[nasional_list] [ppiindia] Penghunian Rumah Tanpa Alas Hak

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sun, 1 Jan 2006 01:08:03 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.bernas.co.id/cybernas/berita.php?newsid=2788



Penghunian Rumah Tanpa Alas Hak 
Jumat, 30 Des 2005 03:34:05 


  SEWA-menyewa rumah hunian atau biasa disebut kontrak yang telah berakhir 
masanya, sering berakhir dengan ketidakengganan sang penyewa meninggalkannya 
tanpa alasan yang jelas. Fenomena ini tidak sekali dua kali terjadi di dalam 
kehidupan bermasyarakat. Menyikapi persoalan ini, masyarakat yang pada umumnya 
kurang paham dan tidak tahu cara penyelesaiannya kerap bertindak eigenrichting. 
Bahkan bila persoalan ini dilaporkan kepada pihak berwajib, sering pihak 
berwajib menyatakan masalah ini adalah keperdataan.
     
Dengan anggapan perkara ini adalah keperdataan, maka penyelesaiannya dapat 
dilakukan secara kekeluargaan atau musyawarah di luar hukum. Bila ini tidak 
tercapai baru ditempuhlah dengan mengajukan gugatan secara keperdataan 
sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang lebih dikenal on recht 
matigedaad (perbuatan melawan hukum/PMH) atau gugatan wanprestasi 
(ingkarjanji/cidera janji) dengan tuntutan sipenyewa/penghuni agar segera 
meninggalkan rumah atau bangunan tersebut tanpa syarat apapun. Gugatan ini juga 
dapat disertai permintaan ganti rugi oleh pemilik rumah.
     
Namun dalam menempuh jalur hukum secara keperdataan ini sampai dengan putusan 
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) akan 
memakan waktu berbulan--bulan bahkan terkadang sampai tahunan (Putusan PN, PT 
bahkan MA). Dengan demikian sebagai pemilik Rumah dan tanah yang sah sering 
mengalami kedongkolan dalam persoalan waktu tersebut.
     
Menarik untuk ditelaah lebih lanjut secara pidana bahwa apabila seseorang yang 
hak miliknya dikuasai/dihuni/disewa padahal telah habis masa sewanya ternyata 
penghuni/penyewa sering enggan dengan berikthikat tidak baik, yaitu tidak mau 
segera meninggalkan rumah dan tanah yang disewanya padahal diketahui telah 
habis masa  sewanya. Hal ini dengan pola pikiran yang kurang bijaksana dari 
mereka penyewa, lebih baik menunggu untuk diberikan pesangon atau digugat oleh 
pemilik rumah dan tanah tersebut dengan asumsi nantinya akan memakan waktu yang 
relatif. Sementara si-penyewa, masih tetap menghuninya ketika perkara tersebut 
dalam pemeriksaan di pengadilan. 
     
Permasalahan inilah yang menjadi problema pemilik hak atas tanah dan rumah yang 
disewa oleh penyewa yang berikhtikat tidak baik tersebut. Sebagai pemilik tanah 
dan rumah yang tidak menguasai secara phisik tanah dan bangunan sangat jelas 
mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, sementara akhirnya penghuni 
tanpa alas hak tersebut hanya dibebankan segera keluar meninggalkan tanah dan 
rumah tersebut. Sehingga menuntut hak secara keperdataan saja dirasa tidak 
menguntungkan atau memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya.
     
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman  mengatur secara 
pidana bagi penghunian tanpa hak atas rumah dan tanah sehingga perkara 
penempatan tanpa hak atas Rumah dan tanah dapat diperkarakan secara pidana 
demikian halnya sewa menyewa yang telah habis masa sewanya dapat dituntut 
secara pidana dengan ancaman hukuman badan (penjara) maupun denda, diatur dalam 
pasal 36 ayat 4 sangat jelas memuat sanksi pidana bagi pelakunya selama 
maksimal 2 tahun penjara dan atau denda maksimum Rp 20 juta.
    
 Khusus untuk penempatan rumah tanpa hak yang diawali dengan perjanjian sewa 
menyewa sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). No 44 tahun 
1994 tentang Penghunian Rumah Bukan oleh Pemilik diatur juga dalam Peraturan 
Pelaksanaan yang melengkapi UU tersebut di atas dalam pasal 10 ayat 2 nya 
dijelaskan bahwa perjanjian sewa yang sudah sampai pada batas waktunya dan 
penghunian dinyatakan tidak sah, maka pemilik atau si pelapor dapat meminta 
bantuan kepada POLRI untuk segera mengosongkannya sekaligus polisi mempunyai 
kewajiban untuk menyidik dan melimpahkan perkara pidana tersebut kepada pihak 
kejaksaan untuk diajukan penuntutan kepengadilan.

     Mempertimbangkan rasa keadilan dan efektifitas waktu pada kepentingan 
pencari keadilan (pemilik hak atas rumah dan tanah yang disewa)  dengan 
melakukan upaya hukum secara keperdataan akan memakan waktu yang relatif lama 
jika dibandingkan dengan mekanisme secara pidana sebagaimana yang telah diatur 
oleh UU No. 4 tahun 1992 dan Peraturan Pelaksaannya No. 44 tahun 1994.

     Demi kepastian hukum, efektifitas waktu, biaya dan perolehan keadilan 
secara hukum terhadap pemilik hak atas rumah dan tanah miliknya yang ditempati 
oleh orang lain (penyewa) tanpa alas hak yang sah atau dihuni oleh orang yang 
bukan pemiliknya, maka pilihan tepat adalah menggunakan UU No. 4 Tahun 1992 jo 
PP No. 44 Tahun 1994. Dengan harapan agar penyewa (pelaku kejahatan) tidak 
dapat berbuat semena-mena dan merugikan pemilik hak atas rumah dan tanah, 
melindungi masyarakat pada umumnya dan menghukum pelaku kejahatan tersebut 
sebagaimana hukum itu dibuat bertujuan untuk ketertiban dalam masyarakat. ***
Budi Widjayanto SH. CN, Advokat & Konsultan Hukum Tinggal di Yogyakarta

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help the victims of the Pakistan/India earthquake rebuild their lives.
http://us.click.yahoo.com/it0YpD/leGMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Penghunian Rumah Tanpa Alas Hak