[nasional_list] [ppiindia] Tambang Dalam Kawasan Hutan

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 23 Jan 2006 00:57:49 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.indomedia.com/bpost/012006/23/opini/opini1.htm

Tambang Dalam Kawasan HutanTambang Dalam Kawasan HutanTambang Dalam Kawasan 
Hutan

Oleh : Ir Masrullah

Kalimat dalam karikatur BPost edisi 7 Januari 2006: Imbah 
puhun ditabangi, tanah pulang disungkali, merupakan gambaran bahwa kondisi 
hutan kita sekarang semakin diperparah oleh aktivitas tambang di dalam kawasan 
hutan.

Kalsel merupakan salah satu propinsi di Indonesia yang kaya sumberdaya alam 
(SDA)nya. Selain potensi kayu dan keanekaragaman hayati yang tinggi, kawasan 
hutan mengandung berbagai sumberdaya mineral yang cukup besar seperti minyak 
bumi dan gas, emas, intan, batu bara, bijih besi dan lainnya.

Banyak orang berduit, pemodal besar datang ke banua kita ini menanamkan 
uangnya, berinvestasi untuk mendapatkan stok mineral tersebut terutama 'emas 
hitam' dan bijih besi yang bernilai ekonomi tinggi. Dengan peralatan mekanis 
modern, mereka mempertontonkan praktik tambang terbuka (open pit) di dalam 
kawasan hutan.

Kerusakan hutan di Kalsel bukan hanya karena penebangan pohon yang tidak 
terkendali, illegal logging, kebakaran hutan. Aktivitas tambang dalam kawasan 
hutan baik legal maupun ilegal, ternyata juga mempunyai andil besar terhadap 
kerusakan hutan. Bahkan daya rusaknya jauh lebih dahsyat daripada penebangan 
pohon. Proses pengembaliannya memerlukan waktu yang sangat lama.

Dalam praktiknya mulai proses eksplorasi, konstruksi, produksi sampai penutupan 
lahan selalu bersifat merusak. Hutan dibabat bukan hanya untuk pengeboran 
(eksplorasi), tetapi juga untuk pembuatan jalan, permukiman karyawan, bangunan 
pabrik pengolahan (konstruksi) hingga pembukaan top soil dan lapisan tanah 
menjadi lubang menganga tempat ekploitasi mineral dilakukan. Lubang besar itu 
akan sangat potensial menjadi penyebab tanah longsor dan erosi. Jika lubang 
bekas tambang tersebut ditinggal begitu saja, akan mengandung air asam tambang 
yang berisiko terhadap kehidupan ekosistem di sekitarnya. Selain itu, limbah 
yang dihasilkan perusahaan tambang berpotensi mencemari sumber air yang banyak 
terdapat di dalam kawasan hutan dan pada gilirannya membahayakan masyarakat 
sekitar.

Mengatur Tambang Dalam Hutan

Pasal 38 ayat 3 UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan, 
penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui 
pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan 
batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan 
Pasal 78 ayat 6 UU RI No 41/1999 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan 
denda paling banyak Rp10 miliar. Izin pinjam pakai kawasan hutan juga diatur 
dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri 
Kehutanan No 969/K/05/M.PE/1989 dan No. 429/Kpts-II/1989 tentang Pedoman 
Pengaturan Pelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi Dalam Kawasan Hutan.

Tujuan pinjam pakai kawasan hutan adalah: a. Membatasi dan mengatur penggunaan 
sebagian kawasan hutan untuk kepentingan umum terbatas atau kepentingan 
pembangunan lainnya di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan 
peruntukannya. b. Menghindari terjadinya enclave di dalam kawasan hutan.

Izin pinjam pakai dituangkan dalam bentuk perjanjian yang disebut Perjanjian 
Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Isinya antara lain memuat kewajiban dan syarat lain 
yang harus dipenuhi pihak kedua (pemohon) seperti: a. Membayar ganti rugi nilai 
tegakan pohon/vegetasi lainnya yang ditebang. b. Setiap tahun mereklamasi, 
menanam dan menyuburkan kembali kawasan pinjam pakai yang telah selesai 
dieksploitasi. c. Menjaga keamanan hutan, menghindari timbulnya bahaya 
kebakaran, kerusakan hutan, erosi dan tanah longsor di dalam dan di sekitar 
kawasan hutan yang dipinjam. d. Dilarang melakukan kegiatan pada daerah yang 
ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat, seperti sempadan sungai, 
pantai, kawasan sekitar danau atau waduk dan sekitar mata air.

Perjanjian izin pinjam pakai ini sewaktu-waktu dapat dibatalkan bila salah satu 
syarat yang ditentukan tidak dipenuhi serta memiliki jangka waktu selama lima 
tahun, dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya setelah diadakan 
evaluasi.

Untuk kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung, diatur tersendiri 
berdasarkan Perpu No 1/2004 tentang perubahan atas UU RI No 41/1999 tentang 
Kehutanan, yang ditindaklanjuti dengan Keppres No 41/2004 yang isinya 
menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang ada sebelum 
berlakunya UU RI No 41/1999 untuk melanjutkan kegiatannya di dalam kawasan 
hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud. Pelaksanaan Keppres 
tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kehutanan No 12/2004 
tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Pertambangan.

Terbitnya Perpu No 1/2004 pada masa pemerintahan Presiden Megawati ini, sempat 
mengundang gelombang protes dari kalangan aktivis lingkungan, mahasiswa, LSM, 
masyarakat adat dan internasional. Dengan meloloskan izin operasi penambangan 
di kawasan hutan lindung, mereka menuding pemerintah tidak memiliki 
keberpihakan terhadap lingkungan dan kelanjutan generasi di masa akan datang.

Namun yang perlu digarisbawahi. Perpu No 1/2004 secara hukum tidak memberikan 
perubahan mendasar terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU No 41/1999 
khususnya Pasal 38, karena Perpu tersebut secara khusus menyatakan hanya izin 
yang ada sebelum berlakunya UU No 41/1999 yang masih berlaku. Di mana Keppres 
No 41/ 2004 menetapkan hanya ada 13 izin yang diperbolehkan melanjutkan 
kegiatannya di dalam kawasan hutan lindung sampai berakhirnya izin tersebut. Di 
luar ketentuan itu, tetap saja harus tunduk pada ketentuan Pasal 38 UU No 
41/1999. Persoalannya sekarang, bagaimana penerapan dan penegakan hukum 
terhadap aturan tersebut?

Kita patut acungi jempol kepada kepolisian yang sukses memberantas illegal 
mining di Kalsel. Tindakan tegas melalui beberapa operasi ini, mulai 
menampakkan hasil. Hal ini dapat kita lihat dengan semakin berkurangnya 
aktivitas penambangan tanpa izin (peti) di daerah ini . Namun kita tentu semua 
setuju kalau penegakan hukum tidak diskriminatif. Siapa pun yang melanggar 
hukum harus ditindak.

BPost edisi 4 Januari 2006 halaman 15 memberitakan adanya indikasi perambahan 
kawasan hutan produksi tanpa seizin Menteri Kehutanan, yang dilakukan oleh PT 
Arutmin Indonesia Site Batulicin melalui kontraktornya PT Cipta Kridatama di 
Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu. Hal ini ternyata dibenarkan oleh Dinas 
Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu.

Sehubungan kasus tersebut, menarik kita simak keterangan Kepala Dinas Kehutanan 
Kalsel Ir H Sonny Partono MM di BPost edisi 5 Januari 2006, juga di halaman 15: 
"Perambahan tersebut bukan hanya dilakukan PT Arutmin. Semua perusahaan begitu 
sebelum keluar izin pinjam pakainya sudah menggarap areal hutan." Juga 
sanggahan yang diberikan PT Arutmin di BPost edisi 4 Januari 2006 halaman 15: 
"Seandainya kita dianggap melakukan perambahan, karena konotasinya perambahan 
itu adalah pelanggaran, tentunya kita akan ditegur. Sepengetahuan saya secara 
pribadi, sampai saat ini kita belum mendapat teguran baik itu dari Dinas 
Kehutanan maupun pihak keamanan setempat."

Keterangan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel dan sanggahan dari PT Arutmin tersebut 
cukup memberikan gambaran kepada kita bahwa: Perusahaan tambang yang beroperasi 
di dalam kawasan hutan telah beramai-ramai melanggar UU No 41/1999 khususnya 
Pasal 38; Lemahnya penegakan hukum selama ini terhadap perusahaan tersebut.

Mengapa perusahaan tersebut begitu berani melanggar UU yang telah disahkan 
pemerintah dan atas persetujuan wakil rakyat yang terhormat DPR RI? Mengapa 
perusahaan begitu 'enteng' memberikan alasan walaupun jelas-jelas melanggar 
hukum? Mungkin tidak adanya tindakan hukum yang dikenakan selama ini membuat 
mereka merasa pede dan selalu merasa benar? Atau mungkin merasa terlindungi 
dengan adanya berbagai fasilitas yang mereka berikan selama ini kepada oknum 
pejabat?

Lemahnya penegakan hukum ini semakin memperparah kondisi lingkungan di Kalsel. 
Hutan yang dibabat tanpa kendali dan ganti rugi, lubang besar menganga 
dibiarkan begitu saja, limbah mencemari sumber air, reklamasi dibuat 
asal-asalan, Amdal, UKL/UPL dibuat sebagai syarat formalitas belaka. Semua itu 
siapa yang harus bertanggungjawab? Dampak besar yang ditimbulkannya, siapa yang 
menanggung akibatnya?

Jadi, kita bahingat haja lagi sabarataan. Selain mawarisi utang, kita juga 
mawarisi bencana. Naudzubillah min dzalik. 

* Pemerhati masalah lingkungan dan kehutanan, 
tinggal di Pagatan, Tanah Bumbu


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Tambang Dalam Kawasan Hutan