[ppi] [ppiindia] Air Mengalir Menjauhi Konstitusi

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/01/opini/1937252.htm

  
Air Mengalir Menjauhi Konstitusi 

Oleh: Zainal Arifin Mochtar 



Putusan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya 
Air telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Meski dua hakim mengajukan 
dissenting opinion, putusannya menolak permohonan para pemohon secara 
keseluruhan.

Dengan putusan ini, Undang- Undang Sumber Daya Air (SDA) telah melewati dua 
pola uji sahih legislasi, DPR sebagai positive legislature dan MK sebagai 
negative legislature. Suatu pertanda, UU SDA kian kokoh eksistensinya.

Air bernilai asasi

Membaca putusan itu, terlihat runutan logika yang dibangun hakim dalam 
mengambil putusan. Bagi hakim, air adalah sebuah item bernilai asasi sehingga 
dikelompokkan menjadi HAM. Karena itu, negara harus mengambil peran dalam 
pengaturannya, yakni kewajiban yang ditimbulkan oleh HAM, yaitu menghormati (to 
respect), melindungi (to protect), dan memenuhinya (to fulfill). Dari hal itu, 
mereka berpendapat, UU SDA mengatur hal-hal pokok dalam pengelolaan sumber daya 
air, dan meski UU SDA membuka peluang peran swasta untuk mendapatkan hak guna 
usaha air dan izin pengusahaan SDA, hal itu tidak akan mengakibatkan penguasaan 
air jatuh ke tangan swasta. Negara tetap dalam kuasa melaksanakan hak 
penguasaan atas air, yakni merumuskan kebijaksanaan (beleid), melakukan 
tindakan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengaturan (regelendaad), 
melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan 
(toezichthoudendaad).

Terlepas substansi putusan yang masih membuka perdebatan (misalnya oleh hakim 
yang dissenting opinion), putusan ini juga memperlihatkan "sempit"- nya sudut 
pandang hakim dalam memandang realitas air yang diakui sebagai HAM dan 
tercantum dalam konstitusi.

Meski ada pengakuan terhadap dimensi hak asasi pada air, putusan ini bukan 
jenis putusan hukum HAM. Dimensi putusan hukum HAM seharusnya menjamah ke ranah 
lebih luas dari sekadar pertimbangan hukum an sich. Dimensi putusan hukum HAM 
seharusnya juga mempertimbangkan konteks sosiologis, bahkan kekinian (global 
trend).

Pertimbangan sosiologis sama sekali tidak ditampilkan dalam putusan ini. Suatu 
pertimbangan sosiologis bertujuan memberi penjelasan tentang bagaimana 
praktiknya selama ini, menerangkan sebab, faktor yang berpengaruh maupun latar 
belakangnya (Satjipto Rahardjo, 2000). Sesuatu yang dalam istilah Max Weber 
disebut interpretative understanding (Weber, 1954).

Tanggung jawab

Seharusnya, para hakim melihat realitas pelaksanaan UU SDA. Mungkin, apa yang 
disampaikan Prof Mukhtie Fajar (salah satu hakim dissenter) lebih mendekati ke 
pendekatan ini, khususnya telah diperluasnya komersialisasi dan privatisasi SDA 
dalam sistem penyediaan air minum dengan memberi peranan kepada swasta melalui 
PP No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yang 
dalam Pasal 1 Butir 9 menyebutkan, "Penyelenggara pengembangan SPAM yang 
selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha 
Milik Daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang 
melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum."

Padahal, Pasal 40 Ayat (2) UU SDA menyatakan, pengembangan SPAM adalah tanggung 
jawab pemerintah/pemerintah daerah (BUMN dan/atau BUMD). Pendekatan sosiologis 
ini menjelaskan, Pasal 40 Ayat (4) merupakan swastanisasi terselubung seperti 
terlihat dalam peraturan pemerintah yang merupakan implementasi Pasal 40 UU SDA.

Selain itu, para hakim terlihat minim menerapkan pendekatan ini. Belum lagi 
jika kita melihat kenyataan, pelaksanaan UU SDA mulai menuai banyak kritik. 
Misalnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta yang mulai mempertanyakan kerja sama 
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya lanjutan dengan Palyja (PAM Lyonaisse 
Jaya) dan PT Thames PAM Jaya (TPJ) karena dianggap merugikan rakyat (Koran 
Tempo, 20/5/2005). Termasuk penolakan YLKI atas kenaikan tarif air minum 
wilayah Jakarta (Kompas, 4/7/2005). Artinya, ada yang salah dengan pelaksanaan 
UU ini.

Kedua, seharusnya juga melihat kecenderungan kekinian dan keadaan global. 
Global trend mencatat, sampai saat ini ada empat TNC besar pemegang kuasa di 
privat sektor air. Mereka adalah Suez, Veolia, Thames, dan Sur yang merajai 
bisnis ini di Eropa, Asia, Amerika Latin, Amerika Utara, dan Afrika. Suatu 
pertanda, privatisasi terhadap air sudah menjadi gelombang penguasaan yang akan 
memakan seluruh sektor air di dunia.

The Center for Public Integrity (2003) melaporkan, "While private companies run 
only 5 percent of the world's waterworks, their growth over last 12 years has 
been enormous. In 1990, about 51 million people got their water from private 
companies, according to water analysts. That figure is now more than 300 
million." Hal senada diteriakkan Switzerland's Pictet Bank yang memperkirakan, 
tahun 2015, 75 persen fasilitas air di Eropa dan 65 persen di Amerika akan 
diprivatisasi.

Tren inilah yang mendorong gerakan umum untuk mendukung public sector sebagai 
pemegang kuasa atas air. Sebuah paper yang dipresentasikan di Ecumenical 
Meeting, April 2005 di New York, menunjukkan bagaimana penyediaan air oleh 
publik jauh lebih baik ketimbang jika dilakukan sektor privat (Dr Rogate R 
Mshana, 2005).

Apa daya, di tengah kondisi itu, oleh MK, air dibuat mengalir menjauhi 
konstitusi, padahal seharusnya melindungi kepentingan rakyat. Namun, masih ada 
kelokan untuk menciptakan alur air agak kembali ke konstitusi.

Untuk pertama kali MK mencantumkan klausul conditionally constitutional dalam 
putusannya. Jadi, jika dalam pelaksanaannya nanti UU SDA ditafsirkan lain dari 
maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan MK tentang hak atas air, tidak 
tertutup kemungkinan UU SDA diuji kembali. Peluang inilah yang harus segera 
dipelajari.

Zainal Arifin Mochtar Pengajar FH-UGM Yogyakarta; Student Summer Program 
American Legal System Georgetown University, Washington DC, AS


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hjk5fet/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122849101/A=2896125/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>Take
 a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who 
cares about public education</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: