelas dan tegas dalam RUU Pemerintahan Aceh.
Kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan anggota Pansus RUU
Pemerintahan Aceh Permadi, mereka mengancam mogok massal, memboikot pelaksanaan
pemilihan kepala daerah, dan bahkan "berontak" lepas dari Aceh jika klausul itu
tidak termuat dalam RUU.
Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf yang ditemui secara terpisah menyebutkan, ide
pembentukan daerah otonom baru tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang berlaku umum. (dik/DWA)
--
----------------------------------------
I am using the free version of SPAMfighter for private users.
It has removed 490 spam emails to date.
Paying users do not have this message in their emails.
Try www.SPAMfighter.com for free now!
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Beda Pendapat soal Syariat di Aceh