[nasional_list] [ppiindia] * Pri-Nonpri Dihapus

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Wed, 12 Jul 2006 02:55:20 +0200

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/7/12/n2.htm

UU Kewarganegaraan Baru Disetujui 
* Pri-Nonpri Dihapus 


Jakarta (Bali Post) - 
DPR-RI menyetujui RUU Kewarganegaraan menjadi undang-undang (UU), Selasa (11/7) 
kemarin. Dengan UU baru ini, Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Indonesia  
(SKBRI) tidak diperlukan lagi oleh warga keturunan sebagai pembuktian 
kewarganegaraan seseorang. Selain itu, ke depan tidak dikenal lagi istilah 
orang Indonesia asli atau bukan asli, karena yang disebut WNI adalah orang 
Indonesia yang lahir sejak kelahirannya.

Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengatakan UU Kewarganegaraan yang baru 
sebagai pengganti UU No.62/1958 tentang Kewarganegaraan RI. Hamid menilai UU 
baru merupakan tatanan baru yang mengubah paradigma dan perilaku tentang 
persoalan kewarganegaraan. "Dengan demikian, perdebatan sia-sia yang 
diskriminatif dan konfliktif tentang asli dan tidak asli, itu dihapus," kata 
Hamid.

UU baru ini, imbuhnya, juga mengatur tentang perdebatan status anak hasil 
perkawinan campur. Ke depan, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan ganda 
terbatas. Anak Indonesia yang lahir di negara-negara yang menganut prinsip ius 
soli (menjadi warga negara karena kelahiran) seperti di Amerika Serikat, 
menurutnya, bisa menjadi warga negara di mana ia lahir, tetapi bisa juga 
menjadi WNI. Hingga ia berusia 18 tahun untuk bisa menentukan sendiri 
pilihannya. 

Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendi Yusuf mengatakan, UU baru 
menghapus perdebatan tentang warga negara Indonesia asli atau bukan. Pasal 2 UU 
Kewarganegaraan mengatur tentang siapa yang menjadi warga negara yang merujuk 
pada Pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi yaitu ''Yang menjadi WNI adalah 
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan 
dengan UU sebagai warga negara''.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Murdaya Poo mengatakan, dalam RUU baru ini 
tidak diperlukan lagi segela macam pembuktian kewarganegaraan seseorang. "Tidak 
diperlukan lagi segala macam pembuktian kewarganegaraan seseorang seperti 
SKBRI, karena setiap orang menjadi WNI sejak kelahirannya," kata Poo.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Bomer Pasaribu mengatakan, dengan penjelasan 
Pasal 2 tersebut, maka berakhirlah perdebatan panjang tentang orang Indonesia 
asli dan bukan asli. "Dengan UU ini memberi kejelasan untuk mendapat 
kewarganegaraan," kata Bomer. (kmb4)


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] * Pri-Nonpri Dihapus