[ppi] [ppiindia] Banyak Eks PKI masuk Caleg

** ppi-india **
http://www.suaramerdeka.com/harian/0401/26/nas1.htm

Suara Merdeka
      Senin, 26 Januari 2004  Berita Utama



      Banyak Eks PKI Masuk Caleg
        a.. KPU: Yang Terbukti Akan Dicoret
      SEMARANG-Mendekati hari penetapan daftar calon legislatif yang
dijadwalkan tanggal 27 Januari 2004, lembaga KPU baik di tingkat pusat,
provinsi maupun kota/kabupaten hingga saat ini masih terus melakukan
pemeriksaan berkas-berkas yang sudah diserahkan oleh masing-masing parpol.
Di antaranya juga diteliti apakah calon yang diajukan itu terindikasi pernah
terlibat partai terlarang, yakni G 30 S/PKI atau tidak. Dari Yogya
dilaporkan, KPU setempat telah mengindikasikan sekitar 42 calon diduga
pernah terlibat partai terlarang tersebut, sedangkan KPU pusat maupun Jateng
belum menemukan indikasi itu.

      ''Kami belum menemukan indikasi tersebut,'' ungkap anggota KPU Jateng
Ida Budiati, SH semalam.

      Sedangkan Ketua KPU DIY Suparman Marzuki menjelaskan pihaknya telah
menerima masukan dari instansi terkait bahwa ada 42 caleg yang terindikasi
terlibat PKI. Namun sejauh ini masalah itu masih dalam proses penanganan.

      Sementara itu Ketua Kelompok Kerja Penelitian Caleg KPU, Anas
Urbaningrum menegaskan pihaknya akan mencoret calon anggota yang terbukti
pernah terlibat dalam organisasi terlarang, PKI dan organisasi massanya,
karena hal itu diatur secara eksplisit dalam UU No 12/2003 tentang Pemilu.

      ''Menurut ketentuan, calon yang terbukti pernah terlibat organisasi
terlarang pasti dinyatakan tidak memenuhi syarat,'' ujarnya di Jakarta.
Menurut dia, KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota berwenang mencoret caleg
pada tingkatan masing-masing. Namun demikian dia mengaku belum mendapat
laporan dari daerah mengenai masalah tersebut.

      Sementara itu, sikap tegas KPU tersebut mengundang pro dan kontra.
Meski larangan itu sesuai dengan UU Pemilu, hal itu dinilai menjadi suatu
bukti bahwa elite politik masih setengah hati dalam melaksanakan dan
membangun kehidupan berdemokrasi.

      Pendapat itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR Teras Narang, pengamat
politik UI Dr Amir Santoso, Wakil Ketua Umum PKB Mahfud MD, Wakil Sekjen DPP
PAN Hakam Naja, dan pengamat LP3ES Enceng Sobirin Naj.

      Teras Narang dan Amir Santoso mengingatkan agar KPU Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD) dan wilayah bekas konsentrasi PKI mewaspadai
penyusupan bekas anggota organisasi terlarang seperti PKI dan GAM ke dalam
pencalonan anggota legislatif.

      Teras Narang mengingatkan, dalam Pasal 60 huruf (g) UU Pemilu No 12
Tahun 2003 khususnya tentang persyaratan caleg disebutkan bahwa caleg adalah
bukan bekas anggota organisasi terlarang seperti PKI.

      Amir Santoso mengatakan, jika orang-orang PKI dan organisasi terlarang
lain menjadi anggota legislatif sangat berbahaya bagi negara. Sebab, mereka
mempunyai misi tersendiri dan hal itu dapat mengancam keutuhan NKRI.

      Hal senada dikemukakan Mahfud MD. Dia mengemukakan, jika bekas anggota
PKI menjadi caleg bisa berdampak negatif. Sebab, kelak mereka bisa
menerapkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. ''Karena dilarang
UU, KPU harus bertindak tegas membatalkan pencalonan mereka. Sebab, kejadian
pada masa lalu tidak bisa dihilangkan begitu saja.''

      Wakil Sekjen DPP PAN Hakam Naja mengatakan, parpol yang mengangkat
caleg bekas PKI jelas tak memahami UU Pemilu. Dia menambahkan, PAN tidak
akan meloloskan bekas anggota PKI menjadi caleg.

      ''Kalau ada partai mengangkat caleg bekas anggot PKI, apa nggak ada
orang lain? Saya kira, terlalu berani parpol yang mengangkat mereka karena
dilarang UU Pemilu,'' kata Hakam seraya menambahkan, bekas anggota PKI hanya
punya hak memilih, bukan dipilih.


      Jangan Apriori

      Pengamat politik Arbi Sanit menilai, caleg bekas anggota PKI belum
tentu lebih jelek dibanding pelaku KKN dan pemalsu ijazah. Orang yang paling
jahat dan menjadi lawan negara adalah pelaku kejahatan seperti koruptor dan
pemalsu izajah, tapi orang itu justru dilindungi oleh pemerintah.

      ''Masyarakat menilai bekas PKI sebagai orang jahat, tapi banyak
koruptor dilindungi. Mana yang lebih jahat, bekas PKI atau para koruptor
yang dilindungi negara? Apalagi ada warga negara yang menjadi bekas PKI
hanya karena korban rezim Orba, sehingga belum tentu bersalah,'' paparnya.

      Jadi, lanjut Arbi, caleg bekas anggota PKI tidak perlu dipersoalkan
karena mereka juga warga negara yang puluhan tahun ditindas rezim Orba.
''Wajar dong, kalau mereka ingin tampil sebagai politikus.''

      Dia menilai, pencoretan terhadap bekas anggota PKI merupakan tindakan
diskriminatif. Meskipun tindakan KPU itu sejalan dengan UU Pemilihan Umum,
langkah tersebut menunjukkan para elite politik masih setengah hati dalam
membangun kehidupan yang demokratis.

      Wakil Direktur Bidang Penelitian dan Kajian Demokrasi LP3ES Enceng
Shobirin mengatakan, isu keterlibatan caleg dalam organisasi terlarang
sebenarnya tidak relevan lagi dengan keinginan berbagai pihak menciptakan
kehidupan yang lebih demokratis. Semua warga negara memiliki kesetaraan di
hadapan hukum dan mereka bisa menggunakan hak politik pasif dan aktif. Hak
politik pasif diwujudkan dalam bentuk ikut sebagai pemilih dalam pemilihan
umum dan hak politik aktif termanifestasi lewat pengajuan diri sebagai
caleg.

      Kalau hak politik seseorang yang ingin menjadi anggota legislatif
dihambat UU Pemilu, berarti terjadi praktik diskriminasi terhadap warga
negara.

      ''Caleg yang diduga terkait dengan organisasi terlarang merupakan WNI
yang sah. Mereka juga punya hak politik aktif. Kalau pelaksanaan hak itu
dihambat, berarti negara ini telah melakukan praktik diskriminasi terhadap
warga negaranya,'' tegas Enceng.

      Dia menyebutkan, persoalan ideologi komunis akan terus digunakan oleh
tokoh politik untuk menyingkirkan orang-orang yang berpikir kritis terhadap
berbagai persoalan di Indonesia. (di,P58, G17-33,78e)




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 

------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at MyInks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada.
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511
http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

Yahoo! Groups Links

To visit your group on the web, go to:
 http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

To unsubscribe from this group, send an email to:
 ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

Your use of Yahoo! Groups is subject to:
 http://docs.yahoo.com/info/terms/ 



Other related posts: