[nasional_list] [ppiindia] Penjarakan 200 Pejabat BUMN Yang Korupsi
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 30 Jan 2006 22:50:49 +0100
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **REFLEKSI: Hanya 200 orang? Apakah
kekayaan yang diperoleh melalui korupsi tidak disita?
http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=HEADLINE&id=36557
30 January 2006 - 13:40
Penjarakan 200 Pejabat BUMN Yang Korupsi
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara [KPKPN] Jusuf
Syakir mengatakan, Kantor Menneg BUMN harus segera melaporkan para pejabat BUMN
yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Hal senada dikemukakan pengamat ekonomi, Farid Prawiranegara, menurutnya, bukan
sesuatu hal yang aneh banyak pejabat BUMN yang korup. "Tak ada satu pun yang
tidak melakukan korup, jadi ada lebih dari 200 bos yang melakukan korup karena
jumlah BUMN saja ratusan. Segera jebloskan mereka ke penjara," tegasnya Farid.
Jusuf Syakir dan Farid kepada Ha-rian Terbit, Senin (30/1), menanggapi
pernyataan Sekretaris Menneg BUMN Said Didu yang menyatakan ada sekitar 200
pejabat perusahaan milik negara (BUMN) sedang diperiksa dalam berbagai kasus
dugaan korupsi.
Menurut Said Didu, sebagian dari mereka sudah jadi tersangka. Jika nantinya
sudah dinyatakan bersalah, yang bersangkutan diberhentikan.
Farid mengatakan, pejabat yang memiliki jabatan rangkap menjadi salah satu
bagian dari sistem itu yang harus dibenahi. Sebut saja jabatan rangkap Deputi
Senior Gubernur Bank Indonesia dan Ketua BPK, dan banyak lagi. Sistem semacam
ini harus dibenahi karena tidak akan objektif.
Syakir mengatakan, KPK sendiri harus pro aktif untuk menelusuri kekayaan dan
pertambahan kekayaan para pejabat BUMN dan pejabat negara lainnya berasal
dariman. "Jika tidak bisa menjelaskan asal usul kekayaannya, maka mereka dapat
dijaring sebagai kelompok atau orang telah melakukan tindak pidana korupsi."
Ia mengemukakan, berapapun jumlah pejabat BUMN yang korup, jika sistem
manajemen, sistem pemerintahan, dan sistem anggaran tidak dibenahi, laporan itu
tidak ada artinya. Ibarat mengurai benang kusut. "Percuma saja mereka
dijebloskan ke penjara kalau sistemnya tidak dibenahi. Bukan personnya yang
harus dibenahi, tapi sistemnya. sistemnya yang memaksa kita untuk korupsi,"
tukasnya.
Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya perlu mengontrol saja
pelaksanaan pemberantasan korupsi - tidak perlu repot-repot membuat ketentuan
atau mengeluarkan surat keputusan lagi karena ketentuan perundang-undangan
sudah sangat jelas. Kalau ada pejabat yang sampai sekarang belum juga
melaporkan jumlah kekayaannya, itu termasuk pelanggaran.
Sebab payung hukum maupun teknis pelaksanaannya sudah sangat jelas, KPK pun
memiliki data kekayaan setiap pejabat. Tinggal melaksanakan saja - tanpa harus
berpusing-pusing, apalagi harus berdebat segala.
Jusuf Syakir menyebutkan, dalam Pasal 20 Artikel Konvensi PBB tentang Anti
Korupsi [akhir Desember 2003], disebutkan bila seorang pejabat publik memiliki
kenaikan kekayaan secara siginifikan dan yang bersangkutan tidak menjelaskan,
yang bersangkutan termasuk dalam tindakan pidana korupsi. Konvensi PBB tersebut
kini sedang diratifikasi di DPR.
Syakir mengemukakan, tidak sulilt untuk menelusuri pertambahan kekayaan mereka
dari pendapatanny sebagai pejabat atau dari yang lain, karena pijakan hukum
maupun teknis prosedur-nya sudah sangat jelas bagi aparat penegak hukum.
"Saya yakin KPK memiliki daftar kekayaan semua pejabat negara, sebab daftar
kekayaan pejabat yang dulu ada pada KPKPN sudah diserahkan seluruhnya pada KPK,
sedangkan pejabat baru sudah melaporkan kekayaannya," kata Jusuf Syakir.
Jusuf Syakir salah seorang pejabat yang waktu itu bersama Yusril Ihza Mahendra
ikut menandatangani konvensi PBB tentang Anti Korupsi. Dengan demikian, dari
dasar konvensi PBB itu, sama saja setiap pejabat yang diduga korup, sudah harus
melakukan pembuktian terbalik. (fur/tps)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Other related posts:
- » [nasional_list] [ppiindia] Penjarakan 200 Pejabat BUMN Yang Korupsi