[nasional_list] [ppiindia] WNA Dibatasi Memperoleh Informasi Publik di Indonesia
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Wed, 28 Jun 2006 00:03:16 +0200
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.suarapembaruan.com/News/2006/06/27/Nasional/nas07.htm
SUARA PEMBARUAN DAILY
WNA Dibatasi Memperoleh Informasi Publik di Indonesia
[JAKARTA] Warga negara asing (WNA) oleh pemerintah akan dibatasi untuk
mendapatkan akses informasi publik. Jika selama ini mereka cenderung mudah
memperoleh informasi, dengan lahirnya UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
WNA tidak dapat dengan mudah untuk memperoleh informasi yang sifatnya spesifik.
Demikian dikatakan Mente- ri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil di
sela-sela pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi
Publik dengan Panitia Kerja RUU KMIP DPR, Senin (26/6) di gedung MPR/DPR,
Jakarta.
Dikatakan, pemerintah akan memprioritaskan akses informasi secara spesifik
kepada warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum di Indonesia. Sedangkan WNA
tidak dapat dengan mudah untuk memperoleh informasi yang sifatnya spesifik
tersebut.
Ada informasi yang serta merta harus terbuka seperti pelayanan publik yang
tentu dapat diakses siapa pun, baik WNI maupun WNA. Namun, terdapat informasi
yang spesifik yang hanya boleh diminta oleh WNI dan badan hukum di Indonesia.
"Meski demikian bukan berarti WNA tersebut tidak dapat memperoleh informasi.
Hanya saja ada aturan-aturan tertentu yang harus dilewati dahulu," jelasnya.
Menanggapi hal itu Koalisi untuk Kebebasan Informasi sadar tak semua informasi
bisa dibuka. Ada pengecualian, misalnya informasi yang bisa menghambat proses
penegakan hukum, mengganggu kepentingan hak atas kekayaan intelektual, dan
perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat.
"Jika informasi itu dapat merugikan strategi pertahanan dan keamanan nasional,
mengancam keselamatan seseorang atau banyak orang, dan melanggar kerahasiaan
pribadi juga tidak bisa diakses," ujar Agus Suprapto dari Koalisi Kebebasan
Memperoleh Informasi.
Komisi Independen
Hanya saja, lanjutnya, untuk menentukan informasi ini boleh atau tidak dibuka
harus melalui pengujian dan pertimbangan. Pertimbangannya kepentingan publik.
Ini untuk mencegah jangan sampai semua dicap rahasia negara. Tapi, siapa
menetapkan informasi bisa dibuka atau tidak? Untuk menengahi perlu ditunjuk
pihak ketiga. Koalisi mengusulkan badan yang bernama Komisi Independen.
Di beberapa negara, untuk memutus perkara seperti itu, ada yang lewat Komisi
Informasi lalu ke pengadilan, ada yang cukup ditangani Komisi Informasi saja,
ada juga yang memakai Komisi Ombudsman. Kalau memakai Komisi Ombudsman,
hasilnya bisa dipakai atau tidak. Namanya juga rekomendasi, katanya.
Koalisi mengusulkan, Indonesia menggunakan Komisi Informasi. Alasannya, proses
peradilan di Indonesia berlarut-larut. Selain itu biayanya besar. Padahal
informasi yang dibutuhkan bisa saja soal pembuatan kartu tanda penduduk atau
retribusi sampah. Komisi Informasi ini dapat membuka informasi yang
dikecualikan berdasarkan per- mohonan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan
publik, katanya.
Seperti diketahui, RUU Kebebasan Memperoleh Informasi kini tengah dibahas di
DPR. Di luar gedung parlemen, sejak Desember 1998, sejumlah organisasi
nonpemerintah membentuk Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi (Koalisi
KMI). Koalisi menyusun RUU Kebebasan Memperoleh Informasi yang diajukan ke
parlemen. Kini ada 22 LSM tergabung dalam koalisi.
Informasi publik, dalam draf Koalisi menyebutkan, semua jenis informasi yang
dikelola lembaga-lembaga publik, sedangkan lembaga publik meliputi seluruh
penyelenggara negara pada level eksekutif, legislatif, dan yudikatif di semua
tingkat, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum
milik negara.
Termasuk juga organisasi nonpemerintah atau swasta yang menggunakan dana
pemerintah, atau yang mempunyai perjanjian kerja dengan pemerintah untuk men-
jalankan fungsi pelayanan publik (pasal 1).
Jadi draf UU ini menjamin seluruh informasi dari institusi negara yang
menjalankan pemerintahan bisa didapatkan masyarakat. Termasuk organisasi
nonpemerintah yang mendapatkan dana dari anggaran negara, atau badan usaha
swasta yang menjalankan kegiatan berdasarkan perjanjian pemberian kerja dari
pemerintah untuk menjalankan sebagian fungsi pelayanan publik. Pemerintah
merupakan penerima mandat masyarakat. Sekarang ini informasi jadi milik
pemerintah. [E-5]
Last modified: 27/6/06
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Other related posts: