[nasional_list] [ppiindia] Probosutedjo, Pendekar atau Penyuap?
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 17 Oct 2005 00:21:22 +0200
** Mailing List Nasional Indonesia http://www.ppi-india.org **
** Situs milis nasional: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Info Beasiswa Indonesia http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
MEDIA INDONESIA
Senin, 17 Oktober 2005
Probosutedjo, Pendekar atau Penyuap?
Achmad Ali, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
MAFIA pengadilan, sejak puluhan tahun memang sudah menjadi rahasia umum, ada
tetapi tidak nyata. Tetapi belakangan ini, selaras dengan 'angin keterbukaan'
yang semakin kencang bertiup di Tanah Air.
Maka juga semakin banyak terungkap transaksi suap yang melibatkan aparat yang
bekerja dalam proses pengadilan, mulai di tingkat penyelidikan hingga ke
tingkat putusan, melibatkan sosok-sosok polisi, jaksa, panitera, advokat dan
hakim di sejumlah pengadilan, termasuk sosok hakim agung.
Contohnya kasus Hakim Agung Yahya Harahap dan kawan-kawan yang terungkap berkat
pengaduan saksi korban, Ending. Kasus ini sempat mencuat, tetapi kemudian
masyarakat kecewa dengan putusan yang membebaskan mereka.
Ternyata babakan cerita tentang 'mafia pengadilan', bukannya semakin melemah,
sebaliknya semakin 'dahsyat' dengan babakan paling baru, disebut-sebutnya sang
Ketua Mahkamah Agung sendiri, Bagir Manan sebagai 'penerima suap' sejumlah Rp5
miliar dalam perkara tingkat kasasi Probosutedjo, adik tiri mantan Presiden
Soeharto.
Wallahu a'lam. Konon yang membongkar kasus dugaan suap yang menyebut-nyebut
keterlibatan ketua lembaga tinggi negara itu adalah Probosutedjo sendiri, yang
melapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Probosutedjo mengaku sudah habis
tidak kurang Rp16 miliar untuk menyuap sejak tahap pengadilan tingkat pertama
hingga sekarang.
Ada dua pertanyaan penting di sini. Pertama, mampukah KPK menuntaskan dugaan
suap ini tanpa diskriminasi? Kedua, bagaimana status Probosutedjo, sebagai
pelaku suap atau sebagai saksi korban yang menjadi saksi pelapor?
Apa boleh buat, terus terang sebagian masyarakat, mulai meragukan komitmen dan
kredibilitas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), setelah menyaksikan sendiri
betapa payahnya dan diskriminatifnya KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi
di KPU secara tuntas.
Fenomena KPK yang tampak sekarang, bahwa KPK sudah kembali 'menyanyikan lagu
aku masih seperti yang dulu', dalam arti, KPK sudah mulai mengikuti gaya
konvensional institusi penegakan hukum di Indonesia, yaitu kembali sangat
legalistik-normatif, dan lebih parah lagi KPK sama sekali tidak punya komitmen
untuk menggunakan kewenangan dahsyatnya secara memadai.
Padahal, KPK dibentuk melalui proses panjang dan mahal, setelah terbentuknya
pun meraup biaya yang mahal yang semuanya berasal dari dana rakyat, tetapi
setelah terbentuk, hanya sekali dan awal saja membahagiakan rakyat, yaitu dalam
kasus Abdullah Puteh, selebihnya kembali mengecewakan. Dalam kasus KPU sangat
tampak KPK menggunakan standar ganda dan 'keadilan sarang laba-laba' yang hanya
menjerat 'serangga-serangga kecil yang namanya Hamdani dan cs staf lain', serta
menjadikan sekadar 'kambing hitam penanggung jawab' sang Ketua KPU, Nazaruddin
Sjamsuddin. Selebihnya, anggota KPU lain terkesan 'terlindungi', entah oleh KPK
sendiri, entah oleh suatu 'kekuatan lain' di luar KPK .
Berangkat dari komitmen seperempat hati KPK dalam pengusutan kasus dugaan
korupsi di KPU, maka apa boleh buat, menurut pendapat dan prediksi saya, kasus
dugaan suap dalam perkara tingkat kasasi Probosutedjo, juga akan bernasib sama
dengan kasus KPU. Akan ada tindakan-tindakan pelemahan, dan bukannya penguatan
komitmen pemberantasan korupsi. Tidak percaya! Disilakan wait and see!
Sama payahnya dengan Komisi Judisial, alih-alih serius mengusut dugaan suap
yang konon melibatkan para hakim agung itu, malah menyarankan kepada Ketua MA
untuk mengadukan ke polisi sebagai tindakan pencemaran nama baik dan fitnah
kepada mantan staf MA yang memberikan kesaksian tentang penyuapan itu. Terlepas
dari benar tidaknya penyuapan, mestinya Komisi Judisial tidak menempatkan diri
sebagai 'pengacara'.
Meskipun saya akui Presiden SBY sangat serius berharap agar korupsi dapat
diberantas, tetapi selain kinerja Jaksa Agung yang lemah dalam pemberantasan
korupsi, maka yang lebih membuat saya sangat khawatir, jangan-jangan apa yang
dilakukan KPK sekarang ini, mirip dengan apa yang dilakukan Soeharto di masa
berkuasanya.
***
Dalam buku karya RE Elson, Soeharto, Sebuah Biografi Politik, mengungkap banyak
hal yang baru tentang Soeharto dan pemerintahannya. Menurut Elson, sikap
Soeharto terhadap korupsi yang dilakukan oleh kroni-kroni dan keluarganya
ketika itu (hlm 373) adalah hanya sekadar bermain-main seolah-olah ingin
memberantas korupsi, tetapi ''...dimaksudkan bukan untuk menyelesaikan masalah
korupsi itu sendiri, melainkan lebih merupakan upaya untuk meredam kerugian
politik yang diakibatkan oleh pembeberan-pembeberan korupsi tingkat tinggi
tersebut.''
Fenomena ini sangat cocok dengan apa yang pernah dikemukakan oleh pakar tentang
korupsi dari Malaysia, SH Alatas, bahwa di negara-negara berkembang,
undang-undang dan lembaga antikorupsi dibuat sekadar untuk melindungi para
koruptor, yaitu mempersulit pembuktian terjadinya korupsi.
Apakah KPK berwenang memeriksa seorang Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung?
Jawabannya 'Berwenang penuh!' Berdasarkan UU No 30/2002 Pasal 11 yang
menentukan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: (a) melibatkan aparat
penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara; (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah).
Berdasarkan pasal 12 undang-undang tersebut, KPK juga berwenang memerintahkan
pemberhentian sementara tersangka dari jabatannya.
Andai KPK memang serius mengusut tuntas dugaan suap yang menyebut-nyebut
keterlibatan sang Ketua Mahkamah Agung, bagaimana status Probosutedjo khusus
dalam kasus dugaan suap itu? Pilihan status Probosutedjo itu, menurut saya,
sepenuhnya tergantung pada penilaian KPK.
Pertama sekali harus diselidiki, apakah Probosutedjo sebagai pelaku penyuapan
yang terpaksa dalam keadaan terpojok melapor sekadar dengan niat sekadar demi
kepentingan dirinya sendiri, atau karena memang berniat untuk membantu KPK
mengungkap praktik 'mafia pengadilan' yang sudah berakar di tubuh institusi
penegakan hukum tertinggi di Republik ini?
Jika KPK menilai yang pertama yang terjadi, tentunya status Probosutedjo akan
bertambah, dari terpidana kasus korupsi menjadi juga tersangka kasus penyuapan;
sebaliknya jika KPK berkesimpulan yang kedua yang terjadi, status Probosutedjo
menjadi 'pendekar pemberantas mafia pengadilan', yang tidak mustahil oleh KPK
diberi perlindungan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan suap, tetapi tidak
bisa memengaruhi perkara korupsinya di tingkat kasasi.
Namun demikian, saya berpendapat laporan Probosutedjo ke KPK lebih memenuhi
yang pertama. Alasan Probosutedjo kenapa tidak dari dulu ia melapor karena
belum ada KPK waktu itu, adalah tidak dapat diterima, karena waktu itu pun ia
dapat membeberkan ke publik lewat media massa.
Apa pun status Probosutedjo, yang lebih penting lagi bagi bangsa ini, bagaimana
agar seluruh institusi penegakan hukum termasuk juga KPK dan Tipikor, dapat
terbebas dari praktik 'mafia pengadilan' yang terasa semakin parah akhir-akhir
ini, karena sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Hakim Agung USA, Justice
Hugo Black: There can be no equal justice where the kind of trial a man gets
depends on the amount of money he has.***
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/X3SVTD/izNLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.org **
** Beasiswa Indonesia, http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Other related posts:
- » [nasional_list] [ppiindia] Probosutedjo, Pendekar atau Penyuap?