[nasional_list] [ppiindia] Re: Reaksi Mahasiswa Indonesia di Mesir Soal RUU APP
- From: "RM Danardono HADINOTO" <rm_danardono@xxxxxxxx>
- To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
- Date: Thu, 30 Mar 2006 19:21:42 -0000
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Bukan main, adik adik mahasiswa di
Mesir. Pemikir pemikir muda
semacam ini yang kita butuhkan sebagai generasi penerus.
Salam
Danardono
---------------
--- In ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx, farhan kurniawan
<farhankournia@...> wrote:
>
>
http://www.ranesi.nl/tema/temahukdanham/reaksi_mahasiswa_mesir060330
>
> Reaksi Mahasiswa Indonesia di Mesir Soal RUU APP
> Farhan Kurniawan*
> 30-03-2006
>
> Permasalahan Rencana Undang Undang Antipornografi dan
Pornoaksi (RUU APP) yang mencuat belakangan dan hendak disahkan DPR
RI pada bulan Juni mendatang sangat menarik perhatian untuk
dicermati. Berikut tanggapan berbagai mahasiswa Indonesia di Mesir
mengenai RUU APP tersebut.
>
> Negara dalam Islam
> Negara dalam Islam menempati ranah "madani" (sipil), sebagai
lawan dari otoritas keagamaan (dini). Negara madani/sipil adalah
negara yang berdiri di atas "kontrak sosial" yang merupakan
kesepakatan bersama di antara para penduduknya.
>
> Madani berasal dari kata "madinah", dalam bahasa Arab yang
berarti "kota", dan dalam bahasa Ibrani yang berarti "negara" (Arab
dan Ibrani merupakan cabang bahasa Semit Tinggi). Negara sipil
pertama dalam Islam yang merupakan negara kota (polis) sebagai
kelanjutan dari bentuk-bentuk negara pada era masa itu adalah Negara
Madinah (Madinah Al Munawwarah) yang didirikan oleh Nabi Muhammad
Saw. setelah hijrah dari Mekkah.
>
> Piagam Madinah sebagai kontrak sosial
> Negara sipil "Madinah" ini didirikan di atas "kontrak sosial",
kesepakatan bersama, di antara para warganya yang multi agama;
Islam, Yahudi, dan Kristen. Kontrak sosial ini bernama "Piagam
Madinah". Piagam Madinah bukanlah Al Qur'an, karena Al Qur'an
hanyalah berlaku untuk umat Islam, bukan umat lain. Piagam Madinah
adalah sesuatu yang bersumber dari Al Qur'an, karena itu berlaku
untuk semua dan mampu menaungi warganya yang multi agama.
>
> Ijtihad
> Permasalahan politik umat manusia senantiasa berubah sesuai tempat
dan masa. Sedangkan nash-nash Al Qur'an terbatas terhadap
permasalahan itu. Karena itu tidak mungkin mendasarkan permasalahan-
permasalahan yang berubah pada nash yang tetap, yang mungkin adalah
membuat ijtihad-ijtihad yang berubah berdasarkan nash-nash yang
tetap. Hal inilah yang dilakukan para ahli fikih Islam, dan Nabi
Muhammad Saw. ketika berinteraksi dengan politik dan berbagai
permasalahan yang berubah lainnya.
>
> Karena itu terjadi kesalahan kaprah, dan tidak detail, pada
gerakan-gerakan Islam (dalam hal ini Ikhwanul Muslimin dan
jaringannya) ketika mengatakan "Al Qur'an Adalah Konstitusi Kami"
(Al Qur'an Dusturuna).
>
> RI adalah negara sipil
> Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah
menyadari hal ini, bahwa NKRI yang hendak didirikan terdiri adalah
negara multi agama, ras, dan golongan. Karena itu mereka membuat
sebuah "kontrak sosial" yang merupakan kesepakatan bersama para
warganya untuk berinteraksi yang terangkum dalam: PANCASILA,
BHINNEKA TUNGGAL IKA, dan UUD 1945.
>
> Kontrak sosial ini tidak mungkin diubah (khususnya Pancasila,
dan Bhinneka Tunggal Ika), karena mengubah kontrak sosial yang telah
disepakati sama artinya dengan membubarkan negara yang didirikan
diatas kesepakatan bersama itu.
>
> Kacamata sepihak
> Permasalahan Rencana Undang Undang Antipornografi dan Pornoaksi
(RUU APP) yang mencuat belakangan dan hendak disahkan DPR RI pada
bulan Juni mendatang sangat menarik perhatian untuk dicermati.
Karena RUU ini "terlalu ketat" dan berasal dari "kacamata sepihak"
yang memberatkan pihak lainnya sebagai penandatangan kontrak sosial
NKRI hingga menimbulkan berbagai kritik dan resistansi dari warga
negara lain yang mengancam disintegrasi NKRI.
>
> Pemaksaan RUU APP apa adanya, di samping komentar-komentar tidak
bijaksana dari elit-elit politik, keagamaan, dan gerakan Islam telah
meruncingkan suasana, dan membuat takut warganegara lainnya.
>
> Tanggapan para mahasiswa Indonesia di Mesir tentang RUU APP
> RIO ERISMEN ARMEN, mahasiswa program magister, Ketua Umum
Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir: "PPMI Mesir
belum berani membuat press release ataupun komunike independen
mendukung ataupun menolak terhadap rencana pengesahan RUU APP ini.
Mengingat di kalangan mahasiswa Indonesia di Mesir sendiri terdapat
banyak ragam pendapat terhadap RUU APP ini, bahkan tidak sedikit
kalangan yang menolak sama sekali. Tidak sedikit kalangan mahasiswa
Indonesia di Mesir menakutkan terpasungnya kreatifitas seni dan
budaya jika RUU APP ini diterapkan. Karena itu sikap PPMI Mesir
terhadap RUU APP ini hanya sebatas "mendukung adanya sebuah undang-
undang pornografi dan pornoaksi", sebagaimana disampaikan pada ALAMI
(Aliansi Lembaga, Aktivis, dan Mahasiswa Indonesia)."
>
> Mahasiswa asal Sumatera Barat ini menegaskan bahwa ia menolak
segala bentuk tayangan pornografi dan pornoaksi yang selama ini
beredar bebas di kalangan masyarakat. Ia juga menolak pernyataan KH.
Khalil Ridwan yang mengatakan pada media massa bahwa sudah saatnya
pakaian tradisional kita yang tidak menutup aurat harus dimuseumkan
sebagai kenangan bahwa kita pernah mempunyai budaya yang tidak
islami dan mengumbar aurat. Ia menegaskan bahwa apa yang dikatakan
oleh KH. Khalil Ridwan tidak bijak dan ti dak mengandung hikmah.
Karena proses perubahan haruslah dilakukan secara berangsur, tidak
dapat dipaksakan sekali waktu.
> Rio juga menolak gaya-gaya premanisme dan kekerasan dalam
menyikapi RUU APP ini sebagaimana somasi yang dilayangkan oleh
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) terhadap masyarakat Bali. Karena
tindakan itu tidak bijaksana, dan menjelekkan citra Islam sendiri.
Karenanya ia mengkritik tindakan MMI ini.
>
> Rio menolak penggolongan seni tradisional yang menampakkan
bagian-bagian tubuh tertentu sebagai bentuk pornografi dan pornoaksi
sebagaimana tercantum dalam draft RUU APP. Karena tujuan dari budaya
daerah itu hanyalah ekspresi seni tradisional, bukan untuk
membangkitkan syahwat. Disamping kesenian tradisional Indonesia
tidak mengajarkan pornografi dan freeseks, sebagaimana terdapat pada
budaya Barat.
> Sebagai Ketua Umum PPMI Mesir ia menyerahkan sepenuhnya RUU APP
kepada para anggota legislatif, dengan memberikan ca tatan hendaklah
beberapa klausul yang menimbulkan multitafsir, menimbulkan polemik,
mempunyai penerapan "molor" direvisi kembali. Sedangkan hal-hal yang
telah menjadi kesepakatan bersama sebagai tindakan pornografi dan
pornoaksi hendaklah dipertahankan.
>
> Wahabi dan Taliban
> Adapun ketakutan sementara pihak bahwa RUU APP tak ubahnya
mengadopsi doktrin keagamaan Wahabi di Arab saudi, ataupun Taliban
di Afghanistan yang akan melibas budaya lokal, sebagaimana dilakukan
Taliban pada awal berkuasa dengan menghancurkan patung Buddha di
Bamiyan secara tidak beradab, adalah ketakutan yang tidak beralasan.
Karena budaya masyarakat Indonesia berbeda jauh dengan budaya
masyarakat Afghanistan, ataupun Arab Saudi. Ia menganjurkan kepada
masyarakat yang tidak menyetujui RUU APP agar diberi
sebuah "perkecualian khusus", sebuah otonomi khusus budaya.
>
> Apa yang dikatakan Rio Erismen tidak jauh dengan apa yang
dikatakan oleh ROBITH QOSIDI, mahasiswa fakultas Ush uluddin Jurusan
Akidah dan Filsafat, dan Ketua Umum LAKPESDAM NU Mesir.
>
> Robith menegaskan bahwa RUU APP tidak boleh tergesa-gesa
disahkan, kecuali dengan persetujuan semua pihak, tidak hanya pihak
Islam.
>
> RUU APP tak cerminkan Bhinneka Tunggal Ika
> Robith juga mengatakan bahwa RUU APP ini tidak mencerminkan wajah
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika
adalah "kontrak sosial" yang telah disepakati bersama untuk
membentuk sebuah kesatuan negara yang berangkat dari keberbedaan.
>
> Robith juga sepakat dengan Ketua PPMI Mesir bahwa, "Kita
semuanya tentunya sepakat untuk memberantas pornografi dan pornoaksi
semisal, pelacuran, eksploitasi anak, perkosaan, dll. yang mempunyai
pengertian tidak absurd dan multitafsir. Namun untuk penggolongan
kesenian dan budaya tradisional sebagai pornografi atau pornoaksi
perlu redefinisi."
>
> Mahasiswa Jember asli Madura ini mengatakan, "Upaya generalisasi
pornografi dan pornoaksi terhadap budaya lokal atau tradisional
berasal dari gerakan Islam yang tidak berakar dan membumi di
Indonesia, sebagaimana NU (atau Muhammadiyah), namun berasal dari
gerakan Islam yang berporos di negara-negara Arab yang hendak
membuat sebuah generalisasi permasalahan."
>
> Pernyataan PPMI Mesir dukung 'ALAMI' bukanlah sikap keseluruhan
mahasiswa
> Ketika ditanya tentang sikap PPMI Mesir yang mendukung ALAMI
(Aliansi Lembaga, Aktivis, dan Mahasiswa Indonesia) yang menuntut
segera disahkannya RUU APP ini, Robith menjawab, "Keputusan PPMI
Mesir mendukung RUU APP apa adanya tidaklah mencerminkan semua
kekuatan dan pendapat mahasiswa Mesir. Ia hanya mencerminkan sikap
dan pendapat komunitas yang sedang menguasai PPMI Mesir saat ini.
Sebagaimana diketahui bahwa PKS meraup suara 70% di Mesir pada
pemilu yang lalu, dan PPMI dikuasai kader PKS. Karena itu keputusan
PPMI Mesir mendukung apa adanya terhadap RUU APP tak ubahnya
merupakan keputusan pimpinan pusat PKS. Sebagaimana diketahui bahwa
keputusan pucuk pimpinan PKS merupakan keputusan yang mengikat grass
root, keputusan yang mengikat ke bawah."
>
> Harus ada definisi ulang
> AKBAR HIBBAN, mahasiswa fakultas Syari'ah dan Perundangan
Universitas Al Azhar, aktifis Forum Syari'ah Wal Qonun (FSQ), asal
Bandung:
>
> "Saya setuju dengan UU Antipornografi dan Pornoaksi ini. Tapi
harus ada definisi ulang tentang batasan dan kejelasan pornografi
dan pornoaksi, definisi perlu diperjelas. Hingga tidak mengarah ke
mana-mana."
>
> Selanjutnya Akbar menambahkan, "Saya tidak setuju jika kesenian
dan budaya tradisional dikategorikan sebagai pornografi atau
pornoaksi, karena budaya tradisional tidak memicu pada tindakan
pornografi."
>
> "Adapun tentang kekhawatiran sebagian orang bahwa RUU APP ini
tak ubahnya Wahabisasi atau Talibanisasi, adalah kekhawatiran yang
tera mat berlebihan."
>
> Akbar mengatakan bahwa larangan menampilkan seni tradisional di
tempat terbuka adalah tidak logis, selagi seni budaya itu merupakan
seni murni identitas suku.
> Akbar juga mengkritik somasi MMI terhadap masyarakat Bali
sebagai tindakan inkonstitusional dan instruktural. Karena bukan
wewenang MMI untuk mengatakan hal demikian. MMI hanyalah menyuarakan
keberpihakan, yaitu berpihak pada masyarakat Islam, bukan untuk
kepentingan nasional.
>
> Referendum
> Akbar yang telah membaca draft RUU APP mengatakan bahwa sebelum
disahkan DPR-RI, RUU APP harus direvisi dan diperbaiki, serta
definisinya harus jelas. Setelah diadakan revisi dengan mendengarkan
pendapat dan masukan dari semua pihak, sebaiknya RUU APP diserahkan
pada rakyat melalu referendum.
>
> Menyambut positif
> ALI SAIFUDDIN alias ALI OWNCOM, mahasiswa fakult as Ushuluddin
asal Lamongan dan tokoh persepakbolaan mahasiswa Indonesia di Mesir
menyambut positif UU pornografi, tapi ia menekankan penerapannya di
lapangan. "Pemberantasan pornografi dan pornoaksi yang penting,
bukan sekedar perdebatan kata-kata," imbuhnya.
> Ali Saifuddin menolak bahwa seni tradisional dikategorikan
sebagai bentuk pornoaksi dan dan pornografi sebagaimana anggapan
sebagian orang seraya mengatakan, "Kita menonton seni tradisional
kan menonton seninya, bukan menonton pornografi," katanya dengan
sengit.
>
> Mantan aktifis Pelajar Islam Indonesia (PII) ini mengatakan
bahwa RUU APP ini hendaklah kita pandang sebagai aturan kesopanan
bangsa Timur yang berbeda dengan budaya Barat, bukan sebagai bentuk
islamisasi. Karena secara naluri, kita semua pasti menolak
pornografi. Namun ia juga mengkritik adanya upaya "islamisasi" dalam
RUU APP ini dengan mengatakan bahwa bangsa Indonesia bukanlah umat
Islam saja, dan kita telah sepakat membentuk negara di atas
perbedaan, Bhinneka Tunggal Ika.
>
> Harus disepakati semua agama
> Ia mengatakan bahwa UU Antipornografi dan Pornoaksi amat penting,
namun RUU APP ini perlu dikaji kembali dengan mendengarkan berbagai
pihak, dan perlu disempurnakan agar lebih baik. Karena itu RUU APP
ini harus mendapat kesepakatan semua agama melalui pemuka-pemuka
agama.
>
> Akibat lemahnya hukum
> Ali menolak keras cara-cara MMI mensomasi masyarakat Bali sebagai
tindakan kekerasan yang mencoreng Islam. Ia menuturkan bahwa budaya
kekerasan selama ini sudah merebak di Indonesia sebagai akibat
lemahnya hukum, aparat, dan pemerintah. Akibat rakyat hidup dalam
ketidakpastian hukum, maka masing-masing orang dan kelompok
melakukan tindak kekerasan. Ali juga mengatakan bahwa wacana "pisah
dari NKRI" bukanlah kemauan masyarakat Bali yang sesungguhnya, namun
ia tak lebih wacana elite politik masyarakat Bali.
>
> Tak baca draft
> Ketika ditanya tentang sikap PPMI Mesir yang mendukung percepatan
pengesahan RUU APP apa adanya, Ali mengatakan bahwa PPMI Mesir
kurang mempelajari draft RUU APP, karena itu terburu-buru mengambil
sikap. PPMI Mesir hanya beranggapan perlunya UU pornografi dan
pornoaksi, namun tidak membaca draft RUU APP yang hendak diundangkan
saat ini.
>
> *Penulis adalah mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Fakultas
Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, jurusan Akidah dan
Filsafat. Baca juga tulisannya tentang Aliran Wahabi di Mesir.
>
> Kirim ke Teman
> Topik Terkait:
>
> Aliran Wahabi Di Mesir
>
>
>
>
>
>
>
>
> The Mind Advances by Evolution, not by Revolution ---*****
>
> ---------------------------------
> New Yahoo! Messenger with Voice. Call regular phones from your PC
and save big.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Other related posts:
- » [nasional_list] [ppiindia] Re: Reaksi Mahasiswa Indonesia di Mesir Soal RUU APP