[pistons92] FW: Status Perkawinan dalam KTP Tengah Digodok di DPR
- From: "IGK Bagyarta Adnyana" <cmagac@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx>
- To: <cmagac@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx>
- Date: Fri, 11 Apr 2003 05:53:36 +0700
Forwarded by jusuf h <jusuf@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx>
>From: "IGK Bagyarta Adnyana" <cmagac@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx>
>From: Rita KARTINI [mailto:Rita.Kartini@xxxxxxxxxx]
Status Perkawinan dalam KTP Tengah Digodok di DPR
Pengisian kolom Status perkawinan dalam KTP masih
terus dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini
digunakan istilah
"KAWIN" bagi yang telah menikah dan "TIDAK KAWIN"
bagi yang belum.
Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut
tidak akan kawin
atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan
kegiatan tersebut.
Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah
dan diperdebatkan
mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa
Indonesia di Departemen
Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak
yang berpendapat
bahwa penggunaan kata Tidak Kawin atau Kawin tidak
tepat lagi.
Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan
bahwa istilah
tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain
sesuai dengan tingkat
usia penduduk.
Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan
Bahasa serta Fakultas
Sastra Indonesia dari beberapa Universitas
Terkemuka telah merumuskan
frase-frase tersebut sesuai dengan tingkat usia.
Adapun rencananya,
rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk
digodok kembali sehingga
dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan
Undang-undang yang berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini adalah draft tabel rancangannya
USIA STATUS SINGLE STATUS MENIKAH
17-20 Belum kawin Keburu Kawin
21-25 Kepingin Kawin Terlanjur Kawin
26-30 Kapan Kawin Kenapa Kawin
31-35 Nggak Sanggup Kawin Telat Kawin
36-40 Nggak Laku Kawin Menyesal Kawin
41-45 Nggak Kawin-Kawin Beberapa Kali Kawin
46-50 Nggak Kepingin Kawin Lupa Sudah Kawin
51-60 Mungkin Nggak Kawin Apanya yang Kawin
60 Tidak Bakal Kawin Boro-boro Kawin
Other related posts:
- » [pistons92] FW: Status Perkawinan dalam KTP Tengah Digodok di DPR