** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.indomedia.com/bpost/012006/23/opini/opini1.htm Tambang Dalam Kawasan HutanTambang Dalam Kawasan HutanTambang Dalam Kawasan Hutan Oleh : Ir Masrullah Kalimat dalam karikatur BPost edisi 7 Januari 2006: Imbah puhun ditabangi, tanah pulang disungkali, merupakan gambaran bahwa kondisi hutan kita sekarang semakin diperparah oleh aktivitas tambang di dalam kawasan hutan. Kalsel merupakan salah satu propinsi di Indonesia yang kaya sumberdaya alam (SDA)nya. Selain potensi kayu dan keanekaragaman hayati yang tinggi, kawasan hutan mengandung berbagai sumberdaya mineral yang cukup besar seperti minyak bumi dan gas, emas, intan, batu bara, bijih besi dan lainnya. Banyak orang berduit, pemodal besar datang ke banua kita ini menanamkan uangnya, berinvestasi untuk mendapatkan stok mineral tersebut terutama 'emas hitam' dan bijih besi yang bernilai ekonomi tinggi. Dengan peralatan mekanis modern, mereka mempertontonkan praktik tambang terbuka (open pit) di dalam kawasan hutan. Kerusakan hutan di Kalsel bukan hanya karena penebangan pohon yang tidak terkendali, illegal logging, kebakaran hutan. Aktivitas tambang dalam kawasan hutan baik legal maupun ilegal, ternyata juga mempunyai andil besar terhadap kerusakan hutan. Bahkan daya rusaknya jauh lebih dahsyat daripada penebangan pohon. Proses pengembaliannya memerlukan waktu yang sangat lama. Dalam praktiknya mulai proses eksplorasi, konstruksi, produksi sampai penutupan lahan selalu bersifat merusak. Hutan dibabat bukan hanya untuk pengeboran (eksplorasi), tetapi juga untuk pembuatan jalan, permukiman karyawan, bangunan pabrik pengolahan (konstruksi) hingga pembukaan top soil dan lapisan tanah menjadi lubang menganga tempat ekploitasi mineral dilakukan. Lubang besar itu akan sangat potensial menjadi penyebab tanah longsor dan erosi. Jika lubang bekas tambang tersebut ditinggal begitu saja, akan mengandung air asam tambang yang berisiko terhadap kehidupan ekosistem di sekitarnya. Selain itu, limbah yang dihasilkan perusahaan tambang berpotensi mencemari sumber air yang banyak terdapat di dalam kawasan hutan dan pada gilirannya membahayakan masyarakat sekitar. Mengatur Tambang Dalam Hutan Pasal 38 ayat 3 UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 78 ayat 6 UU RI No 41/1999 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Izin pinjam pakai kawasan hutan juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Kehutanan No 969/K/05/M.PE/1989 dan No. 429/Kpts-II/1989 tentang Pedoman Pengaturan Pelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi Dalam Kawasan Hutan. Tujuan pinjam pakai kawasan hutan adalah: a. Membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan umum terbatas atau kepentingan pembangunan lainnya di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukannya. b. Menghindari terjadinya enclave di dalam kawasan hutan. Izin pinjam pakai dituangkan dalam bentuk perjanjian yang disebut Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Isinya antara lain memuat kewajiban dan syarat lain yang harus dipenuhi pihak kedua (pemohon) seperti: a. Membayar ganti rugi nilai tegakan pohon/vegetasi lainnya yang ditebang. b. Setiap tahun mereklamasi, menanam dan menyuburkan kembali kawasan pinjam pakai yang telah selesai dieksploitasi. c. Menjaga keamanan hutan, menghindari timbulnya bahaya kebakaran, kerusakan hutan, erosi dan tanah longsor di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang dipinjam. d. Dilarang melakukan kegiatan pada daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan setempat, seperti sempadan sungai, pantai, kawasan sekitar danau atau waduk dan sekitar mata air. Perjanjian izin pinjam pakai ini sewaktu-waktu dapat dibatalkan bila salah satu syarat yang ditentukan tidak dipenuhi serta memiliki jangka waktu selama lima tahun, dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya setelah diadakan evaluasi. Untuk kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung, diatur tersendiri berdasarkan Perpu No 1/2004 tentang perubahan atas UU RI No 41/1999 tentang Kehutanan, yang ditindaklanjuti dengan Keppres No 41/2004 yang isinya menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang ada sebelum berlakunya UU RI No 41/1999 untuk melanjutkan kegiatannya di dalam kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud. Pelaksanaan Keppres tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kehutanan No 12/2004 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Pertambangan. Terbitnya Perpu No 1/2004 pada masa pemerintahan Presiden Megawati ini, sempat mengundang gelombang protes dari kalangan aktivis lingkungan, mahasiswa, LSM, masyarakat adat dan internasional. Dengan meloloskan izin operasi penambangan di kawasan hutan lindung, mereka menuding pemerintah tidak memiliki keberpihakan terhadap lingkungan dan kelanjutan generasi di masa akan datang. Namun yang perlu digarisbawahi. Perpu No 1/2004 secara hukum tidak memberikan perubahan mendasar terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU No 41/1999 khususnya Pasal 38, karena Perpu tersebut secara khusus menyatakan hanya izin yang ada sebelum berlakunya UU No 41/1999 yang masih berlaku. Di mana Keppres No 41/ 2004 menetapkan hanya ada 13 izin yang diperbolehkan melanjutkan kegiatannya di dalam kawasan hutan lindung sampai berakhirnya izin tersebut. Di luar ketentuan itu, tetap saja harus tunduk pada ketentuan Pasal 38 UU No 41/1999. Persoalannya sekarang, bagaimana penerapan dan penegakan hukum terhadap aturan tersebut? Kita patut acungi jempol kepada kepolisian yang sukses memberantas illegal mining di Kalsel. Tindakan tegas melalui beberapa operasi ini, mulai menampakkan hasil. Hal ini dapat kita lihat dengan semakin berkurangnya aktivitas penambangan tanpa izin (peti) di daerah ini . Namun kita tentu semua setuju kalau penegakan hukum tidak diskriminatif. Siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak. BPost edisi 4 Januari 2006 halaman 15 memberitakan adanya indikasi perambahan kawasan hutan produksi tanpa seizin Menteri Kehutanan, yang dilakukan oleh PT Arutmin Indonesia Site Batulicin melalui kontraktornya PT Cipta Kridatama di Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu. Hal ini ternyata dibenarkan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu. Sehubungan kasus tersebut, menarik kita simak keterangan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Ir H Sonny Partono MM di BPost edisi 5 Januari 2006, juga di halaman 15: "Perambahan tersebut bukan hanya dilakukan PT Arutmin. Semua perusahaan begitu sebelum keluar izin pinjam pakainya sudah menggarap areal hutan." Juga sanggahan yang diberikan PT Arutmin di BPost edisi 4 Januari 2006 halaman 15: "Seandainya kita dianggap melakukan perambahan, karena konotasinya perambahan itu adalah pelanggaran, tentunya kita akan ditegur. Sepengetahuan saya secara pribadi, sampai saat ini kita belum mendapat teguran baik itu dari Dinas Kehutanan maupun pihak keamanan setempat." Keterangan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel dan sanggahan dari PT Arutmin tersebut cukup memberikan gambaran kepada kita bahwa: Perusahaan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan telah beramai-ramai melanggar UU No 41/1999 khususnya Pasal 38; Lemahnya penegakan hukum selama ini terhadap perusahaan tersebut. Mengapa perusahaan tersebut begitu berani melanggar UU yang telah disahkan pemerintah dan atas persetujuan wakil rakyat yang terhormat DPR RI? Mengapa perusahaan begitu 'enteng' memberikan alasan walaupun jelas-jelas melanggar hukum? Mungkin tidak adanya tindakan hukum yang dikenakan selama ini membuat mereka merasa pede dan selalu merasa benar? Atau mungkin merasa terlindungi dengan adanya berbagai fasilitas yang mereka berikan selama ini kepada oknum pejabat? Lemahnya penegakan hukum ini semakin memperparah kondisi lingkungan di Kalsel. Hutan yang dibabat tanpa kendali dan ganti rugi, lubang besar menganga dibiarkan begitu saja, limbah mencemari sumber air, reklamasi dibuat asal-asalan, Amdal, UKL/UPL dibuat sebagai syarat formalitas belaka. Semua itu siapa yang harus bertanggungjawab? Dampak besar yang ditimbulkannya, siapa yang menanggung akibatnya? Jadi, kita bahingat haja lagi sabarataan. Selain mawarisi utang, kita juga mawarisi bencana. Naudzubillah min dzalik. * Pemerhati masalah lingkungan dan kehutanan, tinggal di Pagatan, Tanah Bumbu [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **