** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com ** bung farid, sederhana saja. pornografi adalah kejahatan. orang tak perlu menuntut. polisi bisa aktif melakukan penindakan. anda tentu membaca koran. akhir-akhir ini polisi banyak menggulung pelaku media porno, mulai dari wartawan, model, sampai pengecer di jalanan. dalam bertindak polisi bisa menggunakan segala perangkat hukum yang ada: uu maupun kuhp. mereka bisa menindak kalau mau. bila perlu, agar pelaku pornografi sulit meloloskan diri, polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. berkat aksi polisi, media porno sekarang menghilang dari jalanan. tapi tayangan komedi nakal dan sejenisnya tetap datang tanpa diundang ke rumah saya. aneh sekali. saya kutipkan pelanggaran yang dilakukan media porno menurut uu pers. sanksinya memang tak ada. tapi polisi bisa gunakan pasal kuhp. Pasal 5 (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 13 Perusahaan pers dilarang memuat iklan : a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; b minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok. masyarakat juga dapat melaporkan pers yang melanggar hukum. kalau orang keberatan dengan "lampu merah" dan menganggap serius, laporkan ke aparat. jangan harapkan gm. dia akan tetap berkelana di dunianya, mungkin tanpa pernah sadar ada tidaknya "lampu merah." PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 17 (1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **