[nasional_list] [ppiindia] Persenjataan & Pakta Integritas
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sat, 29 Jul 2006 14:44:37 +0200
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/072006/29/0901.htm
Persenjataan & Pakta Integritas
Oleh MURADI
MENTERI Pertahanan Juwono Sudarsono kesal dengan berbagai pernyataan Ketua DPR,
Agung Laksono, serta upaya sebagian besar di Komisi I untuk memolitisasi kasus
penimbunan senjata di kediaman Waaslog KSAD, alm. Brigjen TNI Koesmayadi.
Menhan dianggap tidak becus mengendalikan TNI. Indikasi politisasi makin
kentara saat beberapa anggota di Komisi I menerima bundel kasus korupsi dan
berbagai penyimpangan di tubuh Mabes TNI dan ketiga matra.
Sebagai simbol sipil di Dephan, Juwono mengingatkan berbagai pernyataan
tersebut tidak banyak membantu penyelesaian kasus penimbunan senjata dan
berbagai penyimpangan di tubuh militer. Berbagai kasus korupsi dan penyimpangan
di tubuh institusi dan TNI merupakan warisan masa lalu, sehingga perwajahan
Departemen Pertahanan dan TNI sampai saat ini masih bisa dikatakan belum bersih
benar. Ada berbagai permasalahan warisan masa lalu yang harus segera
diselesaikan.
Berbagai kasus penyimpangan dan korupsi, dari pengadaan perumahan prajurit,
pengadaan Pesawat Fokker 100, penyimpangan dan dugaan korupsi di Akademi
Militer, hingga pada penyimpangan pengelolaan Asabri merupakan kasus lama yang
hingga saat ini belum diselesaikan. Artinya ada keinginan juga dari internal
TNI sendiri untuk menuntaskan berbagai kasus yang dipaket ke anggota Komisi I
tersebut. Perwajahan birokrasi TNI belum mengalami perubahan yang signifikan,
setidaknya bila dikaitkan dengan kasus penimbunan persenjataan dan berbagai
penyimpangan yang muncul berikutnya.
Pengadaan persenjataan TNI dengan keterlibatan pihak ketiga, sejatinya rawan
penyimpangan. Minimnya anggaran pertahanan memaksa pengadaan persenjataan harus
melibatkan berbagai pihak, baik yang berfungsi sebagai perantara maupun yang
menjadi penjamin bagi kredit ekspor. Regulasi politik pada akhirnya
melegitimasi pola pengadaan persenjataan dan Alutsista dengan mekanisme kredit
ekspor meski hukum mengharamkan.
Sebut saja misalnya Peraturan Menteri Keuangan No. 571/KMK.06/2004 tentang
Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang
melarang penggunaan mekanisme kredit ekspor untuk peralatan pertahanan dan
pertanian. Dephan justru mengeluarkan Keputusan Menteri Pertahanan No:
KEP/01/M/I/2005 tentang Tata cara Pengadaan Barang/Jasa Militer Dengan
Fasilitas Kredit Ekspor di Lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI, dan
diperkuat dengan Keputusan Menteri Pertahanan No: KEP/15/M/II/2005 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Departemen Pertahanan
dan TNI.
Pertentangan tersebut merupakan buah dari minimnya anggaran pertahanan,
sehingga pengadaan persenjataan dan Alutsista menggunakan mekanisme kredit
ekspor yang rawan penyimpangan dan kongkalikong antara pengguna, dalam hal ini
Departemen Pertahanan maupun TNI, dengan perantara, penyedia fasilitas kredit
ekspor dan pabrikan persenjataan. Hal yang mana terjadi pada kasus penimbunan
persenjataan di kediaman Waaslog KSAD.
Ada lima hal yang menyebabkan penyimpangan prosedur dari mulai penimbunan
persenjataan, korupsi anggaran, hingga penyalahgunaan wewenang.
Pertama, minimnya anggaran dan penerbitan legalitas yang saling bertentangan
sehingga mendorong satu kemakluman dari khalayak apabila proses penyimpangan
prosedur, maupun upaya yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kemakluman
masyarakat ini diasumsikan sebagai suatu 'restu' bagi langkah yang dilakukan
TNI untuk menggunakan berbagai cara bagi pemenuhan persenjataan dan Alutsista.
Kedua, pemanfaatan perantara dan pihak ketiga membuka celah bagi berbagai pihak
untuk menangguk keuntungan, baik dari internal TNI, perantara maupun yang dekat
dengan kekuasaan. Contohnya kasus pembelian Tank Scorpion yang melibatkan putri
Sulung Presiden Soeharto pada pertengahan 1990-an, atau pembelian Heli Mi-17,
yang melibatkan banyak perantara dan penjamin kredit ekspor.
Ketiga, mekanisme pengawasan yang kurang efektif, baik oleh Dephan maupun
parlemen. UU No. 34 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Departemen Pertahanan
merupakan pelaksana fungsi pemerintah dan penanggung jawab di bidang pertahanan
negara. Pengawasan dan kontrol berlapis sebagaimana yang diasumsikan dalam UU
TNI ternyata tidak berjalan dengan baik.
Keempat, ketersediaan 'pasar abu-abu' bagi pengadaan persenjataan dan
Alutsista. Embargo militer oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa medio 90-an
hingga 2005 lalu membuat RI memutar otak untuk memenuhi berbagai kebutuhan
persenjataan dan Alutsista. Selain mengambil produk Rusia, RI juga memanfaatkan
'pasar abu-abu.' Hal tersebut jelas membuka ruang bagi kemungkinan penyimpangan.
Kelima, belum adanya bank umum nasional maupun lembaga keuangan lain yang
memberikan fasilitas kredit ekspor bagi pengadaan persenjataan dan Alutsista.
Memanfaatkan bank internasional dan lembaga keuangan luar negeri jelas
membutuhkan anggaran ekstra karena harus menggunakan perantara dan pihak
ketiga. Perantara dan pihak ketiga ini membuka ruang terjadinya penggelembungan
anggaran.
Efektivitas pakta integritas
Terlepas dari pertentangan yang muncul antara Keputusan Menteri Keuangan dengan
Keputusan Menteri Pertahanan, harus diakui bahwa terbitnya Keputusan Menteri
Pertahanan No: KEP/01/M/I/2005 merupakan upaya Dephan untuk mengontrol
mekanisme pengadaan persenjataan dan Alutsista. Terpenting dari itu adalah
bahwa keputusan tersebut juga mengatur "Pakta Integritas" (Integrity Pact),
yang didefinisikan sebagai 'surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa, Panitia Pengadaan, dan Tim Interdep serta penyedia Barang/Jasa
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan
nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa militer'.
"Pakta Integritas" ini juga merupakan implementasi berbagai produk
perundang-undangan anti KKN, seperti Tap MPR No. VIII/MPR/2001 tentang
Keterbukaan Informasi bagi Masyarakat Dalam Rangka Partisipasi Masyarakat Dalam
Pemberantasan Korupsi, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pakta Integritas" sesungguhnya menegaskan komitmen pemerintah, dalam hal ini
Departemen Pertahanan untuk membangun sebuah mekanisme pengadaan yang bebas
dari KKN. Sebab, "Pakta Integritas" merupakan satu mekanisme yang menisbihkan
suap, penyimpangan, korupsi, biaya tinggi, dan meningkatkan kredibilitas
institusi. "Pakta Integritas" ini menjadi satu garansi bagi setiap pengadaan,
yang mengikat semua pihak yang terlibat.
Bahwa kemudian penyimpangan masih terjadi, menjadi satu catatan tersendiri
bahwa pakta ini belum sepenuhnya efektif dijalankan. Hal ini diperkuat dengan
pernyataan dari Menteri Pertahanan pada Rapat dengan Komisi I, yang membahas
tentang kasus penimbunan senjata oleh Waaslog KSAD bahwa pengawasan dan kontrol
berlapis terhadap pengadaan persenjataan dan Alutsista dari mulai parlemen,
pemerintah melalui Departemen Pertahanan, Mabes TNI, dan masing-masing matra
menjadi ujung tombak untuk meminimalisasi penyimpangan.
Sebagaimana uraian di atas, penyimpangan masih kerap terjadi di tubuh TNI.
Sehingga, dibutuhkan satu komitmen penegas bagi pengawasan yang lebih efektif
terhadap pengadaan persenjataan dan Alutsista. "Pakta Integritas" saja belum
cukup tanpa perubahan paradigma dan kebijakan yang mengikat, khususnya di
internal TNI. Perubahan tersebut mencakup enam hal, yakni:
Pertama, mengedepankan profesionalisme dalam pengadaan persenjataan dan
Alutsista. Indikator dari sikap profesional adalah pemanfaatan persenjataan dan
Alutsista sesuai dengan kebutuhannya. Agaknya sikap ini belum sepenuhnya
berubah bila terkait dengan kasus penimbunan persenjataan, mark up anggaran,
serta berbagai penyimpangan lainnya.
Kedua, efektivitas fungsi pengawasan, khususnya komandan yang langsung
membawahinya. Bentuk pengawasan misalnya memonitor setiap arus keluar masuk
barang di masing-masing matra yang dipimpinnya. Jika selama ini fungsi kontrol
dibebankan ke masing-masing atasan di tiap departemen ataupun bagian, maka
bentuk inspeksi mendadak (sidak) kemungkinan akan mampu memberikan efek jera
bagi oknum-oknum yang melakukan penyimpangan. Jika perlu dilakukan audit secara
periodik bagi keperluan internal masing-masing matra.
Ketiga, pemberlakuan hukuman pemberatan terhadap oknum yang terlibat
penyimpangan di TNI. Misalnya saja, ancaman pemecatan dan hukuman dua kali dari
vonis yang ditetapkan. Langkah ini berhasil pada lima tahun pertama reformasi
militer di Republik Rakyat China (RRC), yang melakukan pembersihan terhadap
segala bentuk praktik penyimpangan di Tentara Pembebasan Rakyat (TPR).
Keempat, memperketat keterlibatan perantara dan pihak ketiga dalam pemanfaatan
kredit ekspor. Pengetatan tersebut bisa dalam bentuk kualifikasi pihak ketiga
dalam tender, ataupun meningkatkan program pengadaan dengan berlandas pada
Rencana Strategis Pertahanan.
Kelima, menuntaskan berbagai penyimpangan dan korupsi di internal TNI. Dengan
target melakukan penataan kelembagaan agar seirama dengan napas demokrasi.
Dugaan korupsi yang melibatkan orang dalam TNI harus segera dituntaskan, agar
kredibilitas kelembagaan tidak tercemar.
Keenam, membuka diri dan menindaklanjuti berbagai laporan yang berkaitan dengan
dugaan korupsi yang melibatkan lembaga maupun perseorangan. Hal ini untuk
menegaskan agar citra TNI tidak kembali ke titik nol.
Dengan menegaskan pada enam hal tersebut diatas, pengadaan persenjataan dan
Alutsista sejatinya akan memberikan satu penegasan bahwa reformasi di tubuh
militer, sepenuhnya harus dipahami sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi.
Penimbunan persenjataan serta berbagai penyimpangan di tubuh TNI menjadi satu
tantangan bagi Dephan, sebagai institusi sipil yang membawahi TNI untuk
melakukan langkah-langkah yang produktif. Dan yang terpenting pula adalah,
tidak direcoki dengan berbagai pernyataan yang justru mengaburkan makna
otoritas sipil atas militer. "Pakta Integritas" merupakan salah satu instrumen
dari kontrol sipil atas militer.***
Penulis, Staf Pengajar Tetap Ilmu Pemerintahan, FISIP, Universitas Padjadjaran,
Bandung
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Other related posts:
- » [nasional_list] [ppiindia] Persenjataan & Pakta Integritas