[ppi] [ppiindia] Bebaskan MA dari Sarang Penyamun

** Milis Nasional Indonesia ppi-india **
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0404/01/Politikhukum/946820.htm

      Kamis, 01 April 2004




      Bebaskan MA dari Sarang Penyamun


      Jakarta, Kompas - Kekuasaan peradilan di Indonesia memasuki babak
baru. Sejak 31 Maret 2004 kemarin pemerintah melepaskan kontrolnya terhadap
kekuasaan peradilan. Kekuasaan peradilan betul-betul menjadi sebuah
kekuasaan yang mandiri dalam sistem pemerintahan Indonesia. Lepasnya kontrol
pemerintah itu sempat membuat banyak kalangan khawatir justru memperhebat
KKN di lingkungan peradilan, yang selama ini sering dipandang sebagai sarang
penyamun.

      Pandangan sebagian masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA) yang masih
negatif itu diingatkan Ketua MA Bagir Manan saat memberikan sambutan dalam
serah terima kekuasaan MA di bidang finansial, organisasi, administrasi
peradilan umum, tata usaha negara, dan agama di Jakarta, Rabu (31/3). Selama
ini pemerintah masih mengurusi soal kesejahteraan hakim dan ikut dalam
proses mutasi/promosi hakim.

      Bagir mengatakan, sebagian masyarakat memandang kebijakan satu atap
sebagai sarana baru untuk memperhebat penyalahgunaan kekuasaan, memperhebat
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan memperhebat mafia peradilan.
Bahkan, MA dipandang sebagai sarang penyamun.

      "Saya minta dicamkan benar di lubuk hati kita semua, begitu rendahnya
pandangan orang terhadap kita. Marilah kita gunakan segala kemampuan dan
kesempatan yang diberikan kepada kita untuk memerangi segala tindakan yang
telah mengakibatkan memudarnya kepercayaan publik terhadap peradilan," kata
Bagir.

      Hadir dalam acara serah terima itu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Yusril Ihza Mahendra, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie,
dan Menteri Agama Said Agil Husien Almunawar, serta ketua pengadilan negeri
dan pengadilan tinggi.

      Bagir meminta agar nasihatnya itu dicamkan benar di hati semua warga
peradilan tentang begitu rendahnya pandangan orang terhadap peradilan.
"Begitu rendah pandangan orang terhadap kita sehingga belum pernah ada kata
baik terhadap kita, bahkan kadang-kadang lebih dari takaran kelaziman
bertutur bahwa MA sebagai sarang penyamun," tegas Bagir.

      Ia meminta kepada seluruh warga peradilan dan jajaran pimpinan di MA
agar pandangan sebagian masyarakat itu tidak menjadi kenyataan dan peradilan
tidak semakin rendah martabatnya.

      Kontrol pemerintah

      Bagir menyatakan bahwa kebijakan satu atap merupakan penantian
panjang. Pemisahan kekuasaan antara pemerintah dan kehakiman bukan hanya
dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga penting dari segi sistem
ketatanegaraan.

      Ajaran pemisahan kekuasaan antara pemerintah dan kekuasaan kehakiman
bukan hanya sekadar menjadi angan-angan, tetapi sekarang sudah menjadi
kenyataan. "Dalam perjalanan lima tahun, tanpa publikasi, sesekali terlontar
ucapan yang meragukan kemauan, kemampuan, dan kesiapan MA untuk menerima
tugas dan tanggung jawab tersebut," kata Bagir.

      Menurut Bagir, satu atap adalah politik negara yang wajib
dilaksanakan, kecuali kalau politik negara itu diubah. Ia menandaskan bahwa
MA tidak pernah ragu dalam melaksanakan politik negara itu.

      Yusril Ihza Mahendra dalam pidatonya mengatakan, pengalihan ini
diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan kehakiman yang bebas dan
mandiri. Badan yudikatif menjadi badan yang lepas dan independen, termasuk
dari campur tangan pemerintah.

      "Depkeh tidak lagi menangani masalah-masalah peradilan. Jadi, rakyat
yang tidak puas dengan putusan peradilan jangan lagi protes ke Depkeh,
tetapi ke MA," kata Yusril.

      Sejarah

      Perjalanan kebijakan satu atap peradilan sudah lama muncul. Di kurun
dasawarsa kedua perjalanan kemerdekaan bangsa Indonesia, dunia peradilan
justru mengalami degradasi yang menyedihkan. UU Nomor 19 Tahun 1964 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU No 13/1965 tentang
Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan MA, menempatkan MA setingkat
kementerian.

      Tahun 1966, lahir gagasan konsep peradilan satu atap yang diprakarsai
Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Jawa Tengah, yang kemudian gagasan ini
diambil Pengurus Pusat Ikahi.

      November 1966, MA melaksanakan Rakernas dengan para Ketua PT dan PN
kelas I seluruh Indonesia. Hasil rakernas mendesak pemerintah dan DPR untuk
menempatkan badan kehakiman terlepas dari kementerian kehakiman.

      Tahun 1968, Menteri Kehakiman Oemar Seno Adji menyerahkan rancangan
satu atap itu ke parlemen. (VIN)




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Other related posts: