[ppi] [ppiindia] 60 Tahun Berkonstitusi

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/16/index.htmlhttp://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/16/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

60 Tahun Berkonstitusi
 

RH Siregar 

TAHUN ini genap 60 tahun kita merdeka dan berkonstitusi. Dibanding banyak 
negara di dunia yang sudah ratusan tahun menikmati kemerdekaannya, kurun waktu 
60 tahun kemerdekaan kita relatif muda. Tapi ibarat usia manusia, umur 60 tahun 
tidak lagi tergolong muda. Sebab umur 60 tahun sudah mencapai "kepala enam", 
bahkan tergolong lanjut usia (lansia) sehingga dianggap lebih matang, lebih 
arif, lebih bijaksana dan lebih mengayomi. 

Demikian juga kurun waktu 60 tahun berkonstitusi, seharusnya membuat keadaan 
lebih mantap dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan dalam menjalankan 
kehidupan konstitusionalisme di negara berdasar atas hukum. 

Tapi kenyataan kehidupan kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada 
kurun waktu 60 tahun merdeka, bukannya makin matang, makin mantap dan tegar 
dalam menghadapi setiap dinamika yang berkembang, melainkan makin tidak 
terkendali untuk tidak mengatakan "berjalan di tempat" atau bahkan mengalami 
kemunduran. Sebab persatuan dan kesatuan bukannya makin solid. Nasionalisme di 
sana-sini mengalami degradasi. Pancasila sebagai dasar negara, dianggap sudah 
"usang", "kuno" atau dijadikan sekadar "stempel", bahkan terkesan malu menyebut 
Pancasila. Tindak kekerasan marak di mana-mana. 

Demikian juga dengan kehidupan kita 60 tahun berkonstitusi, praktis sama saja. 
Bisa-bisa mungkin lebih parah. Tidak lain karena konstitusi yang berlaku 
sekarang masih mengundang sejumlah kontroversi dan kontradiksi. Ada yang 
mengatakan, empat kali amendemen UUD 1945 sejak 1999 sampai 2002 dilakukan 
terburu-buru, tanpa persiapan matang dan diwarnai euforia reformasi karena 
terlalu menonjolkan emosi supaya dikualifikasi orang-orang reformis. 

Hasil empat kali amendemen UUD 1945 itu telah kita rasakan berupa 
ketidakpastian atau keresahan di berbagai bidang kehidupan. 


UUD Baru 

Sebab ada yang mengatakan, apa yang dilakukan oleh MPR terhadap UUD 1945 bukan 
sekadar amendemen lagi melainkan menciptakan atau membuat UUD 1945 yang baru. 
Tegasnya, MPR telah menggantikan UUD 1945 yang asli dengan yang baru. 
Alasannya, amendemen itu telah merombak total sistem demokrasi, sistem 
ketatanegaraan, sistem pemerintahan dan perimbangan kekuasaan. Padahal kalau 
mau taat asas, amendemen bukan untuk merombak total melainkan untuk 
memperbaiki, menyempurnakan, melengkapi serta mempertajam rumusan-rumusan yang 
sering menimbulkan multitafsir. 

Di samping itu, ada juga yang mengatakan bahwa kita sebenarnya belum punya UUD 
yang diamanatkan pendiri republik ini. Yaitu Aturan Tambahan (ayat 2) UUD 1945 
yang mengatakan, dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk, Majelis itu bersidang 
untuk menetapkan UUD. Tapi kenyataannya, apa yang diamanatkan Aturan Tambahan 
UUD 1945 itu sama sekali belum pernah dilakukan oleh MPR hasil pemilihan umum 
yang jujur dan adil, transparan, akuntabel dan bebas dari rekayasa. 

Bukankah Pemilu 1999 sudah tergolong jujur dan adil, transparan dan tanpa 
rekayasa serta terbuka lebar bagi kontestan yang memenuhi syarat (multipartai)? 
Ya, memang demikian tapi masalahnya adalah bahwa MPR 1999 itu bukannya 
menetapkan UUD 1945 terlebih dahulu melainkan langsung melakukan amendemen. 

Jadinya dipertanyakan, apanya yang diamendemen karena kita belum punya UUD yang 
ditetapkan oleh MPR seperti diamanatkan Aturan Tambahan UUD-45. 


Multitafsir 

Jelaslah, kehidupan kita berkonstitusi selama 60 tahun belum menunjukkan 
konstitusionalisme yang benar. Keadaan diperparah lagi karena empat kali 
amendemen UUD 1945 bukannya makin menciptakan hukum dasar yang lebih menjamin 
kepastian hukum dan menghindari multitafsir, justru sebaliknya sistem hukum 
makin tidak menentu di samping interpretasi makin menjadi-jadi. 

Tidak hanya itu. Sistem demokrasi, sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan 
dan sistem perimbangan kekuasaan negara dirombak total, namun ternyata hasil 
amendemen tidak menjamin pelaksanaan berbagai sistem itu sesuai dengan amanat 
Pembukaan UUD 1945. 

Akibatnya, di sana-sini terjadi dispute (percekcokan, perselisihan) sehingga 
Mahkamah Konstitusi menghadapi sejumlah judicial review. Pengajuan judicial 
review itu sendiri tidak masalah sepanjang putusannya tidak justru menimbulkan 
kontradiksi dan ketidakpastian dalam logika hukum masyarakat. Sebab beberapa 
dari putusan Mahkamah Konstitusi bukannya mengakhiri polemik, malah sebaliknya 
menjadi bahan polemik. 

Supaya disebut reformis, MPR kemudian membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 
Ternyata pembentukannya setengah hati. Hanya menjadi "pelengkap penderita". 
Karena kekuasaannya sebagai wakil rakyat di samping DPR praktis tidak ada 
apa-apanya. Boleh dibilang DPD menjadi semacam "tim asistensi" DPR saja. 

Betapa tidak, dalam soal RUU, DPD hanya "dapat mengajukan" hal-hal mengenai 
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan sebagainya. Dalam soal RUU 
berkenaan urusan daerah, DPD hanya "ikut membahas", dan selanjutnya "memberi 
pertimbangan" ke DPR. Kapan dia bisa bertindak sendiri sebagai lembaga negara? 
Kemudian dalam bidang pengawasan atas pelaksanaan undang-undang berhubungan 
dengan daerah, DPD hanya "menyampaikan hasil pengawasannya itu ke DPR sebagai 
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti". Kalau tidak digubris DPR, DPD mampu 
berbuat apa? 


Konstitusionalisme 

Dari berbagai fakta di atas jelas sekali, betapa DPD hanya "pajangan". Padahal 
kalau dilihat dari sudut legitimasi, anggota DPD jauh lebih legitimate 
dibanding anggota DPR. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat di 
masing-masing provinsi dan pencalonannya tanpa melalui parpol. 

Sedangkan Anggota DPR sekalipun dipilih melalui Pemilu namun penentuan calon 
tergantung parpol. Tidak heran apabila kemudian DPD berupaya untuk 
mengamandemen lagi UUD 1945. 

Tadinya, salah satu kelemahan UUD 1945 yang asli adalah timbulnya 
multiinterpretasi. Tapi dengan empat kali amendemen, ternyata multiinterpretasi 
bukannya berkurang bahkan makin bertambah. Contoh nyata, yang kemudian 
akhir-akhir ini menimbulkan aksi-aksi unjuk rasa yang berakhir pada tindak 
kekerasan, pemukulan, penganiayaan, perusakan dan pembakaran gedung dan 
kantor-kantor di hampir semua daerah. Yang dimaksud adalah soal pemilihan 
kepala daerah (pilkada). 

Sebenarnya, menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, gubernur, bupati dan wali kota 
masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara 
demokratis. Tapi kenyataannya, "dipilih secara demokratis" itu diterjemahkan 
"pemilihan langsung oleh rakyat" dalam pilkada yang mengundang kekerasan di 
mana-mana. 

Alhasil, harus diakui bahwa semua kemelut yang menimpa bangsa kita dan suhu 
politik yang terus memanas sejak era reformasi bermuara pada konstitusi baru 
hasil empat kali amendemen yang tidak berakar pada prinsip-prinsip dasar negara 
yang dicita-citakan oleh para pendiri republik ini. 

Jadi, 60 tahun berkonstitusi bagi kita belum sepenuhnya menjamin hak dan 
kewajiban warga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
Tegasnya, sekalipun kita telah 60 tahun berkonstitusi namun konstitusionalisme 
belum menjadi acuan bersifat mutlak. * 


Penulis adalah wartawandan pengamat konstitusi 


Last modified: 16/8/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h4hhstd/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1124279836/A=2896130/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail";>Give
 underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to 
life by funding a specific classroom project  
</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: