** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.kompas.com/kompas-cetak/0601/02/humaniora/2330338.htm Standar Isi Pendidikan Oleh UTOMO DANANJAYA Namun masukan yang terhimpun dalam uji publik itu lebih menekankan pengembangan potensi diri siswa pada aspek nonakademis. Adapun pengembangan aspek kecerdasan akademis malah tidak dipersoalkan. (Djaali, Kompas, 24 Desember 2005) Ungkapan kekecewaan di atas dikemukakan oleh Dr Djaali, salah seorang anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, mengomentari hasil uji publik Standar Isi Pendidikan. Adapun peserta uji publik adalah unsur-unsur dewan pendidikan provinsi, kabupaten/kota, lembaga- lembaga penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, dan kalangan guru yang malah mengusulkan tambahan pelajaran agama. Masukan yang dihimpun dari uji publik akan ditindaklanjuti dengan menyinkronkan muatan antarmata pelajaran demi menghindari tumpang tindih sekaligus meringankan beban belajar. Dalam laporan Kompas itu juga disebutkan, draf Standar Isi Pendidikan segera memasuki finalisasi. Dari uraian di atas kita bisa memaklumi bahwa yang dimaksud isi adalah muatan materi mata pelajaran. Dalam Kurikulum 1994, isi atau muatan mata pelajaran termuat dalam Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) Kurikulum 1994. Menyusun standar isi maksudnya menyusun muatan materi mata pelajaran. Standar Isi Pendidikan akan disosialisasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Apakah hasilnya seperti GBPP, nantilah kita tunggu sosialisasinya. Namun, dari beberapa komentar yang disampaikan para pelaksana dan penyusun Standar Isi Pendidikan, terkesan kuat bahwa upaya mengurangi beban belajar adalah dengan mengatur isi atau materi pelajaran. Oleh karena itu, ketika masukan yang disampaikan justru akan menambah jam pelajaran, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan merasa kecewa. Kecenderungan sangat memerhatikan isi pelajaran adalah tradisi lama pendidikan nasional kita yang menganggap bahwa pendidikan adalah menumpahkan (sebanyak-banyaknya) ilmu pengetahuan kepada otak siswa. Sampai-sampai istilah kurikulum diartikan oleh masyarakat umum sebagai mata pelajaran dan isi pelajaran saja. Beban kurikulum terlalu berat maksudnya adalah terlalu banyak mata pelajaran, dan masing-masing mata pelajaran terlalu banyak isi atau muatan atau materi pelajarannya. Oleh karena itu, dalam menyusun standar isi dan sekaligus mengurangi beban belajar, maka yang diutak- atik adalah isi atau materi pelajaran. "Jika tahapan itu sudah dilewati, maka Kurikulum Berbasis Kompetensi alias KBK segera diterapkan secara nasional," kata Mungin Eddy Wibowo, pelaksana penyusun Standar Isi Pendidikan, sebagaimana dikutip Kompas edisi Sabtu, 24 Desember 2005. Prioritas Badan Standar Nasional Pendidikan menangani ujian nasional dan isi pendidikan seolah membenarkan pandangan sederhana pendapat umum. Bahwa, ganti menteri ganti kurikulum; ganti isi pendidikan, dan ganti buku pelajaran. Ilmu pendidikan seolah mati terkunci oleh standar isi dan ujian nasional. Padahal, persoalan mendasar pendidikan nasional adalah praktik kelas dan arus murid (Beeby, 1975). Praktik kelas bukan hanya apa yang diajarkan dan bagaimana mengajarkannya, tetapi juga aspek pandangan filosofis terhadap anak, sebagai manusia sebaik-baiknya ciptaan. Dan, kemuliaannya tidak boleh direndahkan atas nama pendidikan (Freire). Pandangan terhadap masa depan yang selalu berubah, tak teramalkan, sehingga ilmu pengetahuan masa sekarang sebagai standar isi pengajaran jangan-jangan malah menyesatkan anak didik karena pengetahuannya telah kedaluwarsa. Bertentangan dengan KBK Gagasan menyempurnakan Kurikulum 1994 dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas dengan mendalami GBPP Kurikulum 1994. Hasilnya dipetakan dalam buku Potret Kurikulum 1994. Adapun yang dipetakan adalah 12 mata pelajaran SD, 15 mata pelajaran SMP, dan 20 mata pelajaran SMU. Secara garis besar hasilnya menunjukkan ada kelompok mata pelajaran berbasis materi dan kelompok mata pelajaran berbasis kemampuan. Hanya mata pelajaran bahasa (Indonesia dan Inggris) yang masuk kelompok berbasis kemampuan, sedangkan mata pelajaran lainnya berbasis materi. Temuan ini merekomendasikan agar "Penyempurnaan Kurikulum 1994 dilakukan karena adanya perubahan fundamental dalam kehidupan masyarakat. Perubahan fundamental itu tidak dapat dilakukan dengan melipatgandakan cara-cara lama dan paradigma lama, tetapi harus dengan cara baru dan wawasan baru. Perubahan kurikulum dilakukan dengan mengidentifikasi basic competencies." Dengan adanya basic competencies, materi pengajaran dapat dikembangkan sesuai dengan kemampuan siswa di masing-masing daerah [Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional]. Selain itu, masing-masing daerah dapat mengembangkan materi pelajaran sesuai dengan kondisi lokal. Mengingat kemampuan siswa dan tenaga pengajar di berbagai daerah bervariasi, maka perlu diperkenalkan materi pelajaran yang berdiferensiasi bukan pada basis kompetensinya. Basis kompetensi tercantun dalam tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Jadi, isi mata pelajaran tidak bisa distandardisasi (?) Membandingkan kegiatan uji publik Standar Isi Pendidikan dengan konsep perubahan fundamental Kurikulum Berbasis Kompetensi, dapat kita simpulkan bahwa kegiatan Badan Standar Nasional Pendidikan secara konsepsional ideologis diametral bertentangan dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Tampaknya peringatan Prof HAR Tilaar, tokoh pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), bahwa masalah pendidikan harus ditangani dengan memahami dasar ilmu pengetahuan pedagogi kuat. Bahwa fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan tujuan pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang ... (ada sembilan butir) adalah amanat undang-undang. Bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan.. [Pasal 4 Ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional] harus selalu menjadi acuan. UTOMO DANANJAYA Direktur Institute for Education Reform (IER), Universitas Paramadina [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Clean water saves lives. Help make water safe for our children. http://us.click.yahoo.com/CHhStB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **