** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/7/12/n2.htm UU Kewarganegaraan Baru Disetujui * Pri-Nonpri Dihapus Jakarta (Bali Post) - DPR-RI menyetujui RUU Kewarganegaraan menjadi undang-undang (UU), Selasa (11/7) kemarin. Dengan UU baru ini, Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SKBRI) tidak diperlukan lagi oleh warga keturunan sebagai pembuktian kewarganegaraan seseorang. Selain itu, ke depan tidak dikenal lagi istilah orang Indonesia asli atau bukan asli, karena yang disebut WNI adalah orang Indonesia yang lahir sejak kelahirannya. Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengatakan UU Kewarganegaraan yang baru sebagai pengganti UU No.62/1958 tentang Kewarganegaraan RI. Hamid menilai UU baru merupakan tatanan baru yang mengubah paradigma dan perilaku tentang persoalan kewarganegaraan. "Dengan demikian, perdebatan sia-sia yang diskriminatif dan konfliktif tentang asli dan tidak asli, itu dihapus," kata Hamid. UU baru ini, imbuhnya, juga mengatur tentang perdebatan status anak hasil perkawinan campur. Ke depan, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan ganda terbatas. Anak Indonesia yang lahir di negara-negara yang menganut prinsip ius soli (menjadi warga negara karena kelahiran) seperti di Amerika Serikat, menurutnya, bisa menjadi warga negara di mana ia lahir, tetapi bisa juga menjadi WNI. Hingga ia berusia 18 tahun untuk bisa menentukan sendiri pilihannya. Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan Slamet Effendi Yusuf mengatakan, UU baru menghapus perdebatan tentang warga negara Indonesia asli atau bukan. Pasal 2 UU Kewarganegaraan mengatur tentang siapa yang menjadi warga negara yang merujuk pada Pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi yaitu ''Yang menjadi WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara''. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Murdaya Poo mengatakan, dalam RUU baru ini tidak diperlukan lagi segela macam pembuktian kewarganegaraan seseorang. "Tidak diperlukan lagi segala macam pembuktian kewarganegaraan seseorang seperti SKBRI, karena setiap orang menjadi WNI sejak kelahirannya," kata Poo. Juru bicara Fraksi Partai Golkar Bomer Pasaribu mengatakan, dengan penjelasan Pasal 2 tersebut, maka berakhirlah perdebatan panjang tentang orang Indonesia asli dan bukan asli. "Dengan UU ini memberi kejelasan untuk mendapat kewarganegaraan," kata Bomer. (kmb4) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **