[ppi] [ppiindia] Aceh Bukan ''Kerikil dalam Sepatu''
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sun, 28 Aug 2005 23:07:16 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.suaramerdeka.com/harian/0508/29/opi3.htm
Aceh Bukan ''Kerikil dalam Sepatu''
Oleh Kus Chandrajaya
BANGSA Indonesia baru saja mencatat sebuah peristiwa bersejarah yang terjadi
dalam bulan bersejarah. Menjelang perayaan akbar HUT Ke-60 Republik Indonesia,
di Helsinki (Finlandia) pada tanggal 15 Agustus 2005 Pemerintah (RI) dan
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of
Understanding/MOU) tentang perdamaian di Bumi Aceh. Peristiwa tersebut
merupakan sebuah prestasi besar dari pemerintah Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono - Wapres Jusuf Kalla, yang diharapkan dapat menyelesaikan konflik
berkepanjangan di daerah tersebut.
Kita ketahui, sejak tahun 1976 sekelompok warga Tanah Rencong itu melancarkan
perjuangan bersenjata melalui Gerakan Aceh Merdeka dengan tujuan mendirikan
negara merdeka lepas dari NKRI. Pemerintah berusaha keras menumpas gerakan
separatis itu dengan cara militer. Namun, GAM tidak juga menyerah dan
menghentikan gerakan bersenjatanya. Memang setelah dilaksanakan operasi
penumpasan yang lebih gencar dalam tiga tahun terakhir, kekuatan mereka jauh
menurun.
Selama konflik bersenjata itu diperkirakan sekitar 15.000 orang menjadi korban,
termasuk para prajurit TNI dan Polri. Kerugian harta benda, baik milik rakyat
maupun pemerintah, tak terhitung lagi besarnya, dan derita rakyat pun
berkepanjangan. Dalam kondisi seperti itu, tiba-tiba terjadi gempa bumi dan
tsunami yang menghancurkan hampir separo wilayah Aceh dan menewaskan sekitar
200.000-an orang.
Haruskah penderitaan rakyat diperpanjang? Itulah yang agaknya tidak dikehendaki
pemerintahan SBY-Kalla dan ditempuhlah jalan damai dengan GAM. Selain untuk
menyudahi konflik bersenjata, kondisi aman akan sangat menguntungkan untuk
membangun kembali Aceh.
Poin-poin yang Dissorot
Namun, mengapa langkah pemerintah ditanggapi dengan kritik-kritik pedas oleh
kalangan politikus dan para tokoh-tokoh nasional? Pada umumnya mereka menilai
perjanjian damai itu lebih banyak merugikan Pemerintah RI, dan sebaliknya
banyak menguntungkan GAM. Di antara reaksi keras itu bahkan menyimpulkan Aceh
bakal menjadi semacam negara bagian dalam suatu negara federal. Aceh akan
menjadi ''negara dalam negara'', yang berarti bertentangan dengan UUD 1945 dan
jiwa negara kesatuan.
Benarkah tuduhan, perkiraan atau dugaan tesebut? Tentu kita harus mencermati
dengan kepala dingin dan objektif. Nota kesepahaman yang merupakan hasil proses
panjang perundingan sejak Januari lalu itu sangat rinci dan luas. Ada 71 poin
(ayat) dan sejumlah subpoin kesepahaman yang terangkum dalam enam pasal.
Pertama, tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, yang meliputi
undang-undang tentang penyelenggaraan pemerintahan (7 poin), partisipasi
politik (8), ekonomi (9), dan peraturan perundangan-undangan (5). Ke-dua, hak
asasi manusia (3). Ketiga, amnensti dan reintegrasi dalam masya-rakat (11).
Keempat, pengaturan keamanan (12). Kelima, pembentukan misi monitoring ( 15).
Keenam, penyelesaian perselisihan (1).
Dari sejumlah poin kesepahaman itu, memang ada banyak kelemahan,
setidak-tidaknya menarik untuk dicermati. Misalnya tentang pembentukan partai
lokal yang diprediksi bisa menjadi alat GAM menggalang kekuatan massa untuk
tujuan memisahkan Aceh. Sebab, dalam kesepakatan itu memang tidak ada ketentuan
yang menyebutkan GAM akan dibubarkan. Namun mungkin GAM tidak gampang
mewujudkan keinginannya, sebab dalam klausul partai lokal juga ada ketentuan
harus memenuhi persyaratan nasional.
Hal lain, pemerintah di Aceh diberi hak memiliki simbol-simbol wilayah,
termasuk bendera, lambang dan himne. Lho kok? Kalau lambang, mungkin tidak
perlu dipersoalkan. Sebab, setiap daerah (provinsi/kabupaten/kota), memang
memiliki lambang daerah. Namun soal bendera, kesannya bendera negara. Jadi.
nanti ada bendera Aceh dan bendera nasional Merah Putih. GAM tentu akan
berusaha menjadikan benderanya untuk bendera wilayah. Kemudian himne yang
hakikatnya nyanyian pujian, bisa saja menjadi semacam lagu kebangsaan.
Bisa dipertanyakan pula, mengapa MOU tidak menyebut-nyebut istilah pemerintah
daerah, tetapi justru menggunakan sebutan ''Pemerintah Aceh'' yang memiliki
wewenang sangat besar. Disebutkan, Pemerintah RI dalam banyak hal harus
melakukan konsultasi dan persetujuan dengan Pemerintah Aceh atau lembaga
legislatifnya, misalnya menyangkut kebijakan-kebijakan ad-ministratif dan
bahkan soal hubungan internasional.
Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih pun akan ditentukan (lagi) oleh
legislatif. Apakah berarti akan berubah, termasuk nama jabatan gubernur atau
lainnya? Memang tidak dijelaskan lebih rinci, tetapi peluangnya untuk mengubah
ada.
Yang juga menarik, pengangkatan kepala kepolisian dan kejaksaan tinggi harus
mendapat persetujuan Pemerintah Aceh. Klausul ini bisa menutup peluang orang
luar Aceh menduduki jabatan itu, dengan berbagai alasan.
Suatu hal yang sangat prinsip, gerakan separatis GAM ternyata tidak secara
tegas mengakui eksistensi NKRI.
Di luar MOU, juru bicara GAM Sofyan Dawood juga menyatakan bahwa GAM tidak
menyerahkan diri dan tidak bubar. Tidak tertutup kemungkinan ideologi
perjuangannya tetap hidup, meskipun misalnya nanti harus berganti nama. Sebab,
tekad mereka kini akan berjuang lewat kegiatan politik.
Keberadaan Misi Monitoring Aceh (AMM) juga tidak luput dari kritik. Selain
dinilai ada nuansa internasionalisasi masalah Aceh, juga kewenangannya sangat
besar, karena juga bertugas menyelesaikan perselisihan dalam proses pelaksanaan
MOU.
Kelonggaran-kelonggaran dalam kesepahaman itu barangkali tidak lepas dari
status Aceh yang merupakan wilayah otonomi khusus berdasarkan UU No 18 Tahun
2001. Sebagai wilayah berstatus otonomi khusus memang dimungkinkan berlaku
peraturan-peraturan khusus. Misalnya, sekarang telah berlaku hukum syariat
berdasarkan ajaran Islam. Status otonomi khusus juga dimungkinkan berdasarkan
ketentuan UUD 1945 dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun,
jika banyak kesepakatan yang jauh melawati otonomi khusus, maka wajar kalau
kritik-kritik pun muncul.
Damai Lebih Murah
Pemerintah SBY-Kalla memang menghadapi masalah dilematis. Di satu sisi harus
membangun kembali Aceh yang porak-poranda akibat gempa dan tsunami yang terjadi
akhir tahun lalu, di sisi lain masih menghadapi gangguan keamanan dari gerakan
separatis GAM. Padahal masalah-masalah pascatsunami dan gempa harus segera
ditanggulangi. Rakyat Aceh tak bisa berlama-lama menderita. Lagi pula dananya
juga sudah tersedia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar
negeri.
Langkah berdamai memang akan ''lebih murah'' dan lebih menguntungkan bagi
rakyat di Aceh. Sayang, Pemerintah tidak berani transparan dan berkesan
mengabaikan peran DPR sebagai pengejawantahan suara rakyat. Prinsip-prinsip
perundingan damai yang seharusnya berdasarkan take and give, ternyata juga
kurang benar-benar dilaksanakan. Pemerintah berkesan lebih banyak memberi
ketimbang menerima.
Mengapa Pemerintah sangat yakin jalan damai akan bisa terwujud? Menteri Hukum
dan HAM Hamid Awaluddin yang juga Ketua Tim Perunding Indonesia mengungkapkan
ada tiga faktor pendorong (Kompas 18/8-2005).
Pertama, gempa dan tsunami yang membawa derita bagi rakyat diharapkan menggugah
kesadaran pihak GAM untuk berunding. Pemerintah berkepentingan ingin segera
melaksanakan rekonstruksi dan pembangunan di Aceh.
Kedua, GAM menilai pemerintah baru sekarang juga berjanji akan menyelesaikan
masalah Aceh secara menyeluruh dan permanen. Ketiga, pengaruh masyarakat
internasional yang minta GAM realistis dan tidak menuntut kemerdekaan. Mereka
mendorong GAM untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui perundingan
dengan Pemerintah RI.
Bukan ''Kerikil''
Isi kesepahaman memang meminta banyak pengorbanan dari Pemerintah RI. Agaknya
itulah ''harga yang harus dibayar'' agar Pemerintah bisa melaksanakan
langkah-langkah pembangunan lebih lanjut. Pemerintah mungkin juga berusaha
semaksimal mungkin, dan yang penting Aceh tetap menjadi bagian dari NKRI.
Berdasarkan MOU Helsinki, sudah pasti Aceh tidak lepas. Yang terjadi Aceh akan
menjadi wilayah dengan otonomi khusus sangat luas dan memiliki wajah
pemerintahan yang sangat berbeda dari wilayah lain. Wajar kalau muncul
kekhawatiran jangan-jangan suatu saat lepas juga. Semua itu juga sangat
tergantung pada patriotisme kita semua, termasuk rakyat Aceh. Kita yakin
sebagian besar rakyat Aceh tetap mencintai NKRI. Hal itu terbukti ketika
peringatan HUT ke-60 RI yang lalu, suasana di sana cukup semarak dan warga
sangat antusias.
Jadi, masih ada optimisme tentang Aceh sebagai bagian NKRI. Sebagai ''daerah
modal'' dalam perjuangan menegakkan NKRI pada masa revolusi dulu, memang
wilayah itu sebenarnya cukup istimewa. Wilayah itu juga sangat kaya, baik
karena hasil gas alamnya maupun hasil hutan, dan lain-lain. Tak berlebihan jika
dikatakan Aceh adalah emas bagi RI, sebab dulu pada masa revolusi juga
menyumbang emas untuk membeli pesawat terbang sebagai modal perjuangan RI.
Karena itu, masalah Aceh bukanlah ibarat ''kerikil dalam sepatu'' sebagaimana
anggapan pemerintah Presiden BJ Habibie dulu tentang Timor Timur, sehingga
''tanpa pikir panjang'' tega melepaskannya. ''Emas'' Aceh adalah simpanan di
rumah kita dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Cukup lega juga kita beberapa kali mendengar penegasan Presiden SBY bahwa
pemerintah tidak mungkin akan melepaskan Aceh sebagai bagian dari NKRI, juga
wilayah Papua. Ya, kita lihat saja ke depan. Sebab, implementasi MOU Helsinki
sedang dimulai dengan konsekuensi tidak ringan, terutama karena harus
membebaskan banyak tahanan politik dan mengintegrasikan mereka ke dalam
masyarakat. Mudah-mudahan lancar-lancar saja. (24)
-Kus Chandrajaya, alumnus FISIP Undip, tinggal di Semarang.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Aceh Bukan ''Kerikil dalam Sepatu''