[pistons92] FW: Status Perkawinan dalam KTP Tengah Digodok di DPR

Forwarded by jusuf h <jusuf@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx>
>From: "IGK Bagyarta Adnyana" <cmagac@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx>
>From: Rita KARTINI [mailto:Rita.Kartini@xxxxxxxxxx] 

 Status Perkawinan dalam KTP Tengah Digodok di DPR


 Pengisian kolom Status perkawinan dalam KTP masih
 terus dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini
 digunakan istilah
 "KAWIN" bagi yang telah menikah dan "TIDAK KAWIN"
 bagi yang  belum.
 Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut
 tidak akan kawin
 atau tidak ada  keinginan untuk melaksanakan
 kegiatan tersebut.

 Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah
 dan diperdebatkan
 mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa
 Indonesia di Departemen
 Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak
 yang berpendapat
 bahwa penggunaan kata Tidak Kawin atau Kawin tidak
 tepat lagi.

 Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan
 bahwa istilah
 tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain
 sesuai dengan tingkat
 usia penduduk.

 Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan
 Bahasa serta Fakultas
 Sastra Indonesia dari beberapa Universitas
 Terkemuka telah merumuskan
 frase-frase tersebut sesuai dengan tingkat usia.
 Adapun rencananya,
 rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk
 digodok kembali sehingga
 dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan
 Undang-undang yang berlaku
 untuk seluruh wilayah Indonesia.

 Berikut ini adalah draft tabel rancangannya

 USIA      STATUS SINGLE          STATUS MENIKAH
 17-20     Belum kawin            Keburu Kawin
 21-25     Kepingin Kawin         Terlanjur Kawin
 26-30     Kapan Kawin            Kenapa Kawin
 31-35     Nggak Sanggup Kawin    Telat Kawin
 36-40     Nggak Laku Kawin       Menyesal Kawin
 41-45     Nggak Kawin-Kawin      Beberapa Kali Kawin
 46-50     Nggak Kepingin Kawin   Lupa Sudah Kawin
 51-60     Mungkin Nggak Kawin    Apanya yang Kawin
 60        Tidak Bakal Kawin      Boro-boro Kawin


Other related posts: