[nasional_list] Re: [ppiindia] Re: Klarifikasi Mas Nugroho : Benarkah GM?

  • From: Nugroho Dewanto <ndewanto@xxxxxxxxxxxxxxxx>
  • To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
  • Date: Tue, 14 Mar 2006 18:06:44 +0700

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
bung farid,

sederhana saja. pornografi adalah kejahatan. orang
tak perlu menuntut. polisi bisa aktif melakukan penindakan.

anda tentu membaca koran. akhir-akhir ini polisi banyak
menggulung pelaku media porno, mulai dari wartawan, model,
sampai pengecer di jalanan.

dalam bertindak polisi bisa menggunakan segala
perangkat hukum yang ada: uu maupun kuhp. mereka
bisa menindak kalau mau.

bila perlu, agar pelaku pornografi sulit meloloskan diri,
polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis.

berkat aksi polisi, media porno sekarang menghilang
dari jalanan. tapi tayangan komedi nakal dan sejenisnya
tetap datang tanpa diundang ke rumah saya. aneh sekali.

saya kutipkan pelanggaran yang dilakukan media porno
menurut uu pers. sanksinya memang tak ada. tapi
polisi bisa gunakan pasal kuhp.


Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan 
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas 
praduga tak bersalah.

Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu 
kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa 
kesusilaan masyarakat;
b minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.


masyarakat juga dapat melaporkan pers yang melanggar
hukum. kalau orang keberatan dengan "lampu merah" dan
menganggap serius, laporkan ke aparat.

jangan harapkan gm. dia akan tetap berkelana di dunianya,
mungkin tanpa pernah sadar ada tidaknya "lampu merah."


PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan 
pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan 
kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan 
meningkatkan kualitas pers nasional.




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: