[nasional_list] [ppiindia] RUU APP, Selangkah Menuju Revolusi Kebudayaan

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/3/4/bd2.htm


RUU APP, Selangkah Menuju Revolusi Kebudayaan? 


Ketua Panitia Khusus RUU APP DPR-RI Balkan Kaplale mengatakan RUU APP disiapkan 
bukan untuk mengatur agama melainkan budaya (Kompas, 23/2/06:13). Pernyataan 
ini semakin memperkuat dugaan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan 
kekuasaan negara untuk melakukan revolusi kebudayaan di Indonesia, yakni 
perubahan radikal dari bhinekakultural ke monokultural. Sekalipun dikatakan 
salah satu dasar pertimbangannya adalah untuk menjaga kelestarian tatanan 
kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, namun 
secara implisit doktrin-doktrin moralnya bukan mewakili semua kultur Indonesia. 
Dengan mudah bisa ditangkap nilai-nilai Ketuhanan yang dimaksudkannya sesuai 
dengan keyakinan subjektif mayoritas penggagasnya.

========================================================= 

Sebagai sebuah produk budaya, RUU ini tak mungkin bisa terlepas dari pengaruh 
nilai, cita-cita, dan simbol-simbol ekspresif (superstruktur) agama atau kultur 
para produsennya. Disadari atau tidak setiap produsen budaya apakah dia radikal 
atau tidak akan berusaha memasukkan superstruktur agama atau kulturnya ke dalam 
kehidupan sosial di sekitarnya: hukum, politik, struktur kelas, 
lembaga-lembaga, ekonomi, demografi, dan teknologi; dalam bahasa sosiologi 
budaya disebut dasarstruktur.  

Sebaliknya, para produsen budaya juga tak bisa lepas dari  pengaruh dasar 
struktur saat merancang sebuah nilai, cita-cita, dan simbol-simbol ekspresif 
baru. Karena itu bisa dimengerti mengapa penggagas mengatakan yang juga 
dijadikan dasar pertimbangan adalah realitas sosial terjadinya peningkatan 
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk-produk porno dan belum 
tersedianya undang-undang yang mampu mengatur dan memberikan sanksi atas 
persoalan ini. Jadi, setidaknya ada dua unsur dasarstruktur yakni hukum dan 
teknologi yang mendorong kelahiran RUU ini. 

Dalam analisis sosiologi budaya, para produsen budaya selalu dipengaruhi banyak 
faktor, berarti kedelapan unsur dasarstruktur itu, namun ada satu-dua yang 
sifatnya dominan. Faktor dominan itu mesti diselidiki untuk membuktikan apakah 
benar RUU APP ini lebih mengutamakan kepentingan umum ketimbang pribadi. 
Sejumlah teori sosial modern dapat membantu memberikan pemahaman. Salah satunya 
teori wacana Michel Foucault (2000) tentang power/knowledge 
(kuasa/pengetahuan).  

Foucault antara lain mengatakan sejarah lebih memiliki bentuk peperangan 
ketimbang sebuah bahasa;  jadi sejarah bukan relasi-relasi makna melainkan 
relasi-relasi kekuasaan. Tetapi jangan menganggap kekuasaan sebagai fenomena 
konsolidasi oleh suatu individu yang membuat dominasi homogen atas 
individu-individu lainnya; atau dominasi suatu kelompok (kelas) atas kelompok 
(kelas) lainnya. Dia harus dianalisis sebagai sesuatu yang berputar, yang hanya 
berfungsi dalam bentuk sebuah rantai. Dia diputar bukan hanya oleh individu di 
antara mereka, karena semuanya berada dalam posisi yang secara serentak 
menjalankan dan melakukannya. Mereka tidak hanya menjadi target yang lamban dan 
setuju, melainkan juga elemen-elemen pengekspresiannya. Dengan kata lain, 
individu-individu bukan hanya menjadi titik-titik aplikasi kekuasaan melainkan 
juga roda-rodanya.  

Kalau teori itu diaplikasikan di sini, akan tampak jelas  motivasi pengadaan 
RUU APP bukan semurni-murninya untuk kejayaan atau kebesaran kultur para 
penggagasnya, melainkan hanya memanfaatkannya untuk kepentingan 
organisasi-organisasinya: bisa bersifat politis atau kultural.  Jika lolos 
berarti kekuasaan yang diraihnya jadi lebih besar, namun kalau tidak bagaimana 
pun akan tetap mendapat dukungan dari orang-orang seide dalam pemilu mendatang. 
Dalam bahasa Bali disebut politik ngentungang belakas matali, politik 
untung-untungan. 

Dengan demikian, RUU ini hanyalah sebuah proyek kecil, baik dari kuantitas 
personalnya maupun kualitas pemikirannya. Hal itu dapat dilihat dari adanya 
penolakan orang-orang sekultur dan para ahli dari berbagai bidang ilmu. Dia 
menjadi besar, karena isu yang diembuskan berskala nasional dan bahkan 
internasional, sebab menyangkut pula hak-hak individu bangsa asing yang ada di 
Indonesia.   

Atas dasar analisis itu bisa dikatakan kekuasaan yang ada di baliknya sangat 
purbawi, artinya sudah bersifat umum dalam sejarah umat manusia di dunia. Di 
mana dan kapan pun  manusia berkelompok membentuk negara, maka akan selalu ada 
sekelompok orang yang memanfaatkan kekuasaan kulturnya sendiri untuk mengatur 
kultur lain. Dengan melemparkan isu atau doktrin bahwa kulturnya lebih sempurna 
ketimbang kultur lain. Itulah akar-akar lahirnya Perang Salib atau Perang Sabil 
yang sekarang ini berkembang biak menjadi  perang melawan teroris.  

Dalam sejarah dunia kontemporer, rezim Komunis Cina pernah memaksakan kulturnya 
di negeri sendiri, sehingga lahir Revolusi Kebudayaan. Semua kultur yang 
berlawanan dengannya sekalipun itu warisan bangsa harus dihancurkan. Indonesia 
belum terjebak pada otoriterisme kultural seperti itu, karena para pendiri 
bangsa ini cerdik mengelola perbedaan kultural. Mereka berani mengabaikan 
kepentingan kultur besar, demi berjalannya Pancasila. Dilihat dari sudut 
keilmuan sekarang, bisa disimpulkan mereka tidak saja mengedepankan pluralisme 
tetapi lebih jauh dari itu, multikulturalisme. 

Mereka sadar persatuan dan kesatuan bangsa tak akan bisa dipertahankan hanya 
dengan pengakuan adanya pluralitas, sebab jaminannya sebatas toleransi. 
Toleransi hanya sebuah artikulasi yang seketika bisa dicabut bila terjadi 
kekacauan politik. Sedangkan multikulturalisme lebih mengarah pada saling 
pengertian, kesetaraan, dan perdamaian antarmanusia dan kultur yang 
berbeda-beda. Semangat ini terlihat ketika Bali yang sangat kecil dijadikan 
satu propinsi; dan agama Hindu diakui sebagai agama resmi, sekalipun mendapat 
tantangan dari kelompok Islam garis keras. Lebih jauh dari itu, mereka tidak 
memilih bahasa Jawa dan Sunda (dua bahasa dengan pendukung besar) sebagai 
bahasa nasional, melainkan bahasa Melayu.  Dasar pertimbangannya, walau dengan 
pendukung kecil, namun bahasa Melayu lebih demokratis ketimbang dua bahasa 
besar itu. 

Mereka juga tidak memakai simbol-simbol Islam pada falsafah negara, dasar 
negara, dan monumen negara (Monumen Nasional), melainkan simbol-simbol warisan 
pra-Islam (Bhineka Tunggal Ika, Pancasila dan Lingga-Yoni) yang kebetulan 
identik dengan Hindu. Sepintas tampak ada keberpihakan kepada Hindu, namun 
hanya sedikit yang tahu kalau mereka sebenarnya ingin berdiri di atas 
kepentingan semua agama. Lingga dan Yoni memang lambang Shiva (Tuhan) dalam 
Hindu, tetapi tiang batu tegak ditopang batu ceper ala Monas sudah ada pada 
masa pra-Hindu. Saat monumen itu dibangun, sebagian orang non-Hindu bisa 
memahami pola pikir itu. Kondisinya persis saat mereka dan kelompok minoritas 
lainnya menerima ''kebijakan''  hanya orang Islam yang layak menjadi menteri 
agama di negara multiagama. Mereka menilai pada saat itu bahwa umat muslim 
mayoritas di Indonesia.   

Pendekatan multikultur ini belum tertuang dalam RUU APP, terlihat dari 
redaksional pasal-pasalnya. Kolom itu tak akan mampu mengulas semuanya, karena 
cukup diambil satu saja: konsep sensual. Di sini tak dibedakan antara objek 
aktual (masih hidup, misalnya Inul Daratista), objek simbolis (berfungsi 
ritual, misalnya patung Durga Mahisasuramardini di Candi Prambanan), dan objek 
mati (misalnya Ni Polok, istri seniman Le Mayeur).  

Karena itu, siapa pun yang mengambil objek kedua atau ketiga sebagai sumber 
inspirasi berkarya otomatis melanggar hukum. Sekalipun sudah tersedia 
penjelasan khusus tentang karya seni, namun penegak hukum yang tak sekultur 
akan sulit membedakan ketiga objek itu.  

Konsep ini juga terkesan hanya dirumuskan secara naluriah, sehingga muncul 
anggapan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan upaya mencari kenikmatan 
panca indria adalah sensual. Jadi, sensual di kemudian hari bisa berarti bukan 
hanya alat kelamin, paha, pantat, pusar, dan payudara perempuan, melainkan juga 
hidung, bibir, alis, bulu dada, jambang, dan bahkan kalau mungkin,  mata. Jika  
demikian, perancang RUU APP ini mengabaikan kultur lain yang terbiasa melihat 
organ tubuh dari dua sisi: jasmaniah dan rohaniah.  

Dengan cara seperti itu mereka bisa sekaligus memakai jiwa dan perasaan saat 
melihat organ tubuh, sehingga ada perbedaan antara seksualitas, moral, atau 
seni. Siapa yang mampu memilah-milah ketiga objek itu pada praktik budaya yang 
menyatu dengan agama seperti dalam kultur Hindu di seluruh Indonesia? Tentu 
saja hanya orang-orang sekultur. Logikanya, apakah mungkin sebuah undang-undang 
kebudayaan bisa berlaku sebelum adanya perangkat pengadilan kebudayaan atau 
agama bagi seluruh suku bangsa yang doktrin-doktrin moralnya tidak terakomodasi 
dalam  RUU APP ini?  

Berdasarkan pertimbangan itu, idealnya RUU APP dibatalkan demi falsafah negara, 
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila dipaksakan, kesimpulannya 
adalah memang benar sedang terjadi proses revolusi kebudayaan ala Indonesia 
berupa penetrasi kultur kuat (mayoritas) terhadap kultur lemah (minoritas). 
Kalau bersamaan dengan itu terjadi pula eksploitasi ekonomi dan dominasi 
politik, maka sudah bisa dikatakan sedang berlangsung praktik internal 
kolonialisme, penjajahan di dalam suatu negara. Rentetan sebab-akibat 
penjajahan model ini akan mengerucut pada disintegrasi bangsa: kalah jadi abu 
menang jadi arang. Jika demikian,  falsafah negara sudah berubah menjadi Ika 
Tunggal Ika dan sila pertama Pancasila ditambahi: ''dengan syarat melaksanakan 
kewajiban Undang-undang Pornografi-Pornoaksi.''   

* Nyoman Wijaya
Sejarawan, dosen Ilmu Sejarah di Unud  




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts: