[nasional_list] [ppiindia] Pemkab Bandung Tutup Delapan Gereja

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sun, 8 Jan 2006 12:42:32 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.sinarharapan.co.id/berita/0601/07/nas01.html



Pemkab Bandung Tutup Delapan Gereja   
Oleh
Saufat Endrawan



Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jumat (6/1) siang, menutup 
delapan gereja di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek. 


Kepala Badan Pengembangan Informasi Daerah (BPID) Kabupaten Bandung, H. Adjat 
Sudradjat kepada SH di Bandung, Jumat siang, membenarkan penutupan gereja 
tersebut. 

"Delapan gereja itu telah melanggar Perda No 24/2000 tentang IMB, karena telah 
mengalihfungsikan rumah menjadi gereja di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, 
Kecamatan Rancaekek. Keberadaan gereja itu telah memicu konflik horizontal," 
kata Adjat. 
Dia mengatakan, penutupan gereja ilegal tersebut merupakan hasil musyawarah 
antara Pemkab Bandung, Majelis Ulama Indonesia setempat, Departemen Agama serta 
warga setempat. "Penutupan gereja ilegal ini merupakan yang kedua kalinya sejak 
2004," tegasnya. 

Ia menyebutkan, sejak September 2004 kedelapan gereja tersebut sempat ditutup 
Pemkab Bandung karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pada akhir 
2005, tepatnya menjelang Natal, pengurus gereja itu kembali mengaktifkan 
delapan rumah itu sebagai tempat peribadatan. 

Pada saat beroperasinya kembali gereja tersebut, lanjut Adjat, karena warga 
memberi kelonggaran kepada umat kristiani untuk menggunakan rumah itu sebagai 
tempat perayaan Natal 2005. Namun, aku Adjat, kelonggaran yang hanya untuk 
perayaan Natal saja malah diaktifkan hingga saat ini. 
Akhirnya, tambahnya, Jumat siang pihaknya melayangkan surat pemberhentian 
penggunaan delapan rumah itu sebagai tempat ibadah. ''Surat tersebut sudah kami 
layangkan. Selain itu kami mengimbau jemaat itu utuk menggunakan gereja 
terdekat yang legal,'' ujarnya. 

Ia menjelaskan, bila pengelola gereja itu mengaktifkan kembali delapan rumah 
tersebut maka akan dijerat pidana kurungan enam bulan, atau denda Rp 5 juta 
sesuai Perda 24/2000. Selain itu, menurut Adjat, keberadaan gereja itu 
melanggar edaran Bupati Bandung 4522/1949/Sosial/2001 tentang larangan 
penggunaan rumah tinggal untuk tempat peribadatan. 

Dalam surat edaran itu pun, lanjut Adjat, disebutkan bila dalam radius lima 
kilometer tidak dibenarkan ada tempat ibadat agama yang berbeda. Kedelapan 
gereja ilegal itu terletak di dekat masjid di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana. 

Sementara itu, Bupati Bandung Obar Sobarna mengatakan, setiap rumah tinggal 
tidak boleh dijadikan tempat peribadatan. Menurutnya, izin peruntukan rumah 
tinggal tidak boleh disalahgunakan menjadi tempat beribadah. Obar menambahkan, 
bagi warga yang ingin mendirikan tempat peribadatan diminta mengikuti prosedur 
yang berlaku. n
 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Pemkab Bandung Tutup Delapan Gereja