** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.bernas.co.id/cybernas/berita.php?newsid=2788 Penghunian Rumah Tanpa Alas Hak Jumat, 30 Des 2005 03:34:05 SEWA-menyewa rumah hunian atau biasa disebut kontrak yang telah berakhir masanya, sering berakhir dengan ketidakengganan sang penyewa meninggalkannya tanpa alasan yang jelas. Fenomena ini tidak sekali dua kali terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat. Menyikapi persoalan ini, masyarakat yang pada umumnya kurang paham dan tidak tahu cara penyelesaiannya kerap bertindak eigenrichting. Bahkan bila persoalan ini dilaporkan kepada pihak berwajib, sering pihak berwajib menyatakan masalah ini adalah keperdataan. Dengan anggapan perkara ini adalah keperdataan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan secara kekeluargaan atau musyawarah di luar hukum. Bila ini tidak tercapai baru ditempuhlah dengan mengajukan gugatan secara keperdataan sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang lebih dikenal on recht matigedaad (perbuatan melawan hukum/PMH) atau gugatan wanprestasi (ingkarjanji/cidera janji) dengan tuntutan sipenyewa/penghuni agar segera meninggalkan rumah atau bangunan tersebut tanpa syarat apapun. Gugatan ini juga dapat disertai permintaan ganti rugi oleh pemilik rumah. Namun dalam menempuh jalur hukum secara keperdataan ini sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) akan memakan waktu berbulan--bulan bahkan terkadang sampai tahunan (Putusan PN, PT bahkan MA). Dengan demikian sebagai pemilik Rumah dan tanah yang sah sering mengalami kedongkolan dalam persoalan waktu tersebut. Menarik untuk ditelaah lebih lanjut secara pidana bahwa apabila seseorang yang hak miliknya dikuasai/dihuni/disewa padahal telah habis masa sewanya ternyata penghuni/penyewa sering enggan dengan berikthikat tidak baik, yaitu tidak mau segera meninggalkan rumah dan tanah yang disewanya padahal diketahui telah habis masa sewanya. Hal ini dengan pola pikiran yang kurang bijaksana dari mereka penyewa, lebih baik menunggu untuk diberikan pesangon atau digugat oleh pemilik rumah dan tanah tersebut dengan asumsi nantinya akan memakan waktu yang relatif. Sementara si-penyewa, masih tetap menghuninya ketika perkara tersebut dalam pemeriksaan di pengadilan. Permasalahan inilah yang menjadi problema pemilik hak atas tanah dan rumah yang disewa oleh penyewa yang berikhtikat tidak baik tersebut. Sebagai pemilik tanah dan rumah yang tidak menguasai secara phisik tanah dan bangunan sangat jelas mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, sementara akhirnya penghuni tanpa alas hak tersebut hanya dibebankan segera keluar meninggalkan tanah dan rumah tersebut. Sehingga menuntut hak secara keperdataan saja dirasa tidak menguntungkan atau memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman mengatur secara pidana bagi penghunian tanpa hak atas rumah dan tanah sehingga perkara penempatan tanpa hak atas Rumah dan tanah dapat diperkarakan secara pidana demikian halnya sewa menyewa yang telah habis masa sewanya dapat dituntut secara pidana dengan ancaman hukuman badan (penjara) maupun denda, diatur dalam pasal 36 ayat 4 sangat jelas memuat sanksi pidana bagi pelakunya selama maksimal 2 tahun penjara dan atau denda maksimum Rp 20 juta. Khusus untuk penempatan rumah tanpa hak yang diawali dengan perjanjian sewa menyewa sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). No 44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan oleh Pemilik diatur juga dalam Peraturan Pelaksanaan yang melengkapi UU tersebut di atas dalam pasal 10 ayat 2 nya dijelaskan bahwa perjanjian sewa yang sudah sampai pada batas waktunya dan penghunian dinyatakan tidak sah, maka pemilik atau si pelapor dapat meminta bantuan kepada POLRI untuk segera mengosongkannya sekaligus polisi mempunyai kewajiban untuk menyidik dan melimpahkan perkara pidana tersebut kepada pihak kejaksaan untuk diajukan penuntutan kepengadilan. Mempertimbangkan rasa keadilan dan efektifitas waktu pada kepentingan pencari keadilan (pemilik hak atas rumah dan tanah yang disewa) dengan melakukan upaya hukum secara keperdataan akan memakan waktu yang relatif lama jika dibandingkan dengan mekanisme secara pidana sebagaimana yang telah diatur oleh UU No. 4 tahun 1992 dan Peraturan Pelaksaannya No. 44 tahun 1994. Demi kepastian hukum, efektifitas waktu, biaya dan perolehan keadilan secara hukum terhadap pemilik hak atas rumah dan tanah miliknya yang ditempati oleh orang lain (penyewa) tanpa alas hak yang sah atau dihuni oleh orang yang bukan pemiliknya, maka pilihan tepat adalah menggunakan UU No. 4 Tahun 1992 jo PP No. 44 Tahun 1994. Dengan harapan agar penyewa (pelaku kejahatan) tidak dapat berbuat semena-mena dan merugikan pemilik hak atas rumah dan tanah, melindungi masyarakat pada umumnya dan menghukum pelaku kejahatan tersebut sebagaimana hukum itu dibuat bertujuan untuk ketertiban dalam masyarakat. *** Budi Widjayanto SH. CN, Advokat & Konsultan Hukum Tinggal di Yogyakarta [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help the victims of the Pakistan/India earthquake rebuild their lives. http://us.click.yahoo.com/it0YpD/leGMAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **