[ppi] [ppiindia] Aceh Bukan ''Kerikil dalam Sepatu''

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suaramerdeka.com/harian/0508/29/opi3.htm

Aceh Bukan ''Kerikil dalam Sepatu'' 
Oleh Kus Chandrajaya
BANGSA Indonesia baru saja mencatat sebuah peristiwa bersejarah yang terjadi 
dalam bulan bersejarah. Menjelang perayaan akbar HUT Ke-60 Republik Indonesia, 
di Helsinki (Finlandia) pada tanggal 15 Agustus 2005 Pemerintah (RI) dan 
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of 
Understanding/MOU) tentang perdamaian di Bumi Aceh. Peristiwa tersebut 
merupakan sebuah prestasi besar dari pemerintah Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono - Wapres Jusuf Kalla, yang diharapkan dapat menyelesaikan konflik 
berkepanjangan di daerah tersebut. 

Kita ketahui, sejak tahun 1976 sekelompok warga Tanah Rencong itu melancarkan 
perjuangan bersenjata melalui Gerakan Aceh Merdeka dengan tujuan mendirikan 
negara merdeka lepas dari NKRI. Pemerintah berusaha keras menumpas gerakan 
separatis itu dengan cara militer. Namun, GAM tidak juga menyerah dan 
menghentikan gerakan bersenjatanya. Memang setelah dilaksanakan operasi 
penumpasan yang lebih gencar dalam tiga tahun terakhir, kekuatan mereka jauh 
menurun. 

Selama konflik bersenjata itu diperkirakan sekitar 15.000 orang menjadi korban, 
termasuk para prajurit TNI dan Polri. Kerugian harta benda, baik milik rakyat 
maupun pemerintah, tak terhitung lagi besarnya, dan derita rakyat pun 
berkepanjangan. Dalam kondisi seperti itu, tiba-tiba terjadi gempa bumi dan 
tsunami yang menghancurkan hampir separo wilayah Aceh dan menewaskan sekitar 
200.000-an orang.

Haruskah penderitaan rakyat diperpanjang? Itulah yang agaknya tidak dikehendaki 
pemerintahan SBY-Kalla dan ditempuhlah jalan damai dengan GAM. Selain untuk 
menyudahi konflik bersenjata, kondisi aman akan sangat menguntungkan untuk 
membangun kembali Aceh. 

Poin-poin yang Dissorot

Namun, mengapa langkah pemerintah ditanggapi dengan kritik-kritik pedas oleh 
kalangan politikus dan para tokoh-tokoh nasional? Pada umumnya mereka menilai 
perjanjian damai itu lebih banyak merugikan Pemerintah RI, dan sebaliknya 
banyak menguntungkan GAM. Di antara reaksi keras itu bahkan menyimpulkan Aceh 
bakal menjadi semacam negara bagian dalam suatu negara federal. Aceh akan 
menjadi ''negara dalam negara'', yang berarti bertentangan dengan UUD 1945 dan 
jiwa negara kesatuan.

Benarkah tuduhan, perkiraan atau dugaan tesebut? Tentu kita harus mencermati 
dengan kepala dingin dan objektif. Nota kesepahaman yang merupakan hasil proses 
panjang perundingan sejak Januari lalu itu sangat rinci dan luas. Ada 71 poin 
(ayat) dan sejumlah subpoin kesepahaman yang terangkum dalam enam pasal. 
Pertama, tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, yang meliputi 
undang-undang tentang penyelenggaraan pemerintahan (7 poin), partisipasi 
politik (8), ekonomi (9), dan peraturan perundangan-undangan (5). Ke-dua, hak 
asasi manusia (3). Ketiga, amnensti dan reintegrasi dalam masya-rakat (11). 
Keempat, pengaturan keamanan (12). Kelima, pembentukan misi monitoring ( 15). 
Keenam, penyelesaian perselisihan (1).

Dari sejumlah poin kesepahaman itu, memang ada banyak kelemahan, 
setidak-tidaknya menarik untuk dicermati. Misalnya tentang pembentukan partai 
lokal yang diprediksi bisa menjadi alat GAM menggalang kekuatan massa untuk 
tujuan memisahkan Aceh. Sebab, dalam kesepakatan itu memang tidak ada ketentuan 
yang menyebutkan GAM akan dibubarkan. Namun mungkin GAM tidak gampang 
mewujudkan keinginannya, sebab dalam klausul partai lokal juga ada ketentuan 
harus memenuhi persyaratan nasional. 

Hal lain, pemerintah di Aceh diberi hak memiliki simbol-simbol wilayah, 
termasuk bendera, lambang dan himne. Lho kok? Kalau lambang, mungkin tidak 
perlu dipersoalkan. Sebab, setiap daerah (provinsi/kabupaten/kota), memang 
memiliki lambang daerah. Namun soal bendera, kesannya bendera negara. Jadi. 
nanti ada bendera Aceh dan bendera nasional Merah Putih. GAM tentu akan 
berusaha menjadikan benderanya untuk bendera wilayah. Kemudian himne yang 
hakikatnya nyanyian pujian, bisa saja menjadi semacam lagu kebangsaan.

Bisa dipertanyakan pula, mengapa MOU tidak menyebut-nyebut istilah pemerintah 
daerah, tetapi justru menggunakan sebutan ''Pemerintah Aceh'' yang memiliki 
wewenang sangat besar. Disebutkan, Pemerintah RI dalam banyak hal harus 
melakukan konsultasi dan persetujuan dengan Pemerintah Aceh atau lembaga 
legislatifnya, misalnya menyangkut kebijakan-kebijakan ad-ministratif dan 
bahkan soal hubungan internasional. 

Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih pun akan ditentukan (lagi) oleh 
legislatif. Apakah berarti akan berubah, termasuk nama jabatan gubernur atau 
lainnya? Memang tidak dijelaskan lebih rinci, tetapi peluangnya untuk mengubah 
ada.

Yang juga menarik, pengangkatan kepala kepolisian dan kejaksaan tinggi harus 
mendapat persetujuan Pemerintah Aceh. Klausul ini bisa menutup peluang orang 
luar Aceh menduduki jabatan itu, dengan berbagai alasan. 

Suatu hal yang sangat prinsip, gerakan separatis GAM ternyata tidak secara 
tegas mengakui eksistensi NKRI. 

Di luar MOU, juru bicara GAM Sofyan Dawood juga menyatakan bahwa GAM tidak 
menyerahkan diri dan tidak bubar. Tidak tertutup kemungkinan ideologi 
perjuangannya tetap hidup, meskipun misalnya nanti harus berganti nama. Sebab, 
tekad mereka kini akan berjuang lewat kegiatan politik.

Keberadaan Misi Monitoring Aceh (AMM) juga tidak luput dari kritik. Selain 
dinilai ada nuansa internasionalisasi masalah Aceh, juga kewenangannya sangat 
besar, karena juga bertugas menyelesaikan perselisihan dalam proses pelaksanaan 
MOU. 

Kelonggaran-kelonggaran dalam kesepahaman itu barangkali tidak lepas dari 
status Aceh yang merupakan wilayah otonomi khusus berdasarkan UU No 18 Tahun 
2001. Sebagai wilayah berstatus otonomi khusus memang dimungkinkan berlaku 
peraturan-peraturan khusus. Misalnya, sekarang telah berlaku hukum syariat 
berdasarkan ajaran Islam. Status otonomi khusus juga dimungkinkan berdasarkan 
ketentuan UUD 1945 dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun, 
jika banyak kesepakatan yang jauh melawati otonomi khusus, maka wajar kalau 
kritik-kritik pun muncul.

Damai Lebih Murah

Pemerintah SBY-Kalla memang menghadapi masalah dilematis. Di satu sisi harus 
membangun kembali Aceh yang porak-poranda akibat gempa dan tsunami yang terjadi 
akhir tahun lalu, di sisi lain masih menghadapi gangguan keamanan dari gerakan 
separatis GAM. Padahal masalah-masalah pascatsunami dan gempa harus segera 
ditanggulangi. Rakyat Aceh tak bisa berlama-lama menderita. Lagi pula dananya 
juga sudah tersedia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar 
negeri. 

Langkah berdamai memang akan ''lebih murah'' dan lebih menguntungkan bagi 
rakyat di Aceh. Sayang, Pemerintah tidak berani transparan dan berkesan 
mengabaikan peran DPR sebagai pengejawantahan suara rakyat. Prinsip-prinsip 
perundingan damai yang seharusnya berdasarkan take and give, ternyata juga 
kurang benar-benar dilaksanakan. Pemerintah berkesan lebih banyak memberi 
ketimbang menerima. 

Mengapa Pemerintah sangat yakin jalan damai akan bisa terwujud? Menteri Hukum 
dan HAM Hamid Awaluddin yang juga Ketua Tim Perunding Indonesia mengungkapkan 
ada tiga faktor pendorong (Kompas 18/8-2005). 

Pertama, gempa dan tsunami yang membawa derita bagi rakyat diharapkan menggugah 
kesadaran pihak GAM untuk berunding. Pemerintah berkepentingan ingin segera 
melaksanakan rekonstruksi dan pembangunan di Aceh. 

Kedua, GAM menilai pemerintah baru sekarang juga berjanji akan menyelesaikan 
masalah Aceh secara menyeluruh dan permanen. Ketiga, pengaruh masyarakat 
internasional yang minta GAM realistis dan tidak menuntut kemerdekaan. Mereka 
mendorong GAM untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui perundingan 
dengan Pemerintah RI.

Bukan ''Kerikil'' 

Isi kesepahaman memang meminta banyak pengorbanan dari Pemerintah RI. Agaknya 
itulah ''harga yang harus dibayar'' agar Pemerintah bisa melaksanakan 
langkah-langkah pembangunan lebih lanjut. Pemerintah mungkin juga berusaha 
semaksimal mungkin, dan yang penting Aceh tetap menjadi bagian dari NKRI. 

Berdasarkan MOU Helsinki, sudah pasti Aceh tidak lepas. Yang terjadi Aceh akan 
menjadi wilayah dengan otonomi khusus sangat luas dan memiliki wajah 
pemerintahan yang sangat berbeda dari wilayah lain. Wajar kalau muncul 
kekhawatiran jangan-jangan suatu saat lepas juga. Semua itu juga sangat 
tergantung pada patriotisme kita semua, termasuk rakyat Aceh. Kita yakin 
sebagian besar rakyat Aceh tetap mencintai NKRI. Hal itu terbukti ketika 
peringatan HUT ke-60 RI yang lalu, suasana di sana cukup semarak dan warga 
sangat antusias. 

Jadi, masih ada optimisme tentang Aceh sebagai bagian NKRI. Sebagai ''daerah 
modal'' dalam perjuangan menegakkan NKRI pada masa revolusi dulu, memang 
wilayah itu sebenarnya cukup istimewa. Wilayah itu juga sangat kaya, baik 
karena hasil gas alamnya maupun hasil hutan, dan lain-lain. Tak berlebihan jika 
dikatakan Aceh adalah emas bagi RI, sebab dulu pada masa revolusi juga 
menyumbang emas untuk membeli pesawat terbang sebagai modal perjuangan RI. 
Karena itu, masalah Aceh bukanlah ibarat ''kerikil dalam sepatu'' sebagaimana 
anggapan pemerintah Presiden BJ Habibie dulu tentang Timor Timur, sehingga 
''tanpa pikir panjang'' tega melepaskannya. ''Emas'' Aceh adalah simpanan di 
rumah kita dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Cukup lega juga kita beberapa kali mendengar penegasan Presiden SBY bahwa 
pemerintah tidak mungkin akan melepaskan Aceh sebagai bagian dari NKRI, juga 
wilayah Papua. Ya, kita lihat saja ke depan. Sebab, implementasi MOU Helsinki 
sedang dimulai dengan konsekuensi tidak ringan, terutama karena harus 
membebaskan banyak tahanan politik dan mengintegrasikan mereka ke dalam 
masyarakat. Mudah-mudahan lancar-lancar saja. (24)

-Kus Chandrajaya, alumnus FISIP Undip, tinggal di Semarang. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: