[nasional_list] [ppiindia] Pelanggar didenda maksimal Rp.50juta | LARANGAN MEROKOK MULAI 4 FEBRUARI

  • From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Sat, 14 Jan 2006 01:47:04 +0100

** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.poskota.co.id/poskota/headline_contents.asp?id=5855


Pelanggar didenda maksimal Rp.50juta | LARANGAN MEROKOK MULAI 4 FEBRUARI 

 

- GAMBIR - Peringatan keras bagi perokok. Perda larangan merokok di tempat umum 
akan diberlakukan 4 Febuari mendatang. Perokok yang nekad bakal diganjar denda 
maksimal Rp.50juta dan kurungan 6bulan. Kendati demikian, 

Pemda sampai saat ini belum mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan teknis perda 
tersebut. 

Pemberlakuan sanksi tegaspun juga belum ditetapkan. Asisten Kesejahteraan 
Masyaakat DKI Jakarta Rohana Manggala, Jumat (6/1) mengatakan pemberian sanksi 
bagi peroko pelanggar peda itu tidak bisa langsung diterapkan. 

Menurutnya, para perokok yang kedapatan menghisap tembakau ditempat umum hanya 
akan diberi sanksi peringatan terlebih dulu. Ada empat tahap pemberian sanksi, 
katanya. Setelah peringatan, mereka yang melanggar akan mendapat sanksi teguran 
lisan, tertulis dan baru sanksi denda. 

Untuk menegakkan perda tersebut, pemda akan membentu semacam satgas khusus yang 
terdiri dari lintas unit kerja. Satgas itu antara lain beranggotakan 
unsur-unsur dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Tramtib, 
Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Biro Kesmas. 

Rohana mengakui sudah membebaskan Jakarta dari rokok membutuhkan kerja keras. 
Malaysia butuh waktu sampai 30tahun, tandasnya. Perda tersebut tidak hanya 
menjerat para perokok saja. Pengelola ruang publik yang tidak menyediakan ruang 
khusus merokok dan marka pendukung perda juga akan mendapat sanksi. 

Beberapa tempat yang menjadi prioritas penerapan perda ini adalah lembaga 
pendidikan, lembaga kesehatan seperti rumah sakit, angkutan umum dan tempat 
bermain anak-anak. Khusus angkutan umum, pemilik dan pengelola angkutan tidak 
perlu menyediakan tempat khusus untuk merokok. Sebab angkutan umum benar-benar 
terlarang untukmerokok. Angkutan umum sebenarnya memang tidak boleh menjadi 
tempat merokok, tegasnya. 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi: 
** Situs Milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Beasiswa dalam negeri dan luar negeri S1 S2 S3 dan post-doctoral 
scholarship, kunjungi 
http://informasi-beasiswa.blogspot.com **

Other related posts:

  • » [nasional_list] [ppiindia] Pelanggar didenda maksimal Rp.50juta | LARANGAN MEROKOK MULAI 4 FEBRUARI