** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **http://www.poskota.co.id/poskota/headline_contents.asp?id=5855 Pelanggar didenda maksimal Rp.50juta | LARANGAN MEROKOK MULAI 4 FEBRUARI - GAMBIR - Peringatan keras bagi perokok. Perda larangan merokok di tempat umum akan diberlakukan 4 Febuari mendatang. Perokok yang nekad bakal diganjar denda maksimal Rp.50juta dan kurungan 6bulan. Kendati demikian, Pemda sampai saat ini belum mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis perda tersebut. Pemberlakuan sanksi tegaspun juga belum ditetapkan. Asisten Kesejahteraan Masyaakat DKI Jakarta Rohana Manggala, Jumat (6/1) mengatakan pemberian sanksi bagi peroko pelanggar peda itu tidak bisa langsung diterapkan. Menurutnya, para perokok yang kedapatan menghisap tembakau ditempat umum hanya akan diberi sanksi peringatan terlebih dulu. Ada empat tahap pemberian sanksi, katanya. Setelah peringatan, mereka yang melanggar akan mendapat sanksi teguran lisan, tertulis dan baru sanksi denda. Untuk menegakkan perda tersebut, pemda akan membentu semacam satgas khusus yang terdiri dari lintas unit kerja. Satgas itu antara lain beranggotakan unsur-unsur dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Tramtib, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Biro Kesmas. Rohana mengakui sudah membebaskan Jakarta dari rokok membutuhkan kerja keras. Malaysia butuh waktu sampai 30tahun, tandasnya. Perda tersebut tidak hanya menjerat para perokok saja. Pengelola ruang publik yang tidak menyediakan ruang khusus merokok dan marka pendukung perda juga akan mendapat sanksi. Beberapa tempat yang menjadi prioritas penerapan perda ini adalah lembaga pendidikan, lembaga kesehatan seperti rumah sakit, angkutan umum dan tempat bermain anak-anak. Khusus angkutan umum, pemilik dan pengelola angkutan tidak perlu menyediakan tempat khusus untuk merokok. Sebab angkutan umum benar-benar terlarang untukmerokok. Angkutan umum sebenarnya memang tidak boleh menjadi tempat merokok, tegasnya. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx 5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx 6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List ** ** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: ** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ ** ** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral scholarship, kunjungi http://informasi-beasiswa.blogspot.com **