[ppi] [ppiindia] Bahaya Formalin bagi Kesehatan Masyarakat
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sun, 15 Jan 2006 01:56:27 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
REFLEKSI: Para pengungsi akibat kekerasan bernuansa SARA dan yang
mengalami bencana alam seperti banjir dan tsunami dikasi mie dan makanan
mengandung formalin [Bahan Pengawet Mayat], mereka bukan saya berbeban
penderitaan akibat kekerasan dan bencana alam, tetapi juga diracuni dengan
makanan beretiket bantuan keselamatan hidup.
SUARA KARYA
Bahaya Formalin bagi Kesehatan Masyarakat
Oleh RB Sumanto
Sabtu, 14 Januari 2006
Investigasi dan pengujian laboratorium Balai Pengawasan Obat dan
Makanan (POM) mencatat 56% dari 98 sampel bahan makanan dinyatakan positif
mengandung formalin. Padahal penggunaan formalin sebagai pengawet makanan
sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Ironisnya, bahan makanan berformalin
tidak saja dijual di pasar tradisional, tetapi juga di pasar serba ada. Inilah
wajah lain dari kenyataan "orang makan orang".
Membaca berita mengenai pemakaian formalin sebagai pengawet
makanan, mengingatkan pada penggunaan formalin sebagai bahan pengawet jasad
orang yang meninggal. Pengawetan mayat dengan formalin ini dilakukan agar tidak
terjadi kerusakan organ tubuh tersebut untuk berbagai tujuan positif, seperti
visum et reportum, dan lain-lain.
Penggunaan formalin tidak dilarang asal untuk tujuan yang tidak
merugikan individu dan masyarakat. Pemakaian formalin untuk mengawetkan
makanan, secara medis jelas membahayakan kelangsungan hidup manusia. Gejala
timbulnya benjolan di payudara pada gadis remaja, sedang dicurigai karena pola
konsumsi makanan yang mengandung bahan pengawet. Rekomendasi dokter kepada
pasien untuk pencegahan dan penyembuhannya antara lain berupa anjuran agar
tidak mengonsumsi makanan berpengawet.
Hampir bisa dipastikan penggunaan formalin untuk makanan dijumpai
dapat di berbagai daerah di Indonesia. Selama makanan berformalin dijual bebas
di pasaran luas, penyebaran sumber masalah kesehatan masyarakat juga akan
meluas.
Tiga permasalahan besar di sektor kesehatan sedang dan akan diatasi
pemerintah. Selain wabah demam berdarah dan flu burung yang terus menjadi
ancaman kesehatan masyarakat, kini sumber masalah baru kesehatan masyarakat
terkait dengan pemakaian formalin pada makanan yang tersebar luas dan
dikonsumsi masyarakat. Kesehatan masyarakat terancam oleh ulah atau kegiatan
ekonomi produktif warga masyarakat sendiri.
Orang hidup membutuhkan makanan. Sesuai motto yang relevan, "makan
untuk hidup, bukan hidup untuk makan". Lain halnya hewan yang memiliki naluri
dasar "hidup untuk makan". Maka, dalam kehidupan binatang, tidak jarang
dijumpai perilaku kanibal, membunuh sesama binatang untuk dimakan agar tetap
hidup. Di sana berlaku hukum rimba, yang besar dan kuat memakan yang kecil dan
lemah. Sekalipun begitu keseimbangan lingkungan alam, habitat kehidupannya
tetap terpelihara.
Masyarakat yang bangkit, berkembang ekonominya karena modernisasi
ditandai adanya pergeseran dan perubahan pandangan nilai masyarakatnya. Prinsip
makan pun tampaknya telah bergeser dari pengutamaan kelangsungan hidup, yaitu
"makan untuk hidup", menjadi perilaku "hidup untuk makan". Seolah rasionalitas
tuntutan kebebasan individu menjadikan pembenar bagi usaha untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia. Manifestasi kebebasan tersebut tampak dari perilaku
manusia mewujudkan kebutuhan, di antaranya kebutuhan materi, makan dan fisik
lainnya, dan seterusnya.
Gaya hidup yang berubah dan meningkat, khususnya dalam mengonsumsi
berbagai variasi produk makanan, menjadi pemicu bagi tindakan spekulasi para
pelaku ekonomi produksi makanan. Upaya mendapatkan untung besar dengan biaya
minimal dilakukan dengan berbagai cara, terutama dengan menekan biaya produksi
dan membuat produk tahan lama. Pemakaian formalin pada bahan makanan dan
makanan, dan pengurangan komponen bahan lainnya, termasuk penggunaan zat
pewarna pun dilakukan dengan sengaja.
Homo economicus, manusia sebagai makhluk ekonomi yang bekerja
dengan prinsip ekonomi dalam bingkai prinsip homo homini lupus menggenapinya
menjadi makhluk ekonomi yang rakus. Mereka tidak terlalu memandang sesama
manusia (khususnya konsumen) sebagai subjek, pribadi yang memiliki hak-hak
asasi manusia: hak hidup sehat yang harus dihargai. Mereka bahkan tidak
menghormati nilai ekonomi dan keberlangsungan pasar, tetapi justru mencederai
mutu produknya sendiri.
Mereka menjadi pelaku ekonomi kanibal yang siap memangsa sesama dan
bahkan anaknya sendiri. Anak-anak sekolah, para remaja, orang dewasa, entah
mengetahui atau tidak, sadar atau tidak, telah mengonsumsi makanan berbahan
pengawet (formalin) yang membahayakan kesehatan fisik mereka. Penjaja makanan
di lingkungan sekolah, pedagang makanan keliling, warung-warung tenda, tempat
lesehan, pasar tradisional, kios-kios pasar, toko swalayan, mal dan sebagainya,
telah positif dinyatakan menjajakan sebagian bahan makanan atau makanan yang
mengandung bahan pengawet. Padahal dari tempat-tempat itu, konsumen masyarakat
membeli bahan makan dan makanan untuk anggota keluarga mereka. Cepat atau
lambat, dampak negatif dari mengonsumsi makanan berpengawet tersebut akan
terjadi. Ibarat bom waktu, formalin yang digunakan kelompok pengusaha bahan
makanan dan penjaja makanan, sewaktu-waktu bisa meledak dan mencelakai
masyarakat konsumen.
Perilaku menyimpang itu makin berkembang dan meluas karena
berkembangnya egoisme para pelaku ekonomi, di samping akibat fungsi hukum,
pengaturan, pengawasan dan perlindungan bagi pelaku ekonomi maupun masyarakat
konsumen, tidak berlangsung efektif. Sudah semestinya penegakan hukum dalam
kasus "makanan berformalin" segera dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Bentuk
penyimpangan yang terjadi harus ditindak tegas agar rasa keadilan benar-benar
dirasakan masyarakat.
Perlindungan konsumen dapat dilakukan dengan sosialisasi kepada
masyarakat luas tentang jenis produk makanan atau bahan makanan yang mengandung
obat pengawet, dampak negatif terhadap kesehatan, disertai contoh kasus yang
pernah terjadi. Penindakan hukum perlu dilakukan bagi perusahaan-perusahaan
makanan yang bermasalah, termasuk terhadap person atau agen penjual makanan
berformalin. Perlakuan shock therapy melalui prosedur hukum ini penting agar
para tersangka jera.
Landasan hukum UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU No 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur dan menindak produsen makanan
yang melakukan penyimpangan, harus dilaksanakan secara tegas. Kedua instrumen
hukum yang mendasari usaha perlindungan, pengaturan dan pengawasan bahan
makanan konsumsi masyarakat tersebut harus diimplementasikan secara konsekuen
dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasi dan pendidikan.
Keterlibatan masyarakat secara langsung dan atau lewat lembaga
perlindungan konsumen perlu digerakkan untuk mengontrol dan melaporkan
produk-produk bermasalah kepada pihak kepolisian. Kerja sama lintas departemen
(di pusat), lintas dinas, badan dan kantor di lingkungan pemerintah daerah
perlu dibentuk untuk mewadahi laporan, keluhan masyarakat, sebagai forum
pertemuan dan koordinasi kegiatan pengaturan dan pengawasan terhadap
sumber-sumber masalah tersebut. ***
Penulis tenaga pengajar Jurusan Sosiologi Fisip
Universitas Sebelas Maret, Solo.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Bahaya Formalin bagi Kesehatan Masyarakat