[nasional_list] [ppiindia] Pengajuan Grasi Kembali Tibo Cs Salahi UU
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Thu, 30 Mar 2006 03:20:41 +0200
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.gatra.com/artikel.php?id=93345
Pengajuan Grasi Kembali Tibo Cs Salahi UU
Jakarta, 29 Maret 2006 04:42
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prasetyo mengatakan,
pengajuan Grasi kembali yang dilakukan oleh terpidana mati kasus kerusuhan Poso
yaitu Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (42), dan Marinus Riwu (48)
merupakan hal yang menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
"Pengajuan Grasi kembali yang belum sampai dua tahun dari penolakan itu
menyalahi Undang-Undang Grasi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa sore
(28/3).
Pada hari ini (Selasa, 28/3) di PN Palu, Sulawesi Tengah, pihak keluarga tiga
terpidana itu mendaftarkan pengajuan grasi kembali pada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono untuk memperoleh pengurangan hukuman dari pidana mati menjadi hukuman
penjara seumur hidup.
Beberapa alasan dikemukakan mereka dalam mengajukan grasi kembali, antara lain
Tibo dkk sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan
selain ketiga terpidana mati hingga kini masih memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
JAM Pidum mengatakan, dalam UU RI nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dalam pasal
3 diatur bahwa "permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali
dalam hal (a) terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat
waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut."
Dalam UU Grasi diatur mengenai pembatasan putusan pengadilan yang dapat
diajukan grasi paling rendah dua tahun serta ditegaskan bahwa permohonan grasi
tidak menunda pelaksanaan putusan, kecuali terhadap putusan pidana mati.
"Grasi mereka telah ditolak pada November 2005, belum setahun mereka mengajukan
upaya grasi kembali," ujar Prasetyo.
Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva dijatuhi dijatuhi hukuman
mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 April 2001. Ketiganya dinyatakan
bersalah karena melakukan kejahatan pembunuhan berencana, sengaja menimbulkan
kebakaran dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama secara berlanjut.
Putusan atas tiga orang itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulteng pada 17
Mei 2001, demikian pula dengan pengajuan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung
(MA) juga ditolak pada 11 Oktober 2001.
Tiga terpidana itu juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang juga
ditolak pada 31 Maret 2004. Setahun berikutnya mereka mengajukan grasi atau
pengampunan dari Presiden pada Mei 2005 dan ditolak oleh Presiden Yudhoyono
pada 10 November 2005.
Saat ini, selain mengajukan grasi, tiga terpidana itu melalui pengacaranya
melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) II di PN Palu, Sulteng. Dalam
permohonan PK II, Penasihat Hukum Tibo Cs yaitu Roy Rening mengajukan alasan
dan bukti baru atau novum, namun Kejaksaan Agung menolak upaya hukum tersebut
dengan alasan seluruh upaya hukum telah ditempuh dan tiga terpidana telah
menggunakan hak hukumnya hingga grasinya ditolak pada November 2005.
"Sikap penolakan itu kita nyatakan dengan ketidakhadiran jaksa di sidang PK II
dan menyampaikan surat keberatan ke Ketua PN Palu," ujar JAM Pidum Prasetyo.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan selaku eksekutor menyatakan pelaksanaan eksekusi
terhadap Tibo dkk akan dilaksanakan pada akhir Maret 2006. [EL, Ant]
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral
scholarship, kunjungi
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
Other related posts:
- » [nasional_list] [ppiindia] Pengajuan Grasi Kembali Tibo Cs Salahi UU